Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kompetensi
adalah
seperangkat
pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk
mengembangkan profesionalitas kerja.
2.
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah
proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang
kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis
dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar
Kompetensi
Kerja
Nasional
Indonesia,
standar
internasional dan/atau standar khusus.
3.
Sertifikasi
Usaha
Pariwisata
adalah
proses
pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk
mendukung peningkatan mutu produk pariwisata,
pelayanan,
dan
pengelolaan
usaha
pariwisata
melalui audit.
4.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang
pariwisata yang selanjutnya disingkat SKKNI bidang
pariwisata adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup
aspek
pengetahuan,
keterampilan,
dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan
dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
5.
Standar
Usaha
Pariwisata
adalah
rumusan
kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi
usaha pariwisata yang mencakup aspek produk,
pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata.
6. Sertifikat
6.
Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah
bukti
tertulis
yang
diterbitkan
oleh
lembaga
sertifikasi
profesi
terlisensi
yang
menerangkan
bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja
tertentu sesuai dengan SKKNI bidang pariwisata,
standar internasional dan/atau standar khusus.
7.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha
pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah
memenuhi standar usaha pariwisata.
8.
Tenaga
Kerja
di
Bidang
Kepariwisataan
yang
selanjutnya disebut Tenaga Kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha
pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
9.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok
orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
10. Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia
yang
selanjutnya
disingkat
KKNI
adalah
kerangka
penjenjangan kualifikasi Kompetensi yang dapat
menyandingkan,
menyetarakan
dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja
sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
11. Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang
objektif dan sistematis berdasarkan bukti-bukti
untuk mengambil kesimpulan sesuai Standar Usaha
Pariwisata.
12. Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang
selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah
lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata yang
telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
13. Lembaga
13. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang
selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah
lembaga
mandiri
yang
berwenang
melakukan
sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya
disebut BNSP adalah lembaga independen yang
bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bertujuan
untuk:
a.
memberikan pengakuan terhadap Kompetensi yang
dimiliki Tenaga Kerja; dan
b.
meningkatkan kualitas dan daya saing Tenaga Kerja.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Sertifikasi
Usaha
Pariwisata
bertujuan
untuk
meningkatkan:
a.
kualitas pelayanan kepariwisataan; dan
b.
produktivitas usaha pariwisata.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata berfungsi
sebagai sarana untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi
di Bidang Pariwisata.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 5
Sertifikasi Usaha Pariwisata berfungsi sebagai sarana
untuk memperoleh Sertifikat Usaha Pariwisata.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini
meliputi Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di
Bidang Pariwisata.
BAB II
PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
DI BIDANG PARIWISATA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 7
BAB II: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI | Bagian Kesatu - Umum
Pengembangan
Sertifikasi
Kompetensi
di
Bidang
Pariwisata
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
6
meliputi:
a.
pengembangan standar kompetensi;
b.
pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di
Bidang Pariwisata;
c.
penerapan
Sertifikasi
Kompetensi
di
Bidang
Pariwisata; dan
d.
harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pengembangan Standar Kompetensi
PASAL 8
BAB II: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Pengembangan standar kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan SKKNI
bidang pariwisata yang disusun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengembangan
SKKNI
bidang
pariwisata
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan oleh instansi pemerintah di bidang
pariwisata bersama-sama asosiasi usaha pariwisata,
asosiasi profesi, dan akademisi.
(3)
Pengembangan
SKKNI
bidang
pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh
Menteri.
(4)
Standar
khusus
dikembangkan
oleh
usaha
pariwisata.
Bagian Ketiga
Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata
PASAL 9
BAB II: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI | Bagian Ketiga - Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi
(1)
Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di
Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b mencakup KKNI, kualifikasi okupasi
nasional, kelompok, unit kompetensi dan profisiensi.
(2)
Skema KKNI dan kualifikasi okupasi nasional bidang
kepariwisataan diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
Skema kelompok, unit kompetensi dan profisiensi
diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
PASAL 10
BAB II: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mencakup:
a.
pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata;
b.
pelaksana
Sertifikasi
Kompetensi
di
Bidang
Pariwisata; dan
c.
pelaksanaan
Sertifikasi
Kompetensi
di
Bidang
Pariwisata.
PASAL 11
BAB II: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a bersifat wajib.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 12
BAB II: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pengusaha Pariwisata wajib mempekerjakan Tenaga Kerja
yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang
Pariwisata
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, termasuk tenaga kerja asing.
PASAL 13
BAB II: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Pelaksana
Sertifikasi
Kompetensi
di
Bidang
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata.
(2) LSP
(2)
LSP bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. LSP pihak pertama;
b. LSP pihak kedua; dan
c. LSP pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP
Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua
BNSP.
PASAL 14
BAB II: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
10
huruf
c
dilakukan
pada
saat
proses
pembelajaran,
hasil
pembelajaran, atau hasil pengalaman kerja di usaha
pariwisata.
Bagian Kelima
Harmonisasi dan Pengakuan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata
PASAL 15
BAB II: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI | Bagian Kelima - Harmonisasi dan Pengakuan Sertifikasi Kompetensi
(1)
Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d yang dilakukan antar kelembagaan
dan/atau
antar
negara
baik
bersifat
bilateral
maupun
multilateral
harus
ditujukan
untuk
membangun
pengakuan
terhadap
Kompetensi
pemegang
Sertifikat
Kompetensi
di
Bidang
Pariwisata.
(2) Harmonisasi
(2)
Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
BAB III
PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 16
BAB III: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | Bagian Kesatu - Umum
Pengembangan Sertifikasi Usaha Pariwisata meliputi:
a.
standardisasi;
b.
kelembagaan;
c.
penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata;
d.
tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata; dan
e.
Sertifikat Usaha Pariwisata.
Bagian Kedua
Standardisasi
PASAL 17
BAB III: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | Bagian Kedua - Standardisasi
(1)
Setiap
Pengusaha
Pariwisata
berkewajiban
menerapkan
Standar
Usaha
Pariwisata
dalam
menjalankan usaha pariwisata.
(2)
Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi bidang usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa.
(3)
Menteri dapat menetapkan bidang usaha pariwisata
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
harus memiliki Standar Usaha Pariwisata.
(4)
Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat terdiri dari jenis usaha dan
subjenis usaha.
PASAL 18
BAB III: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | Bagian Kedua - Standardisasi
(1)
Penyusunan Standar Usaha Pariwisata untuk setiap
bidang usaha, jenis usaha dan subjenis usaha
pariwisata mencakup aspek produk, pelayanan dan
pengelolaan usaha.
(2)
Penyusunan Standar Usaha Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-
sama oleh instansi pemerintah terkait, asosiasi
usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Usaha
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Kelembagaan
PASAL 19
BAB III: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan oleh LSU Bidang Pariwisata. (2) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga mandiri yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. (3) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata mengacu pada Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (4) LSU Bidang Pariwisata dapat memiliki cabang di daerah lain.
PASAL 20
BAB III: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi
persyaratan:
a.
berbentuk badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b.
memiliki perangkat kerja; dan
c.
memiliki auditor.
PASAL 21
BAB III: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
LSU Bidang Pariwisata mempunyai tugas:
a. melakukan Audit;
b. memelihara kinerja auditor; dan
c. mengembangkan
c. mengembangkan
skema
Sertifikasi
Usaha
Pariwisata.
(2)
LSU Bidang Pariwisata mempunyai wewenang:
a. menetapkan biaya pelaksanaan audit usaha;
b. menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.
Bagian Keempat
Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata
PASAL 22
BAB III: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | Bagian Keempat - Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata
(1)
Menteri menunjuk dan menetapkan LSU Bidang
Pariwisata.
(2)
Tata cara penunjukan dan penetapan LSU Bidang
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata
PASAL 23
BAB III: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | Bagian Kelima - Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata
(1)
Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU
Bidang Pariwisata secara transparan, objektif, dan
kredibel sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha
Pariwisata.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Bagian Keenam
Sertifikat Usaha Pariwisata
PASAL 24
BAB III: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | Bagian Keenam . . . - Bagian Keenam
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha
Pariwisata
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III: PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA | Bagian Keenam . . . - Bagian Keenam
(1)
Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya
telah berakhir wajib diperbarui oleh Pengusaha
Pariwisata.
(3)
Pembaruan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
BAB IV
PEMBIAYAAN
PASAL 26
BAB IV: PEMBIAYAAN
(1)
Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata menjadi
tanggung jawab Tenaga Kerja yang bersangkutan.
(2)
Pengusaha Pariwisata dapat membiayai pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bagi
tenaga kerjanya.
(3) Pemerintah
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di
Bidang Pariwisata.
PASAL 27
BAB IV: PEMBIAYAAN
(1)
Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata
menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang
disertifikasi.
(2)
Penetapan
struktur
biaya
Sertifikasi
Usaha
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri.
BAB V
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata
PASAL 28
BAB V: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
(1)
Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata dilakukan oleh Ketua BNSP
bersama Menteri.
(2)
Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
a. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Kompetensi di Bidang
Pariwisata; dan
c. kinerja LSP Bidang Pariwisata.
(3) Tata
(3)
Tata cara pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi
Kompetensi di Bidang Pariwisata diatur dengan
Peraturan Ketua BNSP.
Bagian Kedua
Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
PASAL 29
BAB V: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
(1)
Pengawasan
penyelenggaraan
Sertifikasi
Usaha
Pariwisata dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pengawasan
penyelenggaraan
Sertifikasi
Usaha
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. kinerja LSU Bidang Pariwisata.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 30
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha Pariwisata
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
(2) Teguran
(2)
Teguran
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pengusaha
Pariwisata paling banyak 3 (tiga) kali.
(3)
Sanksi
pembatasan
kegiatan
usaha
dikenakan
kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi
teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Sanksi
pembekuan
sementara
kegiatan
usaha
dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 paling lambat diberlakukan 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
PASAL 32
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus
telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 33
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.