PASAL I
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(,
) sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor 79 Tahun 1998 (, );
b.
Nomor 83 Tahun 2000 (, );
c.
Nomor 28 Tahun 2002 (,
);
d.
Nomor 64 Tahun 2005 (, );
e.
Nomor 76 Tahun 2007 (, );
f. Nomor 1 Tahun 2009 (,
);
g.
Nomor 84 Tahun 2010 (, );
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
Pasal 9
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga
kerja adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian
besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis
usaha
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran I, sebagai berikut:
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari
upah sebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari
upah sebulan;
d. Jaminan
Pemeliharaan
Kesehatan,
sebesar 6% dari upah sebulan bagi
tenaga kerja yang sudah berkeluarga,
dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga
kerja yang belum berkeluarga.
(2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian
dan
Jaminan
Pemeliharaan
Kesehatan
ditanggung
sepenuhnya
oleh
pengusaha.
Kelompok I
: 0,24%
dari
upah
sebulan;
Kelompok II
: 0,54%
dari
upah
sebulan;
Kelompok III
: 0,89%
dari
upah
sebulan;
Kelompok IV
: 1,27%
dari
upah
sebulan;
Kelompok V
: 1,74%
dari
upah
sebulan;
(3) Iuran
(3) Iuran
Jaminan
Hari
Tua
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar 3,70%
ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2%
ditanggung oleh tenaga kerja.
(4) Dasar
perhitungan
iuran
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
paling tinggi 2 (dua) kali PTKP – K1 (Pendapatan
Tidak Kena Pajak – Tenaga Kerja Kawin dengan
Anak 1 (satu)) perbulan.
2.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 22
diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga
Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayarkan kepada Janda
atau Duda atau Anak meliputi:
a.
santunan kematian dibayarkan sekaligus
sebesar Rp14.200.000,00 (empat belas juta
dua ratus ribu rupiah);
b. biaya pemakaman dibayarkan sekaligus
sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
dan
c.
santunan
berkala
dibayarkan
sebesar
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
perbulan selama 24 (dua puluh empat)
bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus
sebesar
Rp4.800.000,00
(empat
juta
delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan
Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja
yang bersangkutan.
(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak
ada, maka Jaminan Kematian dibayar kepada
orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara
kandung, atau mertua dari tenaga kerja yang
bersangkutan secara berurutan.
(3) Dalam
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai janda
atau duda, anak, orang tua, cucu, kakek atau
nenek,
saudara
kandung
atau
mertua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) maka Jaminan Kematian dibayarkan
kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja
dalam wasiatnya.
(3a) Dalam hal tenaga kerja tidak membuat wasiat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka
Jaminan Kematian dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan
sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tenaga kerja tidak ada wasiat, biaya
pemakaman dibayarkan kepada pengusaha
atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid dan mereka yang
memborong
pekerjaan,
serta
narapidana
meninggal
dunia
bukan
karena
akibat
kecelakaan
kerja,
maka
keluarga
yang
ditinggalkan
tidak
berhak
atas
Jaminan
Kematian.
3.
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pembayaran
Jaminan
Hari
Tua
dilakukan
sekaligus kepada Janda atau Duda atau anak
dalam hal:
a. Tenaga kerja yang menerima pembayaran
Jaminan Hari Tua secara berkala meninggal
dunia,
maka
menerima
sebesar
sisa
Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan;
b. Tenaga kerja meninggal dunia.
(2) Dalam
(2) Dalam hal tidak ada janda atau duda atau anak
maka
pembayaran
Jaminan
Hari
Tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
kepada orang tua, cucu, kakek atau nenek,
saudara kandung atau mertua dari tenaga kerja
yang bersangkutan secara berurutan.
(3) Pengajuan pembayaran Jaminan Hari Tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
disampaikan
kepada
Badan
Penyelenggara.
(4) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai janda
atau duda, anak, orang tua, cucu, kakek atau
nenek,
saudara
kandung
atau
mertua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) maka Jaminan Hari Tua dibayar kepada
pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam
wasiatnya.
(5) Dalam hal tenaga kerja tidak membuat wasiat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka
Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan
sesuai peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan Lampiran II Romawi I huruf A angka 2
huruf b dan angka 3 huruf b dan huruf c diubah,
dan huruf E ditambah 1 (satu) angka yakni
angka 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(,
) sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor 79 Tahun 1998 (, );
b.
Nomor 83 Tahun 2000 (, );
c.
Nomor 28 Tahun 2002 (,
);
d.
Nomor 64 Tahun 2005 (, );
e.
Nomor 76 Tahun 2007 (, );
f. Nomor 1 Tahun 2009 (,
);
g.
Nomor 84 Tahun 2010 (, );
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
Pasal 9
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga
kerja adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian
besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis
usaha
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran I, sebagai berikut:
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari
upah sebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari
upah sebulan;
d. Jaminan
Pemeliharaan
Kesehatan,
sebesar 6% dari upah sebulan bagi
tenaga kerja yang sudah berkeluarga,
dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga
kerja yang belum berkeluarga.
(2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian
dan
Jaminan
Pemeliharaan
Kesehatan
ditanggung
sepenuhnya
oleh
pengusaha.
Kelompok I
: 0,24%
dari
upah
sebulan;
Kelompok II
: 0,54%
dari
upah
sebulan;
Kelompok III
: 0,89%
dari
upah
sebulan;
Kelompok IV
: 1,27%
dari
upah
sebulan;
Kelompok V
: 1,74%
dari
upah
sebulan;
(3) Iuran
(3) Iuran
Jaminan
Hari
Tua
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar 3,70%
ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2%
ditanggung oleh tenaga kerja.
(4) Dasar
perhitungan
iuran
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
paling tinggi 2 (dua) kali PTKP – K1 (Pendapatan
Tidak Kena Pajak – Tenaga Kerja Kawin dengan
Anak 1 (satu)) perbulan.
2.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 22
diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga
Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayarkan kepada Janda
atau Duda atau Anak meliputi:
a.
santunan kematian dibayarkan sekaligus
sebesar Rp14.200.000,00 (empat belas juta
dua ratus ribu rupiah);
b. biaya pemakaman dibayarkan sekaligus
sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
dan
c.
santunan
berkala
dibayarkan
sebesar
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
perbulan selama 24 (dua puluh empat)
bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus
sebesar
Rp4.800.000,00
(empat
juta
delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan
Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja
yang bersangkutan.
(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak
ada, maka Jaminan Kematian dibayar kepada
orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara
kandung, atau mertua dari tenaga kerja yang
bersangkutan secara berurutan.
(3) Dalam
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai janda
atau duda, anak, orang tua, cucu, kakek atau
nenek,
saudara
kandung
atau
mertua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) maka Jaminan Kematian dibayarkan
kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja
dalam wasiatnya.
(3a) Dalam hal tenaga kerja tidak membuat wasiat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka
Jaminan Kematian dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan
sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tenaga kerja tidak ada wasiat, biaya
pemakaman dibayarkan kepada pengusaha
atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid dan mereka yang
memborong
pekerjaan,
serta
narapidana
meninggal
dunia
bukan
karena
akibat
kecelakaan
kerja,
maka
keluarga
yang
ditinggalkan
tidak
berhak
atas
Jaminan
Kematian.
3.
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pembayaran
Jaminan
Hari
Tua
dilakukan
sekaligus kepada Janda atau Duda atau anak
dalam hal:
a. Tenaga kerja yang menerima pembayaran
Jaminan Hari Tua secara berkala meninggal
dunia,
maka
menerima
sebesar
sisa
Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan;
b. Tenaga kerja meninggal dunia.
(2) Dalam
(2) Dalam hal tidak ada janda atau duda atau anak
maka
pembayaran
Jaminan
Hari
Tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
kepada orang tua, cucu, kakek atau nenek,
saudara kandung atau mertua dari tenaga kerja
yang bersangkutan secara berurutan.
(3) Pengajuan pembayaran Jaminan Hari Tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
disampaikan
kepada
Badan
Penyelenggara.
(4) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai janda
atau duda, anak, orang tua, cucu, kakek atau
nenek,
saudara
kandung
atau
mertua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) maka Jaminan Hari Tua dibayar kepada
pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam
wasiatnya.
(5) Dalam hal tenaga kerja tidak membuat wasiat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka
Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan
sesuai peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan Lampiran II Romawi I huruf A angka 2
huruf b dan angka 3 huruf b dan huruf c diubah,
dan huruf E ditambah 1 (satu) angka yakni
angka 4.