Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Instalasi Nuklir, Reaktor Nuklir, dan Bahan Nuklir adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2.
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk
konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning,
satu atau lebih instalasi nuklir beserta sistem terkait
lainnya.
3. Konstruksi
3.
Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir
di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan,
pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan
komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
4.
Komisioning
adalah
kegiatan
pengujian
untuk
membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen
instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan
bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
5.
Dekomisioning Instalasi Nuklir yang selanjutnya disebut
Dekomisioning
adalah
suatu
kegiatan
untuk
menghentikan beroperasinya instalasi nuklir secara
tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan nuklir
dari instalasi nuklir, pembongkaran komponen instalasi,
dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
6.
Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur,
sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan,
termasuk pengurangan dan/atau penambahan.
7.
Utilisasi adalah penggunaan instalasi nuklir, penggunaan
eksperimen, atau penggunaan peralatan eksperimen
selama operasi instalasi nuklir.
8.
Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan
kalibrasi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu
terhadap nilai-nilai parameter, struktur, sistem, dan
komponen untuk menjamin kepatuhan terhadap batasan
dan kondisi operasi, dan keselamatan instalasi nuklir.
9.
Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi,
dan perawatan untuk mengendalikan agar pengaruh
penuaan pada struktur, sistem, dan komponen kritis
masih dalam batas yang dapat diterima.
10. Operasi Normal adalah proses operasi instalasi nuklir
dalam kondisi batas untuk operasi yang dinyatakan pada
batasan dan kondisi operasi.
11. Kejadian Operasi Terantisipasi adalah proses operasi
yang menyimpang dari operasi normal yang diperkirakan
terjadi paling sedikit satu kali selama umur operasi
instalasi nuklir tetapi dari pertimbangan desain tidak
menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang
penting untuk keselamatan atau mengarah pada kondisi
kecelakaan.
12. Kecelakaan
12. Kecelakaan Dasar Desain adalah kecelakaan yang telah
diantisipasi dalam desain instalasi nuklir.
13. Kecelakaan
yang Melampaui
Dasar
Desain
adalah
kecelakaan yang lebih parah dari kecelakaan dasar
desain
dan
mengakibatkan
lepasan
radioaktif
ke
lingkungan hidup.
14. Kesiapsiagaan
Nuklir
adalah
serangkaian
kegiatan
sistematis
dan
terencana
yang
dilakukan
untuk
mengantisipasi kedaruratan nuklir melalui penyediaan
unsur
infrastruktur
dan
kemampuan
fungsi
penanggulangan untuk melaksanakan penanggulangan
kedaruratan nuklir dengan cepat, tepat, efektif, dan
efisien.
15. Kedaruratan
Nuklir
adalah
keadaan
bahaya
yang
mengancam
keselamatan
manusia,
kerugian
harta
benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang timbul
sebagai akibat dari adanya lepasan zat radioaktif dari
instalasi nuklir atau kejadian khusus.
16. Penanggulangan Kedaruratan Nuklir adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat terjadi
kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius
yang
ditimbulkan
terhadap
keselamatan
manusia,
kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup.
17. Safeguards
adalah
upaya
yang
ditujukan
untuk
memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir
hanya untuk maksud damai.
18. Ancaman Dasar Desain adalah sifat dan karakteristik
musuh dari dalam maupun luar yang digunakan sebagai
dasar
untuk
mendesain
dan
mengevaluasi
sistem
proteksi fisik.
19. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk
mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir
secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
20. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan,
instalasi, personil, dan prosedur yang secara bersama-
sama memberikan proteksi fisik terhadap instalasi nuklir
dan bahan nuklir.
21. Badan
21. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran.
22. Badan
Nasional
Penanggulangan
Bencana
yang
selanjutnya disingkat BNPB, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD,
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
23. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
dan Pemerintah Provinsi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan instalasi
nuklir, setiap badan hukum yang akan melaksanakan
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning wajib
memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2)
Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dalam
peraturan
pemerintah tersendiri.
(3)
Keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi pekerja,
masyarakat, dan lingkungan hidup, yang dilakukan
melalui
upaya
pertahanan
yang
efektif
terhadap
timbulnya bahaya radiasi di instalasi nuklir.
(4)
Keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk:
a.
mencegah
penyimpangan
terhadap
pemanfaatan
bahan nuklir dari tujuan damai; dan
b.
mencegah, mendeteksi, menilai, menunda, dan
merespons tindakan pemindahan bahan nuklir
secara tidak sah dan sabotase instalasi dan bahan
nuklir.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Keselamatan dan keamanan instalasi nuklir meliputi:
a.
teknis keselamatan instalasi nuklir;
b.
teknis keamanan instalasi nuklir;
c.
manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir;
dan
d.
kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
BAB II
TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kesatu - Umum
Teknis keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a.
pemantauan tapak;
b.
desain dan konstruksi;
c.
komisioning;
d.
operasi;
e.
modifikasi;
f.
dekomisioning; dan
g.
verifikasi dan penilaian keselamatan.
Bagian Kedua
Pemantauan Tapak
PASAL 5
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedua - Pemantauan Tapak
(1)
Pemegang izin wajib melakukan pemantauan tapak
instalasi nuklir pada tahap konstruksi, komisioning,
operasi, dan dekomisioning.
(2) Pemantauan
(2)
Pemantauan tapak instalasi nuklir meliputi pemantauan
karakteristik bahaya akibat kejadian alam dan kejadian
ulah manusia terhadap keselamatan instalasi nuklir.
(3)
Karakteristik bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi aspek:
a.
pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia
terhadap keselamatan instalasi nuklir di tapak dan
wilayah sekitarnya;
b.
karakteristik tapak dan wilayah sekitarnya yang
berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang
dilepaskan
oleh
instalasi
nuklir
sampai
pada
manusia dan lingkungan hidup; dan
c.
demografi penduduk dan karakteristik lain dari
tapak dan wilayah sekitarnya yang berkaitan dengan
evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat dan
kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir.
PASAL 6
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedua - Pemantauan Tapak
(1)
Pemegang izin wajib melakukan solusi rekayasa apabila
dari hasil pemantauan tapak pada tahap konstruksi,
komisioning, atau operasi ditemukan bahaya yang
signifikan terhadap keselamatan instalasi nuklir.
(2)
Solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa perubahan desain atau modifikasi yang paling
sedikit meliputi:
a.
penguatan struktur;
b.
penambahan struktur, sistem, dan komponen; dan
c.
penyediaan peralatan proteksi.
PASAL 7
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedua - Pemantauan Tapak
(1)
Pemantauan tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana pemantauan
lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan
hidup.
(2)
Rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
dampak penting dan sumber dampak penting;
b. tolok
b.
tolok ukur dampak;
c.
tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
d.
pengelolaan lingkungan hidup;
e.
lokasi pengelolaan lingkungan hidup;
f.
periode pengelolaan lingkungan hidup;
g.
pembiayaan pengelolaan lingkungan hidup; dan
h.
institusi pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Dalam hal pemantauan tapak untuk reaktor nuklir,
selain pelaksanaan rencana pemantauan lingkungan
hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantauan tapak
dilakukan terhadap kemampuan tapak untuk menerima
buangan panas selama tahap operasi.
PASAL 8
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedua - Pemantauan Tapak
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan lingkup
pemantauan tapak diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga
Desain dan Konstruksi
PASAL 9
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
(1)
Konstruksi instalasi nuklir wajib dilaksanakan oleh
pemegang izin dengan didasarkan pada desain yang
memenuhi prinsip dasar keselamatan nuklir.
(2)
Prinsip dasar keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
keselamatan inheren;
b.
penghalang ganda;
c.
margin keselamatan;
d.
redundansi;
e.
keragaman;
f. kemandirian
f.
kemandirian;
g.
gagal-selamat; dan
h. kualifikasi peralatan.
PASAL 10
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
(1)
Pemegang izin wajib menjamin terpenuhinya persyaratan
desain sejak konstruksi sampai dengan dekomisioning.
(2)
Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus
desain.
PASAL 11
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
Persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) meliputi desain:
a. keandalan struktur, sistem, dan komponen;
b. kemudahan operasi, inspeksi, perawatan, dan pengujian;
c. kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir;
d. kemudahan dekomisioning;
e. proteksi radiasi;
f.
untuk faktor manusia; dan
g. untuk meminimalkan penuaan.
PASAL 12
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
(1)
Persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi:
a. persyaratan khusus desain reaktor nuklir; dan
b. persyaratan
khusus
desain
instalasi
nuklir
nonreaktor.
(2)
Persyaratan khusus desain reaktor nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit
desain:
a. teras reaktor;
b. sistem pemindahan panas;
c. sistem
c. sistem shutdown;
d. sistem proteksi reaktor;
e. fitur keselamatan teknis;
f.
sistem pengungkung;
g. sistem instrumentasi dan kendali;
h. sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar
nuklir;
i.
sistem pengelolaan limbah radioaktif; dan
j.
sistem bantu.
(3)
Persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
desain:
a.
sistem penanganan dan penyimpanan bahan nuklir;
b. sistem fabrikasi;
c.
sistem proses;
d. sistem proteksi dan interlok;
e.
sistem alarm;
f.
sistem catu daya listrik;
g.
sistem pemasok air;
h. sistem pemasok udara;
i.
sistem pemasok dan distribusi uap;
j.
sistem pendingin;
k. sistem komunikasi; dan/atau
l.
sistem proteksi kebakaran dan ledakan.
PASAL 13
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
(1)
Untuk memenuhi persyaratan umum dan persyaratan
khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2), pemegang izin wajib menetapkan klasifikasi
struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir.
(2)
Klasifikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan berdasarkan kelas keselamatan, kelas mutu,
dan/atau kelas seismik.
PASAL 14
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
Pasal 14
(1)
Pemegang
izin
wajib
melaksanakan
konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai
program konstruksi.
(2)
Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
prosedur dan jadwal pelaksanaan konstruksi;
b. prosedur uji fungsi;
c.
titik tunda;
d. kriteria penerimaan desain; dan
e.
dokumentasi dan pelaporan.
(3)
Pelaksanaan prosedur uji fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi pengujian terhadap:
a.
masing-masing
fungsi
struktur,
sistem,
dan
komponen tanpa bahan nuklir; dan
b.
semua sistem secara terintegrasi tanpa bahan
nuklir.
PASAL 15
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
(1)
Pemegang izin dapat melaksanakan perubahan desain
selama konstruksi instalasi nuklir untuk:
a.
meningkatkan keselamatan instalasi nuklir;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
konstruksi instalasi nuklir; dan/atau
c.
meningkatkan
kemudahan
untuk
perawatan
instalasi nuklir.
(2)
Perubahan desain yang dapat dilakukan oleh pemegang
izin meliputi perubahan desain yang:
a.
memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang
penting untuk keselamatan; dan
b.
tidak
memengaruhi
struktur,
sistem,
dan
komponen yang penting untuk keselamatan.
(3)
Struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk
keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a terdiri atas:
a. struktur
a. struktur, sistem, dan komponen yang mencegah
timbulnya
paparan
radiasi
pada
pekerja,
masyarakat, dan lingkungan hidup;
b. struktur, sistem, dan komponen yang mencegah
kejadian
operasi
terantisipasi
menjadi
kondisi
kecelakaan; dan
c. fitur yang disediakan untuk mitigasi konsekuensi
penyimpangan fungsi atau kegagalan struktur,
sistem, dan komponen.
(4)
Sebelum melaksanakan perubahan desain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemegang izin wajib
memperoleh persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(5)
Apabila perubahan desain yang dilaksanakan tidak
memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang
penting untuk keselamatan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b,
pemegang
izin
wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN.
(6)
Tata
cara
dan
persyaratan
untuk
memperoleh
persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah
mengenai perizinan instalasi nuklir.
PASAL 16
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan penilaian
desain diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Keempat
Komisioning
PASAL 17
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keempat - Komisioning
(1)
Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan
program komisioning untuk memastikan struktur,
sistem, dan komponen instalasi nuklir yang telah
terpasang dapat berfungsi sesuai dengan desain.
(2)
Program komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat pengujian desain secara terintegrasi
untuk semua sistem dengan bahan nuklir.
(3) Dalam
(3)
Dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemegang izin melakukan verifikasi untuk menetapkan
batasan dan kondisi operasi sesuai dengan persyaratan
umum dan persyaratan khusus desain.
PASAL 18
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keempat - Komisioning
(1)
Pemegang izin wajib menetapkan rencana deteksi
penuaan struktur, sistem, dan komponen sebelum
kegiatan komisioning dimulai.
(2)
Rencana deteksi penuaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui pengumpulan dan
analisis data yang terkait dengan penuaan struktur,
sistem, dan komponen sejak kegiatan komisioning
dimulai.
PASAL 19
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keempat - Komisioning
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penatalaksanaan
komisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kelima
Operasi
PASAL 20
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Operasi
Dalam pelaksanaan operasi instalasi nuklir, pemegang izin
wajib menetapkan:
a.
batasan dan kondisi operasi;
b.
prosedur operasi;
c.
program perawatan, surveilan, dan inspeksi; dan
d.
program manajemen penuaan.
PASAL 21
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Operasi
(1)
Pemegang izin wajib menetapkan batasan dan kondisi
operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a
sesuai dengan pengujian dan komisioning.
(2)
Batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
batas keselamatan;
b. pengesetan
b. pengesetan sistem keselamatan;
c.
kondisi batas untuk operasi normal;
d. persyaratan surveilan; dan
e.
persyaratan administrasi.
(3)
Pemegang izin wajib melaksanakan operasi instalasi
nuklir sesuai dengan batasan dan kondisi operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 22
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Operasi
(1)
Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan
prosedur operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf b pada semua kondisi instalasi nuklir.
(2)
Kondisi instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. operasi normal;
b. kejadian operasi terantisipasi; dan
c.
kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang
melampaui dasar desain.
PASAL 23
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Operasi
Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan program
perawatan, surveilan, dan inspeksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf c untuk setiap struktur, sistem, dan
komponen yang penting untuk keselamatan.
PASAL 24
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Operasi
Pemegang izin wajib menjamin bahwa operasi, perawatan,
surveilan, dan inspeksi instalasi nuklir dilaksanakan oleh
petugas yang terlatih dan/atau terkualifikasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Operasi
(1)
Pemegang izin wajib menyampaikan kepada Kepala
BAPETEN laporan tentang:
a.
operasi instalasi nuklir; dan
b.
pelaksanaan
rencana
pengelolaan
lingkungan
hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
(2) Penyampaian
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pemegang izin secara berkala.
PASAL 26
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Operasi
(1)
Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan
program manajemen penuaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf d pada struktur, sistem, dan
komponen kritis.
(2)
Pemegang izin wajib melakukan evaluasi secara berkala
terhadap pelaksanaan program manajemen penuaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 27
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Operasi
(1)
Selama pelaksanaan operasi instalasi nuklir, pemegang
izin wajib memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN
apabila akan melakukan utilisasi yang:
a. tidak tercantum dalam laporan analisis keselamatan;
b. memengaruhi keselamatan instalasi nuklir; atau
c. mengubah batasan dan kondisi operasi.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang izin harus melakukan analisis
keselamatan.
(3)
Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan justifikasi utilisasi;
b. analisis potensi bahaya akibat utilisasi;
c. analisis dampak radiologi dan nonradiologi selama
pelaksanaan utilisasi dan pada saat uji fungsi
setelah utilisasi; dan
d. upaya untuk mengatasi potensi bahaya akibat
utilisasi.
PASAL 28
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Operasi
Pemegang izin reaktor daya komersial dilarang melakukan
eksperimen selama operasi.
PASAL 29
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Operasi
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan operasi
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Keenam
Modifikasi
PASAL 30
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keenam - Modifikasi
(1)
Pemegang izin dapat melaksanakan modifikasi selama
tahap komisioning dan operasi instalasi nuklir untuk:
a. meningkatkan keselamatan instalasi nuklir;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
komisioning dan operasi instalasi nuklir;
c. memenuhi peraturan perundang-undangan;
d. mengurangi kebolehjadian kesalahan manusia;
e. mempermudah perawatan instalasi nuklir; dan/atau
f.
meningkatkan kinerja instalasi nuklir.
(2)
Dalam
hal
melaksanakan
modifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c,
pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan
komisioning dan operasi instalasi nuklir.
(3)
Pemegang izin yang akan melaksanakan modifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh
persetujuan Kepala BAPETEN apabila modifikasi:
a. menyebabkan
perubahan
batasan
dan
kondisi
operasi;
b. memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang
penting untuk keselamatan; atau
c. menimbulkan bahaya yang sifatnya berbeda atau
kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang
dianalisis dalam laporan analisis keselamatan.
(4)
Pemegang
izin
untuk
memperoleh
persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
a. menyampaikan program modifikasi yang paling
sedikit memuat analisis keselamatan dan desain
rinci modifikasi; dan
b. menyampaikan
b. menyampaikan dokumen sistem manajemen untuk
modifikasi.
PASAL 31
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keenam - Modifikasi
(1)
Pemegang izin wajib melaksanakan uji fungsi setelah
modifikasi untuk memastikan struktur, sistem, dan
komponen instalasi nuklir berfungsi sesuai dengan
program modifikasi.
(2)
Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak sesuai dengan program modifikasi,
pemegang izin wajib melakukan analisis untuk mencari
penyebab ketidaksesuaian dan melakukan upaya untuk
mengatasi ketidaksesuaian.
(3)
Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan program modifikasi, pemegang
izin harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
modifikasi kepada Kepala BAPETEN.
(4)
Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap laporan
hasil pelaksanaan modifikasi.
(5)
Apabila hasil pelaksanaan modifikasi sesuai dengan
program modifikasi, Kepala BAPETEN menyatakan
bahwa pemegang izin dapat mengoperasikan kembali
instalasi nuklir.
(6)
Apabila hasil pelaksanaan modifikasi tidak sesuai
dengan
program
modifikasi,
Kepala
BAPETEN
memerintahkan
pemegang
izin
untuk
melakukan
perbaikan terhadap pelaksanaan modifikasi.
PASAL 32
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keenam - Modifikasi
Pemegang izin wajib menjamin keselamatan instalasi nuklir
selama dan setelah pelaksanaan modifikasi.
PASAL 33
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keenam - Modifikasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan modifikasi
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Dekomisioning
PASAL 34
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketujuh ... - Bagian Ketujuh
(1)
Pemegang
izin
wajib
melaksanakan
program
dekomisioning pada tahap dekomisioning.
(2)
Pelaksanaan
program
dekomisioning
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
mulai
dari
karakterisasi sampai dengan survei radiasi akhir.
PASAL 35
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketujuh ... - Bagian Ketujuh
(1)
Program dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) wajib dikaji ulang dan dimutakhirkan
secara berkala selama tahap komisioning, operasi, dan
dekomisioning.
(2)
Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program
dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang izin harus mempertimbangkan paling sedikit:
a.
perubahan struktur, sistem, dan komponen selama
operasi instalasi nuklir;
b.
kejadian operasi terantisipasi dan/atau kecelakaan
yang pernah terjadi selama komisioning dan operasi
instalasi nuklir;
c.
biaya dekomisioning; dan
d.
teknologi terkini terkait dengan dekomisioning.
PASAL 36
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketujuh ... - Bagian Ketujuh
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penatalaksanaan
dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kedelapan
Verifikasi dan Penilaian Keselamatan
PASAL 37
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedelapan - Verifikasi dan Penilaian Keselamatan
Pemegang izin wajib melaksanakan verifikasi dan penilaian
keselamatan selama tahap konstruksi, komisioning, dan
operasi instalasi nuklir.
PASAL 38
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedelapan - Verifikasi dan Penilaian Keselamatan
Pasal 38
Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
harus dilakukan melalui analisis dan surveilan yang meliputi:
a.
penerapan sistem manajemen pada setiap tahap kegiatan;
b.
konfirmasi desain oleh tim independen;
c.
peninjauan kembali faktor yang terkait tapak;
d.
surveilan yang dilakukan secara terus-menerus selama
komisioning dan operasi
instalasi nuklir
termasuk
pemantauan lingkungan hidup; dan
e.
penilaian
terhadap
keperluan
modifikasi
dan
pengendaliannya.
PASAL 39
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedelapan - Verifikasi dan Penilaian Keselamatan
Penilaian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
wajib dilakukan secara berkala yang meliputi penilaian
terhadap:
a.
desain instalasi nuklir;
b.
kondisi terkini struktur, sistem, dan komponen;
c.
kualifikasi peralatan;
d.
penuaan;
e.
kinerja keselamatan dan umpan balik pengalaman
operasi;
f.
manajemen keselamatan dan program kesiapsiagaan
nuklir; dan
g.
dampak radiologi pada lingkungan hidup.
PASAL 40
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedelapan - Verifikasi dan Penilaian Keselamatan
(1)
Pemegang
izin
wajib
membentuk
panitia
penilai
keselamatan instalasi nuklir yang independen selama
tahap komisioning, operasi, dan dekomisioning.
(2)
Anggota
panitia
penilai
keselamatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan
kompetensi
yang
berkaitan
dengan
komisioning,
operasi, dan/atau dekomisioning.
(3) Anggota
(3)
Anggota
panitia
penilai
keselamatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam dan/atau
luar organisasi pemegang izin.
(4)
Anggota
panitia
penilai
keselamatan
dari
dalam
organisasi pemegang izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak boleh berasal dari unit kerja yang terkait
langsung
dengan
komisioning,
operasi,
dan/atau
dekomisioning.
PASAL 41
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedelapan - Verifikasi dan Penilaian Keselamatan
Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 bertugas melakukan penilaian dan memberikan
rekomendasi paling sedikit mengenai:
a.
operasi dan pemantauan radiasi personil, daerah kerja,
dan lingkungan hidup;
b.
modifikasi struktur, sistem, dan komponen;
c.
perubahan batasan dan kondisi operasi;
d.
pelanggaran terhadap batasan dan kondisi operasi,
kondisi
izin,
dan
prosedur
yang
memengaruhi
keselamatan;
e.
prosedur dan perubahan prosedur yang memengaruhi
keselamatan;
f.
kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain,
dan kecelakaan yang melampaui dasar desain;
g.
pengujian dan perubahan pengujian terhadap struktur,
sistem, dan komponen;
h.
eksperimen dan perubahan eksperimen; dan
i.
penilaian
berkala
terhadap
kinerja
operasi
dan
keselamatan instalasi nuklir.
PASAL 42
BAB II: TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedelapan - Verifikasi dan Penilaian Keselamatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan verifikasi
dan penilaian keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.
BAB III
BAB III
TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 43
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Teknis
keamanan
instalasi
nuklir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a.
safeguards; dan
b.
proteksi fisik.
(2)
Safeguards dan proteksi fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan selama:
a.
pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi;
b.
desain dan konstruksi;
c.
komisioning dan operasi;
d.
perubahan safeguards dan sistem proteksi fisik;
e.
evaluasi keamanan; dan
f.
dekomisioning.
Bagian Kedua
Pemantauan Tapak sebelum Desain dan Konstruksi
PASAL 44
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedua - Pemantauan Tapak sebelum Desain dan Konstruksi
(1)
Selama
pemantauan
tapak
sebelum
desain
dan
konstruksi,
pemegang
izin
dalam
melaksanakan
safeguards wajib:
a.
menyampaikan
deklarasi
rencana
umum
pengembangan
daur
bahan
bakar
nuklir,
penelitian, dan pengembangan yang terkait dengan
daur bahan bakar nuklir; dan
b.
menyusun daftar informasi desain pendahuluan.
(2)
Selama
pemantauan
tapak
sebelum
desain
dan
konstruksi,
pemegang
izin
dalam
melaksanakan
proteksi fisik wajib menetapkan ancaman dasar desain
lokal yang mengacu pada ancaman dasar desain
nasional.
(3) Penyusunan
(3)
Penyusunan dan penetapan ancaman dasar desain
nasional
dilakukan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 45
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kedua - Pemantauan Tapak sebelum Desain dan Konstruksi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
safeguards dan sistem proteksi fisik instalasi dan bahan
nuklir selama pemantauan tapak sebelum desain dan
konstruksi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga
Desain dan Konstruksi
PASAL 46
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
(1)
Selama kegiatan desain dan konstruksi, pemegang izin
dalam melaksanakan safeguards wajib:
a.
menyampaikan deklarasi impor peralatan khusus
dan bahan yang terkait nuklir; dan
b.
menyusun daftar informasi desain.
(2)
Selama kegiatan desain dan konstruksi, pemegang izin
dalam melaksanakan proteksi fisik wajib menetapkan
dan melaksanakan sistem proteksi fisik yang meliputi:
a.
kajian kerawanan fasilitas;
b.
rencana proteksi fisik;
c.
karakteristik sistem proteksi fisik;
d.
kendali jalur komunikasi;
e.
ketentuan akses; dan
f.
uji fungsi sistem proteksi fisik.
(3)
Pemegang izin, dalam menetapkan dan melaksanakan
rencana proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus:
a.
mengklasifikasikan bahan nuklir yang digunakan,
disimpan, dan diangkut;
b.
mengacu pada ancaman dasar desain lokal sesuai
dengan klasifikasi dan lokasi bahan nuklir; dan
c. menerapkan
c.
menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk
tindakan pencegahan dan perlindungan.
(4)
Klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a meliputi:
a.
bahan nuklir golongan I;
b.
bahan nuklir golongan II;
c.
bahan nuklir golongan III; dan
d.
bahan nuklir golongan IV.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian klasifikasi
bahan
nuklir
diatur
dengan
Peraturan
Kepala
BAPETEN.
PASAL 47
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
Pemegang izin wajib melakukan uji fungsi sistem proteksi fisik
sebelum bahan nuklir sampai di tapak.
PASAL 48
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
(1)
Pemegang izin wajib menerapkan dan merawat sistem
proteksi fisik instalasi nuklir sejak konstruksi dimulai
sampai dengan dekomisioning.
(2)
Dalam menerapkan dan merawat sistem proteksi fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin
menetapkan
dan
melaksanakan
prosedur
untuk
memastikan terkendalinya keamanan dalam segala
kondisi ancaman.
PASAL 49
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketiga - Desain dan Konstruksi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
safeguards dan sistem proteksi fisik selama desain dan
konstruksi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Keempat
Komisioning dan Operasi
PASAL 50
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keempat - Komisioning dan Operasi
(1)
Pemegang izin dalam melaksanakan safeguards sejak
komisioning sampai dengan bahan nuklir dipindahkan
keluar tapak wajib:
a. memunyai
a.
memunyai
sistem
perekaman
dan
pelaporan
inventori bahan nuklir;
b.
menyampaikan laporan mengenai keberadaan
bahan nuklir kepada Kepala BAPETEN; dan
c.
menyampaikan
deklarasi
protokol
tambahan
kepada Kepala BAPETEN.
(2)
Pemegang
izin
wajib
menyampaikan
laporan
pelaksanaan sistem proteksi fisik kepada Kepala
BAPETEN secara berkala.
(3)
Selama kegiatan komisioning dan operasi, pemegang
izin
dalam
melaksanakan
proteksi
fisik
wajib
menetapkan dan melaksanakan:
a.
uji fungsi sistem proteksi fisik terintegrasi;
b.
uji kontinjensi; dan
c.
koordinasi dengan satuan perespons.
(4)
Pemegang izin wajib melaksanakan pelatihan dan/atau
gladi sistem proteksi fisik secara berkala selama
komisioning, operasi, dan dekomisioning.
PASAL 51
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keempat - Komisioning dan Operasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
safeguards dan sistem proteksi fisik selama komisioning dan
operasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kelima
Perubahan Safeguards dan Sistem Proteksi Fisik
PASAL 52
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Perubahan Safeguards dan Sistem Proteksi Fisik
(1)
Pemegang izin wajib melaksanakan pemutakhiran
daftar informasi desain apabila terjadi perubahan data
safeguards.
(2)
Daftar informasi desain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
PASAL 53
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Perubahan Safeguards dan Sistem Proteksi Fisik
(1)
Pemegang izin dapat melaksanakan perubahan sistem
proteksi fisik yang meliputi:
a. ancaman
a.
ancaman dasar desain;
b.
organisasi dan personil sistem proteksi fisik;
c.
klasifikasi bahan nuklir;
d.
prosedur terkait proteksi fisik;
e.
desain dan pembagian daerah proteksi fisik;
f.
sistem deteksi;
g.
sistem penghalang fisik;
h.
sistem akses yang diperlukan;
i.
sistem komunikasi;
j.
perawatan dan surveilan;
k.
rencana kontinjensi; dan
l.
dokumentasi.
(2)
Pemegang izin wajib melaporkan perubahan sistem
proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Kepala BAPETEN.
(3)
Pemegang izin yang akan melaksanakan perubahan
sistem proteksi fisik yang terkait dengan perubahan
ancaman dasar desain dan/atau klasifikasi bahan
nuklir selama tahap komisioning dan operasi wajib
memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN.
PASAL 54
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Kelima - Perubahan Safeguards dan Sistem Proteksi Fisik
(1)
Untuk
memperoleh
persetujuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pemegang izin
harus
menyampaikan
rencana
perubahan
sistem
proteksi fisik dan alasan perubahan kepada Kepala
BAPETEN.
(2)
Pemegang izin wajib melaksanakan uji fungsi setelah
perubahan sistem proteksi fisik untuk memastikan
tujuan perubahan tercapai.
(3)
Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak memenuhi tujuan perubahan sistem
proteksi fisik, pemegang izin wajib mengidentifikasi
penyebab ketidaksesuaian dan melakukan upaya
untuk mengatasi ketidaksesuaian.
(4) Dalam
(4)
Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memenuhi tujuan perubahan sistem proteksi
fisik,
pemegang
izin
wajib
menyampaikan
laporan
pelaksanaan perubahan sistem proteksi fisik kepada
Kepala BAPETEN.
Bagian Keenam
Evaluasi Keamanan
PASAL 55
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keenam - Evaluasi Keamanan
Evaluasi keamanan meliputi:
a. evaluasi sistem safeguards; dan
b. evaluasi ancaman dasar desain lokal dan proteksi fisik.
PASAL 56
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keenam - Evaluasi Keamanan
(1)
Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi sistem
safeguards secara berkala.
(2)
Hasil
evaluasi
sistem
safeguards
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada
Kepala BAPETEN.
PASAL 57
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Keenam - Evaluasi Keamanan
(1)
Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi ancaman
dasar desain lokal dan sistem proteksi fisik secara
berkala.
(2)
Hasil evaluasi ancaman dasar desain lokal dan sistem
proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
(3)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menunjukkan adanya perubahan ancaman
dasar desain lokal dan klasifikasi bahan nuklir yang
sifatnya berbeda atau lebih besar, pemegang izin wajib
melakukan perubahan terhadap sistem proteksi fisik.
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Dekomisioning
PASAL 58
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketujuh ... - Bagian Ketujuh
(1)
Pada tahap dekomisioning, setelah bahan nuklir
dipindahkan keluar tapak instalasi nuklir, pemegang
izin wajib:
a. menyampaikan deklarasi peralatan khusus dan
bahan yang terkait nuklir kepada Kepala BAPETEN
setiap terjadi perubahan; dan
b. menjamin proteksi fisik instalasi nuklir, peralatan
khusus, dan bahan yang terkait nuklir.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
pemegang
izin
sampai
dengan
diperolehnya pernyataan pembebasan dari Kepala
BAPETEN.
PASAL 59
BAB III: TEKNIS KEAMANAN INSTALASI NUKLIR | Bagian Ketujuh ... - Bagian Ketujuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
safeguards dan sistem proteksi fisik instalasi dan bahan
nuklir selama dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.
BAB IV
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN
KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 60
BAB IV: MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Kesatu - Umum
Manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. tanggung jawab pemegang izin;
b. sistem manajemen; dan
c. faktor manusia.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Tanggung Jawab Pemegang Izin
PASAL 61
BAB IV: MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1)
Dalam melaksanakan teknis keselamatan dan keamanan
instalasi nuklir, pemegang izin bertanggung jawab untuk:
a.
mewujudkan tujuan keselamatan dan keamanan;
b.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan sesuai
dengan tujuan keselamatan dan keamanan;
c.
menentukan kriteria keselamatan dan keamanan;
d.
menjamin
keselamatan
dan
keamanan
dalam
pemanfaatan bahan nuklir;
e.
menetapkan, melaksanakan, dan mengembangkan
prosedur dan aturan internal untuk memastikan
keselamatan dan keamanan;
f.
memiliki organisasi dengan pembagian tugas,
kewenangan, tanggung jawab, dan jalur komunikasi
yang jelas;
g.
menetapkan dan memastikan petugas memiliki
tingkat kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan
bidang tugasnya; dan
h.
melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara
berkala
terhadap
hal
yang
berkaitan
dengan
keselamatan dan keamanan.
(2)
Tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan keselamatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan melalui upaya pertahanan efektif terhadap
bahaya radiasi yang ditimbulkan instalasi nuklir dengan
menerapkan
prinsip
pertahanan
berlapis
untuk
memenuhi fungsi keselamatan dasar instalasi nuklir.
(3)
Tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan keamanan
instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan melalui upaya:
a.
pencegahan penyimpangan terhadap pemanfaatan
bahan nuklir dari tujuan damai; dan
b. pencegahan
b.
pencegahan, pendeteksian, penilaian, penundaan,
dan respons terhadap tindakan pemindahan bahan
nuklir secara tidak sah dan sabotase instalasi dan
bahan nuklir.
Bagian Ketiga
Sistem Manajemen
PASAL 62
BAB IV: MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Ketiga - Sistem Manajemen
(1)
Pemegang izin wajib menetapkan dan menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir.
(2)
Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
budaya keselamatan dan keamanan;
b.
pemeringkatan dan dokumentasi;
c.
tanggung jawab manajemen;
d.
manajemen sumber daya;
e.
pelaksanaan proses; dan
f.
pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang
perbaikan.
(3)
Pemegang izin wajib melakukan evaluasi terhadap sistem
manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
berkala sesuai dengan jenis instalasi nuklir.
PASAL 63
BAB IV: MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Ketiga - Sistem Manajemen
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penerapan
sistem manajemen diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Keempat
Faktor Manusia
PASAL 64
BAB IV: MANAJEMEN KESELAMATAN DAN | Bagian Keempat - Faktor Manusia
(1)
Pemegang
izin
dalam
menjamin
faktor
manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c wajib
melaksanakan:
a.
analisis keandalan manusia; dan
b.
program pendidikan dan pelatihan.
(2) Dalam
(2)
Dalam
melaksanakan
analisis
keandalan
manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pemegang
izin wajib mempertimbangkan:
a.
kualifikasi personil yang akan dipekerjakan di
instalasi nuklir;
b.
faktor kesehatan;
c.
analisis tugas; dan
d.
faktor ergonomi dan faktor antarmuka manusia-
mesin.
(3)
Dalam melaksanakan program pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang
izin wajib menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan
tingkat
keahlian
petugas
yang
melaksanakan
pemantauan tapak sampai dengan dekomisioning.
BAB V
KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
KEDARURATAN NUKLIR
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 65
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Kesiapsiagaan
dan
penanggulangan
kedaruratan
nuklir
meliputi:
a. kesiapsiagaan nuklir;
b. kedaruratan nuklir; dan
c. penanggulangan kedaruratan nuklir.
Bagian Kedua
Kesiapsiagaan Nuklir
Paragraf 1
Umum
PASAL 66
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nuklir
(1)
Kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 huruf a terdiri atas:
a. kesiapsiagaan
a.
kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi;
b.
kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi; dan
c.
kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.
(2)
Kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan
berdasarkan
program
kesiapsiagaan
nuklir.
(3)
Program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun oleh:
a.
pemegang izin, untuk program kesiapsiagaan nuklir
tingkat instalasi;
b.
Kepala
BPBD
provinsi,
untuk
program
kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi; dan
c.
Kepala BNPB, untuk program kesiapsiagaan nuklir
tingkat nasional.
(4)
Dalam
penyusunan
program
kesiapsiagaan
nuklir
tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, Kepala BPBD provinsi berkoordinasi dengan
pemegang izin, BAPETEN, dan instansi terkait lainnya.
(5)
Program
kesiapsiagaan
nuklir
tingkat
provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
b
merupakan
bagian
dari
program
kesiapsiagaan
penanggulangan bencana provinsi.
(6)
Dalam
penyusunan
program
kesiapsiagaan
nuklir
tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, Kepala BNPB berkoordinasi dengan pemegang
izin, BAPETEN, dan kementerian dan/atau lembaga
nonkementerian lainnya.
(7)
Program
kesiapsiagaan
nuklir
tingkat
nasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
c
merupakan
bagian
dari
program
kesiapsiagaan
penanggulangan bencana nasional.
(8)
Program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun saling berkesinambungan, tidak
bertentangan, dan didasarkan atas kategori potensi
bahaya radiologi.
(9)
Kategori
potensi
bahaya
radiologi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) paling sedikit meliputi:
a.
kategori I;
b. kategori II
b.
kategori II; dan
c.
kategori III.
PASAL 67
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | bagian dari - program
(1)
Program kesiapsiagaan nuklir memuat infrastruktur dan
fungsi penanggulangan.
(2)
Infrastruktur paling sedikit meliputi unsur:
a.
organisasi;
b.
koordinasi;
c.
fasilitas
dan
peralatan
termasuk
peralatan
peringatan dini dan alarm;
d.
prosedur penanggulangan; dan
e.
pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir.
(3)
Fungsi penanggulangan paling sedikit terdiri atas:
a.
identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
b.
tindakan mitigasi;
c.
tindakan perlindungan segera;
d.
tindakan
perlindungan
untuk
petugas
penanggulangan
kedaruratan
nuklir,
pekerja,
masyarakat, dan lingkungan hidup; dan
e.
pemberian
informasi
dan
instruksi
pada
masyarakat.
(4)
Ketentuan
mengenai
penyusunan
program
kesiapsiagaan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.
Paragraf 2
Kesiapsiagaan Nuklir Tingkat Instalasi
PASAL 68
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | bagian dari - program
Kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh
pemegang izin berdasarkan program kesiapsiagaan nuklir
tingkat instalasi.
PASAL 69
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | bagian dari - program
Pasal 69
Untuk memastikan program kesiapsiagaan nuklir tingkat
instalasi
dapat
dilaksanakan,
pemegang
izin
wajib
menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e di
tingkat instalasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Paragraf 3
Kesiapsiagaan Nuklir Tingkat Provinsi
PASAL 70
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | bagian dari - program
Kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh Kepala
BPBD provinsi dan dilaksanakan bersama dengan pemegang
izin dan instansi terkait berdasarkan program kesiapsiagaan
nuklir tingkat provinsi.
PASAL 71
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | bagian dari - program
(1)
Kepala BPBD provinsi mengoordinasikan pelatihan dan
gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) huruf e secara terpadu sesuai dengan
program kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi.
(2)
Pemegang izin dan instansi terkait wajib mengikuti
pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir diselenggarakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Paragraf 4
Kesiapsiagaan Nuklir Tingkat Nasional
PASAL 72
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | bagian dari - program
Kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala
BNPB dan dilaksanakan bersama dengan pemegang izin dan
kementerian dan/atau lembaga nonkementerian terkait sesuai
dengan program kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.
PASAL 73
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | bagian dari - program
Pasal 73
(1)
Kepala BNPB mengoordinasikan pelatihan dan gladi
kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (2) huruf e secara terpadu sesuai dengan program
kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.
(2)
Pemegang izin dan kementerian dan/atau lembaga
nonkementerian terkait wajib mengikuti pelatihan dan
gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir diselenggarakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
Bagian Ketiga
Kedaruratan Nuklir
PASAL 74
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Ketiga - Kedaruratan Nuklir
Kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf b terdiri atas:
a.
kedaruratan nuklir tingkat instalasi;
b.
kedaruratan nuklir tingkat provinsi; dan
c.
kedaruratan nuklir tingkat nasional.
PASAL 75
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Ketiga - Kedaruratan Nuklir
(1)
Kedaruratan
nuklir
tingkat
instalasi
sebagaimana
dimaksud dalam pasal 74 huruf a ditentukan apabila
terjadi kondisi yang melampaui nilai dasar desain.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemegang izin menyatakan status kedaruratan
nuklir tingkat instalasi.
PASAL 76
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Ketiga - Kedaruratan Nuklir
(1)
Kedaruratan
nuklir
tingkat
provinsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 huruf b ditentukan apabila
terjadi kondisi:
a.
laju dosis 5 Sv/jam (lima mikro Sievert per jam)
atau lebih yang terukur selama 10 (sepuluh) menit
atau lebih di batas tapak instalasi; dan/atau
b. lepasan
b.
lepasan radioaktif abnormal dengan konsentrasi
aktivitas udara setara dengan atau melebihi laju
dosis 5 Sv/jam (lima mikro Sievert per jam) di
batas tapak instalasi yang terdeteksi dari jalur
lepasan normal.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur menyatakan status kedaruratan
nuklir tingkat provinsi berdasarkan rekomendasi dari
Kepala BAPETEN.
PASAL 77
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Ketiga - Kedaruratan Nuklir
(1) Kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 huruf c ditentukan apabila terjadi kondisi: a. laju dosis 500 Sv/jam (lima ratus mikro Sievert per jam) atau lebih yang terukur selama 10 (sepuluh) menit atau lebih di batas tapak instalasi; dan/atau b. lepasan radioaktif abnormal dengan konsentrasi aktivitas udara setara dengan atau melebihi laju dosis 500 Sv/jam (lima ratus mikro Sievert per jam) di batas tapak instalasi yang terdeteksi dari jalur lepasan normal. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), r tingkat nasional berdasarkan rekomendasi dari Kepala BAPETEN. Bagian Keempat Penanggulangan Kedaruratan Nuklir Paragraf 1 Umum
PASAL 78
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keempat - Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
(1)
Penanggulangan
kedaruratan
nuklir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 huruf c terdiri atas:
a.
penanggulangan
kedaruratan
nuklir
tingkat
instalasi;
b. penanggulangan
b.
penanggulangan
kedaruratan
nuklir
tingkat
provinsi; dan
c.
penanggulangan
kedaruratan
nuklir
tingkat
nasional.
(2)
Penanggulangan kedaruratan nuklir meliputi kegiatan:
a.
identifikasi kedaruratan nuklir, penentuan status
kedaruratan
nuklir,
tingkat
penanggulangan,
pelaporan kepada instansi terkait, dan pengaktifan
tim penanggulangan kedaruratan nuklir;
b.
tindakan
untuk
membatasi
dan
mengurangi
dampak radiasi, kondisi paparan radiasi, dan/atau
kontaminasi apabila terjadi kedaruratan nuklir;
c.
tindakan pemberian tempat berlindung sementara,
evakuasi, dan/atau pemberian tablet yodium;
d.
penggunaan alat proteksi radiasi, pemantauan
dosis radiasi yang diterima dan pengendalian
kontaminasi zat radioaktif agar selalu sesuai
dengan nilai batas yang dapat diterima, tindakan
bagi
petugas
penanggulangan
yang
terkena
paparan berlebih, dan pemberian instruksi untuk
tidak mengonsumsi makanan yang dicurigai telah
terkontaminasi zat radioaktif; dan/atau
e.
pemberian informasi dan instruksi kepada pekerja
dan masyarakat sekitar secara cepat dan tepat dan
pemberian informasi kepada media.
(3)
Dalam
melaksanakan
penanggulangan
kedaruratan
nuklir, pemegang izin wajib mengutamakan keselamatan
manusia.
PASAL 79
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keempat - Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Kegiatan penanggulangan kedaruratan nuklir dilaksanakan
sesuai dengan program kesiapsiagaan nuklir.
Paragraf 2
Paragraf 2
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir Tingkat Instalasi
PASAL 80
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keempat - Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
(1)
Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat
instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75,
pemegang
izin
wajib
melaksanakan
kegiatan
penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat instalasi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis
dan berkala setiap hari oleh pemegang izin kepada
Kepala
BAPETEN
sampai
dinyatakan
berakhirnya
kedaruratan nuklir tingkat instalasi.
Paragraf 3
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir Tingkat Provinsi
PASAL 81
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keempat - Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
(1)
Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76:
a.
Kepala BPBD provinsi menginisiasi dan memimpin
pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan
nuklir; dan
b.
pemegang izin wajib ikut serta melaksanakan
penanggulangan kedaruratan nuklir.
(2)
Mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat
provinsi
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 82
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keempat - Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
(1)
Gubernur menyatakan penanggulangan kedaruratan
nuklir tingkat provinsi berakhir.
(2)
Penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan selesai
oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala
BAPETEN.
(3) Dalam
(3)
Dalam
hal
penanggulangan
kedaruratan
nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan
selesai, gubernur menyatakan status kedaruratan nuklir
tingkat provinsi berakhir berdasarkan rekomendasi
tertulis dari Kepala BAPETEN.
Paragraf 4
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir Tingkat Nasional
PASAL 83
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keempat - Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
(1)
Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77:
a. Kepala
BNPB
menginisiasi
dan
memimpin
pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan
nuklir; dan
b. pemegang izin wajib ikut serta melaksanakan
penanggulangan kedaruratan nuklir.
(2)
Mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat
nasional
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 84
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keempat - Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
(1) menyatakan penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional berakhir. (2) Penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan selesai oleh a BAPETEN. (3) Dalam hal penanggulangan kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan selesai, r tingkat nasional berakhir berdasarkan rekomendasi tertulis dari Kepala BAPETEN.
PASAL 85
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keempat - Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Dalam
hal
kedaruratan
nuklir
tingkat
provinsi
dan
kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (2) dinyatakan
berakhir, pemulihan lingkungan hidup dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Kejadian Khusus
PASAL 86
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Kelima ... - Bagian Kelima
(1) Dalam hal terdapat kejadian khusus, Kepala BAPETEN
memimpin pelaksanaan tindakan penanggulangan.
(2) Kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi adanya:
a. sumber radioaktif atau bahan nuklir yang tidak
diketahui pemiliknya; dan
b. lepasan zat radioaktif dan kontaminasi dari negara
lain.
(3) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan, Kepala
BAPETEN dapat meminta bantuan kepada dan/atau
berkoordinasi dengan BNPB dan/atau instansi terkait.
(4) Tindakan
penanggulangan
akibat
kejadian
khusus
dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan
oleh Kepala BAPETEN.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pelaporan
PASAL 87
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keenam - Pengawasan dan Pelaporan
BAPETEN
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
program kesiapsiagaan nuklir yang dilakukan pada tingkat
instalasi, provinsi, dan nasional.
PASAL 88
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keenam - Pengawasan dan Pelaporan
(1) Pemegang izin wajib melapor kepada Kepala BAPETEN
apabila terdapat kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan
dasar desain, dan kedaruratan nuklir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan kepada Kepala BAPETEN secara lisan dengan
segera paling lama 1 (satu) jam dan secara tertulis paling
lama 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak terdapat
kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan
kedaruratan nuklir.
(3) Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan pelaksanaan
penanggulangan kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan
dasar desain, dan kedaruratan nuklir di instalasinya kepada
Kepala BAPETEN.
PASAL 89
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keenam - Pengawasan dan Pelaporan
Pasal 89 Kepala BNPB bersama dengan Kepala BAPETEN melaporkan terjadinya dan kegiatan pelaksanaan penanggulangan kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 kepada sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai penanggulangan bencana.
PASAL 90
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Keenam - Pengawasan dan Pelaporan
Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan dini kepada
Badan
Tenaga
Atom
Internasional
dan/atau
kepada
pemerintah negara lain mengenai terjadinya kedaruratan
nuklir.
Bagian Ketujuh
Pengalokasian Dana
PASAL 91
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Ketujuh - Pengalokasian Dana
(1)
Pemerintah provinsi dan Pemerintah mengalokasikan
anggaran untuk kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan nuklir tingkat provinsi dan tingkat nasional
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan
program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (3).
(2)
Pemegang izin wajib mengalokasikan anggaran untuk
kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
berdasarkan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) sebelum kegiatan
komisioning dan operasi instalasi nuklir dimulai.
(3)
Dalam
hal
pemegang
izin
merupakan
instansi
pemerintah, pengalokasian anggaran kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan nuklir dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 92
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Ketujuh - Pengalokasian Dana
Penggunaan
dana
kesiapsiagaan
dan
penanggulangan
kedaruratan nuklir dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, BNPB, dan/atau BPBD provinsi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Bagian Kedelapan
Bagian Kedelapan
Bantuan Penanggulangan
PASAL 93
BAB V: KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN | Bagian Kedelapan ... - Bagian Kedelapan
BNPB, BPBD provinsi, dan BAPETEN dapat memperoleh
bantuan dari lembaga internasional, negara lain, dan/atau
lembaga asing nonpemerintah dalam rangka penanggulangan
kedaruratan nuklir sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai penanggulangan bencana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 94
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Kepala BAPETEN menjatuhkan sanksi administratif
kepada pemegang izin apabila ditemukan pelanggaran
terhadap keselamatan dan keamanan instalasi nuklir.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan izin; atau
c.
pencabutan izin.
PASAL 95
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal
7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13
ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17
ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal
25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 32, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal
37, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47, Pasal
48 ayat (1), Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 54 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal
56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 64, Pasal 66 ayat (3) huruf a,
Pasal 68, Pasal 69, Pasal 71 ayat (2), Pasal 73 ayat (2),
atau Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
(2) Pemegang
(2)
Pemegang izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung
sejak
tanggal
ditetapkannya
peringatan
tertulis.
(3)
Apabila pemegang izin tidak mematuhi peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
BAPETEN membekukan izin konstruksi, komisioning,
atau operasi instalasi nuklir.
(4)
Pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan
konstruksi, komisioning, atau operasi instalasi nuklir
terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan
izin.
(5)
Pembekuan izin berlaku sampai dengan dipenuhinya
keselamatan
dan
keamanan
instalasi
nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Apabila pemegang izin memenuhi keselamatan dan
keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan keputusan
pemberlakuan kembali izin konstruksi, komisioning,
atau operasi instalasi nuklir yang dibekukan.
(7)
Apabila selama pembekuan izin, pemegang izin tidak
memenuhi
ketentuan
keselamatan
dan
keamanan
instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
tetap
melaksanakan
kegiatan
konstruksi,
komisioning, atau operasi instalasi nuklir, Kepala
BAPETEN mencabut izin konstruksi, komisioning, atau
operasi instalasi nuklir.
PASAL 96
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 80 ayat (1), dan Pasal 88 ayat (1),
dikenakan pembekuan izin komisioning atau operasi
instalasi nuklir.
(2)
Pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan
komisioning atau operasi instalasi nuklir terhitung sejak
ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
(3)
Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku
sampai
dipenuhinya
keselamatan
dan
keamanan instalasi nuklir.
(4) Apabila
(4)
Apabila pemegang izin memenuhi keselamatan dan
keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan keputusan
pemberlakuan kembali izin komisioning atau operasi
instalasi nuklir yang dibekukan.
(5)
Apabila selama pembekuan izin pemegang izin tidak
memenuhi keselamatan dan keamanan instalasi nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap
melaksanakan
kegiatan
komisioning
atau
operasi
instalasi
nuklir,
Kepala
BAPETEN
mencabut
izin
komisioning atau operasi instalasi nuklir.
PASAL 97
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning atau operasi
instalasi nuklir apabila pemegang izin melanggar ketentuan
Pasal 28, Pasal 78 ayat (3), Pasal 81 ayat (1) huruf b, dan
Pasal 83 ayat (1) huruf b.
PASAL 98
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (7), Pasal 96 ayat (5), dan Pasal 97, pemegang
izin tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir,
bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 99
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.