PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan
Fungsi
Kawasan
Hutan
(, ), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf b dihapus dan huruf c
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pasal 12
(1) Tukar
menukar
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a. tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling
sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas
daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi
dengan sebaran yang proporsional; dan
b. mempertahankan daya dukung kawasan hutan
tetap layak kelola.
(2) Dalam
hal
luas
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga
puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang
proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan
lahan
pengganti
yang
bukan
kawasan
hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:2, kecuali
tukar menukar kawasan hutan untuk menampung
korban bencana alam dan untuk kepentingan umum
terbatas dapat dilakukan dengan ratio paling sedikit
1:1.
(3) Dalam
hal
luas
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga
puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang
proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan
lahan
pengganti
yang
bukan
kawasan
hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(4) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
b. dihapus;
c. terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau
pulau yang sama;
d. dapat
dihutankan
kembali
dengan
cara
konvensional;
e. tidak
e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis
pembebanan dan hak tanggungan; dan
f.
rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(5) Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ratio tukar menukar kawasan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri.
2. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 51A dan Pasal 51B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51A
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang
ditetapkan
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
namun
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi,
pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini
wajib
mengajukan
permohonan
pelepasan
kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan pelepasan
kawasan hutan.
Pasal 51B
Pasal 51B
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang
ditetapkan
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
namun
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan
produksi terbatas, pemegang izin dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
wajib
mengajukan
permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada
Menteri.
(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menyediakan lahan pengganti
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetujui.
(3) Dalam
hal
pemohon
telah
menyediakan
lahan
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri
dapat
menerbitkan
pelepasan
kawasan
hutan.
Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan
Fungsi
Kawasan
Hutan
(, ), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf b dihapus dan huruf c
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pasal 12
(1) Tukar
menukar
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a. tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling
sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas
daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi
dengan sebaran yang proporsional; dan
b. mempertahankan daya dukung kawasan hutan
tetap layak kelola.
(2) Dalam
hal
luas
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga
puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang
proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan
lahan
pengganti
yang
bukan
kawasan
hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:2, kecuali
tukar menukar kawasan hutan untuk menampung
korban bencana alam dan untuk kepentingan umum
terbatas dapat dilakukan dengan ratio paling sedikit
1:1.
(3) Dalam
hal
luas
kawasan
hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga
puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang
proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan
lahan
pengganti
yang
bukan
kawasan
hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(4) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
b. dihapus;
c. terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau
pulau yang sama;
d. dapat
dihutankan
kembali
dengan
cara
konvensional;
e. tidak
e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis
pembebanan dan hak tanggungan; dan
f.
rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(5) Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ratio tukar menukar kawasan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri.
2. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 51A dan Pasal 51B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51A
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang
ditetapkan
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
namun
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi,
pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini
wajib
mengajukan
permohonan
pelepasan
kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan pelepasan
kawasan hutan.
Pasal 51B
Pasal 51B
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang
ditetapkan
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
namun
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan
produksi terbatas, pemegang izin dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
wajib
mengajukan
permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada
Menteri.
(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menyediakan lahan pengganti
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetujui.
(3) Dalam
hal
pemohon
telah
menyediakan
lahan
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri
dapat
menerbitkan
pelepasan
kawasan
hutan.