PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (,
), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya
dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai
tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan
(2) Kepentingan
pembangunan
di
luar
kegiatan
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
a. religi;
b. pertambangan;
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi
listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun
pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f.
sarana transportasi yang tidak dikategorikan
sebagai
sarana
transportasi
umum
untuk
keperluan pengangkutan hasil produksi;
g. sarana
dan
prasarana
sumber
daya
air,
pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran
air bersih dan/atau air limbah;
h. fasilitas umum;
i.
industri selain industri primer hasil hutan;
j.
pertahanan dan keamanan;
k. prasarana penunjang keselamatan umum;
l.
penampungan sementara korban bencana alam;
atau
m. pertanian
tertentu
dalam
rangka
ketahanan
pangan dan ketahanan energi.
2. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 20 dihapus, sehingga
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau
izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 hapus apabila:
a. jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan
kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan
hutan telah berakhir;
b. dicabut
b. dicabut oleh Menteri; atau
c. diserahkan
kembali
secara
sukarela
oleh
pemegang
persetujuan
prinsip
penggunaan
kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai
kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka
waktu berakhir dengan pernyataan tertulis;
d. dihapus.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan apabila pemegang persetujuan
prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam
pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri
menerbitkan surat pencabutan persetujuan prinsip
penggunaan
kawasan
hutan
atau
keputusan
pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
3. Ketentuan huruf b Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang
telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi
seluruh
kewajiban
yang
ditetapkan
dalam
persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin
pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani
kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan
yang
dilakukan
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
tetap
berlaku
sampai
dengan
berakhirnya
izin
atau
perjanjian
pinjam
pakai
kawasan hutan.
4. Di antara
4. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Kegiatan
usaha
Pertambangan
yang
izinnya
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Provinsi
yang
ditetapkan
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
namun
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi, pemegang izin dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
wajib
mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan
hutan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan izin pinjam
pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak pemenuhan kewajiban
dinyatakan lengkap dan benar.
Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (,
), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya
dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai
tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan
(2) Kepentingan
pembangunan
di
luar
kegiatan
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
a. religi;
b. pertambangan;
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi
listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun
pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f.
sarana transportasi yang tidak dikategorikan
sebagai
sarana
transportasi
umum
untuk
keperluan pengangkutan hasil produksi;
g. sarana
dan
prasarana
sumber
daya
air,
pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran
air bersih dan/atau air limbah;
h. fasilitas umum;
i.
industri selain industri primer hasil hutan;
j.
pertahanan dan keamanan;
k. prasarana penunjang keselamatan umum;
l.
penampungan sementara korban bencana alam;
atau
m. pertanian
tertentu
dalam
rangka
ketahanan
pangan dan ketahanan energi.
2. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 20 dihapus, sehingga
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau
izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 hapus apabila:
a. jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan
kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan
hutan telah berakhir;
b. dicabut
b. dicabut oleh Menteri; atau
c. diserahkan
kembali
secara
sukarela
oleh
pemegang
persetujuan
prinsip
penggunaan
kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai
kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka
waktu berakhir dengan pernyataan tertulis;
d. dihapus.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan apabila pemegang persetujuan
prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam
pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri
menerbitkan surat pencabutan persetujuan prinsip
penggunaan
kawasan
hutan
atau
keputusan
pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
3. Ketentuan huruf b Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang
telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi
seluruh
kewajiban
yang
ditetapkan
dalam
persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin
pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani
kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan
yang
dilakukan
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
tetap
berlaku
sampai
dengan
berakhirnya
izin
atau
perjanjian
pinjam
pakai
kawasan hutan.
4. Di antara
4. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Kegiatan
usaha
Pertambangan
yang
izinnya
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Provinsi
yang
ditetapkan
sebelum
berlakunya
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
namun
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi, pemegang izin dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
wajib
mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan
hutan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan izin pinjam
pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak pemenuhan kewajiban
dinyatakan lengkap dan benar.