Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut
bidang dan subbidang usaha tertentu.
2. Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut
tingkat kemampuan usaha.
3. Sertifikasi
3. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk
mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan
Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha
jasa penunjang tenaga listrik.
4. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga
listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik
meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan
instalasi distribusi tenaga listrik.
5. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga
listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh
konsumen akhir.
6. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang
berpendidikan
di
bidang
teknik
dan/atau
memiliki
pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
7. Sertifikasi
Kompetensi
Tenaga
Teknik
adalah
proses
penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap
Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan
Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
8. Kompetensi
Tenaga
Teknik
Ketenagalistrikan
yang
selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga
Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang
dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga
Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga
Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f.
penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik;
i. sertifikasi
i.
sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
penyediaan tenaga listrik.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh
badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan
koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan
Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa
penunjang tenaga listrik.
(2) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga
listrik setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik.
BAB II
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
PASAL 4
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(1) Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a meliputi usaha jasa perencanaan dan/atau
pengawasan.
(2) Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(3) Usaha
(3) Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.
(4) Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(5) Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
c
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(6) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga
Listrik
tegangan
menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
PASAL 5
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diklasifikasikan dalam
bidang:
a. pembangkitan
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga
Listrik
tegangan
menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana,
dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk instalasi
penyediaan tenaga listrik mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
PASAL 6
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 6
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha
jasa
pemeriksaan
dan
pengujian
di
bidang
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang transmisi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang distribusi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga
Listrik
tegangan
menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
PASAL 7
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(1) Usaha
jasa
pengoperasian
instalasi
tenaga
listrik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
huruf
d
diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik; dan
c. distribusi tenaga listrik.
(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang pembangkitan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang transmisi tenaga listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pengoperasian di bidang distribusi tenaga listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
PASAL 8
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(1) Usaha
jasa
pemeliharaan
instalasi
tenaga
listrik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
huruf
e
diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik; dan
c. distribusi tenaga listrik.
(2) Usaha jasa pemeliharaan di bidang pembangkitan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang transmisi tenaga listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang distribusi tenaga listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
PASAL 9
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 9
(1) Usaha
jasa
pendidikan
dan
pelatihan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diklasifikasikan dalam
bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik;
d. instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
e. asesor ketenagalistrikan; dan
f. industri penunjang tenaga listrik.
(2) Usaha
jasa
pendidikan
dan
pelatihan
di
bidang
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
.
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga
energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang transmisi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau
tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang distribusi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5) Usaha
(5) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi
Pemanfaatan
Tenaga
Listrik
tegangan
menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik;
d. instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
(7) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang:
a. peralatan tenaga listrik; dan
b. pemanfaat tenaga listrik.
PASAL 10
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(1) Usaha
jasa
Sertifikasi
Kompetensi
Tenaga
Teknik
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha
jasa
Sertifikasi
Kompetensi
Tenaga
Teknik
Ketenagalistrikan di bidang pembangkitan tenaga listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium penguji;
i. asesor ketenagalistrikan;
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
pembangkitan tenaga listrik.
(3) Usaha
jasa
Sertifikasi
Kompetensi
Tenaga
Teknik
Ketenagalistrikan
di
bidang
transmisi
tenaga
listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium penguji;
i. asesor ketenagalistrikan;
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
transmisi tenaga listrik.
(4) Usaha
jasa
Sertifikasi
Kompetensi
Tenaga
Teknik
Ketenagalistrikan
di
bidang
distribusi
tenaga
listrik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium penguji;
i. asesor
i. asesor ketenagalistrikan;
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
distribusi tenaga listrik.
(5) Usaha
jasa
Sertifikasi
Kompetensi
Tenaga
Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pemeliharaan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. laboratorium penguji;
h. asesor ketenagalistrikan.
PASAL 11
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i diklasifikasikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klasifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
PASAL 12
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kedua - Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf g, dan huruf j dikualifikasikan dalam:
a. Kualifikasi usaha besar;
b. Kualifikasi usaha menengah; dan
c. Kualifikasi usaha kecil.
(2) Kualifikasi
(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. tingkat kemampuan usaha; dan
b. keahlian kerja orang perseorangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi usaha jasa
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 13
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kedua - Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i dikualifikasikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kualifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
PASAL 14
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga - Sertifikasi
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
diperoleh melalui sertifikasi badan usaha.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha
jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf j diberikan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang
terakreditasi.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha
jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi badan
usaha diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Akreditasi
PASAL 15
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
diberikan oleh Menteri.
(2) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi
ketenagalistrikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 16
BAB II: KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan
huruf k dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
PASAL 17
BAB III: IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan sesuai dengan
Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki
badan usaha.
(2) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri, untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang
dilakukan oleh:
1. badan usaha milik negara; dan
2. badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh penanam modal asing.
b. bupati/walikota untuk badan usaha yang mayoritas
sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.
(3) Izin
(3) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, tidak termasuk untuk usaha jasa pemeriksaan dan
pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf c.
(4) Izin untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri.
PASAL 18
BAB III: IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Untuk mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. identitas pemohon;
b. akta pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kepemilikan:
a. sertifikat badan usaha sesuai dengan Klasifikasi dan
kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan
dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik tegangan rendah;
b. Tenaga Teknik yang bersertifikat;
c. penanggung jawab teknik;
d. sistem manajemen mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin
usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan
Menteri atau peraturan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 19
BAB III: IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 19
(1) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Penanggung jawab teknik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf c merupakan Tenaga Teknik yang
ditetapkan sebagai penanggung jawab oleh pimpinan badan
usaha.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh lembaga sertifikasi kompetensi kepada Tenaga Teknik
yang memenuhi standar kompetensi.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
diakreditasi oleh Menteri.
(5) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi
ketenagalistrikan.
(6) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 20
BAB III: IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib:
a. memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik
sesuai dengan sistem manajemen mutu;
b. memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan;
c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memberikan laporan secara berkala 1 (satu) tahun sekali
kepada
Menteri
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
BAB IV
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 21
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
usaha
jasa
penunjang tenaga listrik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan keteknikan;
b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
c. penggunaan tenaga kerja asing;
d. pemenuhan persyaratan kewajiban dalam izin usaha jasa
penunjang tenaga listrik; dan
e. pemenuhan standar mutu pelayanan sesuai dengan
sistem manajemen mutu.
(3) Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan terhadap usaha jasa penunjang
tenaga listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan, dan
pelatihan.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat:
a. melakukan pemeriksaan di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan usaha jasa penunjang
tenaga listrik sesuai dengan bidang dan subbidang
usahanya; dan
c. melakukan
analisis
dan
evaluasi
atas
laporan
pelaksanaan usaha di bidang usaha jasa penunjang
tenaga listrik.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
(6) Dalam hal pada kabupaten/kota belum terdapat inspektur
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
bupati/walikota dapat menunjuk pejabat yang bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagalistrikan
untuk
melakukan
pengawasan.
PASAL 22
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 23
BAB V: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat
(2), Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dikenai
sanksi administratif oleh Menteri atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c. pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Dalam hal tertentu teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali apabila
kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan
membahayakan keselamatan ketenagalistrikan.
(5) Dalam hal pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik
yang
dikenai
sanksi
teguran
tertulis
setelah
berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) belum melaksanakan
kewajibannya, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan sementara.
(6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(7) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenai kepada pemegang
izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak
melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka
waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pencabutan
(8) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
menghapus kewajiban pemegang izin usaha jasa penunjang
tenaga listrik kepada pihak ketiga.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 24
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat
yang telah diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini
diundangkan, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka
waktu izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan
Sertifikat.
(2) Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang
telah diajukan kepada Menteri atau bupati/walikota dan
masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (, ), dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 26
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang
Tenaga Listrik (,
), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 27
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.