PP NOMOR 63 TAHUN 2012

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1973
tentang
Pengalihan
Bentuk
Perusahaan
Negara
“Pelayaran Nasional Indonesia” Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

PASAL 2

(1)
Nilai
penambahan
penyertaan
modal
negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
Rp2.997.874.185.088,93 (dua triliun sembilan ratus
sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh
empat juta seratus delapan puluh lima ribu delapan
puluh delapan rupiah sembilan puluh tiga sen).

(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan Republik
Indonesia berupa:

a. Kapal
a. Kapal
Motor
Dorolonda
yang
pengadaannya
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar
Rp660.866.454.618,00 (enam ratus enam puluh
miliar delapan ratus enam puluh enam juta empat
ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan
belas rupiah).
b. Kapal
Motor
Nggapulu
yang
pengadaannya
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar
Rp721.271.508.170,93 (tujuh ratus dua puluh satu
miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus
delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah sembilan
puluh tiga sen).
c. Kapal Motor Labobar yang pengadaannya bersumber
dari
dana
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
2002/2003
sebesar
Rp629.209.522.400,00
(enam
ratus
dua
puluh
sembilan miliar dua ratus sembilan juta lima ratus
dua puluh dua ribu empat ratus rupiah).
d. Kapal Motor Gunung Dempo yang pengadaannya
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebesar
Rp986.526.699.900,00
(sembilan
ratus
delapan
puluh enam miliar lima ratus dua puluh enam juta
enam ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
ratus rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.