PP NOMOR 64 TAHUN 2012

SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 2. Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada

Ombudsman adalah sistem yang digunakan untuk mengelola fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman berdasarkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan, guna mendukung pencapaian tujuan Ombudsman.

3. Asisten 3.

Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. 4.

Sumber Daya Manusia pada Ombudsman adalah Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman. 5. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. 6.

Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman. BAB II SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN

PASAL 2

BAB II: SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN
Sumber Daya Manusia pada Ombudsman terdiri atas:
a.
Asisten Ombudsman; dan
b.
Pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman.

PASAL 3

BAB II: SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN
(1)
Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a merupakan pegawai yang memenuhi
syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Ketua
Ombudsman.
(2)
Asisten Ombudsman yang telah diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai tetap pada
Ombudsman.
(3)
Asisten Ombudsman ditempatkan dalam jenjang tertentu
sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian
yang dimiliki.

(4) Penjenjangan
(4)
Penjenjangan jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
Asisten Pratama;
b.
Asisten Muda;
c.
Asisten Madya; dan
d.
Asisten Utama.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penentuan,
persyaratan,
dan
penetapan
penjenjangan
Asisten
Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.

PASAL 4

BAB II: SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN
(1)
Asisten
Ombudsman
ditempatkan
dalam
bidang
penyelesaian laporan, bidang pencegahan, dan bidang
pengawasan.
(2)
Asisten
Ombudsman
dapat
ditunjuk
oleh
Ketua
Ombudsman
sebagai
penanggung
jawab
atas
pengelolaan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan bagian dari susunan organisasi dan
tata kerja di bawah Ombudsman.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penunjukan penanggung
jawab pengelolaan serta susunan organisasi dan tata
kerja Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan
Ombudsman.

PASAL 5

BAB II: SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
terdiri atas:
a.
Pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Sekretaris
Jenderal; dan
b.
Pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan.
BAB III
BAB III
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

PASAL 6

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman
meliputi fungsi:
a.
perencanaan;
b.
rekrutmen dan seleksi;
c.
pengembangan karier;
d.
penilaian kinerja;
e.
penghasilan dan jaminan sosial;
f.
pemeliharaan hubungan pegawai;
g.
pengangkatan dan pemberhentian; dan
h.
evaluasi.
Bagian Kedua
Perencanaan

PASAL 7

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kedua - Perencanaan
(1)
Ketua Ombudsman menetapkan perencanaan sumber
daya manusia sesuai dengan kebutuhan, arah kebijakan,
strategi,
dan
anggaran
Ombudsman
berdasarkan
persetujuan rapat pleno.
(2)
Perencanaan
sumber
daya
manusia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis
dan evaluasi beban kerja dan disusun dalam formasi
pegawai Ombudsman.
(3)
Formasi
Asisten
Ombudsman
ditetapkan
dalam
Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan
rapat pleno.

(4) Formasi
(4)
Formasi pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang
dipekerjakan atau yang diperbantukan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Ombudsman dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
Bagian Ketiga
Rekrutmen dan Seleksi

PASAL 8

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Ketiga - Rekrutmen dan Seleksi
(1)
Rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman
dilakukan secara terbuka.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara rekrutmen dan seleksi
calon
Asisten
Ombudsman
serta
kompetensi
dan
persyaratan jabatan lainnya diatur dengan Peraturan
Ombudsman.
(3)
Kebutuhan
jumlah
formasi
untuk
calon
Asisten
Ombudsman
ditetapkan
oleh
Ketua
Ombudsman
berdasarkan
persetujuan
rapat
pleno
dengan
memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja sesuai
dengan
kemampuan
keuangan
negara
atau
pagu
anggaran yang dialokasikan kepada Ombudsman.
(4)
Untuk kebutuhan jumlah formasi Asisten Ombudsman
di Perwakilan Ombudsman ditentukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Keempat
Pengembangan Karier

PASAL 9

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Keempat - Pengembangan Karier
(1)
Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan
melalui
pendidikan
dan
pelatihan,
peningkatan
pengalaman kerja, mutasi dan promosi sesuai dengan
tujuan dan sasaran organisasi.
(2) Pengembangan
(2)
Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan
secara adil dan terbuka bagi setiap pegawai berdasarkan
pada kompetensi, prestasi, dan kinerja pegawai yang
bersangkutan.
(3)
Ketentuan mengenai pengembangan dan penjenjangan
karier Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan
Ombudsman.

PASAL 10

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Keempat - Pengembangan Karier
(1)
Asisten Ombusdman dapat melakukan perjalanan dinas
sebagai akibat dari pengembangan karier dan/atau
dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas bagi
Asisten
Ombudsman
diatur
dalam
Peraturan
Ombusdman setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 11

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Keempat - Pengembangan Karier
Ketentuan mengenai pengembangan karier pegawai negeri
sipil
dan
pegawai
negeri
yang
dipekerjakan
atau
diperbantukan
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Kelima
Penilaian Kinerja

PASAL 12

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kelima - Penilaian Kinerja
(1)
Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno
melakukan penilaian kinerja Asisten Ombudsman secara
berkala dengan menggunakan parameter yang jelas dan
terukur.

(2) Ketentuan
(2)
Ketentuan mengenai parameter penilaian kinerja Asisten
Ombudsman
yang
digunakan
untuk
melakukan
penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Ombudsman.
(3)
Sekretaris Jenderal melakukan penilaian kinerja pegawai
negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau
diperbantukan secara berkala dengan menggunakan
parameter
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4)
Hasil
penilaian
kinerja
Asisten
Ombudsman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pegawai negeri
sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau
diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi
dasar
untuk
menetapkan
kebijakan,
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan
karier pegawai, dan pemberian penghasilan.
Bagian Keenam
Penghasilan dan Jaminan Sosial

PASAL 13

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Keenam - Penghasilan dan Jaminan Sosial
(1)
Asisten Ombudsman berhak mendapatkan penghasilan
yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2)
Penghasilan
Asisten
Ombudsman
diberikan
dalam
bentuk:
a.
gaji; dan
b.
insentif kerja.

PASAL 14

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Keenam - Penghasilan dan Jaminan Sosial
(1) Gaji Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan pegawai. (2) Ketentuan mengenai gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 15

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Keenam - Penghasilan dan Jaminan Sosial
Pasal 15
(1)
Insentif
kerja
Asisten
Ombudsman
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan
berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran,
dan pencapaian prestasi kerja tertentu.
(2)
Ketentuan
mengenai
insentif
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 16

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Keenam - Penghasilan dan Jaminan Sosial
(1)
Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
(2)
Dalam hal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum
beroperasi
maka
hak
jaminan
sosial
Asisten
Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

PASAL 17

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Keenam - Penghasilan dan Jaminan Sosial
Penghasilan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang
dipekerjakan atau diperbantukan diberikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan Hubungan Pegawai

PASAL 18

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Ketujuh - Pemeliharaan Hubungan Pegawai
(1)
Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi,
bertanggung
jawab,
dan
bersinergi
antarpegawai
Ombudsman dapat dibentuk forum atau wadah aspirasi
pegawai Ombudsman.
(2) Ketentuan
(2)
Ketentuan mengenai pembentukan forum atau wadah
aspirasi pegawai Ombudsman diatur dalam Peraturan
Ombudsman.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 19

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kedelapan - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil
dan
pegawai
negeri
yang
dipekerjakan
atau
diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Kesembilan
Evaluasi

PASAL 20

BAB III: SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | Bagian Kesembilan - Evaluasi
(1)
Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia pada Ombudsman dilakukan setiap tahun.
(2)
Untuk
melaksanakan
evaluasi,
Ketua
Ombudsman
membentuk Tim Evaluasi yang beranggotakan wakil dari
unsur
Anggota Ombudsman,
Asisten Ombudsman,
Sekretariat Jenderal Ombudsman, dan unsur lain yang
diperlukan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang
ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan
disampaikan
kepada
Ketua
Ombudsman
dan
menteri/pimpinan
lembaga/intansi
anggota
Tim
Evaluasi.

(4) Ketentuan
(4)
Ketentuan mengenai tata cara evaluasi diatur dengan
Peraturan Ombudsman.
BAB IV
KODE ETIK, DISIPLIN, TATA TERTIB, DAN SUMPAH/JANJI

PASAL 21

BAB IV: KODE ETIK, DISIPLIN, TATA TERTIB, DAN SUMPAH/JANJI
(1)
Setiap Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di
lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib
menaati kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai.
(2)
Dalam hal Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di
lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan
pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan tata tertib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administrasi.
(3)
Ketentuan mengenai kode etik, disiplin, dan tata tertib
pegawai
serta
sanksi
diatur
dalam
Peraturan
Ombudsman.
(4)
Untuk pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang
dipekerjakan atau diperbantukan, selain berdasarkan
Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku juga ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

PASAL 22

BAB IV: KODE ETIK, DISIPLIN, TATA TERTIB, DAN SUMPAH/JANJI
Setiap Asisten Ombudsman, pegawai negeri sipil, dan pegawai
negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, pada saat
pengangkatan
atau
menduduki
jabatan
baru,
wajib
mengangkat sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 23

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Asisten
Ombudsman
yang
sudah
diangkat
sebelum
Peraturan
Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten
Ombudsman menurut Peraturan Pemerintah ini dengan
memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak
pengangkatan pertama.

PASAL 24

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap bekerja sebagai staf sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Setelah berakhir masa kerja, staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai Asisten Ombudsman atau pegawai di lingkungan Sekretarat Jenderal Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 25

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.