PP NOMOR 65 TAHUN 2012

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi
penerimaan yang berasal dari:

a. Jasa Pelatihan Kerja;
b. Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
c. Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
d. Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
e. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran
Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 2

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
dapat
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III,
Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil di luar Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam hal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), besaran tarifnya mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

PASAL 3

(1) Selain dari jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e di lingkungan
Kementerian
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
dapat
dilaksanakan jasa pengujian, pemeriksaan, dan pelatihan
berdasarkan kontrak kerja sama.

(2) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 4

(1) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
tidak
termasuk
biaya
konsumsi,
akomodasi,
dan
transportasi.

(2) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan
huruf d tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(3) Tarif
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
tidak termasuk biaya transportasi.

(4) Biaya
konsumsi,
akomodasi,
dan/atau
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, kompensasi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk perpanjangan izin
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya
lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi
kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota masih tetap
menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan 31
Desember 2012.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Berlaku
pada
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, SETIO SAPTO NUGROHO