PASAL 1
Pasal 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Prasarana Perikanan Samudera yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990
tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan
Samudera sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Prasarana Perikanan Samudera.
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Prasarana Perikanan Samudera yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990
tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan
Samudera sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Prasarana Perikanan Samudera.