PP NOMOR 66 TAHUN 2012

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Prasarana Perikanan Samudera yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990
tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan
Samudera sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Prasarana Perikanan Samudera.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp12.535.595.114,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat belas rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.