PASAL 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Penjaminan Infrastruktur.