PP NOMOR 69 TAHUN 2012

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT NINDYA KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Nindya Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
11
Tahun
1972
tentang
Pengalihan
Bentuk
Perusahaan
Bangunan
Negara
Nindya
Karya
Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan
modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya
sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta
empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) melalui penerbitan
saham baru seri B dengan nominal per saham sebesar
Rp84.882,00 (delapan puluh empat ribu delapan ratus
delapan puluh dua rupiah).

PASAL 2

Pasal 2

(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset untuk melaksanakan
program restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Nindya Karya.

(2) Pengambilan bagian saham oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan
saham
Negara
secara
langsung
pada
Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Nindya Karya menjadi 1% (satu
persen) dan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Nindya Karya menjadi 99%
(sembilan puluh sembilan persen).

PASAL 3

(1) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sementara.

(2) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialihkan kembali kepada Negara
dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan paling lambat tahun 2020.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.