PP NOMOR 71 TAHUN 2012

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara
niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar
negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.
(2)
Penyerahan avtur kepada perusahaan angkutan udara
niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri
diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai apabila negara tempat kedudukan perusahaan
angkutan udara niaga asing tersebut juga memberikan
perlakuan sama terhadap badan usaha angkutan udara
niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (resiprokal)
berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional
yang telah diratifikasi.

PASAL 2

(1) Penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Faktur
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN tidak
dipungut
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2012”.

PASAL 3

(1)
Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dialihkan
penggunaannya
atau
dipindahtangankan
kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya, Pajak
Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut, wajib
dibayar dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kalender terhitung sejak tanggal avtur tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2)
Apabila Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dibayar setelah jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
ditambah dengan sanksi sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PASAL 4

Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur
untuk keperluan angkutan udara luar negeri diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan
Penerbangan
Internasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 52 Tahun 2005, ), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.