PP NOMOR 72 TAHUN 2012

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 101 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah
Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya
dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan
berdasarkan
prinsip
pengelolaan
perusahaan.
2.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
3.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas
untuk
menilai
Perusahaan
dengan
cara
membandingkan
antara
keadaan
yang
sebenarnya
dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang
keuangan
dan/atau
dalam
bidang
teknis
operasional.
4.
Pembubaran
adalah
pengakhiran
Perusahaan
yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan
mengatur
kebijakan
sektor
tempat
Perusahaan melakukan usaha.
7.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab
atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan.

8. Dewan
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi
dalam
menjalankan
kegiatan
Pengurusan
Perusahaan.

BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bagian Kesatu
Dasar Hukum Pendirian

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Dasar Hukum Pendirian
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Penugasan

PASAL 3

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Penugasan
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk: a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan; b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengelola c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.

(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga, badan, komisi, serta dewan yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, dapat memberikan penugasan kepada Perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya.

(3) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan biaya sesuai tarif yang ditetapkan oleh Direksi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip harga yang wajar. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu

PASAL 4

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4556); MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik

Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 2.

Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan. 3.

Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional. 4. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 5.

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan usaha. 7.

Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

8. Dewan 8.

Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan. BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN Bagian Kesatu Dasar Hukum Pendirian Pasal 2 Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Penugasan Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk: a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan; b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengelola c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.

(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga, badan, komisi, serta dewan yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, dapat memberikan penugasan kepada Perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya.

(3) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan biaya sesuai tarif yang ditetapkan oleh Direksi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip harga yang wajar. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu Pasal 4

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia atau disebut Perum Percetakan Negara.

(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Pasal 5 Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Bagian Bagian Kedua Maksud dan Tujuan

PASAL 6

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Perusahaan
memiliki
maksud
dan
tujuan
untuk
melaksanakan
penugasan
Pemerintah
di
bidang
percetakan dan penyebarluasan dokumen negara, serta
menyelenggarakan usaha di bidang percetakan umum
dan sekuriti, penerbitan, multimedia, jasa grafika, dan
optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang
dimiliki Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat.
(2) Dalam
rangka
melaksanakan
maksud
dan
tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
melakukan kegiatan usaha utama:
a.
melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang
percetakan dan penyebarluasan dokumen negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.
mencetak kartu ATM, kartu kredit, kartu debit, smart
card dengan solusi teknologi informasi, dan smart
card lainnya;
c.
mencetak dokumen sekuriti, dokumen pemilihan
umum, serta pencetakan lainnya;
d.
penerbitan dan jasa grafika lainnya; dan
e.
multimedia dan solusi dokumen (document solution
information).
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan dapat melakukan kegiatan
usaha dalam rangka optimalisasi potensi sumber daya
yang dimiliki untuk:
a.
perkantoran, pertokoan, dan pergudangan;
b.
prasarana telekomunikasi;
c.
jasa penyewaan; dan
d.
pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki
dan dikuasai Perusahaan.

Bagian Ketiga
Modal

PASAL 7

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga - Modal
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(2) Perusahaan

(2) Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah sebesar Rp43.748.916.485,00 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) yang terdiri atas:

a. sebesar Rp43.242.636.485,00 (empat puluh tiga miliar dua ratus empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia.

b. sebesar Rp506.280.000,00 (lima ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia.

(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

PASAL 8

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pasal 9

(1) Pengangkatan
dan
pemberhentian
anggota
Direksi
dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi merupakan calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan
yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan
tugas
dengan
baik
selama
masa
jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan
orang
perseorangan
yang
mampu
melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah:
a.
dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan
Pengawas
yang
dinyatakan
bersalah
menyebabkan
suatu
perseroan
atau
Perum
dinyatakan pailit; dan

c. dihukum
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya
atau
Dewan
Pengawas
mengetahui
tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,
salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur
Utama.

PASAL 14

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

PASAL 15

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi,
diatur ketentuan:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan mengangkat anggota Direksi baru untuk
mengisi kekosongan jabatan tersebut;

b. selama
b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri
belum
mengangkat
anggota
Direksi
baru
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan
Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi
lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama
dengan anggota Direksi yang kosong;
c.
dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama dengan anggota Direksi
yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota
Direksi yang definitif; dan
d.
pelaksana
tugas
anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota
Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota
Direksi
yang
kosong,
tidak
termasuk
santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur
ketentuan:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan mengangkat anggota Direksi baru;
b.
selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengangkat anggota Direksi baru sebagaimana
dimaksud pada huruf a, untuk sementara
Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana
tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan,
dan kewajiban yang sama;
c.
dalam
rangka
melaksanakan
pengurusan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
b,
Dewan
Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama
atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara
mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;

d. dalam
d.
dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat
oleh
Dewan
Pengawas
atau
Menteri
untuk
menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama; dan
e.
pelaksana
tugas
anggota
Direksi
yang
kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d,
selain
Dewan
Pengawas
memperoleh
gaji
dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota Direksi, tidak termasuk santunan purna
jabatan.

PASAL 16

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya
dengan
memberitahukan
secara
tertulis
kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas
serta anggota Direksi lainnya.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diterima oleh Menteri paling lama 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran
diri.
(3) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif
kurang
dari
30
(tiga
puluh)
hari
dari
tanggal
pemberitahuan secara tertulis diterima, tanggal efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh
Menteri.
(4) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif
pengunduran
diri,
anggota
Direksi
yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya terhitung
30
(tiga
puluh)
hari
sejak
tanggal
diterimanya
pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif
yang
diminta,
anggota
Direksi
yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari
ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.

PASAL 17

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pasal 17
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi
dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang diantara mereka.

PASAL 18

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a.
anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
swasta;
b.
anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
pada Badan Usaha Milik Negara;
c.
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga pemerintah pusat atau
daerah;
d.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
e.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal
terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya
sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

PASAL 19

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pasal 19

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala
daerah,
kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota
Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

PASAL 20

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a.
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
b.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c.
tidak
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran
Dasar;
d.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
e.
melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
f.
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
g.
mengundurkan diri.
(3) Selain
(3) Selain
alasan pemberhentian
anggota
Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, Direksi dapat diberhentikan
oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai
tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota
Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota
Direksi
yang
bersangkutan
diberitahu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada
saat
diberitahukan,
maka
ketentuan
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah
terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,
anggota
Direksi
yang
bersangkutan
wajib
melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

PASAL 21

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir;
c.
diberhentikan
berdasarkan
keputusan
Menteri;
dan/atau
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
(2) Ketentuan
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah
masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena
meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap
tindakannya
yang
belum
diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

PASAL 22

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara
waktu oleh Dewan Pengawas apabila anggota Direksi
bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini,
terdapat
indikasi
melakukan
kerugian
Perusahaan,
melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang
mendesak bagi Perusahaan.
(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan
keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara harus diberitahukan secara
tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan
disertai alasannya dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian
sementara,
dengan
tembusan
kepada
Menteri
dan
anggota Direksi lainnya.
(4) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak
berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan
mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
(5) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Menteri
memutuskan
mencabut
atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara setelah
anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk membela diri.
(6) Dalam
hal
jangka
waktu
60
(enam
puluh)
hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan
Menteri
tidak
dapat
mengambil
keputusan,
pemberhentian sementara dinyatakan batal.

Paragraf 2
Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

PASAL 23

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang
berkaitan
dengan
Pengurusan
Perusahaan
untuk
kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam
maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala
kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan/atau peraturan Menteri.

PASAL 24

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direksi berwenang untuk:
a.
menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;
b.
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan
di dalam dan di luar pengadilan;
c.
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan;
d.
mengatur
ketentuan
tentang
ketenagakerjaan
Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja
Perusahaan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji,
pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi
pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
peraturan
perundang-undangan
harus
mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e.
mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan;
dan

g. melakukan
g.
melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai
Pengurusan
dan
pemilikan
kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
Anggaran
Dasar,
dan/atau
peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direksi wajib:
a.
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
b.
menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang
Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri;
c.
memberikan
penjelasan
kepada
Menteri
mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d.
membuat risalah rapat Direksi;
e.
membuat
laporan
tahunan
sebagai
wujud
pertanggungjawaban
Pengurusan
Perusahaan
dan
dokumen
keuangan
sesuai
dengan
Undang-Undang
tentang Dokumen Perusahaan;
f.
menyusun
laporan
keuangan
berdasarkan
Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan
Publik untuk diaudit;
g.
menyampaikan
laporan
tahunan
termasuk
laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
h.
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan
tahunan;
i.
memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat
Direksi,
laporan
tahunan,
dokumen
keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;

j. menyimpan
j.
menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, surat pernyataan calon
anggota Direksi, surat pernyataan calon anggota Dewan
Pengawas, dan dokumen lain;
k.
menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian
intern,
terutama
fungsi
Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
l.
memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai ketentuan, serta laporan lainnya setiap kali
diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
m. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
n.
memberikan
penjelasan
tentang
segala
hal
yang
ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Pengawas
dan Menteri;
o.
menyusun dan menetapkan blue print organisasi
Perusahaan; dan
p. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Direksi
wajib
mencurahkan
tenaga,
pikiran,
perhatian,
dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban,
dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib
mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan
prinsip
profesionalisme,
efisiensi,
transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan
petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.

PASAL 27

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pasal 27

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan
penuh
tanggung
jawab
menjalankan
tugas
untuk
kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi
atas
kerugian
Perusahaan
apabila
yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(3)
Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat
membuktikan bahwa:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b.
telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(4)
Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar
yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
(5)
Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya
menimbulkan
kerugian pada Perusahaan.

PASAL 28

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari
Dewan Pengawas jika:
a. mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka pendek;

b. mengadakan
b.
mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak
lain
berupa
kerjasama
lisensi,
kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO),
Bangun
Guna
Serah
(Build
Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT),
Bangun
Serah Guna
(Build Transfer
Operate/BTO), dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
c.
menerima atau memberikan pinjaman jangka
menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman
yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman
yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan
ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan
dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
d.
menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan
persediaan barang mati;
e.
melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
f.
menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di
bawah Direksi.
(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Direksi
menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas
meminta
penjelasan
dan/atau
dokumen
tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal
diterimanya
penjelasan
dan/atau
dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

PASAL 29

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pasal 29

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
jika:
a.
mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka menengah atau jangka panjang;
b.
melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
c.
mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;
d.
melepaskan
penyertaan
modal
pada
anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
e.
melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
f.
mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
avalist);
g.
mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak
lain
berupa
kerjasama
lisensi,
kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO),
Bangun
Guna
Serah
(Build
Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
Operate/BTO) dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf b;
h.
tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
i.
melepaskan
dan
menghapuskan
aktiva
tetap
Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
j.
menetapkan blue print organisasi Perusahaan;
k.
menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
l.
melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
m. membentuk
yayasan,
organisasi,
dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat
berdampak bagi Perusahaan;

n. pembebanan
n.
pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
o. pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
pada
perusahaan
patungan
dan/atau
anak
perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan
kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Direksi
menyampaikan
permohonan
secara
tertulis
kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3) Untuk
memperoleh
tanggapan
tertulis
dari
Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
menyampaikan
permohonan
secara
tertulis
kepada
Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal
diterimanya
permohonan
dari
Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas
harus memberikan tanggapan tertulis.
(5)
Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas
meminta
penjelasan
dan/atau
dokumen
tambahan
tersebut
dari
Direksi
dalam
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan
tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan
dari
Direksi
dalam
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan
permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh
persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan
Pengawas
disertai
penjelasan
mengenai
tidak
ada
tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal
diterimanya
penjelasan
dan/atau
dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan
tertulis.

(8) Apabila
(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan
tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari
Dewan Pengawas.

PASAL 30

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tanpa mendapat
persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 kepada Dewan Pengawas.
(3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perusahaan,
Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada
Direksi.

PASAL 31

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Dalam
rangka
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Utama berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk
oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara
anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, salah seorang Direktur yang paling
lama menjabat sebagai anggota Direksi berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan.

(5) Dalam
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur
yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) harus disetujui terlebih dahulu dalam
rapat Direksi.

PASAL 32

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat
kuasa.
Paragraf 3
Rapat Direksi

PASAL 33

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat
Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang
cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat
yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh
anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal yang
dibicarakan
dan
diputuskan,
termasuk
pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.
(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
disampaikan
kepada
Dewan
Pengawas
untuk
diketahui.

PASAL 34

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.

PASAL 35

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pasal 35

(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

(2) Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal- hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(6) Rapat Direksi dianggap sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut dianggap sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-lain.

PASAL 36

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
rapat Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang
khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara
anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin
rapat Direksi.

(4) Dalam
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama
menjabat sebagai anggota Direksi yang memimpin rapat
Direksi.
(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang dari anggota Direksi yang tertua dalam usia
berwenang memimpin rapat Direksi.

PASAL 37

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Keputusan
dalam
rapat
Direksi
diambil
dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai
dengan
pendapat
ketua
rapat
dengan
tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung
dalam
menentukan
jumlah
suara
yang
dikeluarkan dalam rapat.

Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

PASAL 38

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan
apabila:
a.
terjadi
perkara
di
depan
pengadilan
antara
Perusahaan
dengan
anggota
Direksi
yang
bersangkutan; dan/atau
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang Direktur
yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua
anggota
Direksi,
Perusahaan
diwakili
oleh
Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.
(4) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua
anggota Direksi dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan.
(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas
mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan,
Menteri
menunjuk
pihak
lain
untuk
mewakili
Perusahaan.

Bagian Kelima
Pengawasan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

PASAL 39

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 40

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
anggota
Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-
unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri
Keuangan,
Menteri,
dan
pimpinan
kementerian/
lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya
berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-
unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 41

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Pasal 41

(1)
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
merupakan
orang
perseorangan
yang
mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan
Pengawas
yang
dinyatakan
bersalah
menyebabkan
suatu
perseroan
atau
Perum
dinyatakan pailit; dan
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan
surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) batal demi hukum sejak tanggal anggota
Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

PASAL 42

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai Ketua Dewan Pengawas.

PASAL 43

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.

(2) Pengangkatan
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan
waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

PASAL 44

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas, diatur ketentuan:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan
mengangkat anggota Dewan Pengawas baru;
b.
dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat
oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan
yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan
Pengawas yang definitif; dan
c.
pelaksana
tugas
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang
sama dengan anggota Dewan Pengawas yang
kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas
kosong, diatur ketentuan:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
mengangkat anggota Dewan Pengawas baru;
b.
selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri
mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai
pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan
tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sama
dengan anggota Dewan Pengawas;

c. dalam
c.
dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan
Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota
Dewan
Pengawas
dengan
tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Dewan Pengawas; dan
d.
pelaksana
tugas
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk
santunan purna jabatan.

PASAL 45

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada anggota
Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling
lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif
pengunduran diri.
(3) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif
kurang
dari
30
(tiga
puluh)
hari
dari
tanggal
pemberitahuan
secara
tertulis,
tanggal
efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh
Menteri.
(4) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas
tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan
secara tertulis.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang
mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya
pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.

PASAL 46

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Pasal 46

(1) Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota
Dewan Pengawas dengan anggota Direksi dilarang
memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan
derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang diantara mereka.

PASAL 47

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain,
badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik
swasta;
b.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
c.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung
sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai
anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri
dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
jabatannya
sebagai
anggota
Dewan
Pengawas
berakhir
dengan
lewatnya
30
(tiga
puluh)
hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PASAL 48

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Pasal 48

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah
dilarang
untuk
diangkat
menjadi
anggota
Dewan
Pengawas.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah,
dan/atau
wakil
kepala
daerah,
yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota
Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

PASAL 49

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum
masa
jabatannya
berakhir
berdasarkan
keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya, anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan:
a.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran
Dasar;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
d.
melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara;
e.
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
dan/atau
f. mengundurkan
f.
mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan
Pengawas
dapat
diberhentikan
oleh
Menteri
berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh
Menteri demi kepentingan dan tujuan Perusahaan.
(4) Rencana
pemberhentian
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
anggota
Dewan
Pengawas
yang
bersangkutan
diberitahu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan
telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan
Pengawas
yang
bersangkutan
wajib
melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

PASAL 50

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1)
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir;
c.
diberhentikan
berdasarkan
keputusan
Menteri;
dan/atau

d. tidak
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri.
(3)
Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau
setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti
karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab
terhadap
tindakannya
yang
belum
diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

PASAL 51

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Dewan Pengawas bertugas:
a.
melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan
dan jalannya Pengurusan pada umumnya baik
mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi; dan
b.
memberikan nasihat kepada Direksi termasuk
Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan, Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.

PASAL 52

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Dewan Pengawas berwenang untuk:
a.
melihat buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa
kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat
berharga, dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b.
memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat
lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut
pengelolaan Perusahaan;
d. mengetahui
d.
mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah
dan akan dijalankan oleh Direksi;
e.
meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi
dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
f.
mengangkat sekretaris Dewan Pengawas atas beban
Perusahaan dan memberhentikan sekretaris Dewan
Pengawas, jika dianggap perlu;
g.
memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
h.
membentuk komite lain selain komite audit, jika
dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan
Perusahaan;
i.
menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika
dianggap perlu;
j.
melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
k.
menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan; dan
l. melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
Anggaran
Dasar,
dan/atau keputusan Menteri.

PASAL 53

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Dewan Pengawas wajib untuk:
a.
memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan;
b.
meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
c.
memberikan
pendapat
dan
saran
kepada
Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d.
mengikuti
perkembangan
kegiatan
Perusahaan,
memberikan
pendapat
dan
saran
kepada
Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
Pengurusan Perusahaan;
e. melaporkan
e.
melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
f.
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
g.
memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
h.
menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
i.
membentuk komite audit;
j.
mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
k.
membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan
menyimpan salinannya;
l.
memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau
kepada Menteri; dan
m. melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
Anggaran
Dasar,
dan/atau
keputusan
Menteri.

PASAL 54

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas
wajib
mematuhi
Anggaran
Dasar
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
wajib
melaksanakan
prinsip
profesionalisme,
efisiensi,
transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2) Dalam
mengawasi
Perusahaan,
Dewan
Pengawas
melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau
Anggaran
Dasar.

PASAL 55

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik,
penuh kehati-hatian, dan tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab
penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota
Dewan
Pengawas
atau
lebih,
tanggung
jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggung jawab atas
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan bahwa:
a.
telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
b.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c.
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah
timbul
atau
berlanjutnya
kerugian
tersebut.
(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan
ke
pengadilan
terhadap
anggota
Dewan
Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perusahaan.

PASAL 56

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan
secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

PASAL 57

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat
Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar
rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan
Pengawas
setuju
tentang
cara
dan
materi
yang
diputuskan.
(3) Dalam
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah
rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan
Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang
hadir,
yang
berisi
hal-hal
yang
dibicarakan
dan
diputuskan,
termasuk
pernyataan
ketidaksetujuan
anggota Dewan Pengawas jika ada.
(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan
kepada
Direksi
untuk
disimpan
dan
dipelihara.

PASAL 58

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 59

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1)
Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam
rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus
untuk keperluan itu.
(2)
Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat
mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

PASAL 60

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara
tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu
yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(2) Dalam
(2) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan acara,
tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(3) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak
disyaratkan
apabila
semua
anggota
Dewan
Pengawas hadir dalam rapat.
(4) Rapat Dewan Pengawas dianggap sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan
Pengawas atau wakilnya.
(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa
panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut dianggap
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat
apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas
atau wakilnya.
(6) Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Pengawas tidak
berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota
Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan
menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-
lain.

PASAL 61

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan
Pengawas.
(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang
ditunjuk
oleh
dan
diantara
anggota
Dewan
Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat
Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling
lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas yang
memimpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama
menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 1
(satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas
yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat
Dewan Pengawas.

PASAL 62

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Pasal 62

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.
(3) Setiap
anggota
Dewan
Pengawas
berhak
untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai
dengan
pendapat
ketua
rapat
dengan
tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung
dalam
menentukan
jumlah
suara
yang
dikeluarkan dalam rapat.

Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang

PASAL 63

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Rencana Jangka Panjang
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang yang merupakan rencana strategis yang
memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan
Rencana
Jangka
Panjang
yang
telah
ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan
menjadi Rencana Jangka Panjang.

PASAL 64

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Rencana Jangka Panjang
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
evaluasi
pelaksanaan
Rencana
Jangka
Panjang
sebelumnya;
b.
posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
c. asumsi
c.
asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang;
d.
penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program
kerja Rencana Jangka Panjang; dan
e. kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.

Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

PASAL 65

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
yang
telah
ditandatangani
bersama
dengan
Dewan
Pengawas
diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh)
hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh
pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dianggap sah
untuk
dilaksanakan
sepanjang
telah
memenuhi
ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan.
(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)
tahun
berturut-turut,
kewenangan
Menteri
untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan
kepada Dewan Pengawas.

PASAL 66

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(1) Perubahan
terhadap
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

(2) Usul
(2) Usul
perubahan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan
Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada
Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari
Direksi.
(4) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri dianggap menyetujui usul perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas,
kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 67

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 paling sedikit memuat:
a.
misi,
sasaran
usaha,
strategi
usaha,
kebijakan
Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
b.
anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/kegiatan;
c.
proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
d.
program kerja Dewan Pengawas; dan
e.
hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pelaporan

PASAL 68

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan
laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau
Menteri.
(4) Laporan
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan
dengan
bentuk,
isi,
dan
tatacara
penyusunan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 69

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada
Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

PASAL 70

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun
buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah
diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota
Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas
tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya
secara tertulis.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat paling sedikit:
a.
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba
rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta
penjelasannya, serta laporan mengenai hak-hak
Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan
mencakup penghapusbukuan piutang;
b.
neraca gabungan dan perhitungan laba rugi
gabungan dari anak-anak perusahaan, di samping
neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-
masing anak perusahaan;

c. laporan
c.
laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan
serta hasil yang telah dicapai;
d.
kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama
tahun buku;
e.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
f.
laporan mengenai tugas Pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun
buku yang baru lampau;
g.
nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
h. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota
Dewan Pengawas.

PASAL 71

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta
alasannya.

PASAL 72

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
kepada
auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul
Dewan Pengawas untuk diperiksa.
(2) Laporan
atas
hasil
pemeriksaan
auditor
eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan
tidak dapat dilakukan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan
dalam surat kabar harian.

PASAL 73

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
Pasal 73

(1) Pengesahan
laporan
tahunan
dan
pengesahan
perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh
Menteri.
(2) Dalam
hal
dokumen
perhitungan
tahunan
yang
disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila
terbukti
keadaan
tersebut
bukan
karena
kesalahannya.

PASAL 74

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
Pengesahan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
73
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung
jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

PASAL 75

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama.

PASAL 76

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a.
membantu
Direktur
Utama
dalam
melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan,
menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya
pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;

b. memberikan
b.
memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan
tugas
Satuan
Pengawasan
Intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur
Utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.

PASAL 77

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
(1) Direktur
Utama
menyampaikan
laporan
hasil
pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf b kepada seluruh
anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam
rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

PASAL 78

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan
laporan
hasil
pemeriksaan
atau
hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf b.

PASAL 79

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya
dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing.

Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya

PASAL 80

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Komite
(3) Komite audit bertugas untuk:
a.
membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan
Pengawasan Intern;
b.
menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan
oleh
Satuan
Pengawasan
Intern
maupun auditor eksternal;
c.
memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem
pengendalian
manajemen
serta
pelaksanaannya;
d.
memastikan telah terdapat prosedur review yang
memuaskan
terhadap
segala
informasi
yang
dikeluarkan Perusahaan;
e.
melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
f.
melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau
yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 81

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan
dan
pelaksanaan
tugas
komite
lain
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

PASAL 82

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan
jumlah tertentu dari laba bersih sebagai dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai dana cadangan mencapai paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh
persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua
puluh
persen),
Menteri
dapat
memutuskan
agar
kelebihan
dari
dana
cadangan
digunakan
untuk
keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan memperoleh laba dengan cara yang baik
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi.

PASAL 83

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan
sebagai
dana
cadangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen
dan/atau pembagian lain dalam bentuk tansiem
(tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus
untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam
dana cadangan yang dapat diperuntukan bagi perluasan
usaha Perusahaan.

PASAL 84

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
Jika
perhitungan
laba
rugi
pada
suatu
tahun
buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam
pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum
seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keduabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan

PASAL 85

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduabelas - Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan
(1) Penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan
(2) Penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketigabelas
Pembubaran Perusahaan

PASAL 86

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Pembubaran Perusahaan
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Pembubaran
Perusahaan
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 87

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Pembubaran Perusahaan
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat
melakukan
perbuatan
hukum
kecuali
diperlukan
untuk
membereskan
kekayaan
Perusahaan
dalam
proses
likuidasi.
(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
pencatatan
dan
pengumpulan
kekayaan
Perusahaan;
b.
penentuan
tata
cara
pembagian
kekayaan
Perusahaan;
c.
pembayaran kepada para kreditor;
d.
pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil
likuidasi kepada Menteri; dan
e.
tindakan
lain
yang
perlu
dilakukan
dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.

Bagian Keempatbelas
Tahun Buku Perusahaan

PASAL 88

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Tahun Buku Perusahaan
Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali
ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian
Bagian Kelimabelas
Karyawan Perusahaan

PASAL 89

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian . . . - Bagian Kelimabelas
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan
yang
pengangkatan,
pemberhentian,
hak,
dan
kewajibannya
ditetapkan
oleh
Direksi
berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan.
(2) Bagi
karyawan
Perusahaan
tidak
berlaku
segala
ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 90

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian . . . - Bagian Kelimabelas
Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi Perusahaan, Direksi pada Badan Usaha Milik Negara
lain, atau Direksi anak Perusahaan yang dahulunya
berstatus Badan Usaha Milik Negara, yang bersangkutan
pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat
tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak tanggal diangkat
menjadi anggota Direksi, dan berhak atas hak pensiun
tertinggi dalam Perusahaan.

PASAL 91

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian . . . - Bagian Kelimabelas
(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari
jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal
ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon
anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah,
calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau
wakil kepala daerah.

Bagian
Bagian Keenambelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

PASAL 92

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian . . . - Bagian Keenambelas
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuhbelas
Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 93

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuhbelas - Pengadaan Barang dan Jasa
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan
barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan
barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kedelapanbelas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

PASAL 94

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapanbelas - Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan
Pengawas
ditetapkan
oleh
Menteri
dengan
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva,
pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat
kesehatan Perusahaan.
(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor-
faktor lain yang relevan.

(4) Selain
(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota
Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh
Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas
dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan
Perusahaan.

Bagian Kesembilanbelas
Dokumen Perusahaan

PASAL 95

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilanbelas - Dokumen Perusahaan
Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
dokumen perusahaan.

Bagian Keduapuluh
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan

PASAL 96

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduapuluh - Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
Penghapusan
dan
pemindahtanganan
aset
Perusahaan
dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keduapuluh Satu
Kepailitan

PASAL 97

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduapuluh Satu - Kepailitan
(1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan Perusahaan
ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap
anggota
Direksi
secara
tanggung
renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota
Direksi
yang
dapat
membuktikan
bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian tersebut.

Bagian
Bagian Keduapuluh Dua
Ganti Rugi

PASAL 98

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian . . . - Bagian Keduapuluh Dua
Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang
karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian
bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 99

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 100

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Umum
(Perum)
Percetakan
Negara
Republik
Indonesia
(), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 101

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.