PP NOMOR 73 TAHUN 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara (, ) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota
dewan direktur yang berasal dari unit yang tugas dan
fungsinya menyelenggarakan penerbitan SBSN sebagai
direktur utama.
2.
Pasal 14 dihapus.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (, ); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (, ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota dewan direktur yang berasal dari unit yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan penerbitan SBSN sebagai direktur utama. 2.

PASAL 14

dihapus.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.