PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara (, ) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota
dewan direktur yang berasal dari unit yang tugas dan
fungsinya menyelenggarakan penerbitan SBSN sebagai
direktur utama.
2.
Pasal 14 dihapus.
Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara (, ) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota
dewan direktur yang berasal dari unit yang tugas dan
fungsinya menyelenggarakan penerbitan SBSN sebagai
direktur utama.
2.
Pasal 14 dihapus.