PP NOMOR 74 TAHUN 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (, ) diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 9 ayat (2) tetap dan penjelasan Pasal 9
ayat (2) diubah yakni sebagaimana tercantum dalam
penjelasan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini,
serta ketentuan Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (6),
ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10), sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat
sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang
diberikan.
(2) Imbalan
(2)
Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam
bentuk
tarif
yang
disusun
atas
dasar
perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per
investasi dana.

(3)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mempertimbangkan aspek-aspek:

a. kontinuitas dan pengembangan layanan;

b. daya beli masyarakat;

c. asas keadilan dan kepatutan; dan

d. kompetisi yang sehat.

(4)
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengatur pedoman umum
penyusunan tarif layanan.

(5)
Menteri/pimpinan
lembaga/Sekretaris
Daerah/
Kepala
SKPD
sesuai
dengan
kewenangannya
mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan
BLU.

(6)
BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan
pedoman umum dan pedoman teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

(7)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diusulkan
oleh
pemimpin
BLU
kepada
menteri/pimpinan
lembaga/Sekretaris
Daerah/
Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

(8)
Menteri/pimpinan
lembaga/Sekretaris
Daerah/
Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/ walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

(9)
Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya,
dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif
layanan
kepada
menteri/pimpinan
lembaga
dan/atau pemimpin BLU.

(10) Pendelegasian
(10) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan.

2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah,
di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) serta ayat (4)
dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
BLU
menyusun
rencana
strategis
bisnis
lima
tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis
Kementerian
Negara/Lembaga
atau
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(2)
BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu
kepada
rencana
strategis
bisnis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan
basis
kinerja
dan
perhitungan
akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari
masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.

(3a) Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berdasarkan standar biaya yang
ditetapkan oleh pemimpin BLU.

(3b)

Perhitungan
akuntansi
biaya
menurut
jenis
layanannya paling kurang menyajikan perhitungan
biaya langsung dan biaya tidak langsung.

(3c) Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3a),
BLU
menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(4) Dihapus
(4) Dihapus.

3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1)
BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan
lembaga atau kepala SKPD untuk memperoleh
persetujuan sebagai bagian dari RKA-K/L atau
sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran
SKPD.

(2)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan usulan standar pelayanan minimum dan
standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (3a).

(3)
RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan
lembaga/Kepala SKPD diajukan kepada Menteri
Keuangan sebagai bagian RKA-K/L atau kepada
PPKD
sebagai
bahan
penyusunan
Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD.

(3a) Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu
Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD yang sumber dananya berasal dari
pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci
dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan
jenis belanja.

(4)
Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan
telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme
pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

(5)
BLU
menggunakan
APBN/APBD
yang
telah
ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA
menjadi RBA definitif.
4. Ketentuan
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1) BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan,
dan/atau
menghapus
aset
tetap,
kecuali
atas
persetujuan
yang
dilakukan
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat
dari pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang
pendanaannya berasal dari pendapatan BLU
selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan
BLU
dan
dapat
dikelola
langsung
untuk
membiayai belanja BLU.

b. Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang
pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal
dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan
BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum
Negara/Daerah.

(3) Pengalihan,
pemindahtanganan,
dan/atau
penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dilaporkan
kepada
menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD terkait.

(4) Pemanfaatan aset tetap untuk kegiatan yang tidak
terkait
atau
tidak
dalam
rangka
mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi BLU harus mendapat
persetujuan pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset
BLU,
diatur
oleh
Menteri
Keuangan/
gubernur/bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.

5. Ketentuan
5. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri
atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional
non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan
BLU.

(2) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal
dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil
dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan
kontrak.

(3) Pejabat perbendaharaan pada BLU pada kementerian
negara/lembaga yang meliputi Kuasa Pengguna
Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara
Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.

(4) Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan
pemerintah
daerah
yang
meliputi
Pengguna
Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara
Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus
dijabat oleh pegawai negeri sipil.

(5) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(6) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola
dan
pegawai
BLU
di
lingkungan
kementerian negara/lembaga
yang
berasal dari
tenaga
profesional
non-pegawai
negeri
sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
pemimpin BLU.

(7) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola
dan
pegawai
BLU
di
lingkungan
pemerintah
daerah
yang
berasal
dari
tenaga
profesional non-pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur oleh kepala daerah
atas usul pemimpin BLU.

6. Di antara
6. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 37A dan Pasal 37B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37A

Dengan Peraturan Pemerintah ini pengelolaan keuangan
pada:

a. Universitas Indonesia;

b. Universitas Gadjah Mada;

c. Institut Teknologi Bandung;

d. Institut Pertanian Bogor;

e. Universitas Sumatera Utara;

f. Universitas Pendidikan Indonesia; dan

g. Universitas Airlangga,

ditetapkan menerapkan PPK-BLU dengan status BLU
secara penuh.

Pasal 37B

(1) Seluruh
kekayaan
pada
Universitas
Indonesia,
Universitas
Gadjah
Mada,
Institut
Teknologi
Bandung,
Institut
Pertanian
Bogor,
Universitas
Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia,
dan
Universitas
Airlangga
dialihkan
pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Ketentuan
mengenai
pengalihan
kekayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

7. Pasal 38
7. Pasal 38 dihapus.

8. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38A

Kerjasama antara Universitas Indonesia, Universitas
Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut
Pertanian
Bogor,
Universitas
Sumatera
Utara,
Universitas
Pendidikan
Indonesia,
dan
Universitas
Airlangga dengan pihak ketiga sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian.

9. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40A

(1) Penyesuaian penerapan PPK-BLU bagi Universitas
Indonesia,
Universitas
Gadjah
Mada,
Institut
Teknologi
Bandung,
Institut
Pertanian
Bogor,
Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan
Indonesia,
dan
Universitas
Airlangga,
dengan
Peraturan
Pemerintah
ini
diselesaikan
paling
lambat tanggal 31 Desember 2012.
(2) Pengalihan
seluruh
kekayaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
37B
ayat
(1)
wajib
diselesaikan paling lambat tanggal 28 September
2013.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 9

(1)
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat
sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang
diberikan.
(2) Imbalan
(2)
Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam
bentuk
tarif
yang
disusun
atas
dasar
perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per
investasi dana.

(3)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mempertimbangkan aspek-aspek:

a. kontinuitas dan pengembangan layanan;

b. daya beli masyarakat;

c. asas keadilan dan kepatutan; dan

d. kompetisi yang sehat.

(4)
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengatur pedoman umum
penyusunan tarif layanan.

(5)
Menteri/pimpinan
lembaga/Sekretaris
Daerah/
Kepala
SKPD
sesuai
dengan
kewenangannya
mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan
BLU.

(6)
BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan
pedoman umum dan pedoman teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

(7)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diusulkan
oleh
pemimpin
BLU
kepada
menteri/pimpinan
lembaga/Sekretaris
Daerah/
Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

(8)
Menteri/pimpinan
lembaga/Sekretaris
Daerah/
Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/ walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

(9)
Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya,
dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif
layanan
kepada
menteri/pimpinan
lembaga
dan/atau pemimpin BLU.

(10) Pendelegasian
(10) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan.

2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah,
di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) serta ayat (4)
dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

(1)
BLU
menyusun
rencana
strategis
bisnis
lima
tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis
Kementerian
Negara/Lembaga
atau
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(2)
BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu
kepada
rencana
strategis
bisnis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan
basis
kinerja
dan
perhitungan
akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari
masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.

(3a) Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berdasarkan standar biaya yang
ditetapkan oleh pemimpin BLU.

(3b)

Perhitungan
akuntansi
biaya
menurut
jenis
layanannya paling kurang menyajikan perhitungan
biaya langsung dan biaya tidak langsung.

(3c) Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3a),
BLU
menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(4) Dihapus
(4) Dihapus.

3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 11

(1)
BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan
lembaga atau kepala SKPD untuk memperoleh
persetujuan sebagai bagian dari RKA-K/L atau
sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran
SKPD.

(2)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan usulan standar pelayanan minimum dan
standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (3a).

(3)
RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan
lembaga/Kepala SKPD diajukan kepada Menteri
Keuangan sebagai bagian RKA-K/L atau kepada
PPKD
sebagai
bahan
penyusunan
Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD.

(3a) Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu
Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD yang sumber dananya berasal dari
pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci
dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan
jenis belanja.

(4)
Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan
telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme
pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

(5)
BLU
menggunakan
APBN/APBD
yang
telah
ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA
menjadi RBA definitif.
4. Ketentuan
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 22

(1) BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan,
dan/atau
menghapus
aset
tetap,
kecuali
atas
persetujuan
yang
dilakukan
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat
dari pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang
pendanaannya berasal dari pendapatan BLU
selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan
BLU
dan
dapat
dikelola
langsung
untuk
membiayai belanja BLU.

b. Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang
pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal
dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan
BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum
Negara/Daerah.

(3) Pengalihan,
pemindahtanganan,
dan/atau
penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dilaporkan
kepada
menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD terkait.

(4) Pemanfaatan aset tetap untuk kegiatan yang tidak
terkait
atau
tidak
dalam
rangka
mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi BLU harus mendapat
persetujuan pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset
BLU,
diatur
oleh
Menteri
Keuangan/
gubernur/bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.

5. Ketentuan
5. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 33

(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri
atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional
non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan
BLU.

(2) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal
dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil
dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan
kontrak.

(3) Pejabat perbendaharaan pada BLU pada kementerian
negara/lembaga yang meliputi Kuasa Pengguna
Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara
Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.

(4) Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan
pemerintah
daerah
yang
meliputi
Pengguna
Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara
Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus
dijabat oleh pegawai negeri sipil.

(5) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(6) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola
dan
pegawai
BLU
di
lingkungan
kementerian negara/lembaga
yang
berasal dari
tenaga
profesional
non-pegawai
negeri
sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
pemimpin BLU.

(7) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola
dan
pegawai
BLU
di
lingkungan
pemerintah
daerah
yang
berasal
dari
tenaga
profesional non-pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur oleh kepala daerah
atas usul pemimpin BLU.

6. Di antara
6. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 37A dan Pasal 37B yang berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 37A

Dengan Peraturan Pemerintah ini pengelolaan keuangan
pada:

a. Universitas Indonesia;

b. Universitas Gadjah Mada;

c. Institut Teknologi Bandung;

d. Institut Pertanian Bogor;

e. Universitas Sumatera Utara;

f. Universitas Pendidikan Indonesia; dan

g. Universitas Airlangga,

ditetapkan menerapkan PPK-BLU dengan status BLU
secara penuh.

PASAL 37B

(1) Seluruh
kekayaan
pada
Universitas
Indonesia,
Universitas
Gadjah
Mada,
Institut
Teknologi
Bandung,
Institut
Pertanian
Bogor,
Universitas
Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia,
dan
Universitas
Airlangga
dialihkan
pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Ketentuan
mengenai
pengalihan
kekayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

7. Pasal 38
7. Pasal 38 dihapus.

8. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 38A

Kerjasama antara Universitas Indonesia, Universitas
Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut
Pertanian
Bogor,
Universitas
Sumatera
Utara,
Universitas
Pendidikan
Indonesia,
dan
Universitas
Airlangga dengan pihak ketiga sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian.

9. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40A

(1) Penyesuaian penerapan PPK-BLU bagi Universitas
Indonesia,
Universitas
Gadjah
Mada,
Institut
Teknologi
Bandung,
Institut
Pertanian
Bogor,
Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan
Indonesia,
dan
Universitas
Airlangga,
dengan
Peraturan
Pemerintah
ini
diselesaikan
paling
lambat tanggal 31 Desember 2012.
(2) Pengalihan
seluruh
kekayaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
37B
ayat
(1)
wajib
diselesaikan paling lambat tanggal 28 September
2013.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.