PP NOMOR 75 TAHUN 2012

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp308.982.603.896,00
(tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh
dua juta enam ratus tiga ribu delapan ratus sembilan
puluh enam rupiah).
(2) Penambahan
penyertaan
modal
negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik
Negara
pada
Kementerian
Perhubungan
yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006, 2007,
2008, 2009, 2010, dan 2011 dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.