PASAL 1
Pasal 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta
Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp826.546.294.645,00
(delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus empat
puluh enam juta dua ratus sembilan puluh empat ribu
enam ratus empat puluh lima rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993, 1994/1995,
1995/1996, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002,
2003,
2004,
2005,
2006,
2007
dengan
rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.