PP NOMOR 77 TAHUN 2012

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 110 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara
Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang
selanjutnya disebut Perum adalah badan usaha yang
menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan
di
Indonesia
serta
tidak
berorientasi
mencari
keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara
yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi
atas saham sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

2. Pengurusan
DISTRIBUSI II
2. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan
Perum.
3. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Dewan Pengawas untuk menilai Perum dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya
dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis
operasional.
4. Pembubaran
adalah
pengakhiran
Perum
yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau
diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku
pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang bertanggung
jawab di bidang penerbangan untuk melakukan
pembinaan, penilaian, dan evaluasi kinerja teknis
dan operasional Perum dalam rangka kelancaran
operasional dan keselamatan penerbangan.
7. Direksi adalah organ Perum yang bertanggung jawab
atas Pengurusan Perum untuk kepentingan dan
tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada
Direksi
dalam
menjalankan
kegiatan
Pengurusan Perum.

BAB II
PENDIRIAN PERUM

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN PERUM
(1)
Dengan
Peraturan
Pemerintah
ini,
didirikan
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara
Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia untuk
menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan
nasional.
(2)
Dengan didirikannya Perusahaan Umum (Perum)
Lembaga
Penyelenggara
Pelayanan
Navigasi
Penerbangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka:
a. Penyelenggaraan
DISTRIBUSI II
a.
penyelenggaraan
pelayanan
navigasi
penerbangan
nasional
oleh
Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura
II
serta
Unit
Pelaksana
Teknis
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara
Kementerian
Perhubungan beralih menjadi kewajiban Perum;
b.
kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana
Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian
Perhubungan
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
pelayanan
navigasi
dialihkan kepada Perum yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit
penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa
Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara
Kementerian
Perhubungan
dapat
dialihkan
menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian;
dan
d.
karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura II yang bertugas pada
unit
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan, dapat dialihkan menjadi karyawan
Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh Menteri Teknis secara bertahap
sebagai berikut:
a.
Pengalihan pengelolaan pusat pelayanan navigasi
penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat
pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur
(Makassar) dilakukan dalam waktu paling lambat
1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.

b. Pengalihan
DISTRIBUSI II
b.
Pengalihan pengelolaan unit penyelenggaraan
pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura
I
dan
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
Angkasa Pura II, selain pusat pelayanan navigasi
penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat
pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur
(Makassar),
dilakukan
dalam
waktu
paling
lambat 1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.
c.
Pengalihan pengelolaan unit yang terkait dengan
penyelenggaraan
pelayanan
navigasi
penerbangan yang dikelola oleh Bandar Udara
Unit Pelaksana Teknis dilakukan paling lambat 2
(dua) tahun setelah Perum berdiri.

PASAL 3

BAB II: PENDIRIAN PERUM
(1) Perum berkewajiban menyelenggarakan dan memberikan pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dengan Peraturan Menteri Teknis. (2) Untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan dan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum: a. memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure); b. mengadakan, mengoperasikan, dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai standar; c. mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan d. memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan; (3) Jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS); b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/COM);

c. Pelayanan DISTRIBUSI II c. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS); d. Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue/SAR). (4) Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bersumber dari badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (5) Dalam hal badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika tidak menyediakan Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Perum dapat mengambil data Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Perum dapat membentuk wilayah pelayanan berdasarkan persetujuan tertulis Menteri Teknis, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. (7) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persetujuan Menteri Teknis, Perum dapat memberikan pelayanan lain yang terkait dengan pelayanan navigasi penerbangan.

PASAL 4

BAB II: PENDIRIAN PERUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (, )

4. Peraturan DISTRIBUSI II 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (, ); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang selanjutnya disebut Perum adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

2. Pengurusan DISTRIBUSI II

2. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perum.

3. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perum dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

4. Pembubaran adalah pengakhiran Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri Teknis adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan untuk melakukan pembinaan, penilaian, dan evaluasi kinerja teknis dan operasional Perum dalam rangka kelancaran operasional dan keselamatan penerbangan.

7. Direksi adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perum. BAB II PENDIRIAN PERUM Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan nasional. (2) Dengan didirikannya Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:

a. Penyelenggaraan DISTRIBUSI II a. penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan nasional oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan beralih menjadi kewajiban Perum; b. kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi dialihkan kepada Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dapat dialihkan menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; dan d. karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dapat dialihkan menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri Teknis secara bertahap sebagai berikut: a. Pengalihan pengelolaan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur (Makassar) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.

b. Pengalihan DISTRIBUSI II b. Pengalihan pengelolaan unit penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, selain pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur (Makassar), dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perum berdiri. c. Pengalihan pengelolaan unit yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola oleh Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Perum berdiri. Pasal 3 (1) Perum berkewajiban menyelenggarakan dan memberikan pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dengan Peraturan Menteri Teknis. (2) Untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan dan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum: a. memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure); b. mengadakan, mengoperasikan, dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai standar; c. mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan d. memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan; (3) Jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS); b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/COM);

c. Pelayanan DISTRIBUSI II c. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS); d. Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue/SAR). (4) Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bersumber dari badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (5) Dalam hal badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika tidak menyediakan Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Perum dapat mengambil data Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Perum dapat membentuk wilayah pelayanan berdasarkan persetujuan tertulis Menteri Teknis, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. (7) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persetujuan Menteri Teknis, Perum dapat memberikan pelayanan lain yang terkait dengan pelayanan navigasi penerbangan. Pasal 4 (1) Perum menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan dengan ketentuan: a. mengutamakan keselamatan penerbangan; b. tidak berorientasi kepada keuntungan; c. secara finansial dapat mandiri; dan d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan. (2) Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perum memberikan laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan serta laporan lain yang sewaktu-waktu diminta mengenai penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Teknis. (4) Perum memberikan laporan tahunan audited mengenai pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Teknis. Pasal 5 DISTRIBUSI II Pasal 5 (1) Perum berhak mendapatkan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan atas pelayanan navigasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3). (2) Biaya jasa pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Teknis dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan. (3) Seluruh biaya pelayanan jasa navigasi dipergunakan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery).

PASAL 6

BAB II: PENDIRIAN PERUM
(1)
Dalam rangka memenuhi standar pelayanan navigasi
yang andal untuk keselamatan penerbangan dan
penyesuaian biaya pelayanan navigasi penerbangan,
Perum
menyusun
rancangan
rencana
investasi
jangka panjang (5 tahun) dan rancangan rencana
investasi tahunan di bidang pelayanan navigasi
penerbangan.
(2)
Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Teknis.
(3)
Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi acuan dalam penyusunan
Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan.
(4)
Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

PASAL 7

BAB II: PENDIRIAN PERUM
(1)
Menteri Teknis melakukan pembinaan kenavigasian
Perum.
(2)
Pembinaan
kenavigasian
Perum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
menetapkan
kebijakan
peningkatan
pelayanan
kenavigasian Perum.

PASAL 8

BAB II: PENDIRIAN PERUM
DISTRIBUSI II
Pasal 8
(1)
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pelayanan
navigasi penerbangan yang andal sebagai wujud
pertanggungjawaban Perum kepada Menteri Teknis,
maka Menteri Teknis berwenang:
a.
mengatur
persyaratan
tertentu
bagi
calon
anggota Direksi dan Dewan Pengawas terkait
dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan
navigasi, termasuk persyaratan untuk calon
pelaksana tugas anggota Direksi dari pihak selain
anggota Direksi yang ada, mantan anggota
Direksi atau Dewan Pengawas pada saat terjadi
kekosongan;
b.
melakukan
uji
kelayakan
dan
kepatutan
terhadap calon anggota Direksi dan Dewan
Pengawas yang diajukan oleh Menteri untuk
memastikan
pemenuhan
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf a serta
menyampaikan secara tertulis kepada Menteri
untuk ditetapkan;
c.
meminta penggantian anggota Direksi dan Dewan
Pengawas dalam rangka lebih meningkatkan
pelayanan kenavigasian dan/atau tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada
huruf
a,
dan/atau
tidak
dapat
melaksanakan tugas penyelenggaraan pelayanan
navigasi dengan baik;
d.
mengusulkan jumlah dan pembagian tugas serta
kewenangan anggota Direksi.
(2)
Penetapan persyaratan, pelaksanaan uji kelayakan
dan
kepatutan,
serta
pengusulan
pergantian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjadi
dasar dalam menetapkan anggota Direksi dan Dewan
Pengawas Perum dengan tidak mengesampingkan
ketentuan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan
teknis, Menteri Teknis memberikan masukan dalam
pembahasan laporan keuangan audited sebelum
disahkan oleh Menteri.

PASAL 9

BAB II: PENDIRIAN PERUM
Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perum
dilakukan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan
yang dilakukan oleh Menteri Teknis.

PASAL 10

BAB II: PENDIRIAN PERUM
DISTRIBUSI II
Pasal 10

Laba bersih Perum tidak dibagikan untuk dividen, namun
digunakan untuk peningkatan pelayanan kenavigasian.

BAB III
ANGGARAN DASAR

Bagian Kesatu
Nama dan Tempat Kedudukan

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesatu - Nama dan Tempat Kedudukan
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Lembaga
Penyelenggara
Pelayanan
Navigasi
Penerbangan Indonesia atau disebut Perum LPPNPI.
(2) Perum berkedudukan di Jakarta.
(3)
Perum dapat membentuk perwakilan di tempat lain,
baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia
sebagaimana
ditetapkan
oleh
Dewan
Pengawas.

Bagian Kedua
Jangka Waktu

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Jangka Waktu
Perum ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.

Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Pelayanan

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Pelayanan
(1)
Maksud dan tujuan Perum ialah melaksanakan
penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan
sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup
nasional dan internasional.
(2) Dalam
DISTRIBUSI II
(2)
Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Perum
melakukan kegiatan:
a.
Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic
Services/ATS) yang terdiri atas:
1.
Pelayanan
pemanduan
Ialu
lintas
penerbangan (Air Traffic Control Service);
2.
Pelayanan
informasi
penerbangan
(Flight
Information Service); dan
3.
Pelayanan kesiagaan (Alerting Service).
b.
Pelayanan
telekomunikasi
penerbangan
(Aeronautical
Telecommunication/COM)
yang
terdiri atas:
1.
Pelayanan aeronautika tetap (Aeronautical
Fixed Service-AFS);
2.
Pelayanan aeronautika bergerak (Aeronautical
Mobile Services-AMS); dan
3.
Pelayanan
radio
navigasi
aeronautika
(Aeronautical Radio Navigation Service/ARNS).
c.
Pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical
Information Services/AIS) terdiri dari:
1.
Pelayanan informasi aeronautika dan peta
penerbangan;
2.
Penerbitan
dan
penyebarluasan
Notam
(notice to airmen); dan
3.
Pelayanan
informasi
aeronautika
bandar
udara.
d.
Pelayanan informasi meteorologi penerbangan
(Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
e.
Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan
(Search And Rescue/SAR).
(3)
Perum melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka
mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) termasuk optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki dan dikuasai.

Bagian
DISTRIBUSI II
Bagian Keempat
Modal

PASAL 14

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keempat - Modal
(1)
Modal Perum merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya
modal
Perum
pada
saat
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
sebesar
Rp97.952.690.300,00 (sembilan puluh tujuh miliar
sembilan ratus lima puluh dua juta enam ratus
sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) berasal dari
pengalihan barang milik negara pada Kementerian
Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2010 dan 2011 dengan perincian:
a. peralatan navigasi pada Bandar Udara Iskandar di
Pangkalan
Bun,
Kalimantan
Tengah
berupa
antena
pemancar
dan
penerima
MF,
alat
komunikasi navigasi Instrument Landing System,
alat komunikasi navigasi, fasilitas komunikasi
penerbangan
dan
fasilitas
navigasi
dan
pengamatan
penerbangan
sebesar
Rp22.441.164.000,00 (dua puluh dua miliar
empat ratus empat puluh satu juta seratus enam
puluh empat ribu rupiah).
b. peralatan navigasi pada Bandar Udara Juwata di
Tarakan,
Kalimantan
Timur
berupa
unit
Transceiver Very High Frequency Stationery dan
Secondary
Surveilance
Radar
sebesar
Rp22.457.185.000,00 (dua puluh dua miliar
empat ratus lima puluh tujuh juta seratus
delapan puluh lima ribu rupiah).
c. peralatan navigasi pada Bandar Udara Sentani di
Jayapura, Papua berupa alat penerima MF + AF,
unit Transceiver Ultra High Frequency Portable,
unit Transceiver Very High Frequency Portable,
Doopler Very High Frequency Omnidirectional
Range, alat
komunikasi navigasi
dan Voice
Switching
Communication
System
sebesar
Rp48.658.401.000,00
(empat
puluh
delapan
miliar enam ratus lima puluh delapan juta empat
ratus satu ribu rupiah).
d. peralatan
DISTRIBUSI II
d. peralatan navigasi pada Bandar Udara Dewadaru
di Karimun Jawa, Jawa Tengah berupa Doopler
Very
High
Frequency
Omnidirectional
Range
sebesar Rp4.395.940.300,00 (empat miliar tiga
ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus
empat puluh ribu tiga ratus rupiah).
(3)
Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam
Perum yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan pengurangan penyertaan modal
negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Setiap penambahan penyertaan modal negara yang
berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber
lainnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kelima
Pengurusan Perum

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

PASAL 15

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
Pengurusan Perum dilakukan oleh Direksi.

PASAL 16

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam
rangka
pengangkatan
anggota
Direksi,
Menteri meminta masukan dari Menteri Teknis.

PASAL 17

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

PASAL 18

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
DISTRIBUSI II
Pasal 18

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi
jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai
mampu melaksanakan tugas dengan baik
selama masa jabatannya.
(3)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

PASAL 19

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi
adalah
orang
perseorangan
yang
mampu
melaksanakan
perbuatan
hukum
dan
tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota
Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau
orang
yang
tidak
pernah
dihukum
karena
melakukan
tindak
pidana
yang
merugikan
keuangan negara.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota
Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi
kriteria
keahlian,
integritas,
kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki
dedikasi
yang
tinggi
untuk
memajukan
dan
mengembangkan Perum.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perum.

(4) Pengangkatan
DISTRIBUSI II
(4)
Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
batal karena hukum terhitung sejak tanggal anggota
Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui
tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

PASAL 20

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri
sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,
salah
seorang
anggota
Direksi
diangkat
sebagai
Direktur Utama.

PASAL 21

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

PASAL 22

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota
Direksi, diatur ketentuan:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan
sudah
harus
mengangkat
anggota
Direksi
untuk
mengisi
kekosongan
jabatan
tersebut;
b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan
Menteri belum mengisi jabatan anggota Direksi
yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf
a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang
anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat
menunjuk
pihak
lain
untuk
sementara
menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong
tersebut sebagai pelaksana tugas anggota Direksi
dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang
sama;
c. dalam
DISTRIBUSI II
c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan
dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi
baru, anggota Direksi yang berakhir masa
jabatan tersebut dapat diangkat oleh Menteri
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi untuk
sementara menjalankan tugas anggota Direksi
yang kosong tersebut dengan kewajiban dan
kewenangan
yang
sama
sampai
dengan
diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan
d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf
c, selain anggota Direksi yang masih menjabat,
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas
yang sama dengan anggota Direksi yang kosong
tersebut,
tidak
termasuk
santunan
purna
jabatan.
(2)
Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur
ketentuan sebagai berikut:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi
untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b.
selama jabatan Direksi kosong dan Menteri
belum mengisi jabatan Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk
sementara Perum diurus oleh Dewan Pengawas
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c.
dalam rangka
melaksanakan
pengurusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan
Pengawas dapat melakukannya secara bersama-
sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di
antara mereka untuk melakukan pengurusan
Perum;
d.
dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat
penggantinya,
semua
anggota
Direksi yang telah berakhir masa jabatannya
tersebut dapat diangkat oleh Dewan Pengawas
atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
dan
e. pelaksana
DISTRIBUSI II
e.
pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf
d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak
termasuk santunan purna jabatan.

PASAL 23

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri
dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan
Pengawas dan anggota Direksi lainnya.
(2)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran
diri.
(3)
Dalam
hal
pengunduran
diri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat
diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat diterima
Menteri.
(4)
Dalam
hal
pengunduran
diri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Direksi tersebut
berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran
diri.
(5)
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan
tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi
yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan
sendirinya pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung
sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh
Menteri.

PASAL 24

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi
dengan
anggota
Dewan
Pengawas
dilarang
memiliki
hubungan
keluarga
sedarah
atau
hubungan karena perkawinan sampai dengan
derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun
garis ke samping.
(2) Dalam
DISTRIBUSI II
(2)
Dalam
hal
terjadi
keadaan
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) Menteri berwenang
memberhentikan salah seorang di antara mereka.

PASAL 25

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a.
anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara
lain, badan usaha milik daerah, atau badan
usaha milik swasta;
b.
anggota
Dewan
Komisaris
atau
Dewan
Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c.
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga pemerintah pusat
atau daerah;
d.
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
e.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
(2)
Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak
tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3)
Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
diarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4)
Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir
dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

PASAL 26

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus
DISTRIBUSI II
(2)
Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3)
Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah,
yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai
anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan
menjadi
pengurus
partai
politik,
calon
anggota
legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah,
calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau
wakil kepala daerah.

PASAL 27

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian
anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi
yang bersangkutan:
a.
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
b.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan
dan/atau
ketentuan
Anggaran Dasar;
d.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perum
dan/atau negara;
e.
melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik
Negara;
f.
dinyatakan
bersalah
dengan
putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap; atau
g.
mengundurkan diri.

(3) Selain
DISTRIBUSI II
(3)
Selain alasan pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
demi
kepentingan dan tujuan Perum, Direksi dapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan
lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4)
Rencana
pemberhentian
anggota
Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara
lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(5)
Keputusan
pemberhentian
karena
alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14
(empat
belas)
hari
terhitung
sejak
tanggal
anggota
Direksi
yang
bersangkutan
diberitahu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada
saat
diberitahukan,
maka
ketentuan
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah
terpenuhi.
(8)
Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,
anggota
Direksi
yang
bersangkutan
wajib
melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9)
Pemberhentian
karena
alasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

PASAL 28

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir;
c.
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
dan/atau
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan
DISTRIBUSI II
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap
jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3)
Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau
setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti
karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab
terhadap tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

PASAL 29

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat
indikasi
melakukan
kerugian
Perum,
melalaikan
kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi
Perum, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. keputusan
Dewan
Pengawas
mengenai
pemberhentian
sementara
anggota
Direksi
dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan
keputusan Dewan Pengawas;
b. pemberhentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada huruf a harus diberitahukan secara tertulis
kepada yang bersangkutan disertai alasan yang
menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan
kepada Menteri dan Direksi;
c.
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua)
hari
setelah
tanggal
ditetapkannya
pemberhentian sementara tersebut;
d. anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak
berwenang menjalankan Pengurusan Perum dan
mewakili Perum baik di dalam maupun di luar
pengadilan;
e.
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah
pemberhentian
sementara
sebagaimana
dimaksud pada huruf d, Menteri harus memutuskan
mencabut
atau
menguatkan
keputusan
pemberhentian sementara tersebut setelah anggota
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri; dan/atau

f. dalam
DISTRIBUSI II
f.
dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan
Menteri
tidak
dapat
mengambil
keputusan,
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

PASAL 30

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang
berkaitan dengan Pengurusan Perum untuk kepentingan
Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum serta
mewakili Perum baik di dalam maupun di luar Pengadilan
tentang
segala
hal
dan
segala
kejadian,
dengan
pembatasan
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau
peraturan Menteri.

PASAL 31

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Direksi berwenang untuk:
a.
menetapkan kebijakan Pengurusan Perum;
b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada
seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk
mengambil keputusan atas nama Direksi atau
mewakili Perum di dalam dan di luar pengadilan;
c.
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada
seorang atau beberapa orang pekerja Perum baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada
orang lain, untuk mewakili Perum di dalam dan di
luar pengadilan;
d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perum
termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari
tua, dan penghasilan lain bagi pekerja Perum
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun
atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi
pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e. mengangkat
DISTRIBUSI II
e.
mengangkat dan memberhentikan pekerja Perum
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perum;
dan
g.
melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai
Pengurusan
dan
pemilikan
kekayaan
Perum, mengikat Perum dengan pihak lain dan atau
pihak lain dengan Perum, serta mewakili Perum di
dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan
segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, Anggaran Dasar, dan/atau peraturan
Menteri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 32

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Direksi wajib untuk:
a.
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha
dan kegiatan Perum sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usahanya;
b. menyiapkan
pada
waktunya
Rencana
Jangka
Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
c.
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
d. membuat risalah rapat Direksi;
e.
membuat
laporan
tahunan
sebagai
wujud
pertanggungjawaban
Pengurusan
Perum
dan
dokumen keuangan sesuai dengan Undang-undang
tentang Dokumen Perusahaan;
f.
menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi
Keuangan
dan
menyerahkan
kepada
Akuntan Publik untuk diaudit;
g. menyampaikan
DISTRIBUSI II
g.
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan
kepada
Menteri
untuk
disetujui
dan
disahkan;
h. Memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
laporan tahunan;
i.
memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah
rapat
Direksi,
laporan
tahunan,
dokumen
keuangan Perum, dan dokumen lain;
j.
menyimpan di tempat kedudukan Perum, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
k. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi
Keuangan
dan
berdasarkan
prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
l.
memberikan laporan berkala menurut cara dan
waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta
laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan
Pengawas dan/atau Menteri;
m. menyiapkan susunan organisasi Perum lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
n. memberikan penjelasan tentang segala hal yang
ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan
Pengawas dan Menteri;
o.
menyusun
dan
menetapkan
blue
print
organisasi Perum; dan
p. menjalankan
kewajiban
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 33

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Direksi
wajib
mencurahkan
tenaga,
pikiran,
perhatian,
dan
pengabdiannya
secara
penuh
pada
tugas,
kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib
mematuhi Anggaran Dasar Perum dan ketentuan
peraturan
perundang
undangan
dan
wajib
melaksanakan
prinsip
profesionalisme,
efisiensi,
transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam
DISTRIBUSI II
(3)
Dalam mengurus Perum, Direksi melaksanakan
petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.

PASAL 34

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan
dan
usaha
Perum
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian Perum apabila yang
bersangkutan
bersalah
atau
lalai
menjalankan
tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perum.
(3)
Anggota
Direksi
tidak
bertanggungjawab
atas
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila dapat membuktikan bahwa:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b.
telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perum;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(4)
Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar
yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

PASAL 35

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Perbuatan Direksi di bawah ini wajib mendapat
persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk:
a. mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan
kredit jangka pendek;

b. mengadakan
DISTRIBUSI II
b. mengadakan kerjasama dengan badan usaha
atau pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen,
menyewakan
aset,
Kerja
Sama
Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build
Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah
(Build Own Transfer/ BOwT), Bangun Serah Guna (Build
Transfer Operate/BTO), dan kerjasama lainnya
dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
c. menerima
atau
memberikan
pinjaman
jangka menengah atau jangka panjang, kecuali
pinjaman (utang atau piutang) yang timbul
karena transaksi bisnis, dan pinjaman yang
diberikan kepada anak perusahaan dengan
ketentuan
pinjaman
kepada
anak
perusahaan
dilaporkan
kepada
Dewan
Pengawas;
d. menghapuskan dari pembukuan piutang macet
dan persediaan barang mati;
e. melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada
umumnya
sampai
dengan
5
(lima)
tahun;
dan/atau
f.
menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat
di bawah Direksi.
(2)
Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.
(3)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.
(4)
Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi,
Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau
dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam
kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

PASAL 36

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
DISTRIBUSI II
Pasal 36

(1)
Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan
oleh
Direksi
setelah
mendapat
persetujuan
tertulis dari Menteri untuk:
a.
mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan
kredit jangka menengah atau jangka panjang;
b. melakukan penyertaan modal pada perusahaan
lain;
c.
mendirikan
anak
perusahaan
dan/atau
perusahaan patungan;
d. melepaskan penyertaan modal pada anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
e.
melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran
anak
perusahaan
dan/atau
perusahaan
patungan;
f.
mengikat Perum sebagai penjamin (borg atau
avalist);
g.
mengadakan kerjasama dengan badan usaha
atau pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen,
menyewakan
aset,
Kerja
Sama
Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build
Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah
(Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna
(Build Transfer Operate/BTO) dan kerjasama
lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi
yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b;
h. tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
i.
melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap
Perum, kecuali aktiva tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalam
industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima)
tahun;
j.
menetapkan blue print organisasi Perum;
k. menetapkan dan mengubah logo Perum;
l.
melakukan
tindakan
lain
dan
tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
m. membentuk
DISTRIBUSI II
m. membentuk
yayasan,
organisasi,
dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan Perum yang
dapat berdampak bagi Perum;
n. pembebanan biaya Perum yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan Perum; dan/atau
o.
pengusulan wakil dari Perum untuk menjadi
calon
anggota
Direksi
dan/atau
Dewan
Komisaris
pada
perusahaan
patungan
dan/atau anak perusahaan yang memberikan
kontribusi signifikan kepada Perum dan/atau
bernilai strategis yang ditetapkan Menteri.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3)
Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis
kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang
diperlukan.
(4)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan
Pengawas
harus
memberikan
tanggapan
tertulis.
(5)
Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi,
Dewan
Pengawas
meminta
penjelasan
dan/atau
dokumen tambahan
tersebut dari Direksi dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan
tanggapan
tertulis
dan
tidak
meminta
penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Direksi dapat menyampaikan permohonan tertulis
kepada
Menteri
untuk
memperoleh
persetujuan
tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan Pengawas
disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan
tertulis dari Dewan Pengawas.
(7) Dalam
DISTRIBUSI II
(7)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5),
Dewan
Pengawas
harus
memberikan
tanggapan tertulis.
(8)
Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau
dokumen
tambahan
dari
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak
memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan
permohonan
kepada
Menteri
untuk
memperoleh
persetujuan tertulis disertai penjelasan mengenai tidak
ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

PASAL 37

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan
Direksi
melakukan
tindakan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
35
tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2)
Menteri
dapat
mendelegasikan
kewenangan
pemberian persetujuan atas tindakan Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada
Dewan Pengawas.
(3)
Apabila diperlukan demi mengamankan Perum,
Menteri
dapat
menetapkan
pembatasan
lain
kepada Direksi.

PASAL 38

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Dalam
rangka
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, apabila
tidak
ditetapkan
lain
oleh
Direksi,
maka
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perum,
dengan
ketentuan
semua
tindakan
Direktur Utama tersebut telah disetujui oleh rapat
Direksi.
(2)
Dalam
hal
Direktur
Utama
tidak
ada
atau
berhalangan karena sebab apapun yang tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah
seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur
Utama berwenang bertindak atas nama Direksi.
(3) Dalam
DISTRIBUSI II
(3)
Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukan, maka salah seorang Direktur
yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi
yang ada berwenang bertindak atas nama Direksi.
(4)
Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dilakukan, maka salah seorang
Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi berwenang bertindak atas nama
Direksi.
(5)
Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat
sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,
maka Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
yang
tertua
dalam
usia yang berwenang
bertindak atas nama Direksi.

PASAL 39

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat
kuasa.

PASAL 40

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Pembagian
tugas
dan
kewenangan
setiap
anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri
dapat
melimpahkan
kewenangan
mengenai pembagian tugas dan kewenangan Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

Paragraf 3
Rapat Direksi

PASAL 41

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat
Direksi.

(2) Keputusan
DISTRIBUSI II
(2)
Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar
rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi
setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3)
Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah
rapat yang ditandatangani oleh
ketua rapat
Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir,
yang
berisi
hal-hal
yang
dibicarakan
dan
diputuskan,
termasuk
pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.
(4)
Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan
kepada
Dewan
Pengawas untuk diketahui.

PASAL 42

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. (2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perum, di tempat kegiatan usaha Perum, atau di tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi. (3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perum dan disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. (4) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat. (5)

Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya. (6) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam DISTRIBUSI II (7) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-lain.

PASAL 43

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan
kuasa
tertulis
yang
diberikan
khusus
untuk
keperluan itu.
(2)
Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili
seorang anggota Direksi lainnya.

PASAL 44

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2)
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau
berhalangan,
rapat
Direksi
dipimpin
oleh
seorang
Direktur
yang
khusus
ditunjuk
oleh
Direktur Utama.
(3)
Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukan,
salah
seorang
Direktur
yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada
berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
(4)
Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang
paling lama menjabat sebagai anggota Direksi yang
memimpin rapat Direksi.
(5)
Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,
salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang
tertua dalam usia berwenang memimpin rapat
Direksi.

PASAL 45

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam
DISTRIBUSI II
(2)
Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil
dengan suara terbanyak biasa.
(3)
Setiap
anggota
Direksi
berhak
untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1
(satu)
suara
untuk
anggota
Direksi
yang
diwakilinya.
(4)
Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah
yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan
tetap
memperhatikan
ketentuan
mengenai
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2).
(5)
Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan
hasil pemungutan suara belum mendapatkan satu
alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
dilakukan pemilihan ulang terhadap dua usulan
yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah
satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan.
(6)
Suara
blanko
atau
abstain
dianggap
setuju
terhadap usul yang diajukan dalam rapat.
(7)
Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan
tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara
yang dikeluarkan dalam rapat.

Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

PASAL 46

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perum
(1)
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perum
apabila:
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perum
dengan
anggota
Direksi
yang
bersangkutan; dan/atau
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan
yang
bertentangan
dengan
kepentingan Perum.
(2) Dalam
DISTRIBUSI II
(2)
Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perum diwakili oleh salah seorang
Direktur yang ditunjuk dari dan oleh anggota
Direksi
selain
anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal benturan kepentingan menyangkut
semua anggota Direksi, Perum diwakili oleh
Dewan
Pengawas
atau
oleh
seseorang
yang
ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(4)
Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas,
Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk
mewakili Perum.
(5)
Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan
Pengawas
mempunyai
benturan
kepentingan
dengan Perum, Menteri menunjuk pihak lain
untuk mewakili Perum.

Bagian Keenam
Pengawasan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

PASAL 47

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
Pengawasan Perum dilakukan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 48

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2)
Anggota Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu)
orang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Udara, 4 (empat) orang anggota
yang terdiri dari 1 (satu) orang anggota yang
menangani kenavigasian dibawah Menteri Teknis,
1 (satu) orang anggota dibawah Menteri, dan 1
(satu) orang anggota di bawah Menteri Keuangan
serta 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang
penerbangan.
(3) Pengangkatan
DISTRIBUSI II
(3)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari
unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
dengan
tetap
memperhatikan
persyaratan
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.

PASAL 49

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas
adalah
orang
perseorangan
yang
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit
atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan
tindak
pidana
yang
merugikan
keuangan negara.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai
anggota
Dewan
Pengawas
adalah
orang
perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi,
memahami
masalah
manajemen
Perum
yang
berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen,
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang
usaha Perum, dan dapat menyediakan waktu yang
cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan
Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh
Perum.
(4)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang
tidak
memenuhi
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) batal karena hukum sejak
tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau
Direksi
mengetahui
tidak
terpenuhinya
persyaratan tersebut.

PASAL 50

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
DISTRIBUSI II
Pasal 50

Jumlah anggota Dewan Pengawas berjumlah paling
banyak 5 (lima) orang, seorang diantaranya diangkat
sebagai Ketua Dewan Pengawas.

PASAL 51

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak
bersamaan
waktunya
dengan
pengangkatan
anggota Direksi.

PASAL 52

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota
Dewan Pengawas, diatur ketentuan:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi
kekosongan jabatan sudah harus mengangkat
anggota Dewan Pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
b.
dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan
Pengawas
baru,
anggota
Dewan
Pengawas yang berakhir masa jabatan tersebut
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana
tugas
anggota
Dewan
Pengawas
untuk
sementara
menjalankan
tugas
anggota
Dewan
Pengawas
yang
kosong
tersebut
dengan kewajiban dan kewenangan yang sama
sampai dengan diangkatnya anggota Dewan
Pengawas yang definitif; dan
c.
pelaksana
tugas
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
honorarium dan tunjangan atau fasilitas yang
sama dengan anggota Dewan Pengawas
yang
kosong
tersebut,
tidak
termasuk
santunan purna jabatan.
(2) Dalam
DISTRIBUSI II
(2)
Dalam
hal
jabatan
seluruh
anggota
Dewan
Pengawas kosong, diatur ketentuan:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi
kekosongan sudah harus mengangkat anggota
Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan
tersebut;
b.
selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan
Menteri
belum
mengisi
jabatan
Dewan
Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Menteri mengangkat seorang atau
beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota
Dewan
Pengawas
untuk
sementara
melaksanakan tugas Dewan Pengawas dengan
tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang
sama;
c.
dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas
kosong karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat penggantinya, semua
anggota
Dewan
Pengawas
yang
telah
berakhir
masa
jabatannya tersebut dapat
diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Dewan Pengawas untuk menjalankan
pekerjaannya sebagai anggota Dewan Pengawas
dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang
sama; dan
d.
pelaksana
tugas
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
memperoleh
honorarium
dan
tunjangan
dan/atau
fasilitas
sebagai
anggota
Dewan
Pengawas,
tidak
termasuk
santunan
purna
jabatan.

PASAL 53

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Setiap
anggota
Dewan
Pengawas
berhak
mengundurkan
diri
dari
jabatannya
dengan
memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan
tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya
dan Direksi.
(2)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran
diri.
(3) Dalam
DISTRIBUSI II
(3)
Dalam
hal
pengunduran
diri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat
diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat diterima
Menteri.
(4)
Dalam
hal
pengunduran
diri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas
tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat
pengunduran diri.
(5)
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan
tanggal
efektif
yang
diminta,
anggota
Dewan
Pengawas yang mengundurkan diri tersebut berhenti
dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh)
terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri
diterima oleh Menteri.

PASAL 54

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Antar anggota Dewan Pengawas dan antara
anggota Dewan Pengawas dengan anggota Direksi
dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah
atau
hubungan
karena
perkawinan
sampai
dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus
maupun garis ke samping.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
berwenang
memberhentikan salah seorang di antara mereka.

PASAL 55

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku
jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara
lain, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta;
b.
jabatan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan
DISTRIBUSI II
c.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
(2)
Anggota
Dewan
Pengawas
yang
merangkap
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
masa
jabatannya
sebagai
anggota
Dewan
Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya
perangkapan jabatan.
(3)
Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang
untuk
dirangkap
dengan
jabatan
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas,
yang
bersangkutan
harus
mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut
paling
lama
30
(tiga
puluh)
hari
sejak
pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
(4)
Anggota
Dewan
Pengawas
yang
tidak
mengundurkan
diri
dari
jabatannya
semula
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

PASAL 56

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Anggota
Dewan
Pengawas
dilarang
menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon kepala daerah, calon
wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau
wakil kepala daerah.
(2)
Pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon kepala daerah, calon
wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau
wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat
menjadi anggota Dewan Pengawas.
(3)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon kepala daerah, calon
wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau
wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti
dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas
terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala
daerah.

PASAL 57

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
DISTRIBUSI II
Pasal 57

(1)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan
keputusan
Menteri
dengan
menyebutkan
alasannya.
(2)
Pemberhentian
anggota
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya,
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan
dan/atau
ketentuan
Anggaran Dasar;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perum
dan/atau negara;
d.
melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara;
e.
dinyatakan
bersalah
dengan
putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap; dan/atau
f.
mengundurkan diri.
(3)
Selain alasan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan
oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang
dinilai tepat oleh Menteri demi kepentingan dan
tujuan Perum.
(4)
Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Keputusan
pemberhentian
karena
alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
membela diri.

(6) Pembelaan
DISTRIBUSI II
(6)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri
atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(7)
Dalam
hal
anggota
Dewan
Pengawas
yang
diberhentikan telah melakukan pembelaan diri
atau menyatakan tidak keberatan atas rencana
pemberhentiannya
pada
saat
diberitahukan,
ketentuan
mengenai
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8)
Selama
rencana
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses,
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
wajib
melaksanakan
tugasnya
sebagaimana
mestinya.
(9)
Pemberhentian
karena
alasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

PASAL 58

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir;
c.
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
dan/atau
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan
Pengawas
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
ini
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada
rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran
diri.
(3)
Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum
atau setelah masa jabatannya berakhir, kecuali
berhenti
karena
meninggal
dunia
tetap
bertanggung jawab terhadap tindakannya yang
belum
diterima
pertanggungjawabannya
oleh
Menteri.
Paragraf 2
DISTRIBUSI II
Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

PASAL 59

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
Dewan Pengawas bertugas:
a.
melakukan
Pengawasan
terhadap
kebijakan
Pengurusan dan jalannya Pengurusan pada
umumnya baik mengenai Perum maupun usaha
Perum yang dilakukan oleh Direksi; dan
b.
memberikan nasihat kepada Direksi termasuk
Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka
Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan,
Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk kepentingan
Perum sesuai dengan maksud dan tujuan Perum.

PASAL 60

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Dewan Pengawas berwenang untuk:
a.
melihat
buku,
surat
serta
dokumen
lainnya,
memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-
lain surat berharga, dan memeriksa kekayaan Perum;
b. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor
yang dipergunakan oleh Perum;
c.
meminta
penjelasan
dari
Direksi
dan/atau
pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang
menyangkut pengelolaan Perum;
d. mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang
telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
e.
meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
f.
mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan
Pengawas, jika dianggap perlu;
g.
memberhentikan
sementara
anggota
Direksi
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
h. membentuk komite lain selain komite audit,
jika
dianggap
perlu
dengan
memperhatikan
kemampuan Perum;

i. menggunakan
DISTRIBUSI II
i.
menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan
dalam jangka waktu tertentu atas beban Perum, jika
dianggap perlu.

PASAL 61

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Dewan Pengawas wajib untuk:
a.
memberi
nasihat
kepada
Direksi
dalam
melaksanakan Pengurusan Perum;
b. meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
c.
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang serta Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d. mengikuti
perkembangan
kegiatan
Perum,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
Pengurusan Perum;
e.
melaporkan
dengan
segera
kepada
Menteri
apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perum;
f.
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
g.
memberikan
penjelasan,
pendapat,
dan
saran
kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila
diminta;
h. menyusun
program
kerja
tahunan
dan
dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
i.
membentuk komite audit;
j.
mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
k. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan
menyimpan salinannya;
l.
memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru
lampau kepada Menteri; dan

m. melaksanakan
DISTRIBUSI II
m. melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan, Anggaran Dasar, dan/atau
keputusan Menteri.

PASAL 62

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan
Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
wajib
melaksanakan
prinsip
profesionalisme,
efisiensi,
transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
dan
kewajaran.
(2)
Dalam
mengawasi
Perum,
Dewan
Pengawas
melaksanakan
petunjuk
yang
diberikan
oleh
Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau Anggaran Dasar.

PASAL 63

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan
itikad baik, penuh kehati-hatian, dan tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan
usaha Perum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perum
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan
usaha Perum.
(3)
Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua)
anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku secara tanggung renteng bagi setiap
anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota
DISTRIBUSI II
(4)
Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungjawab
atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) apabila dapat membuktikan bahwa:
a.
telah melakukan Pengawasan dengan itikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perum;
b.
tidak
mempunyai
kepentingan
pribadi
baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan
Direksi
yang
mengakibatkan
kerugian; dan
c.
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah
timbul
atau
berlanjutnya
kerugian tersebut.

PASAL 64

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya,
Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris
Dewan Pengawas atas beban Perum.

PASAL 65

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
Jika
dianggap
perlu,
Dewan
Pengawas
dalam
melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan
tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu
tertentu atas beban Perum.

PASAL 66

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
Semua
biaya
yang
diperlukan
dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
Dewan
Pengawas
dibebankan
kepada Perum dan secara jelas dimuat dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Paragraf 3
DISTRIBUSI II
Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

PASAL 67

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam
rapat Dewan Pengawas.
(2)
Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di
luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh
anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan
materi yang diputuskan.
(3)
Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat
risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua
rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota
Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal-hal
yang
dibicarakan
dan
diputuskan,
termasuk
pernyataan
ketidaksetujuan
anggota
Dewan
Pengawas jika ada.
(4)
Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
disampaikan
kepada
Direksi
untuk
disimpan dan dipelihara.

PASAL 68

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi. (2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. (3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perum, di tempat kegiatan usaha Perum, atau di tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 69

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
DISTRIBUSI II
Pasal 69

(1)
Panggilan
rapat
Dewan
Pengawas
dilakukan
secara tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau
oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh
Ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat
diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat
jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(2)
Dalam
surat
panggilan
rapat
harus
mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat
rapat.
(3)
Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak disyaratkan apabila semua anggota
Dewan Pengawas hadir dalam rapat.
(4)
Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.
(5)
Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan
tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat
tersebut adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh
seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.
(6)
Dalam
mata
acara
lain-lain,
rapat
Dewan
Pengawas tidak berhak mengambil keputusan
kecuali semua anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda
rapat yang menjadi mata acara lain-lain.

PASAL 70

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili
dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas
lainnya
berdasarkan
kuasa
tertulis
yang
diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2)
Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat
mewakili
seorang
anggota
Dewan
Pengawas
lainnya.

PASAL 71

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
DISTRIBUSI II
Pasal 71

(1)
Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua
Dewan Pengawas.
(2)
Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir
atau
berhalangan,
rapat
Dewan
Pengawas
dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas
yang
khusus
ditunjuk
oleh
Ketua
Dewan
Pengawas.
(3)
Dalam
hal
Ketua
Dewan
Pengawas
tidak
melakukan penunjukan, salah seorang anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di
antara
anggota
Dewan
Pengawas
yang
ada,
berwenang
untuk
memimpin
rapat
Dewan
Pengawas.
(4)
Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan
Pengawas yang paling lama menjabat sebagai
anggota Dewan Pengawas yang memimpin rapat
Dewan Pengawas.
(5)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling
lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari
anggota Dewan Pengawas tersebut yang tertua
dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan
Pengawas.

PASAL 72

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Pengawasan
(1)
Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil
dengan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.
(3)
Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu)
suara untuk anggota Dewan Pengawas yang
diwakilinya.
(4)
Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah
yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan
tetap
memperhatikan
ketentuan
mengenai
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (2).
(5) Suara
DISTRIBUSI II
(5)
Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui
usul yang diajukan dalam rapat.
(6)
Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan
tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara
yang dikeluarkan dalam rapat.

Bagian Ketujuh
Rencana Jangka Panjang

PASAL 73

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuh - Rencana Jangka Panjang
(1)
Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana
Jangka
Panjang
yang
merupakan
rencana
strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum
yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(2)
Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah
ditandatangani
bersama
oleh
Direksi
dengan
Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri
untuk
disahkan
menjadi
Rencana
Jangka
Panjang.

PASAL 74

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuh - Rencana Jangka Panjang
Rencana
Jangka
Panjang
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
evaluasi
pelaksanaan
Rencana
Jangka
Panjang sebelumnya;
b. posisi Perum pada saat penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
c.
asumsi
yang
dipakai
dalam
penyusunan
Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan,
dan program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
e.
kebijakan pengembangan usaha Perum.

Bagian
DISTRIBUSI II
Bagian Kedelapan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

PASAL 75

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(1)
Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat
penjabaran
tahunan
dari
Rencana
Jangka
Panjang.
(2)
Rancangan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan
Pengawas diajukan kepada Menteri paling lama
60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran
dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3)
Rancangan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disahkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam
hal
rancangan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan
belum
disahkan
oleh
Menteri
dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah
untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi
ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan.
(5)
Apabila Perum dinyatakan sehat selama 2 (dua)
tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.

PASAL 76

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(1)
Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dilakukan oleh
Menteri.
(2)
Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah ditandatangani bersama
dengan
Dewan
Pengawas
disampaikan
oleh
Direksi
kepada
Menteri
untuk
mendapat
persetujuan.
(3) Persetujuan
DISTRIBUSI II
(3)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah harus diberikan paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan
perubahan dari Direksi.
(4)
Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh
Menteri
dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi
ketentuan
tata
cara
penyusunan
perubahan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan.
(5)
Dalam
hal
pengesahan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran Perusahaan telah dilimpahkan kepada
Dewan
Pengawas,
kewenangan
persetujuan
perubahan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 77

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 paling sedikit memuat:
a.
misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perum,

dan program kerja/kegiatan;
b.
anggaran Perum yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/kegiatan;
c.
proyeksi keuangan Perum dan anak perusahaannya;
d. program kerja Dewan Pengawas; dan
e.
hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.

Bagian Kesembilan
Pelaporan

PASAL 78

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Pelaporan
(1)
Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang
memuat
pelaksanaan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran Perusahaan.

(2) Laporan
DISTRIBUSI II
(2)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3)
Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula
memberikan laporan
khusus
kepada Dewan
Pengawas dan/atau Menteri.
(4)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan laporan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan
bentuk, isi, dan tatacara penyusunan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 79

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Pelaporan
(1)
Direksi
wajib
menyampaikan
laporan
triwulanan
kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tigapuluh)
hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2)
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3)
Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

PASAL 80

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Pelaporan
(1)
Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah
tahun
buku
Perum
ditutup,
Direksi
wajib
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk
memperoleh pengesahan.
(2)
Laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ditandatangani
oleh
semua
anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3)
Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas
tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya
secara tertulis.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat paling sedikit:

a. perhitungan
DISTRIBUSI II
a.
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca
akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen
tersebut, serta laporan mengenai hak-hak Perum
yang tidak tercatat dalam pembukuan antara lain
penghapusbukuan piutang;
b.
neraca gabungan dan perhitungan laba
rugi gabungan dari perusahaan yang tergabung
dalam satu grup, di samping neraca dan
perhitungan
laba
rugi
dari
masing-masing
perusahaan tersebut;
c.
laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum
serta hasil yang telah dicapai;
d.
kegiatan utama Perum dan perubahan selama
tahun buku;
e.
rincian masalah yang timbul selama tahun
buku yang mempengaruhi kegiatan Perum;
f.
laporan mengenai tugas Pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama
tahun buku yang baru lampau;
g.
nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
h.
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota
Dewan Pengawas.

PASAL 81

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Pelaporan
(1)
Perhitungan
tahunan
Perum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf a dibuat
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2)
Dalam
hal
Standar
Akuntansi
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan
sebagaimana
mestinya,
harus
diberikan penjelasan serta alasannya.

PASAL 82

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan
kepada
auditor
eksternal
yang
ditunjuk
oleh
Menteri atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa.

(2) Laporan
DISTRIBUSI II
(2)
Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk
disahkan.
(3)
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan
tahunan tidak dapat dilakukan.
(4)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah mendapat pengesahan Menteri
diumumkan dalam surat kabar harian.

PASAL 83

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Pelaporan
(1)
Persetujuan
laporan
tahunan
dan
pengesahan
perhitungan tahunan Perum dilakukan oleh
Menteri.
(2)
Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang
disediakan
ternyata
tidak
benar
dan/atau
menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas
secara tanggung renteng bertanggung jawab
terhadap pihak yang dirugikan.
(3)
Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan
dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan
karena kesalahannya.

PASAL 84

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Pelaporan
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari
tanggung jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu,
sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan
tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Bagian
DISTRIBUSI II
Bagian Kesepuluh
Satuan Pengawasan Intern

PASAL 85

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawasan Intern
(1)
Perum wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.
(2)
Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

PASAL 86

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawasan Intern
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a.
membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
pemeriksaan
operasional
dan
keuangan
Perum,
menilai
pengendalian,
pengelolaan
dan
pelaksanaannya pada Perum, serta memberikan
saran perbaikannya;
b. memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau
hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur
Utama; dan
c.
memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan
yang telah dilaporkan.

PASAL 87

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawasan Intern
(1)
Direktur Utama menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf b kepada seluruh
anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti
dalam rapat Direksi.
(2)
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan
dalam
setiap
laporan
hasil
pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan
Intern.

PASAL 88

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawasan Intern
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf b.

PASAL 89

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawasan Intern
DISTRIBUSI II
Pasal 89

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan
Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi
lainnya dalam Perum sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing.

Bagian Kesebelas
Komite Audit dan Komite Lainnya

PASAL 90

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesebelas - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1)
Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit
yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2)
Pembentukan komite audit dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Komite audit bertugas untuk:
a.
membantu
Dewan
Pengawas
dalam
memastikan efektivitas sistem pengendalian
intern dan efektivitas pelaksanaan
tugas
auditor eksternal dan auditor internal;
b.
menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit
yang
d i l a k s a n a k a n
o l e h
S a t u a n
P e n g a w a s a n
I n t e r n
maupun
auditor
eksternal;
c.
memberikan
rekomendasi
mengenai
penyempurnaan
s i s t e m
p e n g e n d a l i a n
m a n a j e m e n s e r t a pelaksanaannya;
d.
memastikan
telah
terdapat
prosedur
review yang memuaskan terhadap segala
informasi yang dikeluarkan Perum;
e. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
f.
melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 91

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesebelas - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1)
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain
untuk membantu tugas Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan
DISTRIBUSI II
(2)
Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keduabelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

PASAL 92

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keduabelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
(1)
Setiap tahun buku, Perum wajib menyisihkan
jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(2)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perum.
(3)
Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh
persen) dari modal Perum hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perum.
(4)
Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua
puluh persen), Menteri dapat memutuskan
agar
kelebihan
dari
dana
cadangan
tersebut
digunakan untuk keperluan Perum.
(5)
Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara
yang
baik
dengan
memperhatikan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6)
Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

PASAL 93

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keduabelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
(1)
Penggunaan laba bersih Perum termasuk jumlah
penyisihan
untuk
cadangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh
laba bersih Perum digunakan untuk pembagian
tansiem
(tantiem)
untuk
Direksi
dan
Dewan
Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan
laba bersih tersebut dalam cadangan Perum yang
antara lain diperuntukan bagi perluasan usaha
Perum.

PASAL 94

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keduabelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
DISTRIBUSI II
Pasal 94

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian itu akan tetap
dicatat dalam pembukuan Perum dan Perum dianggap
tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu
belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketigabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perum

PASAL 95

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketigabelas - Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan
(1)
Penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
dan
perubahan
bentuk
badan
hukum
Perum
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
dan
perubahan bentuk badan hukum Perum dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempatbelas
Pembubaran Perum

PASAL 96

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keempatbelas - Pembubaran Perum
(1)
Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2)
Pembubaran
Perum
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 97

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keempatbelas - Pembubaran Perum
(1) Dalam hal Perum bubar, Perum tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan
untuk
membereskan
kekayaan
Perum
dalam
proses likuidasi.

(2) Tindakan
DISTRIBUSI II
(2)
Tindakan
pemberesan
kekayaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perum;
b.
penentuan tata cara pembagian kekayaan Perum;
c.
pembayaran kepada para kreditor;
d.
pembayaran sisa kekayaan Perum hasil
likuidasi kepada Menteri; dan
e.
tindakan lain yang perlu di lakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan Perum.

Bagian Kelimabelas
Tahun Buku Perum

PASAL 98

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelimabelas - Tahun Buku Perum
Tahun buku Perum adalah tahun takwim, kecuali jika
ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian Keenambelas
Karyawan Perum

PASAL 99

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenambelas - Karyawan Perum
(1)
Karyawan
Perum
merupakan
pekerja
Perum
yang
pengangkatan,
pemberhentian,
hak,
dan
kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan.
(2)
Bagi karyawan Perum tidak berlaku segala ketentuan
kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 100

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenambelas - Karyawan Perum
Dalam hal karyawan Perum diangkat menjadi anggota
Direksi Perum, Direksi pada Badan Usaha Milik Negara
lain, atau Direksi anak Perum yang dahulunya
berstatus Badan Usaha Milik Negara, yang bersangkutan
pensiun sebagai karyawan Perum dengan pangkat tertinggi
dalam Perum, terhitung sejak tanggal diangkat menjadi
anggota Direksi, dan berhak atas hak pensiun tertinggi
dalam Perum.

PASAL 101

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenambelas - Karyawan Perum
DISTRIBUSI II
Pasal 101

(1)
Karyawan Perum dilarang menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2)
Dalam hal karyawan Perum menjadi pengurus
partai
politik,
calon
anggota
legislatif,
anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala
daerah, yang bersangkutan berhenti dengan
sendirinya
dari
jabatannya sebagai karyawan
terhitung
sejak
tanggal
ditetapkan
menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil
kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil
kepala daerah.

Bagian Ketujuhbelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

PASAL 102

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuhbelas - Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perum
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapanbelas
Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 103

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapanbelas - Pengadaan Barang dan Jasa
(1)
Pengadaan barang dan jasa oleh Perum yang
menggunakan
dana
langsung
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara baik sebagian
maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2)
Direksi Perum menetapkan tata cara pengadaan
barang dan jasa bagi Perum selain pengadaan
barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan
oleh Menteri.

Bagian
DISTRIBUSI II
Bagian Kesembilanbelas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

PASAL 104

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilanbelas - Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
(1)
Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan
Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
dilakukan
dengan
memperhatikan
pendapatan,
aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan,
dan tingkat kesehatan Perum.
(3)
Selain
memperhatikan
hal-hal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat pula
memperhatikan faktor-faktor lain yang relevan.
(4)
Selain
penghasilan
yang
diterima
sebagai
anggota
Direksi
dan
Dewan
Pengawas
yang
ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota
Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan
pribadi dari kegiatan Perum.

Bagian Keduapuluh
Dokumen Perum

PASAL 105

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keduapuluh - Dokumen Perum
Direksi wajib mengelola dokumen Perum sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai dokumen perusahaan.

Bagian Keduapuluh Satu
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perum

PASAL 106

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keduapuluh Satu - Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perum
Penghapusan
dan
pemindahtanganan
aset
Perum
dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian
DISTRIBUSI II
Bagian Keduapuluh Dua
Kepailitan

PASAL 107

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keduapuluh Dua - Kepailitan
(1)
Pengajuan permohonan untuk mempailitkan
Perum ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh
Menteri Keuangan.
(2)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perum tidak cukup
untuk
menutup
kerugian
akibat
kepailitan
tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3)
Anggota Direksi yang dapat membuktikan
bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya,
tidak
bertanggung
jawab
secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.

Bagian Keduapuluh Tiga
Ganti Rugi

PASAL 108

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keduapuluh Tiga - Ganti Rugi
Anggota Direksi dan semua karyawan Perum yang karena
tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi
Perum diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 109

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II,
dan Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara, serta Bandar Udara
lainnya
tetap
menjalankan
pelayanan
navigasi
penerbangan
sampai
dengan
terbentuk
dan
beroperasinya Perusahaan Umum (Perum) Lembaga
Penyelenggara
Pelayanan
Navigasi
Penerbangan
Indonesia.

(2) Sejak
DISTRIBUSI II
(2)
Sejak
terbentuk
dan
beroperasinya
Perusahaan
Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan
Navigasi
Penerbangan
Indonesia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendapatan pelayanan
navigasi penerbangan dipungut oleh Perum.
(3)
Kewajiban
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura II kepada Negara terkait dengan
pelayanan jasa penerbangan dalam negeri dan luar
negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen
Perhubungan,
terhitung
sejak
pengalihan
pengelolaan
pelayanan
navigasi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura
II kepada Perum, menjadi kewajiban Perum.
(4)
Penunjukan dan pengangkatan Direksi dan Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri paling lama 3 (tiga)
bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Dalam masa transisi, selama personil, pembiayaan,
peralatan,
dan
dokumen
belum
dialihkan
dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II,
dan Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara kepada Perum, maka
status personil, pembiayaan, peralatan, dan dokumen
masih tetap menjadi tanggung jawab Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Bandar
Udara Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 110

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
DISTRIBUSI II
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.