PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (, ) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 17 Tahun 2005 (, );
b. Nomor 25 Tahun 2007 (, );
c. Nomor 49 Tahun 2008 (, ); diubah sebagai berikut:
1. Di antara ketentuan Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 102A dan Pasal 102B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 102A Pasal 102A
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam hal berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal dan Wakil berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 102B
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (1) atau Wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (2), tidak dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat istimewa.
(2) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (3), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102B ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.
a. Nomor 17 Tahun 2005 (, );
b. Nomor 25 Tahun 2007 (, );
c. Nomor 49 Tahun 2008 (, ); diubah sebagai berikut:
1. Di antara ketentuan Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 102A dan Pasal 102B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 102A Pasal 102A
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam hal berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal dan Wakil berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 102B
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (1) atau Wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (2), tidak dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat istimewa.
(2) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (3), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102B ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.