PP NOMOR 79 TAHUN 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 96 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.

3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

5. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.

6. Penyelenggaraan

6. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.

7. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

8. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.

9. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.

10. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yang selanjutnya disebut PPIU, adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

11. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

12. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan DAU.

13. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur:
a. kebijakan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan
dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji secara
nasional.
(3) Pengawasan
Penyelenggaraan
Ibadah
Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
b. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
BAB II
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER

Bagian Kesatu
Kebijakan

PASAL 4

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kesatu - Kebijakan
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler secara nasional.
(2) Kebijakan
(2) Kebijakan
Penyelenggaraan
Ibadah
Haji
Reguler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Dalam
menetapkan
kebijakan
Penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Menteri
berkoordinasi
dengan
kementerian/instansi terkait.

Bagian Kedua
Pelaksanaan

Paragraf 1
Umum

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait
dan
Pemerintah
Kerajaan
Arab
Saudi
serta
bekerjasama dengan masyarakat.

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Pasal 6

Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyelenggarakan
kegiatan:
a. pendaftaran;
b. penetapan kuota haji;
c. penetapan besaran setoran awal dan pembayaran
BPIH;
d. bimbingan Jemaah Haji;
e. pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji;
f. pelayanan administrasi dan dokumen haji;
g. pelayanan Transportasi Jemaah Haji;
h. pelayanan akomodasi dan konsumsi;
i. pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji;
j. perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji; dan
k. koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Paragraf 2
Pendaftaran

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Warga
Negara
Indonesia
berhak
melaksanakan
Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor
Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan
persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
sepanjang
tahun
di
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dengan
prinsip
pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran.
(3) Nomor
(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji.
(4) Dalam hal Warga Negara Indonesia mendapatkan
undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
untuk melaksanakan Ibadah Haji dikecualikan dari
kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(5) Warga
Negara
Indonesia
yang
mendapatkan
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
melaksanakan
Ibadah
Haji
setelah
mendapat
rekomendasi dari Menteri.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberikan setelah mendapatkan pemberitahuan dari
kantor perwakilan negara Arab Saudi di Jakarta
kepada Menteri.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Selain
Warga
Negara
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Warga Negara Asing
dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji sesuai dengan
prinsip
pelayanan
berdasarkan
nomor
urut
pendaftaran, dengan ketentuan:
a. wajib mempunyai hubungan hukum sebagai
suami/istri atau anak yang sah dari Warga Negara
Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah
Haji; dan
b. wajib mempunyai izin tinggal sementara paling
sedikit 6 (enam) bulan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pendaftaran Jemaah Haji bagi Warga Negara Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Naskah pasal.

PASAL 10

ayat (3), Pasal 27, Pasal 33 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (, ), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang Undang (, ); MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.

3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

5. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.

6. Penyelenggaraan

6. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.

7. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

8. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.

9. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.

10. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yang selanjutnya disebut PPIU, adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

11. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

12. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan DAU.

13. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur:

a. kebijakan;

b. pelaksanaan; dan

c. pengawasan.

(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji secara nasional.

(3) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:

a. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan

b. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. BAB II PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER Bagian Kesatu Kebijakan Pasal 4

(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler secara nasional.

(2) Kebijakan

(2) Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam menetapkan kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait. Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1 Umum Pasal 5

(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi serta bekerjasama dengan masyarakat. Pasal 6 Pasal 6 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyelenggarakan kegiatan:

a. pendaftaran;

b. penetapan kuota haji;

c. penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH;

d. bimbingan Jemaah Haji;

e. pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji;

f. pelayanan administrasi dan dokumen haji;

g. pelayanan Transportasi Jemaah Haji;

h. pelayanan akomodasi dan konsumsi;

i. pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji;

j. perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji; dan

k. koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf 2 Pendaftaran Pasal 7

(1) Warga Negara Indonesia berhak melaksanakan Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran.

(3) Nomor

(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.

(4) Dalam hal Warga Negara Indonesia mendapatkan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melaksanakan Ibadah Haji setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah mendapatkan pemberitahuan dari kantor perwakilan negara Arab Saudi di Jakarta kepada Menteri. Pasal 8

(1) Selain Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Warga Negara Asing dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji sesuai dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran, dengan ketentuan:

a. wajib mempunyai hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah dari Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji; dan

b. wajib mempunyai izin tinggal sementara paling sedikit 6 (enam) bulan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jemaah Haji bagi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 9 Pasal 9

(1) Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dan telah memiliki izin tinggal sementara dapat melaksanakan Ibadah Haji dari negara yang bersangkutan.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(3) Dalam hal di negara tempat tinggal Warga Negara Indonesia tidak terdapat Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara terdekat.

(4) Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) melaporkan Warga Negara Indonesia yang akan melaksanakan Ibadah Haji kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi. Paragraf 3 Penetapan Kuota Haji Pasal 10

(1) Penetapan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b didasarkan pada kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(2) Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota nasional dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.

(3) Menteri

(3) Menteri menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pertimbangan:

a. proporsi jumlah penduduk muslim di setiap provinsi; dan/atau

b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap provinsi.

(4) Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:

a. proporsi jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten/kota; dan/atau

b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/kota. Paragraf 4 Penetapan Besaran Setoran Awal dan Pembayaran BPIH

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Menteri.

(2) Setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Jemaah Haji pada saat pendaftaran.

(3) Besaran BPIH ditetapkan oleh persetujuan DPR.

(4) Pelunasan BPIH dilakukan setelah ditetapkannya besaran BPIH oleh Presiden.

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 termasuk
biaya:
a. transportasi
a. transportasi;
b. akomodasi dan konsumsi;
c. layanan umum; dan
d. hidup di Arab Saudi.

PASAL 13

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) BPIH disetorkan pada rekening Menteri melalui bank
syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk
oleh Menteri.
(2) Bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bank umum nasional yang
memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki
layanan syariah.
(3) Bank syariah dan bank umum nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memperoleh rekomendasi dari lembaga yang
menangani
jasa
keuangan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki layanan yang bersifat nasional.
(4) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
oleh
Menteri
dengan
mempertimbangkan
nilai
manfaat.
(5) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan langsung untuk membiayai operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Paragraf 5
Bimbingan Jemaah Haji

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sebelum
keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan, dan
selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan
(2) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas yang memenuhi
persyaratan
dan
standar
yang
ditetapkan
oleh
Menteri.
(3) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. bimbingan pelaksanaan Ibadah Haji atau manasik
haji;
b. bimbingan perjalanan Ibadah Haji; dan
c. bimbingan kesehatan.

PASAL 15

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Selain bimbingan Jemaah Haji yang diberikan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Jemaah Haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi
dapat menerima bimbingan haji yang diselenggarakan
oleh masyarakat, baik secara perseorangan maupun
kelompok bimbingan, atas biaya Jemaah Haji.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki:
a. pemahaman mengenai syarat dan rukun Ibadah
Haji sesuai dengan syariat Islam; dan
b. pengalaman melakukan Ibadah Haji.
(3) Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri.
(4) Bimbingan
Jemaah
Haji
yang
dilakukan
oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip nirlaba.

Paragraf 6
Paragraf 6
Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji

PASAL 16

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e di
tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi,
dan di Arab Saudi.
(2) Panitia
Penyelenggara
Ibadah
Haji
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sudah terbentuk paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan
Jemaah Haji kelompok terbang pertama.
(3) Gubernur atau bupati/walikota di daerah yang tidak
memiliki
embarkasi
dapat
membentuk
Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji.
(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) terdiri atas unsur Kementerian Agama,
kementerian/instansi terkait, dan pemerintah daerah.

PASAL 17

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bertugas untuk
melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan,
serta
pengendalian
dan
koordinasi
pelaksanaan
operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan di Arab
Saudi.

PASAL 18

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Pasal 18

(1) Panitia
Penyelenggara
Ibadah
Haji
dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dibantu oleh petugas haji yang menyertai
Jemaah Haji selama pelaksanaan Ibadah Haji.
(2) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri
atas
aparatur
Kementerian
Agama,
kementerian/instansi terkait, pemerintah daerah,
dan/atau unsur masyarakat sesuai dengan keahlian
yang dibutuhkan.
(3) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikelompokkan ke dalam:
a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI);
dan
c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
(4) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dalam
menetapkan
petugas
haji
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
c,
Menteri
berkoordinasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(6) Selain petugas haji sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3),
gubernur
atau
bupati/walikota
dapat
mengangkat petugas haji daerah yang terdiri atas Tim
Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji
Daerah (TKHD).
(7) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (6) harus memenuhi persyaratan kompetensi,
pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dilakukan
melalui seleksi secara profesional.
(8) Sebelum
(8) Sebelum
melaksanakan
tugasnya,
petugas
haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6)
diberikan orientasi dan pelatihan sesuai dengan
bidang tugasnya.

PASAL 19

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (6) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Paragraf 7
Pelayanan Administrasi dan Dokumen Haji

PASAL 20

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Pelayanan
administrasi
dan
dokumen
haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f
diberikan kepada Jemaah Haji di tanah air dan di
Arab Saudi.
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
paling
sedikit
meliputi
pelayanan
pendaftaran, pelunasan, dan pemanggilan masuk
asrama haji.
(3) Pelayanan dokumen haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pengurusan paspor, visa, dokumen
perjalanan Ibadah Haji, dan dokumen lain yang
diperlukan.

(4) Menteri
(4) Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keimigrasian
wajib
memberikan kemudahan dalam penerbitan paspor
Jemaah Haji.

Paragraf 8
Pelayanan Transportasi Jemaah Haji

PASAL 21

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan oleh
pelaksana transportasi Jemaah Haji berdasarkan
penetapan
Menteri
dengan
mempertimbangkan
efisiensi, kualitas pelayanan, kepastian pelayanan,
keselamatan
dan
keamanan,
serta
kepentingan
nasional.
(2) Penetapan
pelaksana
transportasi
Jemaah
Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. spesifikasi alat angkut;
c. kapasitas penumpang;
d. biaya angkutan; dan
e. jangka waktu.
(3) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi moda transportasi
udara dan moda transportasi darat.

PASAL 22

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Pasal 22

(1) Menteri menetapkan moda transportasi udara untuk
pengangkutan Jemaah Haji.
(2) Moda transportasi udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3) harus memenuhi persyaratan
standar kelaikudaraan, persyaratan administratif,
kapasitas pesawat, dan standar teknis lainnya.
(3) Persyaratan
standar
kelaikudaraan,
persyaratan
administratif, kapasitas pesawat, dan standar teknis
lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

PASAL 23

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Biaya Transportasi haji dari daerah asal ke embarkasi
dan dari debarkasi ke daerah asal ditetapkan dalam
Peraturan Daerah setempat.

PASAL 24

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Transportasi darat Jemaah Haji antarkota Jedah, Mekah,
dan Madinah serta antara Arafah, Muzdalifah, dan Mina
(Masyair) diselenggarakan oleh Menteri bekerjasama
dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

PASAL 25

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan pelayanan Transportasi Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Dalam
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan.

Paragraf 9
Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi

PASAL 26

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Pelayanan akomodasi dan konsumsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf h diberikan kepada
Jemaah Haji di asrama haji embarkasi dan di Arab
Saudi.
(2) Pelayanan akomodasi dan konsumsi bagi Jemaah
Haji selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Standar
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan
pelayanan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Paragraf 10
Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji

PASAL 27

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i wajib
diberikan
sebelum
keberangkatan,
selama
pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan 14
(empat belas) hari setelah kembali ke Tanah Air.
(2) Pemerintah
(2) Pemerintah wajib melindungi Jemaah Haji dari
penyakit menular yang:
a. diduga mewabah di Arab Saudi;
b. terbawa Jemaah Haji dari Indonesia ke Arab
Saudi; dan/atau
c. terbawa
Jemaah
Haji
dari
Arab
Saudi
ke
Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 28

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Dalam
hal
Jemaah
Haji
sakit,
Pemerintah
wajib
memberikan pelayanan:
a. safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat
diberangkatkan ke Arafah; dan
b. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat
diberangkatkan ke Arafah.

Paragraf 11
Perlindungan Jemaah Haji dan Petugas Haji

PASAL 29

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Perlindungan
Jemaah
Haji
dan
petugas
haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j
dilakukan dalam bentuk asuransi dan perlindungan
lain yang diperlukan.
(2) Biaya
(2) Biaya
asuransi
dan
perlindungan
lain
yang
diperlukan bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibebankan ke dalam komponen
BPIH.
(3) Biaya
asuransi
dan
perlindungan
lain
yang
diperlukan bagi petugas haji dibebankan kepada
Pemerintah.

Paragraf 12
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

PASAL 30

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf k dilakukan oleh Menteri
dengan
menteri/pimpinan
instansi
terkait
dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat nasional.

PASAL 31

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Gubernur berkoordinasi dengan pimpinan instansi
vertikal/instansi
terkait
dalam
Penyelenggaraan
Ibadah Haji di tingkat provinsi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
oleh
Kepala
Kantor
Wilayah
Kementerian Agama provinsi.

PASAL 32

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Bupati/walikota
berkoordinasi
dengan
pimpinan
instansi
vertikal/instansi
terkait
dalam
Penyelenggaraan
Ibadah
Haji
di
tingkat
kabupaten/kota.
(2) Koordinasi
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota.

PASAL 33

BAB II: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi berkoordinasi dengan instansi terkait di Arab Saudi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah yang secara teknis operasional dilakukan oleh Kepala Kantor Misi Haji Indonesia. BAB III PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PASAL 34

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Selain
Penyelenggaraan
Ibadah
Haji
Reguler,
penyelenggaraan Ibadah Haji dapat dilakukan melalui
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang pelayanan,
pengelolaan, dan pembiayaannya bersifat khusus.
(2) Pelayanan dan pengelolaan yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi waktu
pelaksanaan, akomodasi, konsumsi, transportasi,
kesehatan, dan bimbingan ibadah haji.

PASAL 35

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 35

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan
oleh PIHK.
(2) Menteri menetapkan jumlah minimal dan maksimal
Jemaah Haji khusus yang dapat dilayani oleh PIHK
pada satu musim haji.
(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit meliputi:
a. telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri;
b. telah menyelenggarakan Ibadah umrah paling
singkat
selama

3
(tiga)
tahun
dan
memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit
300 (tiga ratus) orang;
c. memiliki
kemampuan
teknis
untuk
menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang
meliputi kemampuan sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, dan manajemen;
d. memiliki
kemampuan
finansial
untuk
menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang
dibuktikan dengan jaminan bank; dan
e. memiliki
komitmen
untuk
menyelenggarakan
Ibadah Haji khusus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, standar pelayanan yang
ditetapkan
oleh
Menteri,
dan
ketentuan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(5) PIHK
(5) PIHK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat diberi izin oleh Menteri
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 36

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
wajib memberikan pelayanan:
a. pendaftaran;
b. bimbingan Jemaah Haji khusus;
c. Transportasi Jemaah Haji khusus;
d. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi;
e. kesehatan Jemaah Haji khusus;
f.
perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas
haji khusus; dan
g. administrasi dan dokumen haji.
(2) Kewajiban
memberikan
pelayanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf
g
dituangkan
dalam
bentuk
perjanjian
yang
disepakati antara PIHK dengan Jemaah Haji khusus.

PASAL 37

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
PIHK
wajib
melakukan
pelayanan
pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a
hanya bagi Jemaah Haji khusus yang telah terdaftar di
Kementerian Agama.

PASAL 38

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 38

(1) Pendaftaran Jemaah Haji khusus dilakukan di kantor
wilayah
Kementerian
Agama
atau
di
kantor
Kementerian Agama pusat sesuai dengan prosedur
dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan
berdasarkan nomor urut pendaftaran.
(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji.

PASAL 39

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelayanan bimbingan Jemaah Haji khusus oleh PIHK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf
b dilakukan sebelum keberangkatan, selama di
perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan
Jemaah
Haji
khusus
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang
diangkat oleh PIHK.
(3) PIHK
wajib
mengangkat
petugas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
sesuai
standar
yang
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 40

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelayanan
Transportasi
oleh
PIHK
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c terdiri atas
pelayanan transportasi dari dan ke Arab Saudi dan
selama di Arab Saudi.
(2) Transportasi
(2) Transportasi dari dan ke Arab Saudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek
kenyamanan, efisiensi rute perjalanan, keselamatan,
dan keamanan sesuai standar yang telah ditetapkan
oleh Menteri.
(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyerahkan bukti tiket dan konfirmasi penerbangan
kepada
Menteri
sebagai
jaminan
kepastian
keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji khusus.

PASAL 41

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelayanan
akomodasi
oleh
PIHK
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib
dilakukan dengan menempatkan Jemaah Haji khusus
di hotel yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Pelayanan
konsumsi
oleh
PIHK
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib
dilakukan sesuai standar menu, higienitas, dan
kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 42

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf e dilakukan oleh petugas yang
diangkat oleh PIHK.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Dalam
(3) Dalam hal Jemaah Haji khusus sakit, PIHK wajib
memberikan pelayanan:
a. safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat
diberangkatkan ke Arafah; dan
b. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat
diberangkatkan ke Arafah.

PASAL 43

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji
khusus oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
36
ayat
(1)
huruf
f
dilakukan
dengan
mengasuransikan Jemaah Haji khusus dan petugas
haji khusus.
(2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan.
(3) Besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan,
dan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 44

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pelayanan administrasi dan dokumen haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf g wajib
dilakukan oleh PIHK dalam bentuk:
a. menyerahkan paspor Jemaah Haji khusus kepada
Menteri untuk pengurusan visa;
b. menyerahkan barcode PIHK yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sesuai batas waktu
yang ditetapkan oleh Menteri;
c. melaporkan
c. melaporkan keberangkatan Jemaah Haji khusus
kepada Menteri;
d. melaporkan kedatangan dan kepulangan Jemaah Haji
khusus dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor
Misi Haji Indonesia di Arab Saudi; dan
e. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus kepada Menteri.

PASAL 45

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Naskah pasal.

PASAL 46

ayat (2), dan Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (, ), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang Undang (, ); MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.

3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

5. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.

6. Penyelenggaraan

6. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.

7. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

8. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.

9. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.

10. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yang selanjutnya disebut PPIU, adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

11. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

12. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan DAU.

13. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur:

a. kebijakan;

b. pelaksanaan; dan

c. pengawasan.

(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji secara nasional.

(3) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:

a. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan

b. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. BAB II PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER Bagian Kesatu Kebijakan Pasal 4

(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler secara nasional.

(2) Kebijakan

(2) Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam menetapkan kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait. Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1 Umum Pasal 5

(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi serta bekerjasama dengan masyarakat. Pasal 6 Pasal 6 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyelenggarakan kegiatan:

a. pendaftaran;

b. penetapan kuota haji;

c. penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH;

d. bimbingan Jemaah Haji;

e. pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji;

f. pelayanan administrasi dan dokumen haji;

g. pelayanan Transportasi Jemaah Haji;

h. pelayanan akomodasi dan konsumsi;

i. pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji;

j. perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji; dan

k. koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf 2 Pendaftaran Pasal 7

(1) Warga Negara Indonesia berhak melaksanakan Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran.

(3) Nomor

(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.

(4) Dalam hal Warga Negara Indonesia mendapatkan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melaksanakan Ibadah Haji setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah mendapatkan pemberitahuan dari kantor perwakilan negara Arab Saudi di Jakarta kepada Menteri. Pasal 8

(1) Selain Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Warga Negara Asing dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji sesuai dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran, dengan ketentuan:

a. wajib mempunyai hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah dari Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji; dan

b. wajib mempunyai izin tinggal sementara paling sedikit 6 (enam) bulan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jemaah Haji bagi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 9 Pasal 9

(1) Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dan telah memiliki izin tinggal sementara dapat melaksanakan Ibadah Haji dari negara yang bersangkutan.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(3) Dalam hal di negara tempat tinggal Warga Negara Indonesia tidak terdapat Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara terdekat.

(4) Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) melaporkan Warga Negara Indonesia yang akan melaksanakan Ibadah Haji kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi. Paragraf 3 Penetapan Kuota Haji Pasal 10

(1) Penetapan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b didasarkan pada kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(2) Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota nasional dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.

(3) Menteri

(3) Menteri menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pertimbangan:

a. proporsi jumlah penduduk muslim di setiap provinsi; dan/atau

b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap provinsi.

(4) Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:

a. proporsi jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten/kota; dan/atau

b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/kota. Paragraf 4 Penetapan Besaran Setoran Awal dan Pembayaran BPIH Pasal 11

(1) Penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Menteri.

(2) Setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Jemaah Haji pada saat pendaftaran.

(3) Besaran BPIH ditetapkan oleh persetujuan DPR.

(4) Pelunasan BPIH dilakukan setelah ditetapkannya besaran BPIH oleh Presiden. Pasal 12 BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 termasuk biaya:

a. transportasi

a. transportasi;

b. akomodasi dan konsumsi;

c. layanan umum; dan

d. hidup di Arab Saudi. Pasal 13

(1) BPIH disetorkan pada rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank umum nasional yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah.

(3) Bank syariah dan bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. memperoleh rekomendasi dari lembaga yang menangani jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memiliki layanan yang bersifat nasional.

(4) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.

(5) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan langsung untuk membiayai operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf 5 Bimbingan Jemaah Haji Pasal 14

(1) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

(2) Bimbingan

(2) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. bimbingan pelaksanaan Ibadah Haji atau manasik haji;

b. bimbingan perjalanan Ibadah Haji; dan

c. bimbingan kesehatan. Pasal 15

(1) Selain bimbingan Jemaah Haji yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Jemaah Haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dapat menerima bimbingan haji yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok bimbingan, atas biaya Jemaah Haji.

(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:

a. pemahaman mengenai syarat dan rukun Ibadah Haji sesuai dengan syariat Islam; dan

b. pengalaman melakukan Ibadah Haji.

(3) Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri.

(4) Bimbingan Jemaah Haji yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip nirlaba. Paragraf 6 Paragraf 6 Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Pasal 16

(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

(2) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan Jemaah Haji kelompok terbang pertama.

(3) Gubernur atau bupati/walikota di daerah yang tidak memiliki embarkasi dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji.

(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) terdiri atas unsur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, dan pemerintah daerah. Pasal 17 Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan di Arab Saudi. Pasal 18 Pasal 18

(1) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibantu oleh petugas haji yang menyertai Jemaah Haji selama pelaksanaan Ibadah Haji.

(2) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas aparatur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, pemerintah daerah, dan/atau unsur masyarakat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

(3) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam:

a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);

b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan

c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

(4) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dalam menetapkan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(6) Selain petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur atau bupati/walikota dapat mengangkat petugas haji daerah yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

(7) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) harus memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dilakukan melalui seleksi secara profesional.

(8) Sebelum

(8) Sebelum melaksanakan tugasnya, petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberikan orientasi dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 19 Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (6) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Paragraf 7 Pelayanan Administrasi dan Dokumen Haji Pasal 20

(1) Pelayanan administrasi dan dokumen haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f diberikan kepada Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi.

(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelayanan pendaftaran, pelunasan, dan pemanggilan masuk asrama haji.

(3) Pelayanan dokumen haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengurusan paspor, visa, dokumen perjalanan Ibadah Haji, dan dokumen lain yang diperlukan.

(4) Menteri

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian wajib memberikan kemudahan dalam penerbitan paspor Jemaah Haji. Paragraf 8 Pelayanan Transportasi Jemaah Haji Pasal 21

(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan oleh pelaksana transportasi Jemaah Haji berdasarkan penetapan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, kualitas pelayanan, kepastian pelayanan, keselamatan dan keamanan, serta kepentingan nasional.

(2) Penetapan pelaksana transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat:

a. hak dan kewajiban para pihak;

b. spesifikasi alat angkut;

c. kapasitas penumpang;

d. biaya angkutan; dan

e. jangka waktu.

(3) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi moda transportasi udara dan moda transportasi darat. Pasal 22 Pasal 22

(1) Menteri menetapkan moda transportasi udara untuk pengangkutan Jemaah Haji.

(2) Moda transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus memenuhi persyaratan standar kelaikudaraan, persyaratan administratif, kapasitas pesawat, dan standar teknis lainnya.

(3) Persyaratan standar kelaikudaraan, persyaratan administratif, kapasitas pesawat, dan standar teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Pasal 23 Biaya Transportasi haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal ditetapkan dalam Peraturan Daerah setempat. Pasal 24 Transportasi darat Jemaah Haji antarkota Jedah, Mekah, dan Madinah serta antara Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair) diselenggarakan oleh Menteri bekerjasama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pasal 25

(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

(2) Dalam

(2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Paragraf 9 Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi Pasal 26

(1) Pelayanan akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h diberikan kepada Jemaah Haji di asrama haji embarkasi dan di Arab Saudi.

(2) Pelayanan akomodasi dan konsumsi bagi Jemaah Haji selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pelayanan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Paragraf 10 Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji Pasal 27

(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i wajib diberikan sebelum keberangkatan, selama pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan 14 (empat belas) hari setelah kembali ke Tanah Air.

(2) Pemerintah

(2) Pemerintah wajib melindungi Jemaah Haji dari penyakit menular yang:

a. diduga mewabah di Arab Saudi;

b. terbawa Jemaah Haji dari Indonesia ke Arab Saudi; dan/atau

c. terbawa Jemaah Haji dari Arab Saudi ke Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 28 Dalam hal Jemaah Haji sakit, Pemerintah wajib memberikan pelayanan:

a. safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan

b. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah. Paragraf 11 Perlindungan Jemaah Haji dan Petugas Haji Pasal 29

(1) Perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j dilakukan dalam bentuk asuransi dan perlindungan lain yang diperlukan.

(2) Biaya

(2) Biaya asuransi dan perlindungan lain yang diperlukan bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan ke dalam komponen BPIH.

(3) Biaya asuransi dan perlindungan lain yang diperlukan bagi petugas haji dibebankan kepada Pemerintah. Paragraf 12 Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 30 Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k dilakukan oleh Menteri dengan menteri/pimpinan instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat nasional. Pasal 31

(1) Gubernur berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal/instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat provinsi.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Pasal 32

(1) Bupati/walikota berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal/instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat kabupaten/kota.

(2) Koordinasi

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Pasal 33

(1) Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi berkoordinasi dengan instansi terkait di Arab Saudi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah yang secara teknis operasional dilakukan oleh Kepala Kantor Misi Haji Indonesia. BAB III PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS Pasal 34

(1) Selain Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, penyelenggaraan Ibadah Haji dapat dilakukan melalui Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang pelayanan, pengelolaan, dan pembiayaannya bersifat khusus.

(2) Pelayanan dan pengelolaan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi waktu pelaksanaan, akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, dan bimbingan ibadah haji. Pasal 35 Pasal 35

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh PIHK.

(2) Menteri menetapkan jumlah minimal dan maksimal Jemaah Haji khusus yang dapat dilayani oleh PIHK pada satu musim haji.

(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

a. telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri;

b. telah menyelenggarakan Ibadah umrah paling singkat selama 3 (tiga) tahun dan memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang;

c. memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan manajemen;

d. memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan

e. memiliki komitmen untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri, dan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(5) PIHK

(5) PIHK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberi izin oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 36

(1) PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memberikan pelayanan:

a. pendaftaran;

b. bimbingan Jemaah Haji khusus;

c. Transportasi Jemaah Haji khusus;

d. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi;

e. kesehatan Jemaah Haji khusus; f. perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus; dan

g. administrasi dan dokumen haji.

(2) Kewajiban memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dituangkan dalam bentuk perjanjian yang disepakati antara PIHK dengan Jemaah Haji khusus. Pasal 37 PIHK wajib melakukan pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a hanya bagi Jemaah Haji khusus yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Pasal 38 Pasal 38

(1) Pendaftaran Jemaah Haji khusus dilakukan di kantor wilayah Kementerian Agama atau di kantor Kementerian Agama pusat sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran.

(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. Pasal 39

(1) Pelayanan bimbingan Jemaah Haji khusus oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

(2) Bimbingan Jemaah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang diangkat oleh PIHK.

(3) PIHK wajib mengangkat petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 40

(1) Pelayanan Transportasi oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c terdiri atas pelayanan transportasi dari dan ke Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.

(2) Transportasi

(2) Transportasi dari dan ke Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek kenyamanan, efisiensi rute perjalanan, keselamatan, dan keamanan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bukti tiket dan konfirmasi penerbangan kepada Menteri sebagai jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji khusus. Pasal 41

(1) Pelayanan akomodasi oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib dilakukan dengan menempatkan Jemaah Haji khusus di hotel yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pelayanan konsumsi oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib dilakukan sesuai standar menu, higienitas, dan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 42

(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dilakukan oleh petugas yang diangkat oleh PIHK.

(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Dalam

(3) Dalam hal Jemaah Haji khusus sakit, PIHK wajib memberikan pelayanan:

a. safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan

b. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah. Pasal 43

(1) Perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f dilakukan dengan mengasuransikan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus.

(2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan.

(3) Besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 44 Pelayanan administrasi dan dokumen haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf g wajib dilakukan oleh PIHK dalam bentuk:

a. menyerahkan paspor Jemaah Haji khusus kepada Menteri untuk pengurusan visa;

b. menyerahkan barcode PIHK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri;

c. melaporkan

c. melaporkan keberangkatan Jemaah Haji khusus kepada Menteri;

d. melaporkan kedatangan dan kepulangan Jemaah Haji khusus dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji Indonesia di Arab Saudi; dan

e. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. Pasal 45 Menteri menetapkan kuota bagi jemaah haji khusus. Pasal 46

(1) Menteri menetapkan besaran minimal BPIH khusus.

(2) BPIH khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada saat pendaftaran ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

(3) Bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).

PASAL 47

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
BPIH khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat
(2)
diserahkan
kepada
PIHK
setelah
PIHK
menyerahkan
barcode
sesuai
batas
waktu
yang
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 48

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 48

PIHK dilarang:
a. memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Haji
khusus tidak sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan;
b. memungut biaya di bawah besaran minimal BPIH
khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memalsukan dokumen Jemaah Haji khusus; dan
d. tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak-pihak
terkait di tanah air dan di Arab Saudi.

PASAL 49

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
PIHK juga dilarang menelantarkan Jemaah Haji sehingga
mengakibatkan Jemaah Haji:
a. gagal berangkat ke Arab Saudi;
b. melanggar masa berlaku visa;
c. tidak dapat melaksanakan rukun haji; atau
d. terancam keamanan dan keselamatannya.

PASAL 50

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
PIHK.
(2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk
memberikan akreditasi kualitas pelayanan yang
diberikan oleh PIHK atau digunakan sebagai dasar
pertimbangan untuk pengenaan sanksi.

PASAL 51

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 51

(1) Pemegang
izin
PIHK
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin penyelenggaraan; atau
c. pencabutan izin penyelenggaraan.

PASAL 52

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelanggaran
terhadap
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (2), Pasal 44, dan
Pasal 48 huruf a dan huruf d dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Pengulangan
terhadap
pelanggaran
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif
berupa
pembekuan
izin
penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.

PASAL 53

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelanggaran
terhadap
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dan ketentuan Pasal 48
huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama
2 (dua) tahun.
(2) Pengulangan
(2) Pengulangan
terhadap
pelanggaran
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif
berupa
pencabutan
izin
penyelenggaraan.

PASAL 54

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin penyelenggaraan.

PASAL 55

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Menteri mencabut izin penyelenggaraan PIHK, apabila
izin operasional PIHK sebagai biro perjalanan wisata
dicabut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, atau
bupati/walikota.

PASAL 56

BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan,
pengendalian, akreditasi, dan pengenaan sanksi PIHK
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH

PASAL 57

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Penyelenggaraan
Perjalanan
Ibadah
Umrah
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau PPIU.
(2) PPIU
(2) PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. telah memperoleh izin sebagai biro perjalanan
wisata dari kementerian/instansi yang lingkup
tugas
dan
tanggung
jawabnya
di
bidang
pariwisata;
b. telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun
sebagai biro perjalanan wisata;
c. memiliki
kemampuan
teknis
untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang
meliputi kemampuan sumber daya manusia,
manajemen, serta sarana dan prasarana;
d. memiliki
kemampuan
finansial
untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang
dibuktikan dengan jaminan bank;
e. memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah
di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan
f.
memiliki
komitmen
untuk
menyelenggarakan
perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar
pelayanan
minimum
yang
ditetapkan
oleh
Menteri.

PASAL 58

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
wajib memberikan pelayanan:
a. bimbingan Ibadah Umrah;
b. transportasi jemaah umrah;
c. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi;
d. kesehatan jemaah umrah;
e. perlindungan
e. perlindungan jemaah umrah dan petugas umrah; dan
f. administrasi dan dokumen umrah.

PASAL 59

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Pelayanan bimbingan jemaah umrah oleh PPIU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a
dilakukan
sebelum
keberangkatan,
selama
di
perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan jemaah umrah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang diangkat
oleh PPIU.
(3) PPIU
wajib
mengangkat
petugas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
sesuai
standar
yang
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 60

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Pelayanan
Transportasi
oleh
PPIU
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf b terdiri atas
pelayanan Transportasi dari dan ke Arab Saudi dan
selama di Arab Saudi.
(2) Transportasi dari dan ke Arab Saudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek
kenyamanan, keselamatan, dan keamanan.

PASAL 61

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Pelayanan
akomodasi
oleh
PPIU
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf c wajib dilakukan
dengan menempatkan jemaah umrah di penginapan
yang layak.
(2) Pelayanan
(2) Pelayanan
konsumsi
oleh
PPIU
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf c wajib dilakukan
sesuai standar menu, higienitas, dan kesehatan.

PASAL 62

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

PASAL 63

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Perlindungan jemaah umrah dan petugas umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e
menjadi tanggung jawab PPIU dengan memberikan
asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan kepada
jemaah umrah.
(2) Besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan,
dan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 64

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pelayanan
administrasi
dan
dokumen
umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f wajib
dilakukan oleh PPIU dalam bentuk:
a. melakukan pengurusan dokumen perjalanan umrah
dan visa bagi jemaah umrah;
b. melaporkan keberangkatan jemaah umrah kepada
Menteri;
c. melaporkan
c. melaporkan kedatangan dan kepulangan jemaah
umrah dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor
Misi Haji Indonesia di Arab Saudi; dan
d. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah
Umrah kepada Menteri.

PASAL 65

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
PPIU dilarang menelantarkan jemaah umrah yang
mengakibatkan jemaah umrah:
a. gagal berangkat ke Arab Saudi;
b. melanggar masa berlaku visa; atau
c. terancam keamanan dan keselamatannya.

PASAL 66

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan Ibadah Umrah yang dilaksanakan
oleh PPIU.
(2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk
memberikan akreditasi kualitas pelayanan yang
diberikan oleh PPIU atau digunakan sebagai dasar
pertimbangan untuk pengenaan sanksi.

PASAL 67

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Pemegang
izin
PPIU
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin penyelenggaraan; atau
c. pencabutan izin penyelenggaraan.

PASAL 68

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Pelanggaran
terhadap
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (2),
Pasal 61, dan Pasal 64 dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis.
(2) Pengulangan
terhadap
pelanggaran
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif
berupa
pembekuan
izin
penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.

PASAL 69

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin penyelenggaraan.

PASAL 70

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Menteri mencabut izin penyelenggaraan PPIU, apabila izin
operasional PPIU sebagai biro perjalanan wisata dicabut
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, atau
bupati/walikota.

PASAL 71

BAB IV: PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan,
pengendalian, akreditasi, dan pengenaan sanksi PPIU
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
ORGANISASI BP DAU

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 72

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Kesatu - Umum
Organisasi BP DAU terdiri atas:
a. Ketua/Penanggung jawab;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Dewan Pelaksana.

Bagian Kedua
Ketua/Penanggung jawab

PASAL 73

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Kedua - Ketua/Penanggung jawab
Ketua/Penanggung jawab BP DAU adalah Menteri.

PASAL 74

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Kedua - Ketua/Penanggung jawab
(1) Ketua/Penanggung jawab BP DAU mempunyai tugas memimpin pengelolaan DAU.

(2) Dalam

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua/Penanggung jawab BP DAU menyelenggarakan fungsi:

a. menetapkan kebijakan, rencana strategis, dan rencana program serta anggaran BP DAU;

b. melaporkan hasil pelaksanaan tugas BP DAU setiap tahun kepada dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Penetapan kebijakan oleh Ketua/Penanggung jawab BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan atas usul Dewan Pelaksana berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas. Bagian Ketiga Dewan Pengawas

PASAL 75

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
Dewan Pengawas BP DAU berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua/Penanggung jawab BP
DAU.

PASAL 76

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan)
orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur masyarakat sebanyak 6 (enam)
orang dan unsur Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.

(3) Unsur
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia,
organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat
Islam.
(4) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
ditunjuk
dari
Kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpin oleh seorang
ketua dan seorang wakil ketua.
(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas dipilih dari
dan oleh anggota Dewan Pengawas.

PASAL 77

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas BP DAU,
calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
d. sehat rohani dan jasmani berdasarkan keterangan
dokter;
e. berijazah paling rendah strata satu;
f. memiliki profesionalitas dalam bidang yang relevan;
g. mempunyai komitmen yang tinggi dan amanah untuk
meningkatkan
kualitas
pengelolaan
DAU
bagi
kemaslahatan umat; dan

h. tidak
h. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

PASAL 78

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas BP DAU dari unsur
Pemerintah dijabat oleh pejabat eselon I pada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agama.
(2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pejabat yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang haji, bidang pengawasan, serta
bidang manajemen dan administrasi.

PASAL 79

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
Keanggotaan Dewan Pengawas BP DAU dari unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (3) dipilih oleh panitia seleksi.

PASAL 80

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Panitia
seleksi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 79, dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya
terdiri
dari
unsur
Kementerian
Agama,
kementerian/instansi terkait, dan unsur lain yang
diperlukan.
(2) Anggota panitia seleksi tidak dapat dipilih menjadi
anggota Dewan Pengawas BP DAU.
(3) Panitia
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memilih dan menetapkan calon anggota dewan
pengawas BP DAU berdasarkan hasil seleksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 81

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
Calon anggota Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 80 ayat (3) diajukan oleh Menteri kepada ewan Pengawas BP DAU.

PASAL 82

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 menyelenggarakan rapat untuk memilih calon ketua dan wakil ketua Dewan Pengawas BP DAU.

(2) Calon ketua terpilih Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada an Pengawas BP DAU.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas belum ditetapkan oleh ugas organisasi, Ketua Dewan Pengawas Terpilih bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas BP DAU.

PASAL 83

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
Pasal 83
(1) Dewan
Pengawas
BP
DAU
mempunyai
tugas
melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DAU
yang
meliputi
perencanaan
dan
pelaksanaan
pengawasan
terhadap
penghimpunan,
pengembangan,
dan
pemanfaatan
DAU
serta
memberikan
pertimbangan
kepada
Ketua/Penanggungjawab BP DAU.
(2) Dewan Pengawas mempunyai fungsi:
a. menyusun
sistem
pengelolaan,
pemanfaatan,
pengembangan, dan pengawasan DAU;
b. melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan,
rencana
strategis
dan
rencana
kerja
serta
anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan
pengembangan DAU;
c. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas
pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan DAU;
dan
d. menilai dan memberikan pertimbangan terhadap
laporan tahunan yang disiapkan oleh Dewan
Pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan
BP DAU.
(3) Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan, Dewan
Pengawas
dapat
menggunakan
jasa
tenaga
profesional.

Bagian Keempat
Dewan Pelaksana

PASAL 84

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Keempat - Dewan Pelaksana
Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua/ Penanggung jawab BP DAU melalui
Dewan Pengawas.

PASAL 85

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Keempat - Dewan Pelaksana
Pasal 85
(1) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tujuh) orang
anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur Pemerintah dan ditunjuk oleh
Menteri.
(3) Dewan Pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang
ditunjuk oleh Menteri dari anggota Dewan Pelaksana.
(4) Penunjukan anggota Dewan Pelaksana BP DAU oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan
usulan
dari
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agama.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penunjukkan
calon
anggota
Dewan
Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri

PASAL 86

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Keempat - Dewan Pelaksana
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pelaksana
BP DAU, calon anggota harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri;
b. beragama Islam; dan
c. paling rendah menduduki jabatan eselon II.

PASAL 87

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Keempat - Dewan Pelaksana
Calon Ketua dan calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada di Ketua dan Anggota Dewan Pelaksana BP DAU dengan Keputusan Presiden.

PASAL 88

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Keempat - Dewan Pelaksana
Pasal 88

(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU, serta mempertanggungjawabkan dan melaporkan pengelolaan DAU kepada Menteri.

(2) Dewan Pelaksana mempunyai fungsi:

a. menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;

b. melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkan oleh Ketua/Penanggungjawab BP DAU;

c. melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat;

e. melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada Dewan Pengawas; f. menyiapkan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban BP DAU kepada ublik Indonesia;

g. menyiapkan rancangan Keputusan Ketua/Penanggung jawab BP DAU tentang pemanfaatan DAU;

h. menetapkan

h. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BP DAU; i. menyelenggarakan administrasi pengelolaan DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan j. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g disampaikan kepada Ketua/Penanggung jawab BP DAU setelah memperoleh persetujuan dan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

PASAL 89

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Keempat - Dewan Pelaksana
Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana,
Menteri selaku Ketua/Penanggung jawab BP DAU dapat
mengangkat tenaga profesional.

Bagian Kelima
Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana

PASAL 90

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Kelima - Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana
(1) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU berhenti karena:

a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau

b. meninggal dunia.

(2) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU dapat diberhentikan karena:

a. mengundurkan

a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

b. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

c. sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tanpa alasan yang sah;

d. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU yang berasal dari unsur Pemerintah diberhentikan jika yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

PASAL 91

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Kelima - Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas BP DAU dari
unsur Pemerintah dan Anggota Dewan Pelaksana BP
DAU berhenti atau diberhentikan dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sebelum
masa jabatannya berakhir, Menteri menunjuk pejabat
pengganti sesuai dengan ketentuan Pasal 78 dan
Pasal 86 sebagai anggota Dewan Pengawas dan
anggota Dewan Pelaksana BP DAU.

(2) Dalam
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas BP DAU yang
berasal
dari
unsur
masyarakat
berhenti
atau
diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) sebelum masa
jabatannya berakhir, dapat diganti dengan calon
anggota hasil seleksi dari unsur yang sama.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota
Dewan Pelaksana BP DAU pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berakhir
bersamaan dengan masa jabatan anggota Dewan
Pengawas dan anggota Dewan Pelaksana BP DAU.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penggantian
keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana
BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Mekanisme Kerja

PASAL 92

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Keenam - Mekanisme Kerja
(1) Hubungan
dan
mekanisme
kerja
BP
DAU
dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing antara Ketua/ Penanggung jawab, Dewan
Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU.
(2) Hubungan
dan
mekanisme
kerja
BP
DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi,
dan akuntabilitas.

PASAL 93

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Keenam - Mekanisme Kerja
Pasal 93

(1) BP DAU melaksanakan sidang secara berkala paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Sidang BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Ketua/Penanggung jawab BP DAU dan
dihadiri oleh para anggota Dewan Pengawas dan
Dewan Pelaksana BP DAU.

PASAL 94

BAB V: ORGANISASI BP DAU | Bagian Keenam - Mekanisme Kerja
Dewan Pengawas BP DAU melaksanakan sidang secara
berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 95

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 96

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.