PP NOMOR 80 TAHUN 2012

TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 39 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

2. Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.

5. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:

a. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan
Bermotor;
b. terpenuhinya
kelengkapan
dokumen
registrasi
dan
identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta
dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor
angkutan umum;
c. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
d. terciptanya
kepatuhan
dan
budaya
keamanan
dan
keselamatan berlalu lintas.
BAB II
BAB II

TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
DI JALAN

Bagian Kesatu

Ruang Lingkup Pemeriksaan

PASAL 3

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Pemeriksaan
Pemeriksaan
Kendaraan
Bermotor
di
Jalan
meliputi
pemeriksaan:

a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan
Bermotor;

b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;

c. fisik Kendaraan Bermotor;

d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang;
dan/atau

e. izin penyelenggaraan angkutan.

PASAL 4

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Pemeriksaan
(1) Pemeriksaan
Surat
Izin
Mengemudi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:

a. kepemilikan;

b. kesesuaian Surat Izin Mengemudi dengan identitas
pengemudi;

c. kesesuaian golongan Surat Izin Mengemudi dengan
jenis kendaraan;
d. masa berlaku; dan

e. keaslian.

(2) Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:

a. kepemilikan;

b. kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan
identitas Kendaraan Bermotor;

c. masa berlaku; dan

d. keaslian.

(3) Pemeriksaan
(3) Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau
Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
b. masa berlaku; dan
c. keaslian.

PASAL 5

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Pemeriksaan
Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. kepemilikan;
b. kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas
Kendaraan Bermotor;
c. masa berlaku; dan
d. keaslian.

PASAL 6

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Pemeriksaan
(1) Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi pemeriksaan
atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
Kendaraan Bermotor.

(2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
pemeriksaan atas:

a. susunan, terdiri atas:
1. rangka landasan;
2. motor penggerak;
3. sistem pembuangan;
4. sistem penerus daya;
5. sistem roda-roda;
6. sistem suspensi;
7. sistem alat kemudi;
8. sistem rem;
9. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri
atas:
a) lampu utama dekat;
b) lampu utama jauh;
c) lampu penunjuk arah;
d) lampu rem;
e) lampu posisi depan;
f)
lampu posisi belakang; dan
g) lampu mundur;
10. komponen
10. komponen pendukung, terdiri atas:
a) pengukur kecepatan (speedometer);
b) kaca spion;
c) penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d) klakson;
e) spakbor; dan
f)
bumper kecuali sepeda motor.

b. Perlengkapan
kendaraan
bermotor
selain
sepeda
motor, terdiri atas:
1. sabuk keselamatan;
2. ban cadangan;
3. segitiga pengaman;
4. dongkrak;
5. pembuka roda;
6. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang
tidak memiliki rumah-rumah; dan
7. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

c. perlengkapan
sepeda
motor
berupa
helm
bagi
pengemudi dan penumpang;

d. ukuran kendaraan bermotor, terdiri atas:
1. panjang;
2. lebar dan tinggi;
3. julur depan;
4. julur belakang; dan
5. sudut pergi.

e. karoseri, yang ditujukan atas badan kendaraan, terdiri
atas:
1. kaca-kaca;
2. pintu;
3. engsel;
4. tempat duduk;
5. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan
Bermotor;
6. tempat keluar darurat (khusus mobil bus);
7. tangga (khusus mobil bus); dan
8. perisai kolong (khusus mobil barang).

f.
rancangan
teknis
kendaraan
sesuai
dengan
peruntukannya, terdiri atas:
1. ketersediaan dan kesesuaian antara jumlah tempat
duduk dengan daya muatnya;
2. ketersediaan
2. ketersediaan alat pegangan penumpang berdiri
bagi mobil bus angkutan umum perkotaan; dan
3. ketersediaan bak muatan terbuka atau tertutup
bagi Kendaraan Bermotor angkutan barang.

g. pemuatan, ditujukan atas tata cara memuat orang
dan/atau barang; dan

h. penggandengan
dan/atau
penempelan
Kendaraan
Bermotor, ditujukan atas ketersediaan alat perangkai
dan/atau ketersediaan roda kelima yang dilengkapi
alat pengunci.

(3) Pemeriksaan atas persyaratan laik jalan Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f.
suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i.
akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.
kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan/atau
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
kendaraan.

PASAL 7

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Pemeriksaan
Pemeriksaan daya angkut dan/atau cara pengangkutan
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
meliputi:
a. jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat kombinasi
yang diizinkan pada setiap Kendaraan Bermotor, kereta
gandengan, atau kereta tempelan; dan

b. tata cara pengangkutan barang.

PASAL 8

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Pemeriksaan
(1) Pemeriksaan
dokumen
perizinan
penyelenggaraan
angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
meliputi pemeriksaan atas dokumen perizinan dan
dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang
diwajibkan dalam izin.

(2) Pemeriksaan
atas
dokumen
perizinan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokumen
a. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan dalam
trayek;
b. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan tidak
dalam trayek; dan
c. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan barang
khusus dan alat berat.

(3) Pemeriksaan
atas
dokumen
angkutan
orang
yang
diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tiket penumpang umum;
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes.

(4) Pemeriksaan atas dokumen angkutan barang yang
diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang.

Bagian Kedua
Petugas Pemeriksa

PASAL 9

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Petugas Pemeriksa
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PASAL 10

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Petugas Pemeriksa
Petugas
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dapat
melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau
insidental.

PASAL 11

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Petugas Pemeriksa
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e secara berkala atau insidental.

(2) Pemeriksaan

(2) Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Ketiga Pola Pemeriksaan

PASAL 12

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Ketiga - Pola Pemeriksaan
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai
dengan kebutuhan.

PASAL 13

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Ketiga - Pola Pemeriksaan
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan
secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Pemeriksaan
Kendaraan
Bermotor
secara
gabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan tertentu.

(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa adanya peningkatan:
a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan;
b. angka
kejahatan
yang
menyangkut
Kendaraan
Bermotor;
c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
d. ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan
untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada
waktunya;
e. pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau
f.
pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.

PASAL 14

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Ketiga - Pola Pemeriksaan
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam hal:

a. pelaksanaan Operasi Kepolisian;

b. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan

c. penanggulangan kejahatan.

(2) Pemeriksaan

(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai upaya:

a. penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan/atau

b. penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.

(4) Pemeriksaan secara insidental untuk penanggulangan kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.

(5) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental:

a. atas dasar Operasi Kepolisian sesuai dengan rencana internal kepolisian; dan/atau

b. karena tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.

(6) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara insidental dilakukan atas dasar Operasi Kepolisian. Bagian Keempat Persyaratan Pemeriksaan

PASAL 15

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Keempat - Persyaratan Pemeriksaan
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. atasan

a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

PASAL 16

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Keempat - Persyaratan Pemeriksaan
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.

(2) Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PASAL 17

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Keempat - Persyaratan Pemeriksaan
(1) Petugas
Pemeriksa
wajib
menggunakan
peralatan
pemeriksaan yang dapat dipindah-pindahkan sesuai
obyek
yang
akan
diperiksa
dalam
melakukan
pemeriksaan:
a. fisik terhadap persyaratan teknis berupa ukuran;
b. fisik terhadap persyaratan laik jalan Kendaraan
Bermotor; dan
c. daya angkut.

(2) Peralatan pemeriksaan persyaratan teknis berupa ukuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alat
ukur manual atau elektronik.
(3) Peralatan
(3) Peralatan pemeriksaan persyaratan laik jalan Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit terdiri atas:
a. alat uji rem;
b. alat uji gas buang;
c. alat uji penerangan; dan
d. alat uji kebisingan.
(4) Peralatan
pemeriksaan
daya
angkut
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa alat penimbangan
Kendaraan Bermotor.

PASAL 18

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Keempat - Persyaratan Pemeriksaan
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.

(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab.

(3) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di

Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.

(4) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan kepada Kepala Kepolisian secara berjenjang.

PASAL 19

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Keempat - Persyaratan Pemeriksaan
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar pola Operasi Kepolisian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Penanggung jawab

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(4) Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya untuk menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

(5) Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

(6) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan kepada Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PASAL 20

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Keempat - Persyaratan Pemeriksaan
(1) Rencana Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara berkala disusun dan ditetapkan bersama oleh:
a. Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya; dan
b. Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

(2) Pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara berkala yang sudah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara gabungan yang
dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.

(3) Kegiatan
(3) Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab:
a. Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai
jenjangnya
dalam
hal
pemeriksaan
Kendaraan
Bermotor atas inisiatif Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang ditunjuk oleh Menteri,
Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota
yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan
Angkutan
Jalan
dalam
hal
pemeriksaan
Kendaraan Bermotor atas inisiatif Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan
Petugas Pemeriksa dengan ditembuskan kepada instansi
terkait pemeriksaan.

Bagian Kelima
Pemeriksaan

PASAL 21

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kelima - Pemeriksaan
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala
dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang
tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas.

PASAL 22

BAB II: TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kelima - Pemeriksaan
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan
tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan
pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum
tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang
memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling
sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah
tempat pemeriksaan.

(4) Tanda
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah
terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3);
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB III
TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN

Bagian Kesatu
Dasar Penindakan Pelanggaran

PASAL 23

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Dasar Penindakan Pelanggaran
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
didasarkan atas hasil:
a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan;
b. laporan; dan/atau
c. rekaman peralatan elektronik.

Bagian Kedua
Penindakan Pelanggaran

Paragraf 1
Penggolongan Penindakan Pelanggaran

PASAL 24

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Kedua - Penindakan Pelanggaran
(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat,
digolongkan menjadi:
a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana
ringan; dan
b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak
pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan tertentu.

(2) Tata
(2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas
pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran
tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat
Tilang.

Paragraf 2
Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran

PASAL 25

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Kedua - Penindakan Pelanggaran
(1) Penerbitan Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan pengisian dan
penandatanganan Belangko Tilang.

(2) Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit berisi kolom mengenai:
a. identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang
digunakan;
b. ketentuan dan pasal yang dilanggar;
c. hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
d. barang bukti yang disita;
e. jumlah uang titipan denda ke bank;
f.
tempat atau alamat dan/atau nomor telpon pelanggar;
g. pemberian kuasa;
h. penandatanganan
oleh
pelanggar
dan
Petugas
Pemeriksa;
i.
berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada
pengadilan;
j.
hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri
sidang pengadilan; dan
k. catatan petugas penindak.

(3) Isi Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e hanya dapat diisi bagi Pelanggar Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang tidak menghadiri sidang.

(4) Pengadaan Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 26

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Kedua - Penindakan Pelanggaran
Pasal 26

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Belangko Tilang oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Belangko Tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah menerima masukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 27

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Kedua - Penindakan Pelanggaran
(1) Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(1) harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.

(2) Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pelanggar untuk kepentingan:

a. pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Pengadilan Negeri setempat; dan

d. Kejaksaan Negeri setempat.

(3) Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pelanggar untuk kepentingan:

a. pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Pengadilan Negeri setempat;

d. Kejaksaan Negeri setempat; dan

e. Instansi yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

(4) Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas harus memberikan catatan.

(5) Penyidik

(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diberikan Surat Tilang atau 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan hari sidang berikutnya. Paragraf 3 Penindakan Pelanggaran dengan Bukti Rekaman Elektronik

PASAL 28

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Kedua - Penindakan Pelanggaran
(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.

(2) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.

(3) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.

(4) Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan pelanggaran berdasarkan alat bukti rekaman elektronik diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Ketiga Persidangan dan Pembayaran Denda Pelanggaran

PASAL 29

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Persidangan dan Pembayaran
(1) Surat
Tilang
dan
alat
bukti
disampaikan
kepada
Pengadilan Negeri tempat terjadinya pelanggaran dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya
pelanggaran.

(2) Dalam
(2) Dalam hal pelanggar menitipkan uang denda melalui bank
yang ditunjuk oleh Pemerintah, bukti penitipan uang
denda dilampirkan dalam Surat Tilang.

(3) Pelaksanaan persidangan pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan hari sidang
yang tersebut dalam Surat Tilang.

(4) Persidangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilaksanakan dengan atau tanpa kehadiran pelanggar
atau kuasanya.

PASAL 30

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Persidangan dan Pembayaran
(1) Pembayaran uang denda tilang pelanggaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan dilakukan setelah adanya putusan
pengadilan atau dapat dilakukan pada saat pemberian
Surat Tilang dengan cara penitipan kepada bank yang
ditunjuk oleh Pemerintah.

(2) Pembayaran
uang
denda
setelah
adanya
putusan
pengadilan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dalam hal pelanggar atau kuasanya menghadiri
persidangan.

(3) Besar pembayaran uang denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam
putusan pengadilan.

PASAL 31

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Persidangan dan Pembayaran
(1) Bukti penitipan uang denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dinyatakan sah jika:

a. dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank
dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara
tunai; atau

b. format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda
sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan
dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.

(2) Dalam
(2) Dalam hal denda yang diputus pengadilan lebih kecil dari
uang titipan untuk membayar denda yang dititipkan,
jaksa
selaku
pelaksana
putusan
pengadilan
memberitahukan
kepada
pelanggar
melalui
petugas
penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama
14 (empat belas) hari kerja setelah putusan pengadilan
diterima.

(3) Sisa uang titipan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang tidak diambil dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
sejak putusan pengadilan dijatuhkan disetorkan ke kas
Negara.

(4) Tata cara penyetoran dan pengembalian sisa uang titipan
denda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempat
Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan
atau Penundaan Pengoperasian
Kendaraan Bermotor

PASAL 32

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Keempat - Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan
(1) Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat
melakukan penyitaan atas:
a. Surat Izin Mengemudi;
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c. surat izin penyelenggaraan angkutan umum;
d. tanda bukti lulus uji;
e. barang muatan; dan/atau
f.
Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan
pelanggaran.

(2) Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap
terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
jika pengemudi Kendaraan Bermotor tidak membawa
Surat Izin Mengemudi.

(4) Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan jika pengoperasian Kendaraan Bermotor umum
tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
(5) Penyitaan
(5) Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan jika Kendaraan
Bermotor
tidak
memenuhi
persyaratan
teknis
dan
persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut
dan/atau cara pengangkutan barang.

(6) Penyitaan
atas
Kendaraan
Bermotor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu
dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan
persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak
pidana atau digunakan untuk melakukan tindak
pidana; atau
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas
yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka
berat.

PASAL 33

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Keempat - Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan
(1) Selain tindakan penyitaan, Petugas Pemeriksa dapat
memerintahkan
secara
tertulis
kepada
pengemudi
Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan persyaratan laik jalan untuk melakukan:
a. pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik
jalan yang tidak dipenuhi; dan/atau
b. uji berkala ulang.
(2) Dalam
hal
Kendaraan
Bermotor
tidak
memenuhi
persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, Petugas
Pemeriksa dapat melarang atau menunda pengoperasian
Kendaraan Bermotor.

Bagian Kelima
Pemberian Tanda dan Pencabutan Surat Izin Mengemudi

PASAL 34

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Kelima - Pemberian Tanda dan Pencabutan Surat Izin Mengemudi
(1) Pengemudi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai:

a. pemberian tanda atau data pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi;

b. pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi; atau

c. pencabutan Surat Izin Mengemudi.

(2) Pemberian

(2) Pemberian tanda pada Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pelanggar setiap melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(4) Pencabutan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian tanda atau data pelanggaran, pencabutan sementara, dan pelaksanaan pencabutan Surat Izin Mengemudi setelah putusan Pengadilan Negeri diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Keenam Penanganan dan Pengembalian Benda Sitaan

PASAL 35

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Keenam - Penanganan dan Pengembalian
(1) Barang bukti yang disita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) harus dicatat secara tertib sebelum
dilakukan penyimpanan dan/atau penitipan.

(2) Barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda
Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin
Penyelenggaraan Angkutan Umum dicatat dalam Buku
Daftar Dokumen Sitaan.

(3) Barang bukti berupa barang muatan dan/atau Kendaraan
Bermotor dicatat dalam Buku Daftar Barang Sitaan.

(4) Penyimpanan dan/atau penitipan barang bukti berupa
barang muatan dan/atau Kendaraan Bermotor dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB III: TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS | Bagian Keenam - Penanganan dan Pengembalian
(1) Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan,
Tanda
Bukti
Lulus
Uji,
dan
Izin
Penyelenggaraan
Angkutan Umum yang disita dikembalikan kepada
pengemudi atau pemilik setelah:

a. penyerahan
a. penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk
membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana
putusan pengadilan;
b. membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan;
dan/atau
c. memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik
jalan yang dilanggar.

(2) Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak dilengkapi
dengan
Surat
Tanda
Nomor
Kendaraan
yang
sah
dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat
Tanda Nomor Kendaraan yang sah.

(3) Penyitaan Kendaraan Bermotor karena diduga berasal
dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan
tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

(4) Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 37

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan
penindakan
pelanggaran
lalu
lintas
yang
didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik mulai
berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.

PASAL 38

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan (, ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 39

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2012 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Lydia Silvanna Djaman