Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2. Sampah … 2.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 3.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 4.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. 5.
Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. 6. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 7. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 8. Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 9. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
11. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 2 …
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk:
a. menjaga
kelestarian
fungsi
lingkungan
hidup
dan
kesehatan masyarakat; dan
b. menjadikan sampah sebagai sumber daya.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:
a. kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
b. penyelenggaraan pengelolaan sampah;
c. kompensasi;
d. pengembangan dan penerapan teknologi;
e. sistem informasi;
f.
peran masyarakat; dan
g. pembinaan.
BAB II
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
PASAL 4
BAB II: KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional
dalam pengelolaan sampah.
(2) Pemerintah
provinsi
menyusun
dan
menetapkan
kebijakan dan strategi provinsi
dalam
pengelolaan
sampah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menetapkan
kebijakan
dan
strategi
kabupaten/kota
dalam
pengelolaan sampah.
PASAL 5
BAB II: KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit
memuat:
a. arah
kebijakan
pengurangan
dan
penanganan
sampah; dan
b. program …
b. program pengurangan dan penanganan sampah.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus memuat:
a. target pengurangan timbulan sampah dan prioritas
jenis sampah secara bertahap; dan
b. target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu
tertentu.
PASAL 6
BAB II: KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
Kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan presiden.
PASAL 7
BAB II: KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan
sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(2) Dalam
menyusun
kebijakan
strategi
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman
pada kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan
sampah.
PASAL 8
BAB II: KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kebijakan
dan
strategi
kabupaten/kota
dalam
pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(2) Dalam menyusun kebijakan strategi kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman
pada kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan
strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
PASAL 9
BAB II: KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah kabupaten/kota selain menetapkan kebijakan
dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), juga menyusun dokumen rencana induk dan studi
kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2) Rencana …
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah;
c. pemanfaatan kembali sampah;
d. pemilahan sampah;
e. pengumpulan sampah;
f.
pengangkutan sampah;
g. pengolahan sampah;
h. pemrosesan akhir sampah; dan
i.
pendanaan.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10
(sepuluh) tahun.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.
(2) Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan
penanganan sampah.
Bagian Kedua
Pengurangan Sampah
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua - Pengurangan Sampah
(1) Pengurangan sampah meliputi:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran …
b. pendauran ulang sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan
yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang
mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah
dari
produk
dan/atau
kemasan
yang
sudah
digunakan.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
mengumpulkan
dan
menyerahkan
kembali
sampah
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua - Pengurangan Sampah
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah
dengan:
a.
menyusun
rencana
dan/atau
program
pembatasan
timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau
kegiatannya; dan/atau
b.
menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan
yang
mudah
diurai
oleh
proses
alam
dan
yang
menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua - Pengurangan Sampah
(1) Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah
dengan:
a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai
bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat
didaur ulang; dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan
produk untuk didaur ulang.
(2) Dalam
melakukan
pendauran
ulang
sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat
menunjuk pihak lain.
(3) Pihak …
(3) Pihak
lain,
dalam
melakukan
pendauran
ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin
usaha dan/atau kegiatan.
(4) Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan
kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib
mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan
di bidang pengawasan obat dan makanan.
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; - b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah
dengan:
a.
menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan
kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau
kegiatannya
sesuai
dengan
kebijakan
dan
strategi
pengelolaan sampah;
b.
menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna
ulang; dan/atau
c.
menarik kembali sampah dari produk dan kemasan
produk untuk diguna ulang.
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; - b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat
(1)
Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang
dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan
sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang
dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara
bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
(2)
Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
(3)
Dalam menetapkan peta jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan
produsen.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan
sampah
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan
melakukan konsultasi publik dengan produsen.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Penanganan Sampah
PASAL 16
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Penanganan sampah meliputi kegiatan:
a.
pemilahan;
b.
pengumpulan;
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan; dan
e.
pemrosesan akhir sampah.
PASAL 17
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf a dilakukan oleh:
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemilahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah
menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri
atas:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mudah terurai;
c. sampah yang dapat digunakan kembali;
d. sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. sampah lainnya.
(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan
pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan
sampah skala kawasan.
(4) Pemerintah
kabupaten/kota
menyediakan
sarana
pemilahan sampah skala kabupaten/kota.
(5) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) harus menggunakan sarana yang memenuhi
persyaratan:
a. jumlah …
a. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. diberi label atau tanda; dan
c. bahan, bentuk, dan warna wadah.
PASAL 18
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilakukan oleh:
a. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
b. pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan
pengumpulan sampah wajib menyediakan:
a. TPS;
b. TPS 3R; dan/atau
c. alat pengumpul untuk sampah terpilah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau
TPS 3R pada wilayah permukiman.
(4) TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah
menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
c. lokasinya mudah diakses;
d. tidak mencemari lingkungan; dan
e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 19 …
PASAL 19
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
16
huruf
c
dilakukan
oleh
pemerintah
kabupaten/kota.
(2) Pemerintah
kabupaten/kota
dalam
melakukan
pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk
sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan;
dan
b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau
TPS 3R ke TPA atau TPST.
(3) Dalam
pengangkutan
sampah,
pemerintah
kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan
antara.
(4) Ketentuan
mengenai
persyaratan
alat
angkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
PASAL 20
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Dalam hal dua atau lebih kabupaten/kota melakukan
pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan
sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota
dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk
menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut.
PASAL 21
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf d meliputi kegiatan:
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi; dan/atau
d. daur ulang energi.
(2)
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola …
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan
fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa
TPS 3R.
(4)
Pemerintah
kabupaten/kota
menyediakan
fasilitas
pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang
berupa:
a. TPS 3R;
b. stasiun peralihan antara;
c. TPA; dan/atau
d. TPST.
PASAL 22
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf e dilakukan dengan menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. teknologi ramah lingkungan.
(2)
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
PASAL 23
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Dalam
melakukan
pemrosesan
akhir
sampah,
pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan
mengoperasikan TPA.
(2)
Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pemerintah kabupaten/kota:
a. melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana
tata
ruang
wilayah
provinsi
dan/atau
kabupaten/kota;
b. menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
c. menyusun rancangan teknis.
(3) Lokasi …
(3)
Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, paling sedikit memenuhi aspek:
a. geologi;
b. hidrogeologi;
c. kemiringan zona;
d. jarak dari lapangan terbang;
e. jarak dari permukiman;
f.
tidak berada di kawasan lindung/cagar alam;
dan/atau
g. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25
(dua puluh lima) tahun.
(4)
TPA yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi:
a. fasilitas dasar;
b. fasilitas perlindungan lingkungan;
c. fasilitas operasi; dan
d. fasilitas penunjang.
PASAL 24
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Naskah pasal.
PASAL 25
ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2. Sampah … 2.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 3.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 4.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. 5.
Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. 6. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 7. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 8. Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 9. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
11. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 2 … Pasal 2 Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk:
a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan
b. menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:
a. kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
b. penyelenggaraan pengelolaan sampah;
c. kompensasi;
d. pengembangan dan penerapan teknologi;
e. sistem informasi; f. peran masyarakat; dan
g. pembinaan. BAB II KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH Pasal 4
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.
(2) Pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah. Pasal 5
(1) Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; dan
b. program …
b. program pengurangan dan penanganan sampah.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat:
a. target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap; dan
b. target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu. Pasal 6 Kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan presiden. Pasal 7
(1) Kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(2) Dalam menyusun kebijakan strategi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah. Pasal 8
(1) Kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(2) Dalam menyusun kebijakan strategi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah. Pasal 9
(1) Pemerintah kabupaten/kota selain menetapkan kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), juga menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2) Rencana …
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah;
c. pemanfaatan kembali sampah;
d. pemilahan sampah;
e. pengumpulan sampah; f. pengangkutan sampah;
g. pengolahan sampah;
h. pemrosesan akhir sampah; dan i. pendanaan.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun. BAB III PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH Bagian Kesatu Umum Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.
(2) Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Bagian Kedua Pengurangan Sampah Pasal 11
(1) Pengurangan sampah meliputi:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran …
b. pendauran ulang sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 12 Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan: a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin. Pasal 13
(1) Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
(2) Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain.
(3) Pihak …
(3) Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
(4) Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 14 Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan: a. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang. Pasal 15 (1) Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan. (2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Dalam menetapkan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen. Bagian Kedua … Bagian Kedua Penanganan Sampah Pasal 16 Penanganan sampah meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir sampah. Pasal 17
(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh:
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mudah terurai;
c. sampah yang dapat digunakan kembali;
d. sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. sampah lainnya.
(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.
(4) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana pemilahan sampah skala kabupaten/kota.
(5) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
a. jumlah …
a. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. diberi label atau tanda; dan
c. bahan, bentuk, dan warna wadah. Pasal 18
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh:
a. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
b. pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan:
a. TPS;
b. TPS 3R; dan/atau
c. alat pengumpul untuk sampah terpilah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
(4) TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
c. lokasinya mudah diakses;
d. tidak mencemari lingkungan; dan
e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Pasal 19 … Pasal 19
(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan
b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.
(3) Dalam pengangkutan sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan antara.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Pasal 20 Dalam hal dua atau lebih kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut. Pasal 21
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi kegiatan:
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi; dan/atau
d. daur ulang energi. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola …
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c. pemerintah kabupaten/kota. (3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R. (4) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa:
a. TPS 3R;
b. stasiun peralihan antara;
c. TPA; dan/atau
d. TPST. Pasal 22 (1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dilakukan dengan menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. teknologi ramah lingkungan. (2) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pasal 23 (1) Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA. (2) Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota:
a. melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b. menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
c. menyusun rancangan teknis.
(3) Lokasi … (3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memenuhi aspek:
a. geologi;
b. hidrogeologi;
c. kemiringan zona;
d. jarak dari lapangan terbang;
e. jarak dari permukiman; f. tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau
g. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun. (4) TPA yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi:
a. fasilitas dasar;
b. fasilitas perlindungan lingkungan;
c. fasilitas operasi; dan
d. fasilitas penunjang. Pasal 24 (1) Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis pengoperasian TPA yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Dalam hal TPA tidak dioperasikan sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan dan/atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 25 … Pasal 25 (1) Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pengoperasian dan pemeliharaan. (2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. konstruksi;
b. supervisi; dan
c. uji coba. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
PASAL 26
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan,
dan
pemrosesan
akhir
sampah,
pemerintah
kabupaten/kota dapat:
a. membentuk kelembagaan pengelola sampah;
b. bermitra dengan badan usaha atau masyarakat;
dan/atau
c. bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota
lain.
(2)
Kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan.
PASAL 27
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Dalam hal terdapat kondisi khusus, pemerintah provinsi
dapat
melakukan
pengangkutan,
pengolahan,
dan
pemrosesan akhir sampah.
Pasal 28 …
PASAL 28
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Sampah
yang
tidak
dapat
diolah
melalui
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditimbun di
TPA.
PASAL 29
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Dalam
penyelenggaraan
penanganan
sampah,
pemerintah kabupaten/kota memungut retribusi kepada
setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan.
(2)
Retribusi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
secara
progresif
berdasarkan
jenis,
karakteristik, dan volume sampah.
(3)
Hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a. kegiatan layanan penanganan sampah;
b. penyediaan fasilitas pengumpulan sampah;
c. penanggulangan keadaan darurat;
d. pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan
sampah; dan/atau
e. peningkatan kompetensi pengelola sampah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan
tarif retribusi berdasarkan jenis, karakteristik, dan
volume sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
PASAL 30
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Setiap
orang
yang
bertugas
melakukan
kegiatan
pengangkutan,
pengolahan,
dan
pemrosesan
akhir
sampah wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan menteri sesuai dengan
kewenangannya.
BAB IV …
BAB IV
KOMPENSASI
PASAL 31
BAB IV: KOMPENSASI
(1)
Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri atau secara
bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat
dampak
negatif
yang
ditimbulkan
oleh
kegiatan
pemrosesan akhir sampah.
(2)
Dampak
negatif
yang
ditimbulkan
oleh
kegiatan
pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakibatkan oleh:
a. pencemaran air;
b. pencemaran udara;
c. pencemaran tanah;
d. longsor;
e. kebakaran;
f.
ledakan gas metan; dan/atau
g. hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
(3)
Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. relokasi penduduk;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan;
d. penyediaan
fasilitas
sanitasi
dan
kesehatan;
dan/atau
e. kompensasi dalam bentuk lain.
PASAL 32
BAB IV: KOMPENSASI
(1)
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) harus dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(2)
Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah
kabupaten/kota sudah tidak tersedia lagi, kompensasi
diberikan oleh pemerintah provinsi.
(3) Dalam …
(3)
Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah
provinsi sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan
oleh Pemerintah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kompensasi
oleh
pemerintah
kabupaten/kota
dan
pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan daerah.
BAB V
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
PASAL 33
BAB V: PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
(1)
Dalam
rangka
mendukung
kegiatan
pengelolaan
sampah,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan:
a. penelitian
dan
pengembangan
teknologi
ramah
lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi
nasional dalam pengelolaan sampah; dan
b. fasilitasi pemerintah daerah dalam penelitian dan
pengembangan teknologi ramah lingkungan.
(2)
Dalam
rangka
mendukung
kegiatan
pengelolaan
sampah,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan
fasilitasi:
a. kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan
teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan
dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah;
dan
b. pemerintah daerah dalam mengembangkan dan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
(3)
Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan
dengan mengikutsertakan:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga penelitian dan pengembangan;
c. badan …
c. badan usaha; dan/atau
d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di
bidang pengelolaan sampah.
BAB VI
SISTEM INFORMASI
PASAL 34
BAB VI: SISTEM INFORMASI
(1)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga.
(2)
Informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memberikan informasi
mengenai:
a. sumber sampah;
b. timbulan sampah;
c. komposisi sampah;
d. karakteristik sampah;
e. fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
f.
informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah.
(3)
Informasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
terhubung
sebagai
satu
jejaring
sistem
informasi
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga yang dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dapat diakses oleh setiap orang.
BAB VII …
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
PASAL 35
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1)
Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan
keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam
kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan/atau saran
kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dalam kegiatan pengelolaan sampah;
b. pemberian saran dan pendapat dalam perumusan
kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. pelaksanaan kegiatan penanganan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra
dengan pemerintah kabupaten/kota; dan/atau
d. pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan
pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada
anggota masyarakat dalam pengelolaan sampah
untuk mengubah perilaku anggota masyarakat.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan melalui forum
yang keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait.
BAB VIII
PEMBINAAN
PASAL 36
BAB VIII: PEMBINAAN
(1)
Para menteri secara terkoordinasi melakukan pembinaan
kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui:
a. pemberian …
a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan sampah;
c. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan
sampah;
d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah;
e. fasilitasi kerja sama pemerintah daerah, badan
usaha
dan
masyarakat
dalam
penyelenggaraan
prasarana
dan
sarana
pengelolaan
sampah;
dan/atau
f.
fasilitasi
bantuan
teknis
penyelenggaraan
pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan
sampah.
(3)
Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah
kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah melalui:
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. diseminasi peraturan daerah di bidang pengelolaan
sampah;
d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan
sampah; dan/atau
e. fasilitasi
penyelesaian
perselisihan
pengelolaan
sampah antarkabupaten/kota.
PASAL 37
BAB VIII: PEMBINAAN
Menteri,
gubernur,
dan/atau
bupati/walikota
dapat
melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan
sampah melalui:
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. diseminasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah.
BAB IX …
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 38
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas
sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur
ulang,
dan
sampah
lainnya
oleh
pemerintah
kabupaten/kota dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,
sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat
digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang,
dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota
dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 39
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.