Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur
elektronik
yang
berfungsi
mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang,
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang
menyediakan,
mengelola,
dan/atau
mengoperasikan
Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama
kepada
Pengguna
Sistem
Elektronik
untuk
keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
5. Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi
yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas sektor dan
mengeluarkan
pengaturan
terhadap
sektor
tersebut
misalnya sektor perbankan dan sektor perhubungan.
6. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange
(EDI),
surat
elektronik
(electronic
mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
7. Dokumen
DISTRIBUSI II
7. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau
didengar
melalui
komputer
atau
Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
8. Teknologi
Informasi
adalah
suatu
teknik
untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
9. Pengguna
Sistem
Elektronik
adalah
setiap
Orang,
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat
yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi
yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
10. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang
terhubung dalam Sistem Elektronik.
11. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program
komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait
dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
12. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu
rangkaian
proses
pemeriksaan
dan
pengujian
yang
dilakukan oleh institusi yang berwenang dan berkompeten
untuk memastikan suatu Sistem Elektronik berfungsi
sebagaimana mestinya.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian
kegiatan
Transaksi
Elektronik
yang
dilakukan
oleh
Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem
Elektronik.
15. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik.
16. Pengirim
DISTRIBUSI II
16. Pengirim
adalah
subjek
hukum
yang
mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
17. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
18. Sertifikat
Elektronik
adalah
sertifikat
yang
bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
19. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait
dengan
Informasi
Elektronik
lainnya
yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
20. Penanda
Tangan
adalah
subjek
hukum
yang
terasosiasikan
atau
terkait
dengan
Tanda
Tangan
Elektronik.
21. Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak terpercaya yang
memfasilitasi pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
22. Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik adalah
badan hukum yang berfungsi sebagai pihak pendukung
terselenggaranya penggunaan Tanda Tangan Elektronik.
23. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode
pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode
yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual
menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain
yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi.
24. Lembaga
Sertifikasi
Keandalan
adalah
lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui,
disahkan,
dan
diawasi
oleh
Pemerintah
dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat
Keandalan dalam Transaksi Elektronik.
25. Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan
Pelaku
Usaha
yang
menyelenggarakan
Transaksi
Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
26. Pelaku
DISTRIBUSI II
26. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik
Indonesia,
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama,
melalui
perjanjian
penyelenggaraan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
27. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang
disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi
kerahasiaannya.
28. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat
unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
29. Registri
Nama
Domain
adalah
penyelenggara
yang
bertanggung
jawab
dalam
melakukan
pengelolaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik Nama Domain.
30. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama
Domain.
31. Pengguna
Nama
Domain
adalah
Orang,
Instansi
Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat
yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama
Domain kepada Registrar Nama Domain.
32. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut
Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
33. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
34. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
DISTRIBUSI II
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. penyelenggara Agen Elektronik;
c. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik;
d. Tanda Tangan Elektronik;
e. penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
f.
Lembaga Sertifikasi Keandalan; dan
g. pengelolaan Nama Domain.
BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2)
Penyelenggaraan
Sistem
Elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. pelayanan publik; dan
b. nonpelayanan publik.
(3)
Kriteria pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi pengaturan:
a. pendaftaran;
b. Perangkat Keras;
c. Perangkat Lunak;
d. tenaga ahli;
e. tata kelola;
f.
pengamanan;
g. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan
h. pengawasan.
Bagian Kedua
DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Pendaftaran
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Pendaftaran
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik
wajib melakukan pendaftaran.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan
publik dapat melakukan pendaftaran.
(3)
Kewajiban
pendaftaran
bagi
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
untuk
pelayanan
publik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem
Elektronik mulai digunakan publik.
(4)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perangkat Keras
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Perangkat Keras
(1)
Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas
dengan sistem yang digunakan;
b. memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri;
c. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan,
dan purnajual dari penjual atau penyedia;
d. memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya
bahwa Perangkat Keras tersebut berfungsi sesuai
dengan spesifikasinya;
e. memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
f. memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan;
dan
g. memiliki jaminan bebas dari cacat produk.
(2) Penyelenggara
DISTRIBUSI II
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib
memastikan
netralitas teknologi dan kebebasan memilih dalam
penggunaan Perangkat Keras.
(3)
Menteri menetapkan standar teknis Perangkat Keras
yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
standar
teknis
Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Perangkat Lunak
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Perangkat Lunak
(1)
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib:
a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika;
b. terjamin
keamanan
dan
keandalan
operasi
sebagaimana mestinya; dan
c. sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Perangkat
Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Perangkat Lunak
(1)
Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang
khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan
kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak
kepada Instansi yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal penyerahan kode sumber dan dokumentasi
atas Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tidak
mungkin
dilaksanakan,
penyedia
dapat
menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat
Lunak
kepada
pihak
ketiga
terpercaya
penyimpan kode sumber.
(3) Penyedia
DISTRIBUSI II
(3)
Penyedia wajib menjamin perolehan dan/atau akses
terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat
Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Perangkat Lunak
(1) Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
menjamin
kerahasiaan
kode
sumber
Perangkat
Lunak
yang
digunakan.
(2)
Terhadap kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan pemeriksaan apabila diperlukan
untuk kepentingan penyidikan.
Bagian Kelima
Tenaga Ahli
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Kelima - Tenaga Ahli
Naskah pasal.
PASAL 11
ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17
ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi
Elektronik,
perlu
menetapkan
Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (, );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN
SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
DISTRIBUSI II
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur
elektronik
yang
berfungsi
mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang,
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang
menyediakan,
mengelola,
dan/atau
mengoperasikan
Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama
kepada
Pengguna
Sistem
Elektronik
untuk
keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
5. Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi
yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas sektor dan
mengeluarkan
pengaturan
terhadap
sektor
tersebut
misalnya sektor perbankan dan sektor perhubungan.
6. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange
(EDI),
surat
elektronik
(electronic
mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
7. Dokumen
DISTRIBUSI II
7. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau
didengar
melalui
komputer
atau
Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
8. Teknologi
Informasi
adalah
suatu
teknik
untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
9. Pengguna
Sistem
Elektronik
adalah
setiap
Orang,
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat
yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi
yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
10. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang
terhubung dalam Sistem Elektronik.
11. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program
komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait
dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
12. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu
rangkaian
proses
pemeriksaan
dan
pengujian
yang
dilakukan oleh institusi yang berwenang dan berkompeten
untuk memastikan suatu Sistem Elektronik berfungsi
sebagaimana mestinya.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian
kegiatan
Transaksi
Elektronik
yang
dilakukan
oleh
Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem
Elektronik.
15. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik.
16. Pengirim
DISTRIBUSI II
16. Pengirim
adalah
subjek
hukum
yang
mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
17. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
18. Sertifikat
Elektronik
adalah
sertifikat
yang
bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
19. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait
dengan
Informasi
Elektronik
lainnya
yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
20. Penanda
Tangan
adalah
subjek
hukum
yang
terasosiasikan
atau
terkait
dengan
Tanda
Tangan
Elektronik.
21. Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak terpercaya yang
memfasilitasi pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
22. Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik adalah
badan hukum yang berfungsi sebagai pihak pendukung
terselenggaranya penggunaan Tanda Tangan Elektronik.
23. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode
pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode
yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual
menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain
yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi.
24. Lembaga
Sertifikasi
Keandalan
adalah
lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui,
disahkan,
dan
diawasi
oleh
Pemerintah
dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat
Keandalan dalam Transaksi Elektronik.
25. Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan
Pelaku
Usaha
yang
menyelenggarakan
Transaksi
Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
26. Pelaku
DISTRIBUSI II
26. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik
Indonesia,
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama,
melalui
perjanjian
penyelenggaraan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
27. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang
disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi
kerahasiaannya.
28. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat
unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
29. Registri
Nama
Domain
adalah
penyelenggara
yang
bertanggung
jawab
dalam
melakukan
pengelolaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik Nama Domain.
30. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama
Domain.
31. Pengguna
Nama
Domain
adalah
Orang,
Instansi
Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat
yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama
Domain kepada Registrar Nama Domain.
32. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut
Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
33. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
34. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
DISTRIBUSI II
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. penyelenggara Agen Elektronik;
c. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik;
d. Tanda Tangan Elektronik;
e. penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
f.
Lembaga Sertifikasi Keandalan; dan
g. pengelolaan Nama Domain.
BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2)
Penyelenggaraan
Sistem
Elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. pelayanan publik; dan
b. nonpelayanan publik.
(3)
Kriteria pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi pengaturan:
a. pendaftaran;
b. Perangkat Keras;
c. Perangkat Lunak;
d. tenaga ahli;
e. tata kelola;
f.
pengamanan;
g. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan
h. pengawasan.
Bagian Kedua
DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Pendaftaran
Pasal 5
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik
wajib melakukan pendaftaran.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan
publik dapat melakukan pendaftaran.
(3)
Kewajiban
pendaftaran
bagi
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
untuk
pelayanan
publik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem
Elektronik mulai digunakan publik.
(4)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perangkat Keras
Pasal 6
(1)
Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas
dengan sistem yang digunakan;
b. memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri;
c. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan,
dan purnajual dari penjual atau penyedia;
d. memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya
bahwa Perangkat Keras tersebut berfungsi sesuai
dengan spesifikasinya;
e. memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
f. memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan;
dan
g. memiliki jaminan bebas dari cacat produk.
(2) Penyelenggara
DISTRIBUSI II
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib
memastikan
netralitas teknologi dan kebebasan memilih dalam
penggunaan Perangkat Keras.
(3)
Menteri menetapkan standar teknis Perangkat Keras
yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
standar
teknis
Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Perangkat Lunak
Pasal 7
(1)
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib:
a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika;
b. terjamin
keamanan
dan
keandalan
operasi
sebagaimana mestinya; dan
c. sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Perangkat
Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang
khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan
kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak
kepada Instansi yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal penyerahan kode sumber dan dokumentasi
atas Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tidak
mungkin
dilaksanakan,
penyedia
dapat
menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat
Lunak
kepada
pihak
ketiga
terpercaya
penyimpan kode sumber.
(3) Penyedia
DISTRIBUSI II
(3)
Penyedia wajib menjamin perolehan dan/atau akses
terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat
Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
(1) Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
menjamin
kerahasiaan
kode
sumber
Perangkat
Lunak
yang
digunakan.
(2)
Terhadap kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan pemeriksaan apabila diperlukan
untuk kepentingan penyidikan.
Bagian Kelima
Tenaga Ahli
Pasal 10
(1)
Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem
Elektronik atau Teknologi Informasi.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki sertifikat keahlian.
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang bersifat strategis
harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan
Indonesia.
(2)
Dalam
hal
belum
terdapat
tenaga
ahli
berkewarganegaraan Indonesia, Penyelenggara Sistem
Elektronik dapat menggunakan tenaga ahli asing.
(3)
Ketentuan
mengenai
jabatan
tenaga
ahli
dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang bersifat strategis
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi tenaga ahli
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Tata Kelola Sistem Elektronik
PASAL 12
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin:
a. tersedianya perjanjian tingkat layanan;
b. tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap
jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan;
dan
c. keamanan informasi dan sarana komunikasi internal
yang diselenggarakan.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menjamin setiap komponen dan
keterpaduan
seluruh
Sistem
Elektronik
beroperasi
sebagaimana mestinya.
PASAL 13
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
menerapkan
manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang
ditimbulkan.
PASAL 14
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1)
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
memiliki
kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan
mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap
Sistem Elektronik.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola,
prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 15
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data
Pribadi yang dikelolanya;
b. menjamin
bahwa
perolehan,
penggunaan,
dan
pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan
pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan; dan
c. menjamin
DISTRIBUSI II
c. menjamin penggunaan atau pengungkapan data
dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data
Pribadi tersebut dan sesuai dengan tujuan yang
disampaikan kepada pemilik Data Pribadi pada saat
perolehan data.
(2)
Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan rahasia Data
Pribadi
yang
dikelolanya,
Penyelenggara
Sistem
Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada
pemilik Data Pribadi tersebut.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perlindungan
Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 16
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik
wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel.
(2)
Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memenuhi persyaratan:
a. tersedianya
prosedur
atau
petunjuk
dalam
Penyelenggaraan
Sistem
Elektronik
yang
didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh
pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
b. adanya
mekanisme
yang
berkelanjutan
untuk
menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman
pelaksanaan;
c. adanya
kelembagaan
dan
kelengkapan
personel
pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya;
d. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem
Elektronik
yang
diselenggarakannya
untuk
memastikan
Sistem
Elektronik
beroperasi
sebagaimana mestinya; dan
e. adanya
rencana
menjaga
keberlangsungan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya.
(3)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait dapat
menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan
DISTRIBUSI II
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata kelola
Sistem Elektronik untuk pelayanan publik diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 17
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik
wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk
menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan
risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik
wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan
bencana
di
wilayah
Indonesia
untuk
kepentingan
penegakan
hukum,
perlindungan,
dan
penegakan
kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan
pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
PASAL 18
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
rekam
jejak
audit
terhadap
seluruh
kegiatan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(2)
Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan
hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan
pemeriksaan lainnya.
PASAL 19
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
melakukan
pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik.
PASAL 20
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
DISTRIBUSI II
Pasal 20
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan
menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan
Sistem
Elektronik
dalam
menghindari
gangguan,
kegagalan, dan kerugian.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem
pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan
serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan
kerugian.
(3)
Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang
berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak
lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem
Elektronik
wajib
mengamankan
data
dan
segera
melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat
penegak hukum atau Instansi Pengawas dan Pengatur
Sektor terkait.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 21
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan kembali
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara
utuh sesuai dengan format dan masa retensi yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
(1)
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
menjaga
kerahasiaan,
keutuhan,
keautentikan,
keteraksesan,
ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam
penyelenggaraan
Sistem
Elektronik
yang
ditujukan
untuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan,
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
harus
unik
serta
menjelaskan
penguasaan
dan
kepemilikannya.
PASAL 23
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
DISTRIBUSI II
Pasal 23
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
harus
menjamin
berfungsinya
Sistem
Elektronik
sesuai
dengan
peruntukannya,
dengan
tetap
memperhatikan
interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik
sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait.
PASAL 24
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
(1)
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
melakukan
edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik.
(2)
Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab
seluruh
pihak
terkait,
serta
prosedur
pengajuan
komplain.
PASAL 25
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
menyampaikan
informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit
mengenai:
a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f.
prosedur mencapai kesepakatan; dan
g. jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
PASAL 26
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur
sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang
digunakannya.
(2)
Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
berupa fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkan perintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan
aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran
kontrak atau iklan;
f. mengecek
DISTRIBUSI II
f. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi;
dan
g. membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.
PASAL 27
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
melindungi
penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang
ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.
PASAL 28
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
(1)
Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan
Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi
sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi
yang disalurkan melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan,
mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan
bertanggung
jawab
terhadap
pengamanan
dan
perlindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik.
PASAL 29
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang terdapat
di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan
oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari
penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Bagian Kedelapan
Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik
PASAL 30
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Kedelapan - Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik
wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik.
(2)
Sertifikat
Kelaikan
Sistem
Elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah melalui proses
Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik.
(3) Kewajiban
DISTRIBUSI II
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan terhadap seluruh komponen atau sebagian
komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan
karakteristik kebutuhan perlindungan dan sifat strategis
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(4)
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan pimpinan Instansi Pengawas dan
Pengatur Sektor terkait.
PASAL 31
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Kedelapan - Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik
(1)
Sertifikat
Kelaikan
Sistem
Elektronik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 diberikan oleh Menteri.
(2)
Standar dan/atau persyaratan teknis yang digunakan
dalam proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Instansi pengawas dan pengatur sektor terkait dapat
menetapkan persyaratan teknis lainnya dalam rangka
Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan
kebutuhan masing-masing sektor.
PASAL 32
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Kedelapan - Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik
(1)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik kepada lembaga
sertifikasi yang diakui oleh Menteri.
(2)
Pemberian
Sertifikat
Kelaikan
Sistem
Elektronik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
memperhatikan standar dan/atau persyaratan teknis
yang ditetapkan oleh Menteri dan Instansi Pengawas dan
Pengatur Sektor terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi
Kelaikan Sistem Elektronik dan lembaga sertifikasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
PASAL 33
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK | Bagian Kesembilan - Pengawasan
(1)
Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(2) Pengawasan
DISTRIBUSI II
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup
pemantauan,
pengendalian,
pemeriksaan,
penelusuran, dan pengamanan.
(3)
Ketentuan mengenai pengawasan atas penyelenggaraan
Sistem Elektronik dalam sektor tertentu wajib dibuat oleh
Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Agen Elektronik
PASAL 34
BAB III: PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Agen Elektronik
(1)
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
dapat
menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau
melalui Penyelenggara Agen Elektronik.
(2)
Agen Elektronik dapat berbentuk:
a. visual;
b. audio;
c. data elektronik; dan
d. bentuk lainnya.
PASAL 35
BAB III: PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Agen Elektronik
(1)
Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan
informasi untuk melindungi hak pengguna yang paling
sedikit meliputi informasi mengenai:
a. identitas penyelenggara Agen Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat; dan
e. nomor telepon pusat pengaduan.
(2)
Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur
dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai dengan
karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya.
(3)
Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkan perintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih
DISTRIBUSI II
d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan
aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran
kontrak atau iklan; dan/atau
f. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.
PASAL 36
BAB III: PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Agen Elektronik
(1)
Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari
satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang
didasarkan pada perjanjian antara para pihak.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat paling sedikit:
a. hak dan kewajiban;
b. tanggung jawab;
c. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
d. jangka waktu;
e. biaya;
f. cakupan layanan; dan
g. pilihan hukum.
(3)
Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih
dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik,
penyelenggara
Agen
Elektronik
wajib
memberikan
perlakuan yang sama terhadap Penyelenggara Sistem
Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut.
(4)
Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk
kepentingan lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Sistem
Elektronik,
penyelenggara
Agen
Elektronik
tersebut
dianggap
sebagai
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
tersendiri.
Bagian Kedua
Pendaftaran
PASAL 37
BAB III: PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Pendaftaran
(1)
Penyelenggara
Agen
Elektronik
wajib
melakukan
pendaftaran sebagai penyelenggara Agen Elektronik
kepada Menteri.
(2) Pendaftaran
DISTRIBUSI II
(2)
Pendaftaran penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan
dimasukkan dalam daftar penyelenggara Agen Elektronik
oleh Menteri.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
dan
persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kewajiban
PASAL 38
BAB III: PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Kewajiban
(1)
Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara
Agen Elektronik wajib memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi
Informasi;
c. pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi
Elektronik;
d. efektivitas dan efisiensi biaya; dan
e. perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan
menjalankan
prosedur
standar
pengoperasian
yang
memenuhi
prinsip
pengendalian
pengamanan
data
pengguna dan Transaksi Elektronik.
(3)
Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. kerahasiaan;
b. integritas;
c. ketersediaan;
d. keautentikan;
e. otorisasi; dan
f. kenirsangkalan.
PASAL 39
BAB III: PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Kewajiban
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
a. melakukan pengujian keautentikan identitas dan
memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang
melakukan Transaksi Elektronik;
b. memiliki
DISTRIBUSI II
b. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur
untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi
terjadi pencurian data;
c. memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan hak
akses
terhadap
sistem,
database,
dan
aplikasi
Transaksi Elektronik;
d. menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur
untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas
data,
catatan,
dan
informasi
terkait
Transaksi
Elektronik;
e. memiliki
dan
melaksanakan
standar
dan
pengendalian atas penggunaan dan perlindungan
data jika pihak penyedia jasa memiliki akses terhadap
data tersebut;
f. memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk
rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan
tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik
secara berkesinambungan; dan
g. memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga
yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak
suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem
Elektronik.
(2)
Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan
menetapkan
prosedur
untuk
menjamin
Transaksi
Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh konsumen.
BAB IV
PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
PASAL 40
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
(1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
dalam lingkup publik atau privat.
(2)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik meliputi:
a. penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh Instansi
atau oleh pihak lain yang menyelenggarakan layanan
publik sepanjang tidak dikecualikan oleh Undang-
Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
dan
b. penyelenggaraan
DISTRIBUSI II
b. penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
privat meliputi Transaksi Elektronik:
a. antar-Pelaku Usaha;
b. antara Pelaku Usaha dengan konsumen;
c. antarpribadi;
d. antar-Instansi; dan
e. antara Instansi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik atau privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) yang menggunakan Sistem Elektronik untuk
pelayanan publik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
PASAL 41
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
(1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik
untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan
Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik.
(2)
Dalam
hal
menggunakan
Sertifikat
Keandalan,
penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik
wajib
disertifikasi
oleh
Lembaga
Sertifikasi
Keandalan Indonesia yang sudah terdaftar.
(3)
Dalam
hal
menggunakan
Sertifikat
Elektronik,
penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik wajib menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi
elektronik Indonesia yang sudah tersertifikasi.
PASAL 42
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
(1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
privat
dapat
menggunakan
Sertifikat
Keandalan
dan/atau Sertifikat Elektronik.
(2) Dalam
DISTRIBUSI II
(2)
Dalam
hal
menggunakan
Sertifikat
Keandalan,
penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
privat
dapat
disertifikasi
oleh
Lembaga
Sertifikasi
Keandalan Indonesia yang sudah terdaftar.
(3)
Dalam
hal
menggunakan
Sertifikat
Elektronik,
penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
privat dapat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi
elektronik Indonesia yang sudah terdaftar.
PASAL 43
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik di wilayah Negara Republik Indonesia harus:
a. memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi;
b. melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri;
c. memanfaatkan gerbang nasional, jika dalam penyelenggaraannya melibatkan lebih dari satu Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
d. memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri. (2) Dalam hal gerbang nasional dan jaringan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d belum dapat dilaksanakan, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait. (3) Dalam pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam Transaksi Elektronik wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan dari Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.
PASAL 44
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
(1)
Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik yang
dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman Informasi
Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 45
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
DISTRIBUSI II
Pasal 45
(1)
Dalam
hal
diperlukan,
institusi
tertentu
dapat
menyelenggarakan Transaksi Elektronik yang bersifat
khusus.
(2)
Ketentuan mengenai Transaksi Elektronik yang bersifat
khusus diatur tersendiri oleh Instansi Pengawas dan
Pengatur Sektor terkait.
Bagian Ketiga
Persyaratan Transaksi Elektronik
PASAL 46
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
(1)
Transaksi
Elektronik
yang
dilakukan
para
pihak
memberikan akibat hukum kepada para pihak.
(2)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan
para pihak wajib memperhatikan:
a. iktikad baik;
b. prinsip kehati-hatian;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. kewajaran.
PASAL 47
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
(1)
Transaksi
Elektronik
dapat
dilakukan
berdasarkan
Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya
sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para
pihak.
(2)
Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak;
b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang
berwenang
mewakili
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. terdapat hal tertentu; dan
d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan,
kesusilaan,
dan
ketertiban umum.
PASAL 48
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
DISTRIBUSI II
Pasal 48
(1)
Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang
ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat
dalam Bahasa Indonesia.
(2)
Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku
harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
a. data identitas para pihak;
b. objek dan spesifikasi;
c. persyaratan Transaksi Elektronik;
d. harga dan biaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para
pihak;
f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang
dirugikan
untuk
dapat
mengembalikan
barang
dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat
cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
PASAL 49
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
(1)
Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem
Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap
dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen,
dan produk yang ditawarkan.
(2)
Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi
tentang penawaran kontrak atau iklan.
(3)
Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada
konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim
apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat
cacat tersembunyi.
(4)
Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai
barang yang telah dikirim.
(5)
Pelaku
Usaha
tidak
dapat
membebani
konsumen
mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim
tanpa dasar kontrak.
PASAL 50
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
DISTRIBUSI II
Pasal 50
(1)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya
kesepakatan para pihak.
(2)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi
pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh
Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima.
(3)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan dengan cara:
a. tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan;
atau
b. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh
Pengguna Sistem Elektronik.
PASAL 51
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
(1)
Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak
wajib menjamin:
a. pemberian data dan informasi yang benar; dan
b. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian
pengaduan.
(2)
Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak
wajib menentukan pilihan hukum secara setimbang
terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik.
BAB V
TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 52
BAB V: TANDA TANGAN ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Tanda
Tangan
Elektronik
berfungsi
sebagai
alat
autentikasi dan verifikasi atas:
a. identitas Penanda Tangan; dan
b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
(2)
Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik
merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
ditandatangani
dengan
Tanda
Tangan
Elektronik
tersebut.
(3) Dalam
DISTRIBUSI II
(3)
Dalam
hal
terjadi
penyalahgunaan
Tanda
Tangan
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh
pihak
lain
yang
tidak
berhak,
tanggung
jawab
pembuktian penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik
dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
PASAL 53
BAB V: TANDA TANGAN ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Tanda
Tangan
Elektronik
yang
digunakan
dalam
Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai
prosedur penandatanganan.
(2)
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum
yang sah jika:
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait
hanya kepada Penanda Tangan;
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat
proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa
Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik
yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang
terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat
cara
tertentu
yang
dipakai
untuk
mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
f.
terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa
Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
berlaku sepanjang Tanda Tangan Elektronik digunakan
untuk menjamin integritas Informasi Elektronik.
Bagian Kedua
Jenis Tanda Tangan Elektronik
PASAL 54
BAB V: TANDA TANGAN ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Jenis Tanda Tangan Elektronik
(1)
Tanda Tangan Elektronik meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(2) Tanda
DISTRIBUSI II
(2)
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi
persyaratan:
a. dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara
sertifikasi elektronik; dan
b. dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.
(3)
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dibuat
tanpa
menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
Bagian Ketiga
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
PASAL 55
BAB V: TANDA TANGAN ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
(1)
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik wajib secara
unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat
digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan.
(2)
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh Penyelenggara
Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan
Tanda Tangan Elektronik.
(3)
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi
ketentuan:
a. seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda
Tangan
Elektronik
dijamin
keamanan
dan
kerahasiaannya oleh Penyelenggara Tanda Tangan
Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan
Elektronik;
b. jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan
mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan
Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam
kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;
c. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan
dalam suatu media elektronik yang berada dalam
penguasaan Penanda Tangan; dan
d. data
DISTRIBUSI II
d. data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib
tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data,
yang
menggunakan
sistem
terpercaya
milik
Penyelenggara
Tanda
Tangan
Elektronik
atau
Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik yang
dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi
persyaratan:
1.
hanya orang yang diberi wewenang yang dapat
memasukkan data baru, mengubah, menukar,
atau mengganti data;
2.
informasi
identitas
Penanda
Tangan
dapat
diperiksa keautentikannya; dan
3.
perubahan
teknis
lainnya
yang
melanggar
persyaratan keamanan dapat dideteksi atau
diketahui oleh penyelenggara.
(4)
Penanda
Tangan
wajib
menjaga
kerahasiaan
dan
bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik.
Bagian Keempat
Proses Penandatanganan
PASAL 56
BAB V: TANDA TANGAN ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Proses Penandatanganan
(1)
Pada
proses
penandatanganan
wajib
dilakukan
mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik:
a. masih berlaku, tidak dibatalkan, atau tidak ditarik;
b. tidak dilaporkan hilang;
c. tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang
tidak berhak; dan
d. berada dalam kuasa Penanda Tangan.
(2)
Sebelum
dilakukan
penandatanganan,
Informasi
Elektronik yang akan ditandatangani wajib diketahui dan
dipahami oleh Penanda Tangan.
(3)
Persetujuan
Penanda
Tangan
terhadap
Informasi
Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda
Tangan
Elektronik
wajib
menggunakan
mekanisme
afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan
maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam
suatu Transaksi Elektronik.
(4) Metode
DISTRIBUSI II
(4)
Metode dan teknik yang digunakan untuk membuat
Tanda Tangan Elektronik paling sedikit harus memuat:
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
b. waktu pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
c. Informasi Elektronik yang akan ditandatangani.
(5)
Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi
Elektronik
yang
ditandatangani
setelah
waktu
penandatanganan
wajib
diketahui,
dideteksi,
atau
ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara
tertentu.
PASAL 57
BAB V: TANDA TANGAN ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Proses Penandatanganan
(1)
Penyelenggara
Tanda
Tangan
Elektronik
dan/atau
Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik wajib
bertanggung jawab atas penggunaan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat Tanda
Tangan Elektronik.
(2)
Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dan Pendukung
Layanan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan
alat pembuat Tanda Tangan Elektronik yang menerapkan
teknik
kriptografi
dalam
proses
pengiriman
dan
penyimpanan Tanda Tangan Elektronik.
Bagian Kelima
Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik
PASAL 58
BAB V: TANDA TANGAN ELEKTRONIK | Bagian Kelima - Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik
(1)
Sebelum
Tanda
Tangan
Elektronik
digunakan,
Penyelenggara
Tanda
Tangan
Elektronik
wajib
memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan
cara:
a. Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada
Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik;
b. Penanda
Tangan
melakukan
registrasi
kepada
Penyelenggara
atau
Pendukung
Layanan
Tanda
Tangan Elektronik; dan
c. Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Tanda Tangan
Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data
identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara
Tanda Tangan Elektronik lainnya atau Pendukung
Layanan
Tanda
Tangan
Elektronik
dengan
persetujuan Penanda Tangan.
(2) Mekanisme
DISTRIBUSI II
(2)
Mekanisme yang digunakan oleh Penyelenggara Tanda
Tangan Elektronik untuk pembuktian identitas Penanda
Tangan secara elektronik wajib menerapkan kombinasi
paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi.
(3)
Proses
verifikasi
Informasi
Elektronik
yang
ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa Data
Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk menelusuri
setiap perubahan data yang ditandatangani.
BAB VI
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Sertifikat Elektronik
PASAL 59
BAB VI: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Sertifikat Elektronik
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik
wajib memiliki Sertifikat Elektronik.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan
publik harus memiliki Sertifikat Elektronik.
(3)
Penyelenggara dan Pengguna Sistem Elektronik selain
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
(4)
Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara dan
Pengguna
Sistem
Elektronik
harus
mengajukan
permohonan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki
Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
PASAL 60
BAB VI: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Penyelenggara sertifikasi elektronik berwenang melakukan:
a. pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat
Elektronik;
b. penerbitan Sertifikat Elektronik;
c. perpanjangan
DISTRIBUSI II
c. perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik;
d. pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
e. validasi Sertifikat Elektronik; dan
f.
pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang
dibekukan.
PASAL 61
BAB VI: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1)
Penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di
Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
(2)
Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas tingkatan:
a. terdaftar;
b. tersertifikasi; atau
c. berinduk.
PASAL 62
BAB VI: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1)
Pengakuan
dengan
status
terdaftar
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dapat
diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi
elektronik memenuhi persyaratan proses pendaftaran
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(2)
Pengakuan dengan status tersertifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b diberikan oleh
Menteri
setelah
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
memperoleh status terdaftar dan mendapatkan sertifikat
sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi
dari
lembaga
sertifikasi
penyelenggara
sertifikasi
elektronik yang terakreditasi.
(3)
Pengakuan
dengan
status
berinduk
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c diberikan oleh
Menteri
setelah
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
memperoleh
status
tersertifikasi
dan
mendapatkan
sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik
berinduk.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 63
BAB VI: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
DISTRIBUSI II
Pasal 63
(1)
Untuk memperoleh pengakuan atas penyelenggaraan
sertifikasi elektronik dikenakan biaya administrasi.
(2)
Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara
bukan pajak.
Bagian Ketiga
Pengawasan
PASAL 64
BAB VI: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1)
Pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
sertifikasi
elektronik dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pengakuan; dan
b. pengoperasian
fasilitas
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
induk
bagi
penyelenggara
sertifikasi
elektronik berinduk.
BAB VII
LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
PASAL 65
BAB VII: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1)
Pelaku
Usaha
yang
menyelenggarakan
Transaksi
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi
Keandalan.
(2)
Lembaga Sertifikasi Keandalan terdiri atas:
a. Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia; dan
b. Lembaga Sertifikasi Keandalan asing.
(3)
Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berdomisili di
Indonesia.
(4)
Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus terdaftar dalam daftar Lembaga
Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan oleh Menteri.
PASAL 66
BAB VII: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
DISTRIBUSI II
Pasal 66
(1)
Lembaga
Sertifikasi
Keandalan
dapat
menerbitkan
Sertifikat
Keandalan
melalui
proses
Sertifikasi
Keandalan.
(2)
Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang
lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem
Elektroniknya untuk mendapatkan Sertifikat Keandalan.
(3)
Informasi
yang
lengkap
dan
benar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi informasi yang:
a. memuat identitas subjek hukum;
b. memuat status dan kompetensi subjek hukum;
c. menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya
perjanjian; dan
d. menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
PASAL 67
BAB VII: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1)
Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah
memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
(3)
Pelaku Usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifikat
Keandalan pada laman dan/atau Sistem Elektronik
lainnya.
PASAL 68
BAB VII: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1)
Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:
a. pengamanan terhadap identitas;
b. pengamanan terhadap pertukaran data;
c. pengamanan terhadap kerawanan;
d. pemeringkatan konsumen; dan
e. pengamanan terhadap kerahasiaan Data Pribadi.
(2) Ketentuan
DISTRIBUSI II
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan
kategorisasi Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 69
BAB VII: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1)
Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh profesional.
(2)
Profesional
yang
membentuk
Lembaga
Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi profesi:
a. konsultan Teknologi Informasi;
b. auditor Teknologi Informasi; dan
c. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.
(3)
Profesional
lain
yang
dapat
turut
serta
dalam
pembentukan
Lembaga
Sertifikasi
Keandalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi profesi:
a. akuntan;
b. konsultan manajemen bidang Teknologi Informasi;
c. penilai;
d. notaris; dan
e. profesi dalam lingkup Teknologi Informasi yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) harus memiliki sertifikat profesi dan/atau izin
profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara
pendaftaran
profesi
dalam
lingkup
Teknologi
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 70
BAB VII: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1)
Apabila salah satu profesional pembentuk Lembaga
Sertifikasi Keandalan izin profesinya dicabut sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
Lembaga Sertifikasi Keandalan yang bersangkutan harus
mengganti profesional yang izin profesinya dicabut
dengan profesional lain dalam bidang yang sama dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Dalam
DISTRIBUSI II
(2)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan belum mengganti profesionalnya, Menteri
mengeluarkan Lembaga Sertifikasi Keandalan dari daftar
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
PASAL 71
BAB VII: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
Pengawasan
terhadap
Lembaga
Sertifikasi
Keandalan
dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 72
BAB VII: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1)
Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi
Keandalan dikenakan biaya administrasi.
(2)
Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara
bukan pajak.
BAB VIII
PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
PASAL 73
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1)
Pengelolaan
Nama
Domain
diselenggarakan
oleh
Pengelola Nama Domain.
(2)
Nama Domain terdiri atas:
a. Nama Domain tingkat tinggi generik;
b. Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
c. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
d. Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
(3)
Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Registri Nama Domain; dan
b. Registrar Nama Domain.
PASAL 74
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1)
Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat.
(2) Masyarakat
DISTRIBUSI II
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berbadan hukum Indonesia.
(3)
Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 75
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1)
Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan
Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi
Indonesia.
(2)
Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan
pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan
tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain.
(3)
Registri Nama Domain berfungsi:
a. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan
Nama Domain kepada Menteri;
b. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama
Domain; dan
c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
PASAL 76
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1)
Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (3) huruf b melaksanakan pengelolaan
Nama Domain tingkat kedua dan tingkat turunan.
(2)
Registrar Nama Domain terdiri atas Registrar Nama
Domain Instansi dan Registrar Nama Domain selain
Instansi.
(3)
Registrar
Nama
Domain
Instansi
melaksanakan
pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama
Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi.
(4)
Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
(5)
Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan
pendaftaran
Nama
Domain
tingkat
kedua
untuk
pengguna komersial dan nonkomersial.
(6)
Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar
pada Menteri.
PASAL 77
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
DISTRIBUSI II
Pasal 77
(1)
Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan
prinsip pendaftar pertama.
(2)
Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
b. kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
c. iktikad baik.
(3)
Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
berwenang:
a. menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama
Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2);
b. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain;
atau
c. menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama
Domain
melanggar
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 78
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1)
Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib
menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara
akuntabel.
(2)
Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama
Domain bermaksud akan mengakhiri pengelolaannya,
Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib
menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
PASAL 79
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1)
Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya
dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi
yang bersangkutan.
(2)
Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai
dengan nama Instansi yang bersangkutan.
PASAL 80
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1)
Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan
Pengguna Nama Domain.
(2) Pengguna
DISTRIBUSI II
(2)
Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain yang
didaftarkannya.
PASAL 81
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1)
Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain
berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya
pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari
Pengguna Nama Domain.
(2)
Dalam hal Registri Nama Domain dan Registrar Nama
Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pengelola Nama Domain selain Instansi, Registri Nama
Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyetorkan
sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan
Nama Domain yang dihitung dari prosentase pendapatan
kepada negara.
(3)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
PASAL 82
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pengawasan
terhadap
pengelolaan
Nama
Domain
dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 83
BAB VIII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 84
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13,
Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1),
Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22
ayat (1), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 37
ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi
DISTRIBUSI II
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara; dan/atau
d. dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 62 ayat (1),
dan Pasal 65 ayat (4).
(3)
Sanksi
administratif
diberikan
oleh
Menteri
atau
pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Pengenaan sanksi oleh pimpinan Instansi Pengawas dan
Pengatur Sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(5)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan tanggung
jawab pidana dan perdata.
PASAL 85
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 86
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik
yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, wajib mendaftarkan diri kepada Menteri
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang tidak melakukan pendaftaran dikenai
denda adminstratif untuk setiap tahun keterlambatan.
PASAL 87
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
DISTRIBUSI II
Pasal 87
Pada
saat
peraturan
pemerintah
ini
mulai
berlaku,
Penyelenggara
Sistem Elektronik
yang telah beroperasi
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 88
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada
saat
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku,
penyelenggara sertifikasi elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan yang telah beroperasi di Indonesia sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 89
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan
oleh lembaga dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai
dengan
diundangkannya
Peraturan
Menteri
tentang
Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan
b. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan
oleh lembaga asing yang memenuhi akreditasi di negara
yang
bersangkutan,
tetap
berlaku
sampai
dengan
diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi
Kelaikan Sistem Elektronik.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 90
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.