PP NOMOR 83 TAHUN 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya disingkat DPRD provinsi, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.

(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari APBN atau APBD.

(3) Bantuan

(3) Bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 % (enam puluh persen).

3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertujuan untuk:

a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kegiatan:

a. pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan

c. pengkaderan

c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A

(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

(4) Ketentuan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan oleh Partai Politik kepada BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan BPK.

5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A.

6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A Peraturan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat (4) harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya disingkat DPRD provinsi, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan
sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari APBN atau APBD.
(3) Bantuan
(3) Bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan
untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota
Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 % (enam
puluh persen).

3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 10

(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan
kesadaran
hak
dan
kewajiban
masyarakat
dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
b. meningkatkan
partisipasi
politik
dan
inisiatif
masyarakat
dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
c. meningkatkan
kemandirian,
kedewasaan,
dan
membangun
karakter
bangsa
dalam
rangka
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan
bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal
Ika,
dan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam membangun etika dan
budaya politik; dan
c. pengkaderan
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang
dan berkelanjutan.
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun
etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12A

(1) Partai
Politik
wajib
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
penerimaan
dan
pengeluaran
bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan
APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali
untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
(2) Pemeriksaan
atas
laporan
pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling
lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan
pertanggungjawaban
penerimaan
dan
pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai
Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan
selesai dilakukan.

(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
laporan oleh Partai Politik kepada BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian
laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan peraturan BPK.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 13

Partai
Politik
wajib
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
penerimaan
dan
pengeluaran
keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan
APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada
pemerintah setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12A.

6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 18A

Naskah pasal.

PASAL 34

ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya disingkat DPRD provinsi, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.

(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari APBN atau APBD.

(3) Bantuan

(3) Bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 % (enam puluh persen).

3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertujuan untuk:

a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kegiatan:

a. pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan

c. pengkaderan

c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A

(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

(4) Ketentuan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan oleh Partai Politik kepada BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan BPK.

5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A.

6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A Peraturan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat (4) harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.