Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Profesi Akuntan Publik yang selanjutnya disebut
Komite, adalah komite yang bersifat independen yang
dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
2. Akuntan
2. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh
izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan
Publik.
3. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP,
adalah
badan
usaha
yang
didirikan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
4. Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya
disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi
ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik
dalam pemberian jasanya.
5. Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP,
dan/atau cabang KAP yang diajukan kepada Komite
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini atas hasil
pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan
oleh Menteri.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Komite dibentuk oleh Menteri.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
independen
dalam
pengambilan
keputusan
dan
pelaksanaan tugas serta fungsinya.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Komite berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
PASAL 4
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
Komite
mempunyai
tugas
memberikan
pertimbangan
terhadap:
a.
kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan
Akuntan Publik dan KAP;
b. penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
c.
hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan
Publik.
PASAL 5
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pertimbangan
terhadap
kebijakan
pemberdayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling
sedikit diberikan terhadap kebijakan pemberdayaan
Akuntan Publik dan KAP untuk:
a. peningkatan kualitas laporan keuangan;
b. peningkatan tata kelola yang baik; dan
c. keperluan perpajakan.
(2) Pertimbangan
terhadap
kebijakan
pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling
sedikit diberikan terhadap kebijakan pembinaan Akuntan
Publik dan KAP untuk peningkatan:
a. kompetensi dan kualitas jasa Akuntan Publik; dan
b. kepatuhan terhadap SPAP.
(3) Pertimbangan
terhadap
kebijakan
pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling
sedikit
diberikan
terhadap
kebijakan
pengawasan
Akuntan Publik dan KAP dalam rangka pengembangan
sistem
pengawasan
yang
efektif,
transparan,
dan
berkualitas.
(4) Komite
menyampaikan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada
Menteri.
PASAL 6
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pertimbangan terhadap penyusunan standar akuntansi
dan SPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
paling sedikit diberikan terhadap:
a. mekanisme
a. mekanisme penyusunan standar akuntansi dan/atau
SPAP; dan
b. substansi standar akuntansi dan/atau SPAP.
(2) Komite
menyampaikan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, Dewan Standar
Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi
Akuntan Publik.
PASAL 7
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pertimbangan terhadap hal yang diperlukan berkaitan
dengan profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit mengenai:
a. ketentuan terkait dengan independensi atau benturan
kepentingan Akuntan Publik dan KAP;
b. perdagangan jasa di bidang akuntansi; dan
c. pencantuman nama Pihak Terasosiasi dalam daftar
orang tercela.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Komite kepada Menteri dan dapat
disampaikan kepada Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
PASAL 8
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil
pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang
ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan/atau
KAP.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Komite
memproses
dan
memutuskan
permohonan Banding yang diajukan oleh Akuntan Publik
dan/atau KAP.
PASAL 9
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komite berhak
memperoleh:
a. keterangan
a. keterangan dari Akuntan Publik dan/atau KAP,
Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan pihak lain yang
terkait dengan profesi Akuntan Publik;
b. keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen
pendukung lainnya dari Akuntan Publik dan/atau KAP
yang mengajukan Banding kepada Komite;
c. keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen
pendukung lainnya dari pejabat dan/atau pegawai di
Kementerian
Keuangan
yang
menangani
proses
pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif
terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP; dan/atau
d. keterangan dari tenaga ahli dan pihak terkait lainnya
yang berkaitan dengan materi Banding.
(2) Komite wajib menjaga kerahasiaan keterangan, kopi
kertas kerja dan/atau dokumen pendukung lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
PASAL 10
BAB III: KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Susunan keanggotaan Komite terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
a. Kementerian Keuangan;
b. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
c. Asosiasi Profesi Akuntan;
d. Badan Pemeriksa Keuangan;
e. otoritas pasar modal;
f. otoritas perbankan;
g. akademisi akuntansi;
h. pengguna jasa Akuntan Publik;
i. Kementerian
i. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
k. Dewan Standar Akuntansi Syariah;
l. Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan
m. Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
(3) Keanggotaan Komite bersifat kolegial.
(4) Ketua Komite ditetapkan dari unsur pemerintah dan
wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi
Akuntan Publik.
PASAL 11
BAB III: KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Anggota Komite diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa
periode berikutnya.
PASAL 12
BAB III: KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan oleh dokter pada rumah sakit pemerintah;
e. berkelakuan baik;
f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai anggota Komite;
g. memiliki integritas dan reputasi yang baik;
h. berpendidikan paling rendah strata satu (S-1); dan
i. memiliki pengetahuan di bidang akuntansi dan/atau audit.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk calon anggota Komite yang berasal dari unsur:
a. akademisi
a. akademisi harus memiliki status sebagai dosen tetap bidang akuntansi, berpendidikan strata tiga (S-3) di bidang akuntansi yang latar belakang pendidikan strata satu (S-1) di bidang akuntansi.
b. Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan Dewan Standar Profesi Akuntan Publik harus memiliki pengalaman sebagai auditor selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
c. Asosiasi Profesi Akuntan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan harus memiliki pengalaman di bidang akuntansi selama 5 (lima) tahun atau lebih.
PASAL 13
BAB III: KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Menteri menyampaikan permintaan calon anggota Komite
kepada pimpinan masing-masing unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara tertulis untuk
diangkat sebagai anggota Komite.
(2) Pimpinan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan usulan 1 (satu) orang sebagai calon
anggota Komite paling lambat 1 (satu) bulan sejak
permintaan diterima.
(3) Proses penentuan calon anggota Komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada masing-
masing unsur.
(4) Penyampaian usulan calon anggota Komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan
dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
d. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; dan
e. fotokopi sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan atau
sertifikasi profesi di bidang akuntansi dan/atau audit.
(5) Dalam hal terdapat pimpinan unsur tidak mengusulkan
calon anggota Komite sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
menunjuk calon anggota Komite yang mewakili unsur
Komite tersebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan
unsur tersebut.
(6) Menteri
(6) Menteri menetapkan keanggotaan Komite paling lambat 1
(satu) bulan sejak diterimanya seluruh usulan calon
anggota
dari
masing-masing
unsur
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan hasil konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
PASAL 14
BAB III: KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Anggota Komite berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhirnya masa jabatan; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
a. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Komite;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas atau berhalangan tetap;
f. tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
g. tidak lagi dapat mencerminkan keterwakilan unsur yang diwakili; atau
h. atas permintaan unsur yang mengutus.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian diatur oleh Komite setelah berkonsultasi dengan Menteri.
PASAL 15
BAB III: KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 15
(1) Dalam
hal
anggota
Komite
berhenti
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c
sebelum
masa
keanggotaannya
berakhir,
Menteri
menetapkan anggota Komite pengganti yang diusulkan
oleh unsur Komite yang anggotanya berhenti.
(2) Masa
keanggotaan
anggota
Komite
pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak
tanggal ditetapkan sampai dengan sisa masa keanggotaan
anggota yang digantikan berakhir.
BAB IV
TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
PASAL 16
BAB IV: TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite
berpedoman pada tata kerja Komite.
(2) Tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. tata kerja perumusan pertimbangan;dan
b. tata kerja Banding.
(3) Dalam melaksanakan tata kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Komite harus mematuhi kode etik.
(4) Kode
etik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditetapkan oleh Ketua Komite.
PASAL 17
BAB IV: TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Komite dalam memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan rapat paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan
untuk
pengambilan
keputusan
perumusan pertimbangan, rapat harus dihadiri oleh
paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota.
(3) Komite
(3) Komite melakukan kajian dan/atau penelitian dalam
rangka
merumuskan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada
Menteri, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Dewan Standar
Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi
Akuntan Publik.
PASAL 18
BAB IV: TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Komite dalam pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Setiap hasil rapat dan putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) didokumentasikan secara
tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja perumusan
pertimbangan ditetapkan oleh Komite.
PASAL 19
BAB IV: TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Komite sebagai lembaga banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 menyelenggarakan sidang berdasarkan
permohonan Banding dari Akuntan Publik dan/atau KAP
atas
hasil
pemeriksaan
dan
pengenaan
sanksi
administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Komite paling lambat 2 (dua) bulan sejak
pengenaan sanksi administratif ditetapkan.
(3) Pengajuan Banding harus dilengkapi dengan alasan yang
jelas dan dokumen pendukung yang lengkap dan benar.
(4) Dalam hal Banding diajukan lebih dari 2 (dua) bulan
pengenaan sanksi administratif ditetapkan, pengajuan
Banding dinyatakan ditolak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
Banding ditetapkan oleh Komite.
PASAL 20
BAB IV: TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 20
(1) Komite wajib menyelenggarakan sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Banding
secara lengkap.
(2) Keputusan Banding wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan Banding diterima lengkap.
(3) Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dihadiri paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang anggota.
(4) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
cara
musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan Banding bersifat final dan mengikat.
(7) Setiap hasil putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) didokumentasikan secara tertulis.
BAB V
LAPORAN KEGIATAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
PASAL 21
BAB V: LAPORAN KEGIATAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, Komite
menyusun laporan kegiatan secara periodik setiap akhir
tahun anggaran.
(2) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Menteri dan dipublikasikan kepada
publik paling lama 2 (dua) bulan setelah akhir tahun
anggaran.
(3) Dalam hal keanggotaan Komite berakhir sebelum akhir
tahun anggaran, Komite menyusun laporan kegiatan
untuk periode awal tahun anggaran sampai dengan akhir
periode keanggotaan.
(4) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan
kepada
Menteri
pada
akhir
periode
keanggotaan dan dipublikasikan kepada publik paling
lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa keanggotaan.
BAB VI
BAB VI
SEKRETARIAT KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
PASAL 22
BAB VI: SEKRETARIAT KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8,
Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Komite.
(3) Sekretariat Komite bertugas memberikan dukungan
teknis dan dukungan administratif kepada Komite.
(4) Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Sekretariat
Komite ditetapkan dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 23
BAB VII: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi Komite bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan penerimaan lainnya yang sah.
(2) Pengelolaan
anggaran
Komite
dilaksanakan
oleh
Sekretariat Komite sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 24
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.