PASAL I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund () diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.