PP NOMOR 85 TAHUN 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:85
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund () diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).

(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).

(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.