PP NOMOR 86 TAHUN 2012

PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
pengurangan
penyertaan
modal
pada
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah
Nomor
10
Tahun
2004
tentang
Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset.

PASAL 2

(1)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
Rp804.671.584.634,00 (delapan ratus empat miliar enam
ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh
empat ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), yang
terdiri atas:
a. modal
disetor
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar
Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh
empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua
juta seratus ribu rupiah); dan
b. akumulasi
keuntungan
porsi
penyertaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Waskita Karya sebesar Rp329.679.484.634,00
(tiga ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus
tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan
puluh empat ribu enam ratus tiga puluh empat
rupiah).
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diambil dari sebagian modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola
Aset yang diperuntukkan untuk restrukturisasi dan/atau
revitalisasi Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 3

Pasal 3

(1) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kepemilikan
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Waskita Karya beralih menjadi saham milik Negara
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya
sehingga Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita
Karya menjadi Badan Usaha Milik Negara.

(2) Dengan
adanya
pengalihan
saham
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan
saham
Negara
secara
langsung
pada
Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi 100%
(seratus persen) dengan jumlah modal disetor menjadi
sebesar Rp654.992.100.000,00 (enam ratus lima puluh
empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta
seratus ribu rupiah) terdiri atas:
a. modal disetor Negara sebesar Rp180.000.000.000,00
(seratus delapan puluh miliar rupiah); dan
b. modal
hasil
pengalihan
saham
Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita
Karya sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus
tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan
puluh dua juta seratus ribu rupiah).

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.