PP NOMOR 87 TAHUN 2012

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA TBK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dalam
rangka
meningkatkan
kinerja,
nilai
tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara
Tbk, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara Tbk, dilakukan penjualan saham
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara Tbk dengan cara menerbitkan saham baru melalui
Hak
Memesan
Efek
Terlebih
Dahulu
berdasarkan
ketentuan pasar modal.

(2) Hak
(2) Hak
Memesan
Efek
Terlebih
Dahulu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak
dilaksanakan
dan
selanjutnya
dijual
berdasarkan
ketentuan pasar modal.

(3) Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga
terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

PASAL 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan kepemilikan saham
Negara menjadi paling sedikit 60% (enam puluh persen)
dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara Tbk yang telah ditempatkan dan
disetor penuh setelah penjualan saham.

(2) Kepemilikan saham Negara menjadi paling sedikit 60%
(enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sudah termasuk memperhitungkan pelaksanaan program
Management Employee Stock Option Plan.

(3) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk
mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

(4) Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

PASAL 3

bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 - ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk.

(2) Hasil
(2) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas
Umum Negara.

(3) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan
biaya pelaksanaan penjualan tersebut.

(4) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil
bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

PASAL 4

bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 - ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha
Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham
dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta
struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk kepada Menteri
Keuangan.

PASAL 5

bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 - ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.