PP NOMOR 88 TAHUN 2012

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Bank For Reconstruction And Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and Development.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp147.759.192.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar
tujuh
tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan
puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari:
a. Pembayaran
pencairan
Promissory
Note
sebesar
Rp39.174.191.965,00 (tiga puluh sembilan miliar
seratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan
puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh lima
rupiah).
b. Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar
paling banyak Rp66.785.000.000,00 (enam puluh
enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
rupiah) atau setara dengan USD7,030,000.00 (tujuh
juta tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat).
c. Pembayaran Selected Capital Increase (SCI) sebesar
paling banyak Rp41.800.000.000,00 (empat puluh
satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau setara
dengan USD4,400,000.00 (empat juta empat ratus
ribu dolar Amerika Serikat).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Bank for Reconstruction and Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.