PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp353.344.741.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar
tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat
puluh
satu
ribu
rupiah)
atau
setara
dengan
USD37,194,183.20
(tiga
puluh
tujuh
juta
seratus
sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga
dolar Amerika Serikat dua puluh sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
PASAL 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.