PP NOMOR 90 TAHUN 2012

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:90
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal pada International Finance Corporation
yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada Badan Keuangan International (International
Finance Corporation).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp8.151.000.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh
satu juta rupiah) atau setara dengan USD858,000.00
(delapan ratus lima puluh delapan ribu dolar Amerika
Serikat).

(2) Penambahan
penyertaan
modal
negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Finance Corporation sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.