PASAL 1
Pasal 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal pada International Finance Corporation
yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada Badan Keuangan International (International
Finance Corporation).
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal pada International Finance Corporation
yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada Badan Keuangan International (International
Finance Corporation).