PP NOMOR 92 TAHUN 2012

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:92
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Association yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp4.647.225.000,00 (empat miliar enam ratus empat
puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(2) Penambahan
penyertaan
modal
negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Development Association sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.