Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan
yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan
yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi
kesehatan manusia.
2. Kesejahteraan
2. Kesejahteraan
Hewan
adalah
segala
urusan
yang
berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan
menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu
diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari
perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan
yang dimanfaatkan manusia.
3. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan
Hewan dan penyakit Hewan.
4. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
5. Halal adalah suatu kondisi produk Hewan atau tindakan
yang telah dinyatakan Halal sesuai dengan syariat Islam.
6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan
kepada manusia atau sebaliknya.
7. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di
bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan
kewenangan
medik
Veteriner
dalam
melaksanakan
penyelenggaraan kesehatan Hewan.
8. Dokter
Hewan
Berwenang
adalah
Dokter
Hewan
pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka
penyelenggaraan kesehatan Hewan.
9. Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan
kegiatan
memproduksi,
menangani,
mengedarkan,
menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau
mengeluarkan Hewan dan produk Hewan secara teratur
dan terus menerus untuk tujuan komersial.
10. Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk
meningkatkan kesehatan.
11. Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara
menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan
yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit
tersebut.
12. Pengendalian
12. Pengendalian
dan
Penanggulangan
Zoonosis
adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan Zoonosis
prioritas,
manajemen
risiko,
kesiagaan
darurat,
Pemberantasan Zoonosis, dan partisipasi masyarakat
dengan
memperhatikan
kesehatan
lingkungan
dan
Kesejahteraan Hewan.
13. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk
menjamin
dan
memelihara
penyelenggaraan
Kesehatan Masyarakat Veteriner yang terkendali.
14. Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah
potong
Hewan
yang
meliputi
penerimaan
Hewan,
pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum
dipotong,
pemotongan/penyembelihan,
pemeriksaan
kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong,
dengan
memperhatikan
Higiene
dan
Sanitasi,
Kesejahteraan
Hewan,
serta
kehalalan
bagi
yang
dipersyaratkan.
15. Otoritas
Veteriner
adalah
kelembagaan
Pemerintah
dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah untuk
mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis
kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan
dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini
kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan
masalah,
menentukan
kebijakan,
mengkoordinasikan
pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan
teknis operasional di lapangan.
16. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya
disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai
bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan
Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk
Hewan pada Unit Usaha produk Hewan.
17. Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk
Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal
Pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk
tujuan komersial dan nonkomersial.
18. Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menguji keamanan dan mutu produk Hewan
terhadap unsur bahaya (hazards) dan cemaran.
19. Standardisasi
19. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan
secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
20. Sertifikasi Produk Hewan adalah serangkaian kegiatan
penerbitan sertifikat terhadap produk Hewan sebagai
jaminan
bahwa
produk
Hewan
telah
memenuhi
persyaratan Higiene dan Sanitasi dan keamanan produk
Hewan.
21. Registrasi adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh
nomor Registrasi produk Hewan berupa pangan segar asal
Hewan yang dikemas untuk diedarkan serta telah
memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
22. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan
dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
23. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan
ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
24. Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan
oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat
Veteriner
atau
laboratorium
Kesehatan
Masyarakat
Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan
telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta
keamanan produk Hewan.
25. Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau
minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses
dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa
bahan tambahan.
26. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat,
air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik
yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
27. Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter
Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di
bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan
sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.
28. Laboratorium
Veteriner
adalah
laboratorium
yang
mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang
pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan
Kesehatan Masyarakat Veteriner.
29. Standar
29. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang
dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun
berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan
memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
serta
pengalaman
perkembangan masa kini dan masa yang akan datang
untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
30. Pemberantasan Zoonosis adalah tindakan membebaskan
suatu daerah dari Zoonosis yang telah ditetapkan.
31. Pengamatan Zoonosis adalah pemantauan yang dilakukan
secara terus menerus untuk mendapatkan status dan
situasi Zoonosis di suatu daerah.
32. Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu
penyakit
zoonotik
pada
populasi
Hewan
dan/atau
masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara
nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu
dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakit
zoonotik baru di daerah bebas.
33. Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
karena perubahan iklim global, gempa bumi, banjir,
tsunami, kekeringan, dan/atau gunung meletus yang
mengakibatkan kerugian bagi peternak.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
dan Kesejahteraan Hewan.
35. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintah Daerah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b. Kesejahteraan Hewan; dan
c. penanganan Hewan akibat Bencana Alam.
BAB II
BAB II
KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kesehatan Masyarakat Veteriner meliputi:
a. penjaminan Higiene dan Sanitasi;
b. penjaminan produk Hewan; dan
c. Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.
(2) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. produk pangan asal Hewan;
b. produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa
risiko Zoonosis secara langsung kepada manusia; dan
c. produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan
penyakit ke Hewan dan lingkungan.
(3)
Produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan
penyakit
ke
Hewan
dan
lingkungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.
Bagian Kedua
Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Paragraf 1
Umum
PASAL 4
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
(1)
Penjaminan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk
Hewan.
(2)
Cara yang baik pada rantai produksi produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cara yang
baik:
a. di tempat budidaya;
b. di tempat produksi pangan asal Hewan;
c. di tempat produksi produk Hewan nonpangan;
d. di rumah
d. di rumah potong Hewan;
e. di tempat pengumpulan dan penjualan; dan
f. dalam pengangkutan.
(3)
Unit Usaha produk Hewan yang telah menerapkan cara
yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner.
Paragraf 2
Cara yang Baik di Tempat Budidaya
PASAL 5
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
(1)
Cara yang baik di tempat budidaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan
untuk:
a. Hewan potong;
b. Hewan perah; dan
c. unggas petelur.
(2)
Cara yang baik untuk Hewan potong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. pemisahan Hewan baru dari Hewan lama dan Hewan
sakit dari Hewan sehat;
b. penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan
lingkungannya;
c. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
d. pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter
Hewan; dan
e. pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan
kebutuhan fisiologis Hewan.
(3)
Cara yang baik untuk Hewan perah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan
lingkungannya;
b. penjaminan
kesehatan
dan
kebersihan
Hewan
terutama ambing;
c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
d. pemisahan Hewan baru dari Hewan lama dan Hewan
sakit dari Hewan sehat;
e. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
f. pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter
Hewan; dan
g. pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan
kebutuhan fisiologis Hewan.
(4) Cara
(4)
Cara yang baik untuk unggas petelur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan
lingkungannya;
b. penjaminan kesehatan dan kebersihan unggas;
c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
d. pencegahan tercemarnya telur oleh bahaya biologis,
kimiawi, dan fisik;
e. pemisahan unggas baru dari unggas lama dan unggas
sakit dari unggas sehat;
f. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
g. pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter
Hewan; dan
h. pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan
kebutuhan fisiologis Hewan.
Paragraf 3
Cara yang Baik di Tempat Produksi Pangan Asal Hewan
PASAL 6
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Cara yang baik di tempat produksi pangan asal Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan:
a. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan
lingkungannya;
b. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; dan
d. pencegahan tercemarnya pangan asal Hewan oleh bahaya
biologis, kimiawi, dan fisik.
Paragraf 4
Cara yang Baik di Tempat Produksi Produk Hewan Nonpangan
PASAL 7
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Cara yang baik di tempat produksi produk Hewan nonpangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c
dilakukan dengan:
a. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan
lingkungannya;
b. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; dan
d. pencegahan tercemarnya produk Hewan nonpangan oleh
bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.
Paragraf 5
Paragraf 5
Cara yang Baik di Rumah Potong Hewan
PASAL 8
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
(1)
Pemotongan Hewan potong yang dagingnya diedarkan
harus dilakukan di rumah potong Hewan yang:
a. memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh
Menteri; dan
b. menerapkan cara yang baik.
(2)
Pendirian
rumah
potong
Hewan
harus
memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.
(3)
Cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan:
a. pemeriksaan
kesehatan
Hewan
potong
sebelum
dipotong;
b. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan,
dan lingkungannya;
c. penjaminan kecukupan air bersih;
d. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
e. pengurangan
penderitaan
Hewan
potong
ketika
dipotong;
f. penjaminan penyembelihan yang Halal bagi yang
dipersyaratkan dan bersih;
g. pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah
Hewan potong dipotong; dan
h. pencegahan tercemarnya karkas, daging, dan jeroan
dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.
(4)
Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong
dan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah
Hewan potong dipotong sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf g harus dilakukan oleh Dokter
Hewan di rumah potong Hewan atau paramedik Veteriner
di bawah Pengawasan Dokter Hewan Berwenang.
PASAL 9
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
(1)
Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a
dilakukan untuk memastikan bahwa Hewan potong yang
akan dipotong sehat dan layak untuk dipotong.
(2) Hewan
(2)
Hewan
potong
yang
layak
untuk
dipotong
harus
memenuhi kriteria paling sedikit:
a. tidak memperlihatkan gejala penyakit Hewan menular
dan/atau Zoonosis;
b. bukan ruminansia besar betina anakan dan betina
produktif;
c. tidak dalam keadaan bunting; dan
d. bukan Hewan yang dilindungi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Hewan potong yang telah diperiksa kesehatannya diberi
tanda:
a. “SL” untuk Hewan potong yang sehat dan layak untuk
dipotong; dan
b. “TSL” untuk Hewan potong yang tidak sehat dan/atau
tidak layak untuk dipotong.
PASAL 10
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
(1)
Pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g dilakukan
dengan cara inspeksi, palpasi, dan insisi.
(2)
Hasil
pemeriksaan
kesehatan
jeroan
dan
karkas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang aman dan
layak dikonsumsi dinyatakan dalam bentuk:
a. pemberian stempel pada karkas dan label pada jeroan
yang bertuliskan “telah diperiksa oleh Dokter Hewan”;
dan
b. surat keterangan kesehatan daging.
(3)
Jeroan dan karkas yang berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dinyatakan tidak aman dan tidak layak dikonsumsi wajib
dimusnahkan di rumah potong Hewan.
PASAL 11
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Pemotongan Hewan potong dapat dilakukan di luar rumah
potong Hewan dalam hal untuk:
a. upacara keagamaan;
b. upacara adat; atau
c. pemotongan darurat.
PASAL 12
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Pasal 12
Pemotongan
Hewan
potong
untuk
keperluan
upacara
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
hanya dapat dilakukan apabila di suatu kabupaten/kota:
a. belum memiliki rumah potong Hewan; atau
b. kapasitas pemotongan di rumah potong Hewan yang ada
tidak memadai.
PASAL 13
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara adat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b hanya dapat
dilakukan
dalam
rangka
upacara
pemakaman
atau
pernikahan pada masyarakat tertentu.
PASAL 14
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c hanya dapat dilakukan pada Hewan potong dalam
kondisi:
a. mengalami kecelakaan; atau
b. korban Bencana Alam yang bersifat nonbiologi yang
mengancam jiwanya.
PASAL 15
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
(1)
Pelaksanaan pemotongan Hewan potong untuk keperluan
upacara keagamaan dan upacara adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b paling
sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a,
huruf b, dan huruf g.
(2)
Pelaksanaan pemotongan Hewan potong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah pemilik
atau penanggung jawab Hewan terlebih dahulu melapor
kepada
Otoritas
Veteriner
di
bidang
Kesehatan
Masyarakat Veteriner kabupaten/kota.
PASAL 16
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
(1)
Pelaksanaan pemotongan darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c paling sedikit harus memenuhi
persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g.
(2) Pelaksanaan
(2)
Pelaksanaan pemotongan darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau penanggung
jawab Hewan terlebih dahulu melapor kepada Otoritas
Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
kabupaten/kota.
PASAL 17
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan kriteria Hewan
potong serta persyaratan cara yang baik di rumah potong
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Cara yang Baik di Tempat Pengumpulan dan Penjualan
PASAL 18
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
(1)
Cara yang baik di tempat pengumpulan dan penjualan
produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
a. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan,
dan lingkungannya;
b. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
d. pencegahan tercemarnya produk Hewan oleh bahaya
biologis, kimiawi, dan fisik yang berasal dari petugas,
alat, dan proses produksi;
e. pemisahan produk Hewan yang Halal dari produk
Hewan atau produk lain yang tidak Halal;
f. penjaminan suhu ruang tempat pengumpulan dan
penjualan produk Hewan yang dapat menghambat
perkembangbiakan mikroorganisme; dan
g. pemisahan produk Hewan dari Hewan dan komoditas
selain produk Hewan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara yang baik di
tempat pengumpulan dan penjualan produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 7
Cara yang Baik Dalam Pengangkutan
PASAL 19
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Cara yang baik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilakukan untuk:
a. Hewan potong, Hewan perah, unggas petelur; dan
b. produk Hewan.
PASAL 20
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Pasal 20
Cara yang baik dalam pengangkutan Hewan potong, Hewan
perah, dan unggas petelur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf a dilakukan dengan penjaminan:
a. kebersihan alat angkut;
b. kesehatan dan kebersihan Hewan; dan
c. kesehatan dan kebersihan personel.
PASAL 21
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Cara
yang
baik
dalam
pengangkutan
produk
Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan
dengan:
a. penjaminan kebersihan alat angkut;
b. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
c. pencegahan tercemarnya produk Hewan dari bahaya
biologis, kimiawi, dan fisik;
d. pemisahan produk Hewan yang Halal dari produk Hewan
atau produk lain yang tidak Halal;
e. penjaminan suhu ruang alat angkut produk Hewan yang
dapat menghambat perkembangbiakan mikroorganisme;
dan
f.
pemisahan
produk
Hewan
dari
Hewan
dalam
pengangkutannya.
PASAL 22
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara yang baik dalam
pengangkutan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8
Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner
PASAL 23
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
(1)
Setiap Unit Usaha produk Hewan wajib mengajukan
permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner
kepada pemerintah provinsi berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) diberikan Nomor Kontrol Veteriner.
(3) Pemerintah
(3)
Pemerintah
kabupaten/kota
melakukan
pembinaan
kepada Unit Usaha yang belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun.
(5)
Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Unit Usaha belum memenuhi ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
4
ayat
(3),
pemerintah kabupaten/kota wajib mencabut izin usaha
Unit Usaha yang bersangkutan.
PASAL 24
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
(1)
Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat Nomor
Kontrol Veteriner oleh Otoritas Veteriner di bidang
Kesehatan Masyarakat Veteriner di provinsi atas nama
gubernur.
(2)
Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dicantumkan pada label dan kemasan
produk Hewan.
PASAL 25
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Kedua - Penjaminan Higiene dan Sanitasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi Nomor
Kontrol Veteriner diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penjaminan Produk Hewan
Paragraf 1
Umum
PASAL 26
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1) Penjaminan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan Peredaran Produk Hewan;
b. Pengawasan Unit Usaha produk Hewan;
c. Pengawasan produk Hewan;
d. pemeriksaan dan Pengujian produk Hewan;
e. Standardisasi
e. Standardisasi produk Hewan;
f. Sertifikasi Produk Hewan; dan
g. Registrasi produk Hewan. (2) Produk Hewan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diedarkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Paragraf 2 Pengaturan Peredaran Produk Hewan
PASAL 27
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Peredaran Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a meliputi peredaran:
a. hasil produksi dalam negeri;
b. yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
c. yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
PASAL 28
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Produk Hewan hasil produksi dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a hanya dapat diedarkan
apabila berasal dari:
a. Unit Usaha yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau
b. Unit Usaha yang sedang dalam pembinaan penerapan cara
yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
PASAL 29
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Produk Hewan yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b harus berasal dari negara dan Unit Usaha yang telah disetujui oleh Menteri.
PASAL 30
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1)
Untuk memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, negara asal produk Hewan
harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2)
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri harus mempertimbangkan:
a. status penyakit Hewan menular di negara asal; dan
b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan produk
Hewan dari luar negeri.
(3) Analisis
(3)
Analisis risiko rencana Pemasukan produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
melalui:
a. pemeriksaan
dokumen
sistem
penyelenggaraan
kesehatan Hewan dan jaminan keamanan produk
Hewan di negara asal;
b. pemeriksaan dokumen sistem jaminan keamanan
produk Hewan di Unit Usaha di negara asal;
c. verifikasi sistem penyelenggaraan kesehatan Hewan
dan jaminan keamanan produk Hewan di negara asal;
d. audit pemenuhan sistem jaminan keamanan produk
Hewan di Unit Usaha di negara asal; dan
e. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima.
(4)
Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian.
(5)
Dalam hal hasil analisis risiko negara asal dan/atau Unit
Usaha
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri mengeluarkan surat
penolakan.
(6)
Dalam hal hasil analisis risiko negara asal dan Unit
Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri mengeluarkan surat persetujuan.
(7)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicabut
jika di negara yang bersangkutan terjadi wabah.
(8)
Pencabutan persetujuan Pemasukan diberitahukan oleh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan paling lama 2 (dua)
hari kerja sejak ditetapkannya pencabutan persetujuan
negara asal.
PASAL 31
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Setiap produk Hewan dari negara yang telah memperoleh
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (6) wajib memiliki:
a. Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner di negara asal;
dan
b. sertifikat Halal bagi yang dipersyaratkan.
PASAL 32
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Pasal 32
(1) Setiap pelaku usaha yang memasukkan produk Hewan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dari negara dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus mendapatkan:
a. rekomendasi teknis; dan
b. izin pemasukan. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikeluarkan oleh:
a. kepala lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, untuk pangan olahan asal Hewan yang tidak berpotensi membawa risiko Zoonosis; dan
b. Menteri, untuk produk Hewan selain pangan olahan asal Hewan yang tidak berpotensi membawa risiko Zoonosis, dengan mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner. (3) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melampirkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 33
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1)
Izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) huruf b harus dicabut oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perdagangan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung
sejak
diterimanya
pemberitahuan
pencabutan
persetujuan negara asal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (8).
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
perdagangan
menyampaikan
pemberitahuan
pencabutan persetujuan negara asal kepada pelaku
usaha paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak
pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaku
(3)
Pelaku usaha wajib mereekspor produk Hewan paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak memperoleh
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pelaku usaha belum melakukan
reekspor, produk Hewan yang bersangkutan wajib
dimusnahkan.
(5)
Pemusnahan produk Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib dilakukan oleh pelaku usaha paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu reekspor produk Hewan.
(6)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pelaku usaha
belum melakukan pemusnahan, Menteri melakukan
pemusnahan.
(7)
Segala biaya yang berkaitan dengan reekspor atau
pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(5), atau ayat (6) dibebankan kepada pelaku usaha.
PASAL 34
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1) Pengeluaran produk Hewan ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c harus:
a. disertai dengan Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian; dan
b. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan. (2) Dalam hal produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pangan olahan asal Hewan, Sertifikat Veteriner hanya dapat dikeluarkan setelah memperoleh izin dari lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. (3) Dalam hal produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Satwa Liar, Sertifikat Veteriner hanya dapat dikeluarkan setelah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
PASAL 35
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Pasal 35 Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan Pengeluaran produk Hewan ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
PASAL 36
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peredaran Produk Hewan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan
PASAL 37
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1)
Pengawasan Unit Usaha produk Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan
pada:
a. rumah potong Hewan; dan
b. Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong
Hewan.
(2)
Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
tempat pemerahan, tempat produksi telur, tempat
produksi pangan asal Hewan lainnya, tempat produksi
produk Hewan nonpangan, serta tempat pengumpulan
dan penjualan.
(3)
Unit Usaha produk Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menghasilkan produk Hewan segar untuk
pangan dan nonpangan dan/atau produk Hewan olahan
untuk pangan dan nonpangan.
PASAL 38
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Pengawasan rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap
penerapan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
PASAL 39
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Pasal 39
Pengawasan rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dokter Hewan
Berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas
Kesehatan Masyarakat Veteriner.
PASAL 40
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan rumah
potong Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 41
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Pengawasan Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf
b dilakukan terhadap penerapan cara yang baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 18, dan Pasal
19.
PASAL 42
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Pengawasan Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf
b dilakukan oleh:
a. Dokter Hewan Berwenang yang memiliki kompetensi
sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner untuk
Unit Usaha yang menghasilkan:
1. pangan segar asal Hewan;
2. produk Hewan olahan untuk pangan yang berpotensi
membawa risiko Zoonosis; dan
3. produk Hewan nonpangan baik segar maupun olahan,
dan
b. lembaga
pemerintahan
non
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan obat dan makanan untuk Unit Usaha yang
menghasilkan pangan olahan asal Hewan.
PASAL 43
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1)
Dalam
melaksanakan
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42 pengawas
berwenang untuk:
a. memasuki setiap Unit Usaha produk Hewan;
b. menunda atau menghentikan proses produksi;
c. memeriksa
c. memeriksa produk Hewan yang dicurigai membawa
atau mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan/atau
fisik;
d. memeriksa dokumen atau catatan terkait dengan
proses produksi; dan
e. menunda atau menghentikan alat angkut produk
Hewan yang dicurigai membawa atau mengandung
bahaya biologis, kimiawi, dan/atau fisik.
(2)
Dalam
melaksanakan
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengawas Kesehatan Masyarakat
Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan
Pasal 42 huruf a ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 44
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan
Unit Usaha yang menghasilkan pangan olahan asal
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b
yang tidak berpotensi membawa risiko Zoonosis diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan/kepala
lembaga
pemerintahan
non
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan obat dan makanan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan
Unit Usaha produk Hewan selain pangan olahan asal
Hewan yang tidak berpotensi membawa risiko Zoonosis
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pengawasan Produk Hewan
PASAL 45
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Pengawasan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap produk Hewan
yang:
a. diproduksi di dalam negeri; dan
b. dimasukkan dari luar negeri.
PASAL 46
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Pasal 46
(1)
Pengawasan produk Hewan yang diproduksi di dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a
harus
dilakukan
terhadap
produk
Hewan
sejak
diproduksi sampai dengan diedarkan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang yang memiliki
kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat
Veteriner
pada
Kementerian,
provinsi,
dan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 47
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1)
Pengawasan terhadap Pemasukan produk Hewan dari
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf
b dilakukan pada:
a. negara dan Unit Usaha asal;
b. tempat Pemasukan; dan
c. peredaran.
(2)
Pengawasan
terhadap
Pemasukan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh
Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat
Veteriner Kementerian.
(3)
Pengawasan
terhadap
Pemasukan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh
Otoritas Veteriner di bidang karantina Hewan di tempat
Pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Pengawasan terhadap peredaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Dokter Hewan
Berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas
Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Kementerian,
provinsi,
dan
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya.
PASAL 48
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Pengawasan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2) serta Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan
melalui pemeriksaan:
a. kondisi fisik produk Hewan;
b. dokumen; dan/atau
c. label.
PASAL 49
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan
produk Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pemeriksaan dan Pengujian Produk Hewan
PASAL 50
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1)
Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap
produk Hewan yang:
a. akan diedarkan; dan
b. dalam peredaran.
(2)
Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan di Laboratorium Veteriner
milik
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
pemerintah
kabupaten/kota, atau laboratorium milik swasta yang
terakreditasi.
(3)
Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan di Laboratorium Veteriner
milik Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota yang terakreditasi.
PASAL 51
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1)
Bupati/walikota
melakukan
pembinaan
dan
pengembangan kompetensi Laboratorium Veteriner milik
pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengembangan
kompetensi Laboratorium Veteriner milik pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Menteri
melakukan
pembinaan
dan
pengembangan
kompetensi Laboratorium Veteriner milik Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan untuk memperoleh akreditasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(5) Pengembangan
(5)
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan untuk
meningkatkan kapasitas laboratorium.
(6)
Kegiatan pembinaan dan pengembangan kompetensi
laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dibebankan pada anggaran pendapatan
dan
belanja
daerah
kabupaten/kota,
anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
PASAL 52
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan
Pengujian produk Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Standardisasi Produk Hewan
PASAL 53
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1) Standardisasi produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap produk Hewan yang diedarkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (2) Standardisasi produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri menetapkan Standar wajib bagi produk Hewan segar. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar produk Hewan yang dihasilkan memenuhi Standar Nasional Indonesia. Paragraf 7 Sertifikasi Produk Hewan
PASAL 54
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1) Sertifikasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilakukan terhadap produk Hewan yang diedarkan di dan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Sertifikasi (2) Sertifikasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sertifikat Veteriner; dan
b. sertifikat Halal bagi yang dipersyaratkan. (3) Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk produk Hewan yang diedarkan di wilayah negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner pada pemerintah kabupaten/kota. (4) Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian. (5) Sertifikat Halal bagi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh institusi yang berwenang di bidang sertifikasi Halal.
PASAL 55
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1)
Untuk memperoleh Sertifikat Veteriner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a, pelaku usaha
harus
mengajukan
permohonan
kepada
Otoritas
Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3)
atau ayat (4).
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disertai dengan:
a. Nomor Kontrol Veteriner;
b. sertifikat hasil pemeriksaan dan Pengujian; dan/atau
c. surat keterangan kesehatan daging.
PASAL 56
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Sertifikat Veteriner diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8
Registrasi Produk Hewan
PASAL 57
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1) Registrasi produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g dilakukan terhadap produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan.
(2) Produk (2) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri, dimasukkan ke dan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia. (3) Registrasi produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam bentuk pemberian nomor Registrasi.
PASAL 58
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Ketiga - Penjaminan Produk Hewan
(1) Nomor Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (3) wajib dicantumkan pada label dan kemasan
produk Hewan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
Registrasi produk Hewan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Paragraf 1
Umum
PASAL 59
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. penetapan Zoonosis prioritas;
b. manajemen risiko;
c. kesiagaan darurat;
d. Pemberantasan Zoonosis; dan
e. partisipasi masyarakat.
Paragraf 2
Penetapan Zoonosis Prioritas
PASAL 60
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
(1)
Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan jenis
Zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian dan
penanggulangan.
(2) Dalam
(2)
Dalam hal terdapat Zoonosis yang bersumber dari Satwa
Liar,
penetapan
jenis
Zoonosis
yang
memerlukan
prioritas pengendalian dan penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang konservasi sumber daya alam hayati.
(3)
Dalam hal terdapat Zoonosis yang bersumber dari Hewan
yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di
dalam lingkungan perairan, penetapan jenis Zoonosis
yang
memerlukan
prioritas
pengendalian
dan
penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan bersama menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PASAL 61
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
(1)
Penetapan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko Zoonosis.
(2)
Analisis risiko Zoonosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan informasi:
a. hasil Pengamatan Zoonosis pada Hewan dan produk
Hewan yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner di
kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya;
b. hasil Pengamatan Zoonosis pada manusia yang
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c. hasil
penelitian
Zoonosis
yang
dilakukan
oleh
lembaga penelitian dan pengembangan; dan/atau
d. situasi Zoonosis yang diperoleh dari badan kesehatan
Hewan dunia.
(3)
Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap tingkat:
a. kesakitan Hewan;
b. kematian Hewan; dan
c. keberadaan mikroorganisme patogen yang bersifat
Zoonosis pada produk Hewan.
(4)
Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit dilakukan terhadap tingkat:
a. kesakitan dan kematian pada manusia; dan
b. keberadaan mikroorganisme patogen yang bersifat
Zoonosis pada tubuh manusia.
PASAL 62
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Pasal 62
(1)
Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (2) huruf a meliputi:
a. Otoritas
Veteriner
di
bidang
penyelenggaraan
kesehatan Hewan untuk:
1. produk Hewan; dan
2. Hewan selain Satwa Liar dan Hewan yang seluruh
atau sebagian siklus hidupnya di lingkungan
perairan,
b. Otoritas Veteriner di bidang konservasi sumber daya
alam hayati untuk Satwa Liar; dan
c. Otoritas Veteriner di bidang kelautan dan perikanan
untuk Hewan yang seluruh atau sebagian siklus
hidupnya di lingkungan perairan.
(2)
Dalam hal Otoritas Veteriner di bidang konservasi
sumber daya alam hayati untuk Satwa Liar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ada, pengamatan
atau kegiatan lain terkait Zoonosis dilakukan oleh
Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam
hayati.
(3)
Dalam hal Otoritas Veteriner di bidang kelautan dan
perikanan untuk Hewan yang seluruh atau sebagian
siklus hidupnya di lingkungan perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c belum ada, pengamatan
atau kegiatan lain terkait dengan Zoonosis dilakukan
oleh
Otoritas
Veteriner
Kementerian
berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PASAL 63
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
(1)
Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (2) huruf a melaporkan hasil Pengamatan Zoonosis
kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan.
(2) Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menginformasikan
hasil
Pengamatan
Zoonosis
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b kepada Menteri.
(3) Hasil
(3)
Hasil Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (3) yang berkaitan dengan tingkat
kesakitan Hewan, tingkat kematian Hewan, dan tingkat
keberadaan
mikroorganisme
patogen
yang
bersifat
zoonotik
pada
produk
Hewan
digunakan
untuk
penyusunan analisis risiko.
(4)
Hasil Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang berkaitan dengan tingkat kesakitan Hewan
dan tingkat kematian Hewan digunakan untuk penetapan
status Zoonosis suatu daerah.
(5)
Hasil Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang berkaitan dengan tingkat kesakitan dan
kematian manusia, keberadaan mikroorganisme patogen
yang bersifat Zoonosis pada tubuh manusia digunakan
untuk menentukan langkah-langkah penanggulangan
penyakit pada manusia.
PASAL 64
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengamatan
Zoonosis pada Hewan dan produk Hewan diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 65
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
(1)
Setiap penelitian Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf c pada Hewan dan produk Hewan
wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Menteri.
(2)
Menteri menetapkan syarat dan tata cara penelitian dan
pengembangan tentang pengendalian dan Pemberantasan
Zoonosis.
(3)
Menteri
melakukan
Pengawasan
penggunaan
agen
penyebab Zoonosis dan kemungkinan penyalahgunaan
agen
penyebab
Zoonosis
untuk
tujuan
di
luar
Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.
(4)
Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pertahanan
dan
keamanan,
kesehatan,
dan/atau
lingkungan hidup.
PASAL 66
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Pasal 66
(1)
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (2) dilakukan oleh Menteri bersama menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan,
konservasi
sumber
daya
alam
hayati,
dan/atau kelautan dan perikanan.
(2)
Dalam hal Menteri dan menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyepakati hasil analisis risiko Zoonosis,
Menteri menetapkan Peraturan Menteri tentang Zoonosis
yang
diprioritaskan
pengendalian
dan
penanggulangannya.
(3)
Dalam hal Zoonosis yang diprioritaskan pengendalian
dan penanggulangannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terjadi wabah, kejadian wabah tersebut harus
diumumkan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada
masyarakat.
PASAL 67
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
(1)
Penetapan
status
Zoonosis
daerah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dilakukan oleh
bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan sebaran geografis Zoonosis.
(2)
Status Zoonosis daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. daerah wabah;
b. daerah tertular;
c. daerah penyangga; dan
d. daerah bebas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria status Zoonosis
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Manajemen Risiko
PASAL 68
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Berdasarkan
penetapan
Zoonosis
prioritas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Menteri menetapkan
manajemen risiko Zoonosis sesuai dengan status Zoonosis
daerah.
PASAL 69
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Pasal 69
(1)
Manajemen risiko pada daerah wabah dan daerah
tertular paling sedikit dilakukan melalui:
a. penutupan daerah wabah;
b. penjaminan kesehatan dan kebersihan Hewan rentan
serta lingkungan;
c. penjaminan kebersihan kandang dan peralatan;
d. pemusnahan Hewan sakit;
e. pengendalian vektor;
f. pengendalian populasi Hewan rentan;
g. pembatasan keluarnya Hewan;
h. penghentian produksi dan Peredaran Produk Hewan;
i. vaksinasi Hewan rentan;
j. kesiagaan dini; dan
k. komunikasi, informasi, dan edukasi masyarakat.
(2)
Penutupan daerah wabah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
dilakukan
oleh
gubernur
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atas
rekomendasi
Otoritas
Veteriner
provinsi
atau
kabupaten/kota.
PASAL 70
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Manajemen risiko pada daerah penyangga paling sedikit
dilakukan melalui:
a. penjaminan kesehatan dan kebersihan Hewan rentan serta
lingkungan;
b. penjaminan kebersihan kandang dan peralatan;
c. pengisolasian atau pengobatan Hewan terduga sakit;
d. pemusnahan Hewan sakit;
e. pengendalian vektor;
f.
pengendalian populasi Hewan rentan;
g. pembatasan perpindahan Hewan dan Peredaran Produk
Hewan;
h. vaksinasi Hewan rentan;
i. kesiagaan dini; dan
j. komunikasi, informasi, dan edukasi masyarakat.
PASAL 71
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
(1)
Manajemen risiko pada daerah bebas paling sedikit
dilakukan melalui:
a. penjaminan kesehatan dan kebersihan Hewan rentan
serta lingkungan;
b. penjaminan kebersihan kandang dan peralatan;
c. pengendalian
c. pengendalian perpindahan Hewan dan Peredaran
Produk Hewan dari daerah tertular atau wabah;
d. vaksinasi Hewan rentan;
e. pemusnahan Hewan terduga sakit;
f. kesiagaan dini; dan
g. komunikasi, informasi, dan edukasi masyarakat.
(2)
Dalam hal Hewan terduga sakit sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
e
merupakan
Satwa
Liar,
pemusnahannya
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang konservasi
sumber daya alam hayati.
PASAL 72
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69,
Pasal 70, dan Pasal 71 dilakukan oleh Otoritas Veteriner di
kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 73
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan
manajemen risiko diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Kesiagaan Darurat
PASAL 74
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
(1)
Kesiagaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 huruf c dituangkan dalam bentuk pedoman kesiagaan
darurat.
(2)
Pedoman kesiagaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh Menteri bersama menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan,
konservasi
sumber
daya
alam
hayati,
kelautan dan perikanan, serta institusi terkait.
(3)
Pedoman yang telah disusun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4)
Pedoman yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disosialisasikan dan disimulasikan oleh Menteri
kepada pemangku kepentingan.
PASAL 75
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Pasal 75
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3)
dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 5
Pemberantasan Zoonosis
PASAL 76
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
(1)
Pemberantasan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf d dilakukan terhadap Zoonosis yang telah
ditetapkan sebagai Zoonosis prioritas.
(2)
Dalam keadaan tertentu Pemberantasan Zoonosis dapat
dilakukan terhadap Wabah Zoonosis selain Zoonosis
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan
wabah
yang
dinyatakan
oleh
Menteri,
gubernur,
dan
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(4)
Pernyataan Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus diumumkan oleh Menteri, gubernur,
dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
kepada masyarakat.
PASAL 77
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
(1)
Pemberantasan Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Otoritas
Veteriner
di
Kementerian,
provinsi,
dan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam hal Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber pada Satwa Liar, pemberantasannya
dilakukan
berkoordinasi
dengan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
konservasi sumber daya alam hayati.
(3)
Dalam hal Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber pada Hewan yang seluruh atau
sebagian siklus hidupnya berada di lingkungan perairan,
pemberantasannya
dilakukan
berkoordinasi
dengan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Dalam
(4)
Dalam hal Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber pada Hewan untuk keperluan khusus
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kepabeanan,
pemberantasannya
dilakukan
berkoordinasi
dengan
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
atau
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kepabeanan.
PASAL 78
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemberantasan
Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
PASAL 79
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberantasan
Zoonosis diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Partisipasi Masyarakat
PASAL 80
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Setiap orang yang memiliki atau memelihara Hewan wajib
menjaga dan mengamati kesehatan Hewan dan kebersihan
serta kesehatan lingkungannya.
PASAL 81
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
Setiap orang yang mengetahui terjadinya kasus Zoonosis pada
Hewan
dan/atau
manusia
wajib
melaporkan
kepada
perangkat kelurahan/desa atau nama lain, kecamatan,
Otoritas Veteriner, dan/atau otoritas kesehatan setempat.
PASAL 82
BAB II: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Bagian Keempat - Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
(1)
Kementerian,
pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota harus mengikutsertakan masyarakat
dalam Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.
(2) Keikutsertaan
(2)
Keikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemantauan dan
tindakan cepat kejadian Zoonosis.
(3)
Untuk melakukan pemantauan dan tindakan cepat
kejadian Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
membentuk kader pemantauan dan tindakan cepat
kejadian Zoonosis.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi
masyarakat dalam Pengendalian dan Penanggulangan
Zoonosis diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
KESEJAHTERAAN HEWAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 83
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Kesejahteraan Hewan diterapkan terhadap setiap jenis
Hewan yang kelangsungan hidupnya tergantung pada
manusia yang meliputi Hewan bertulang belakang dan
Hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa
sakit.
(2)
Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan
dengan
cara
menerapkan
prinsip
kebebasan Hewan yang meliputi bebas:
a. dari rasa lapar dan haus;
b. dari rasa sakit, cidera, dan penyakit;
c. dari
ketidaknyamanan,
penganiayaan,
dan
penyalahgunaan;
d. dari rasa takut dan tertekan; dan
e. untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
(3)
Prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterapkan pada kegiatan:
a. penangkapan dan penanganan;
b. penempatan dan pengandangan;
c. pemeliharaan dan perawatan;
d. pengangkutan;
e. penggunaan dan pemanfaatan;
f. perlakuan
f. perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap
Hewan;
g. pemotongan dan pembunuhan; dan
h. praktik kedokteran perbandingan.
(4)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang
Kesejahteraan Hewan.
PASAL 84
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Penerapan
prinsip
kebebasan
Hewan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 wajib dilakukan oleh:
a. pemilik Hewan;
b. orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari
pekerjaannya; dan
c. pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan.
(2)
Pemilik
fasilitas
pemeliharaan
Hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh bupati/walikota.
(3)
Menteri
menetapkan
jenis
dan
kriteria
fasilitas
pemeliharaan Hewan yang memerlukan izin usaha.
PASAL 85
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan yang tidak menerapkan
prinsip
kebebasan
Hewan
pada
kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) dikenai sanksi pencabutan
izin usahanya oleh bupati/walikota.
Bagian Kedua
Penangkapan dan Penanganan
PASAL 86
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Kedua - Penangkapan dan Penanganan
Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada penangkapan dan
penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3)
huruf a paling sedikit harus dilakukan dengan:
a. cara yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak
mengakibatkan stres; dan
b. menggunakan sarana dan peralatan yang tidak menyakiti,
tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Penempatan dan Pengandangan
PASAL 87
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada penempatan dan
pengandangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(3) huruf b paling sedikit harus dilakukan dengan:
a. cara yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak
mengakibatkan stres;
b. menggunakan sarana dan peralatan yang tidak menyakiti,
tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres;
c. memisahkan antara Hewan yang bersifat superior dari
yang bersifat inferior;
d. menggunakan kandang yang bersih dan memungkinkan
Hewan leluasa bergerak, dapat melindungi Hewan dari
predator dan Hewan pengganggu, serta melindungi dari
panas matahari dan hujan; dan
e. memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan
kebutuhan fisiologis Hewan.
Bagian Keempat
Pemeliharaan dan Perawatan
PASAL 88
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Keempat - Pemeliharaan dan Perawatan
(1)
Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada pemeliharaan
dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (3) huruf c paling sedikit harus dilakukan dengan:
a. cara yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau
tidak mengakibatkan stres;
b. menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan yang
bersih dan tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau
tidak mengakibatkan stres;
c. menggunakan kandang yang memungkinkan Hewan
leluasa bergerak, dapat melindungi Hewan dari
predator dan Hewan pengganggu, serta melindungi
dari panas matahari dan hujan; dan
d. memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan
kebutuhan fisiologis Hewan.
(2)
Dalam hal pemeliharaan dan perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
pemulihan kesehatan fisik dan/atau mental Hewan pasca
tindakan medik atau Bencana Alam, penerapan prinsip
kebebasan Hewan harus di bawah penyeliaan Dokter
Hewan.
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Pengangkutan
PASAL 89
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
(1)
Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada pengangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf d
paling sedikit harus dilakukan dengan:
a. cara
yang
tidak
menyakiti,
melukai,
dan/atau
mengakibatkan stres;
b. menggunakan alat angkut yang layak, bersih, sesuai
dengan kapasitas alat angkut, tidak menyakiti, tidak
melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres; dan
c. memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan
kebutuhan fisiologis Hewan.
(2)
Dalam hal pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
menggunakan
kandang,
kandang
harus
memungkinkan Hewan dapat bergerak leluasa, bebas
dari predator dan Hewan pengganggu, serta terlindung
dari panas matahari dan hujan.
(3)
Pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan di bawah penyeliaan dan/atau
setelah mendapat rekomendasi dari Dokter Hewan
Berwenang.
Bagian Keenam
Penggunaan dan Pemanfaatan
PASAL 90
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Keenam - Penggunaan dan Pemanfaatan
Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada penggunaan dan
pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3)
huruf e paling sedikit harus dilakukan dengan:
a. cara yang tidak menyakiti dan tidak mengakibatkan stres;
dan
b. menyediakan sarana dan peralatan yang bersih.
PASAL 91
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Keenam - Penggunaan dan Pemanfaatan
Penggunaan bagian tubuh dan organ dalam Hewan untuk
tujuan medis harus dilakukan oleh Dokter Hewan yang
memiliki izin layanan.
PASAL 92
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Keenam - Penggunaan dan Pemanfaatan
Pasal 92
Setiap orang dilarang untuk:
a. menggunakan
dan
memanfaatkan
Hewan
di
luar
kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap
kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian
Hewan;
b. memberikan bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja
organ Hewan di luar batas fisiologis normal yang dapat
membahayakan
kesehatan,
keselamatan,
atau
menyebabkan kematian Hewan;
c. menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan
Hewan
atau
produk
Hewan
transgenik
yang
membahayakan
kelestarian
sumber
daya
Hewan,
keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. memanfaatkan kekuatan fisik Hewan di luar batas
kemampuannya; dan
e. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk
tujuan selain medis.
Bagian Ketujuh
Perlakuan dan Pengayoman yang Wajar Terhadap Hewan
PASAL 93
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Ketujuh - Perlakuan dan Pengayoman yang Wajar Terhadap Hewan
Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada perlakuan dan
pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f paling sedikit harus
dilakukan dengan:
a. cara yang tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stres,
dan/atau mati; dan
b. menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan yang
bersih.
PASAL 94
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Ketujuh - Perlakuan dan Pengayoman yang Wajar Terhadap Hewan
(1)
Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan
perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan
kepada pemilik Hewan, orang yang menangani Hewan
sebagai bagian dari pekerjaannya, dan pemilik serta
pengelola fasilitas pemeliharaan Hewan.
(2)
Pembinaan perlakuan dan pengayoman yang wajar
terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penyediaan sarana, sosialisasi, dan
edukasi.
Bagian Kedelapan
Bagian Kedelapan
Pemotongan dan Pembunuhan
PASAL 95
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1)
Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada pemotongan
dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
83 ayat (3) huruf g paling sedikit harus dilakukan
dengan:
a. cara yang tidak menyakiti, tidak mengakibatkan
ketakutan, dan stres pada saat penanganan Hewan
sebelum dipotong atau dibunuh;
b. cara yang tidak mengakibatkan ketakutan dan stres,
serta dapat mengakhiri penderitaan Hewan sesegera
mungkin pada saat pemotongan atau pembunuhan;
c. menggunakan sarana dan peralatan yang bersih; dan
d. memastikan
Hewan
mati
sempurna
sebelum
penanganan selanjutnya.
(2)
Dalam hal pemotongan dan pembunuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan pemingsanan,
dilarang menggunakan cara yang mengakibatkan Hewan
menderita, stres, dan/atau mati.
PASAL 96
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
Dalam hal pemotongan dan pembunuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dilakukan untuk pengendalian dan
penanggulangan penyakit Hewan menular dan Zoonosis atau
mengurangi
penderitaan
Hewan
yang
tidak
mungkin
diselamatkan jiwanya, pemotongan dan pembunuhan Hewan
harus berdasarkan pertimbangan medis dari Dokter Hewan.
Bagian Kesembilan
Praktik Kedokteran Perbandingan
PASAL 97
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Kesembilan - Praktik Kedokteran Perbandingan
(1)
Praktik kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (3) huruf h dilakukan terhadap
Hewan laboratorium.
(2)
Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada praktik
kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit harus dilakukan dengan:
a. mengutamakan cara yang tidak menyakiti dan tidak
mengakibatkan stres;
b. menggunakan
b. menggunakan sarana, prasarana, dan peralatan yang
bersih, tidak menyakiti, dan tidak mengakibatkan
stres; dan
c. memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan
kebutuhan fisiologis Hewan.
PASAL 98
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Kesembilan - Praktik Kedokteran Perbandingan
(1)
Praktik kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 harus dilakukan oleh atau di bawah
penyeliaan Dokter Hewan.
(2)
Dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mematuhi kode etik profesi Dokter Hewan.
PASAL 99
BAB III: KESEJAHTERAAN HEWAN | Bagian Kesembilan - Praktik Kedokteran Perbandingan
(1)
Setiap orang dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan penderitaan
yang tidak perlu terjadi bagi Hewan;
b. memutilasi tubuh Hewan;
c. memberi bahan yang mengakibatkan keracunan,
cacat, cidera, dan/atau kematian pada Hewan; dan
d. mengadu
Hewan
yang
mengakibatkan
Hewan
mengalami ketakutan, kesakitan, cacat permanen,
dan/atau kematian.
(2)
Untuk membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan uji forensik oleh Dokter Hewan.
BAB IV
PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
PASAL 100
BAB IV: PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
Dalam hal terjadi Bencana Alam, penanganan Hewan
dilakukan melalui:
a. evakuasi Hewan;
b. penanganan Hewan mati;
c. penampungan sementara;
d. pemotongan dan pembunuhan Hewan; dan/atau
e. pengendalian Hewan sumber penyakit dan vektor.
PASAL 101
BAB IV: PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
Pasal 101
(1)
Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
100 huruf a dilakukan terhadap Hewan sehat dan Hewan
sakit yang masih mungkin disembuhkan yang berada
pada lokasi Bencana Alam yang tidak memungkinkan
untuk kelangsungan hidup Hewan.
(2)
Pelaksanaan evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip
kebebasan Hewan.
(3)
Hewan dievakuasi ke tempat penampungan sementara
yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4)
Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di bawah Pengawasan Dokter Hewan atau
orang yang memiliki kompetensi di bidang Kesejahteraan
Hewan.
PASAL 102
BAB IV: PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
(1)
Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf b dilakukan dengan penguburan atau
pembakaran.
(2)
Penanganan
Hewan
mati
akibat
Bencana
Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah
Pengawasan Dokter Hewan.
PASAL 103
BAB IV: PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
(1)
Penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf c dilakukan dengan memperhatikan
prinsip kebebasan Hewan.
(2)
Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus:
a. di lokasi yang aman;
b. tersedia fasilitas air bersih, pakan, dan obat-obatan;
c. tersedia tempat penampungan untuk Hewan sehat
yang terpisah dari Hewan sakit atau cidera; dan
d. mudah diakses oleh tenaga relawan dan tenaga
kesehatan Hewan.
PASAL 104
BAB IV: PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
Pasal 104
(1)
Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 huruf d dilakukan terhadap
Hewan yang:
a. tidak mungkin diselamatkan jiwanya; dan
b. perlu dihentikan penderitaannya.
(2)
Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
terhadap
Hewan
yang
dagingnya
dapat
dimanfaatkan untuk konsumsi manusia.
(3)
Pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Hewan yang dagingnya tidak
dikonsumsi.
(4)
Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah Pengawasan
Dokter Hewan.
PASAL 105
BAB IV: PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
(1)
Pengendalian
Hewan
sumber
penyakit
dan
vektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e harus
dilakukan di lokasi Bencana Alam dan wilayah sekitar
yang terkena dampak.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. penerapan sanitasi lingkungan; dan
b. pemusnahan vektor.
PASAL 106
BAB IV: PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
Penanganan Hewan akibat Bencana Alam dilakukan oleh
Menteri, menteri atau kepala lembaga pemerintahan non
kementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 107
BAB IV: PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Hewan
akibat Bencana Alam diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 108
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Laboratorium Veteriner terakreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) belum tersedia, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota dapat menunjuk laboratorium
untuk melakukan pemeriksaan dan Pengujian dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun.
PASAL 109
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemilik
fasilitas pemeliharaan Hewan yang belum memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) wajib memiliki
izin usaha paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 110
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 111
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 112
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.