PP NOMOR 96 TAHUN 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 51 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan
dalam
rangka
pemenuhan
kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang
disediakan
oleh
penyelenggara
pelayanan
publik.

2. Penyelenggara
2.
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya
disebut
Penyelenggara
adalah
setiap
institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk
kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain
yang
dibentuk
semata-mata
untuk
kegiatan
pelayanan publik.
3.
Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut
Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan
setiap orang yang bekerja di dalam organisasi
penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan
atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
4.
Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara
maupun penduduk sebagai orang perseorangan,
kelompok,
maupun
badan
hukum
yang
berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan
publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.
Standar
Pelayanan
adalah
tolok
ukur
yang
dipergunakan
sebagai
pedoman
penyelenggaraan
pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara
kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
6.
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang
berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang
terdapat dalam standar pelayanan.
7.
Misi Negara adalah kebijakan untuk mengatasi
permasalahan
tertentu,
kegiatan
tertentu,
atau
mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan
kepentingan dan manfaat orang banyak.
8.
Pihak Terkait adalah pihak yang dianggap kompeten
dalam memberikan masukan terhadap penyusunan
standar pelayanan.
9. Sistem
9.
Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan
pengelolaan
dalam
pemberian
pelayanan
yang
dilaksanakan dalam satu tempat dan dikontrol oleh
sistem
pengendalian
manajemen
guna
mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.
10. Pelayanan
Berjenjang
adalah
penyelenggaraan
pelayanan
yang
dilaksanakan
secara
bertingkat
dengan menyediakan kelas-kelas pelayanan yang
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat untuk
memberikan pilihan kepada masyarakat pengguna
pelayanan dengan tetap memperhatikan prinsip
keadilan dan proporsionalitas.
11. Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang
bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang
berhubungan langsung dengan pengguna layanan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
dibidang
pendayagunaan
aparatur negara.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a.
ruang lingkup Pelayanan Publik;
b.
sistem pelayanan terpadu;
c.
pedoman penyusunan Standar Pelayanan;
d.
proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat
dalam Pelayanan Berjenjang; dan
e.
pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik.

BAB II
BAB II
RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK

PASAL 3

BAB II: RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi:
a.
pelayanan barang publik;
b.
pelayanan jasa publik; dan
c.
pelayanan administratif.

PASAL 4

BAB II: RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );

3. Undang-Undang 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (, ); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. 3. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut

Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. 4.

Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 5. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 6.

Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. 7.

Misi Negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak. 8.

Pihak Terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan.

9. Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan pengelolaan dalam pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.

10. Pelayanan Berjenjang adalah penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan secara bertingkat dengan menyediakan kelas-kelas pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat untuk memberikan pilihan kepada masyarakat pengguna pelayanan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

11. Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 2 Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. ruang lingkup Pelayanan Publik; b. sistem pelayanan terpadu; c. pedoman penyusunan Standar Pelayanan; d. proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang; dan e. pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. BAB II BAB II RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK Pasal 3 Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. Pasal 4 Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan c. pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Pasal 5 Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan c. penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II: RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
(1)
Pelayanan
administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c merupakan pelayanan oleh
Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk
dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.
(2)
Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
tindakan
administratif
pemerintah
yang
diwajibkan
oleh
negara
dan
diatur
dalam
peraturan perundang-undangan dalam rangka
mewujudkan perlindungan pribadi dan/atau
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda warga negara;
b. tindakan
b.
tindakan
administratif
oleh
instansi
nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan
diatur dalam peraturan perundang-undangan
serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan
penerima pelayanan.

PASAL 7

BAB II: RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
(1)
Tindakan administratif oleh instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a
diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian
dokumen berupa perizinan dan nonperizinan.
(2)
Dokumen
berupa
perizinan
dan
nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keputusan administrasi pemerintahan.
(3)
Keputusan administrasi pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan
Penyelenggara yang bersifat penetapan.
(4)
Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat mendelegasikan wewenang atau melimpahkan
wewenang
kepada
pihak
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB II: RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
Naskah pasal.

PASAL 9

ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );

3. Undang-Undang 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (, ); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. 3. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut

Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. 4.

Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 5. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 6.

Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. 7.

Misi Negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak. 8.

Pihak Terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan.

9. Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan pengelolaan dalam pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.

10. Pelayanan Berjenjang adalah penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan secara bertingkat dengan menyediakan kelas-kelas pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat untuk memberikan pilihan kepada masyarakat pengguna pelayanan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

11. Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 2 Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. ruang lingkup Pelayanan Publik; b. sistem pelayanan terpadu; c. pedoman penyusunan Standar Pelayanan; d. proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang; dan e. pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. BAB II BAB II RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK Pasal 3 Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. Pasal 4 Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan c. pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Pasal 5 Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan c. penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pelayanan oleh Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat. (2) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi dan/atau keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara;

b. tindakan b. tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan. Pasal 7 (1) Tindakan administratif oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen berupa perizinan dan nonperizinan. (2) Dokumen berupa perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan administrasi pemerintahan. (3) Keputusan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan Penyelenggara yang bersifat penetapan. (4) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan wewenang atau melimpahkan wewenang kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Pasal 9 Penyelenggara meliputi: a. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; b. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; c. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau d. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.

PASAL 10

BAB II: RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
(1)
Badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf d meliputi:
a.
badan
hukum
yang
menyelenggarakan
Pelayanan Publik berdasarkan subsidi dan/atau
bantuan
sejenisnya
sebagaimana
ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan; atau
b.
badan
hukum
yang
menyelenggarakan
Pelayanan Publik berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria atau berdasarkan izin
sesuai
bidang
pelayanan
bersangkutan
sebagaimana
ditetapkan
dalam
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara
apabila memiliki:
a. besaran
a.
besaran nilai aktiva paling sedikit 50 (lima
puluh) kali besaran pendapatan per kapita per
tahun di wilayah administrasi pemerintahan
Penyelenggara pada tahun berjalan; dan
b.
jaringan pelayanan yang pengguna pelayanannya
tidak
dibatasi
oleh
wilayah
administrasi
pemerintahan.

BAB III
SISTEM PELAYANAN TERPADU

PASAL 11

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
(1)
Penyelenggara
dapat
menyelenggarakan

sistem
pelayanan terpadu.
(2)
Penyelenggaraan
sistem
pelayanan
terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di
lingkungan
kementerian/lembaga,
pemerintah
provinsi,
pemerintah
kabupaten/kota,
dan/atau
kecamatan.

PASAL 12

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
Sistem pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan:
a.
memberikan perlindungan dan kepastian hukum
kepada Masyarakat;
b.
mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
c.
memperpendek proses pelayanan;
d.
mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah,
murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
e.
memberikan
akses
yang
lebih
luas
kepada
Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

PASAL 13

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
Pasal 13

Sistem pelayanan terpadu dilaksanakan dengan prinsip:
a.
keterpaduan;
b.
ekonomis;
c.
koordinasi;
d.
pendelegasian atau pelimpahan wewenang;
e.
akuntabilitas; dan
f.
aksesibilitas.

PASAL 14

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
(1)
Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan
proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa
jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi
dalam satu tempat baik secara fisik maupun virtual
sesuai dengan Standar Pelayanan.
(2)
Sistem pelayanan terpadu secara fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.
sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan/atau
b.
sistem pelayanan terpadu satu atap.
(3)
Sistem pelayanan terpadu secara virtual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pelayanan
yang
dilakukan
dengan
memadukan
pelayanan
secara elektronik.

PASAL 15

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
(1) Sistem pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan
dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan
untuk
menyelenggarakan
pelayanan
secara
terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari
tahap
permohonan
sampai
dengan
tahap
penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
(2) Penyelenggaraan
(2) Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu
pintu wajib dilaksanakan untuk jenis pelayanan
perizinan
dan
nonperizinan
bidang
penanaman
modal.

PASAL 16

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
(1)
Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf a dilaksanakan berdasarkan pendelegasian
wewenang atau pelimpahan wewenang dari:
a.
pimpinan
lembaga
negara,
pimpinan
kementerian,
pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
pimpinan
lembaga
komisi
negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga
lainnya
kepada
pimpinan
Satuan
Kerja
Penyelenggara sistem pelayanan terpadu;
b.
gubernur
kepada
pimpinan
Satuan
Kerja
Penyelenggara sistem pelayanan terpadu;
c.
bupati/walikota kepada pimpinan Satuan Kerja
Penyelenggara sistem pelayanan terpadu; atau
d.
pimpinan korporasi kepada pimpinan Satuan
Kerja Penyelenggara sistem pelayanan terpadu.
(2)
Pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan
lembaga
negara,
pimpinan
kementerian,
pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
pimpinan
lembaga
komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan
lembaga
lainnya,
gubernur,
bupati/walikota,
pimpinan korporasi sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Pendelegasian
(3)
Pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
penerimaan
dan
pemrosesan
permohonan
pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar
Pelayanan dan menerbitkan produk pelayanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
penolakan permohonan pelayanan yang tidak
memenuhi persyaratan Standar Pelayanan;
c.
pemberian
persetujuan
dan/atau
penandatanganan dokumen perizinan dan/atau
nonperizinan
atas
nama
pemberi
delegasi
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
pemberian
persetujuan
dan/atau
penandatanganan
dokumen
perizinan
dan
nonperizinan oleh penerima wewenang sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
e.
penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa
pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f.
penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat
Pelayanan.
(4) Pimpinan
kementerian,
pimpinan
lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati dan
walikota
mendelegasikan
seluruh
kewenangan
pemberian
persetujuan
dan
penandatanganan
dokumen perizinan dan/atau nonperizinan bidang
penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c.

PASAL 17

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
Pasal 17

Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu atap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis
pelayanan dan/atau beberapa organisasi Penyelenggara
untuk menyelenggarakan pelayanan secara bersama pada
satu tempat mulai dari tahap permohonan sampai dengan
tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu atap.

PASAL 18

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu atap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b
dilaksanakan berdasarkan penugasan dari pimpinan
Satuan Kerja Penyelenggara pelayanan kepada Pelaksana
di lingkungannya untuk menyelenggarakan pelayanan
pada lokasi penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu
sesuai dengan penugasan dimaksud.

PASAL 19

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
Pelaksana
yang
mendapat
penugasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, mempunyai kewenangan:
a.
penerimaan
dan
pemrosesan
pelayanan
yang
diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan;
b.
penolakan
permohonan
pelayanan
yang
tidak
memenuhi Standar Pelayanan;
c.
persetujuan
permohonan
pelayanan
yang
telah
memenuhi Standar Pelayanan;
d.
pengajuan penandatanganan dokumen perizinan dan
nonperizinan kepada pimpinan instansi pemberi
penugasan sesuai Standar Pelayanan;
e. penyampaian
e.
penyampaian produk pelayanan berupa perizinan
dan/atau nonperizinan kepada pemohon; dan
f.
penerimaan
dan
pengadministrasian
biaya
jasa
pelayanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 20

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
(1)
Penyelenggara sistem pelayanan terpadu sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
15
wajib
melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan instansi/satuan
kerja yang mendelegasikan wewenang atau yang
melimpahkan
wewenang,
terutama
menyangkut
aspek teknis dalam penyelenggaraan pelayanan.
(2)
Penyelenggara sistem pelayanan terpadu sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
melaporkan
perkembangan penyelenggaraan pelayanan kepada
instansi/satuan
kerja
yang
mendelegasikan
wewenang
atau
yang
melimpahkan
wewenang
dimaksud, secara berkala atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.

PASAL 21

BAB III: SISTEM PELAYANAN TERPADU
Kelembagaan sistem pelayanan terpadu dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
BAB IV
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN

PASAL 22

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1)
Setiap Penyelenggara wajib menyusun, menetapkan,
dan menerapkan Standar Pelayanan.
(2)
Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait
serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah
ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Petunjuk
teknis
penyusunan,
penetapan,
dan
penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 23

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1)
Masyarakat dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2), terdiri dari wakil:
a.
semua
pihak
yang
berkedudukan
sebagai
penerima manfaat Pelayanan Publik baik secara
langsung maupun tidak langsung; dan/atau
b.
tokoh Masyarakat, akademisi, dunia usaha,
organisasi profesi, dan/atau lembaga swadaya
Masyarakat.
(2)
Penetapan wakil Masyarakat dan Pihak Terkait
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
beserta
jumlahnya, ditentukan oleh Penyelenggara dengan
memperhatikan
integritas,
kompetensi,
dan
kepedulian di bidang pelayanan yang bersangkutan.

PASAL 24

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
Pasal 24

(1)
Penyusunan
Standar
Pelayanan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
22
didahului
dengan
penyiapan
rancangan
Standar
Pelayanan
oleh
Penyelenggara.
(2)
Penyiapan
rancangan
Standar
Pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan
dengan tidak memberatkan Penyelenggara.
(3)
Dalam penyiapan rancangan Standar Pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
dapat
melibatkan
Masyarakat
dan/atau
Pihak
Terkait.

PASAL 25

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 paling sedikit memuat komponen:
a.
dasar hukum;
b.
persyaratan;
c.
sistem, mekanisme, dan prosedur;
d.
jangka waktu penyelesaian;
e.
biaya/tarif;
f.
produk pelayanan;
g.
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h.
kompetensi Pelaksana;
i.
pengawasan internal;
j.
penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k.
jumlah Pelaksana;
l.
jaminan pelayanan yang memberikan kepastian
pelayanan
dilaksanakan
sesuai
dengan
Standar
Pelayanan;
m. jaminan
m.
jaminan
keamanan
dan
keselamatan
pelayanan
dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa
aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan;
dan
n.
evaluasi kinerja Pelaksana.

PASAL 26

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1)
Rancangan
Standar
Pelayanan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 wajib dibahas oleh
Penyelenggara dengan mengikutsertakan Masyarakat
dan Pihak Terkait untuk menyelaraskan kemampuan
Penyelenggara dengan kebutuhan Masyarakat dan
kondisi lingkungan.
(2)
Kemampuan Penyelenggara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terutama menyangkut kemampuan
sumber daya yang dimiliki, meliputi:
a.
dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk
penyelenggaraan pelayanan;
b.
Pelaksana
yang
bertugas
menyelenggarakan
pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas;
dan
c.
sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
yang
digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan.
(3)
Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar
Pelayanan dengan dilampiri daftar hadir peserta
rapat.

PASAL 27

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
Pasal 27

(1)
Rancangan Standar Pelayanan yang telah dibahas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
26
wajib
dipublikasikan
oleh
Penyelenggara
kepada
Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
ditandatangani berita acara penyusunan Standar
Pelayanan
untuk
mendapatkan
tanggapan
atau
masukan.
(2)
Masyarakat atau Pihak Terkait dapat mengajukan
tanggapan
atau
masukan
terhadap
rancangan
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
dipublikasikan.
(3)
Penyelenggara wajib memperbaiki rancangan Standar
Pelayanan berdasarkan tanggapan atau masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
14 (empat belas) hari sejak batas akhir pengajuan
tanggapan atau masukan dari Masyarakat atau Pihak
Terkait.
(4)
Rancangan Standar Pelayanan yang telah diperbaiki
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya
ditetapkan
oleh
Penyelenggara
menjadi
Standar
Pelayanan.

PASAL 28

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1)
Dalam hal Masyarakat atau Pihak Terkait yang
mengajukan tanggapan atau masukan tidak puas
terhadap
perbaikan
yang
telah
dilakukan
oleh
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (4), dapat melaporkan kepada Ombudsman.
(2) Ombudsman
(2)
Ombudsman menyelesaikan pengaduan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1)
Penentuan
biaya/tarif
yang
dituangkan
dalam
Standar Pelayanan ditetapkan setelah mendapatkan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Biaya/tarif
pelayanan
yang
penetapannya
berpedoman pada peraturan perundang-undangan
tersendiri dan biaya/tarif pelayanan oleh badan
usaha
swasta
sebagai
Penyelenggara
Pelayanan
Publik dikecualikan dari ketentuan ayat (1).
(3)
Dalam
hal
pemberlakuan
biaya/tarif
pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
belum
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
dapat menggunakan biaya/tarif pelayanan yang
masih berlaku.

PASAL 30

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1)
Untuk menerapkan Standar Pelayanan yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat
(4),
Penyelenggara
wajib
menyusun
dan
menetapkan Maklumat Pelayanan.

(2) Maklumat
(2)
Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan dan
kewajiban
Penyelenggara
untuk
melaksanakan
pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang
telah ditetapkan.
(3)
Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara
jelas dan luas.
(4)
Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipublikasikan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak Standar Pelayanan ditetapkan.

PASAL 31

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
Penyelenggara
dan
Masyarakat
wajib
menggunakan
Standar Pelayanan sebagai tolok ukur dan acuan penilaian
kualitas penyelenggaraan pelayanan.

PASAL 32

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1)
Dalam rangka optimalisasi pelayanan, Penyelenggara
wajib
melakukan
evaluasi
penerapan
Standar
Pelayanan secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara untuk
meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan.

PASAL 33

BAB IV: PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1)
Standar Pelayanan yang telah dilaksanakan wajib
dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Hasil
(2)
Hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara
untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan.
(3)
Perubahan
Standar
Pelayanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
dan Pasal 27.

BAB V
PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
DALAM PELAYANAN BERJENJANG

PASAL 34

BAB V: PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
Penyelenggara dapat menyediakan Pelayanan Berjenjang
atau pelayanan secara bertingkat untuk jenis pelayanan
jasa publik berdasarkan kelas pelayanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 35

BAB V: PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
(1)
Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 diwujudkan dalam bentuk penyediaan kelas
pelayanan secara bertingkat untuk memberikan
pilihan kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan
Pelayanan
Berjenjang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip
keadilan, proporsionalitas, dan tidak diskriminatif.

PASAL 36

BAB V: PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
Pasal 36

(1)
Penyelenggara yang akan menerapkan Pelayanan
Berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
wajib melakukan kajian secara seksama untuk
mengetahui proporsi akses dan kategori kelompok
Masyarakat yang akan menggunakan Pelayanan
Berjenjang.
(2)
Selain kajian untuk mengetahui proporsi akses dan
kategori
kelompok
Masyarakat

sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Penyelenggara
wajib
mempertimbangkan:
a.
kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki,
baik dari segi jumlah maupun kualitas atau
kompetensi;
b.
ketersediaan
sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas penunjang;
c.
kesiapan biaya atau anggaran pendukung; dan
d.
kemampuan
menata
dan
mengelola
untuk
mengamankan
prinsip
keadilan,
proporsionalitas, dan tidak diskriminatif.

PASAL 37

BAB V: PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
(1)
Proporsi akses dalam penyediaan kelas Pelayanan
Berjenjang sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1)
ditetapkan berdasarkan persentase.
(2)
Persentase penyediaan kelas Pelayanan Berjenjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari
seluruh kapasitas pelayanan yang tersedia.
(3)
Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mengurangi kapasitas yang seharusnya disediakan
untuk masyarakat umum.
(4) Penetapan
(4)
Penetapan persentase sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a.
hasil kajian; dan
b.
kesepakatan dengan Masyarakat pada saat
pembahasan Standar Pelayanan.

PASAL 38

BAB V: PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 39

ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );

3. Undang-Undang 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (, ); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. 3. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut

Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. 4.

Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 5. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 6.

Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. 7.

Misi Negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak. 8.

Pihak Terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan.

9. Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan pengelolaan dalam pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.

10. Pelayanan Berjenjang adalah penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan secara bertingkat dengan menyediakan kelas-kelas pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat untuk memberikan pilihan kepada masyarakat pengguna pelayanan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

11. Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 2 Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. ruang lingkup Pelayanan Publik; b. sistem pelayanan terpadu; c. pedoman penyusunan Standar Pelayanan; d. proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang; dan e. pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. BAB II BAB II RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK Pasal 3 Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. Pasal 4 Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan c. pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Pasal 5 Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan c. penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pelayanan oleh Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat. (2) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi dan/atau keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara;

b. tindakan b. tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan. Pasal 7 (1) Tindakan administratif oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen berupa perizinan dan nonperizinan. (2) Dokumen berupa perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan administrasi pemerintahan. (3) Keputusan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan Penyelenggara yang bersifat penetapan. (4) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan wewenang atau melimpahkan wewenang kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Pasal 9 Penyelenggara meliputi: a. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; b. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; c. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau d. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara. Pasal 10 (1) Badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi: a. badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik berdasarkan subsidi dan/atau bantuan sejenisnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau b. badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria atau berdasarkan izin sesuai bidang pelayanan bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara apabila memiliki:

a. besaran a. besaran nilai aktiva paling sedikit 50 (lima puluh) kali besaran pendapatan per kapita per tahun di wilayah administrasi pemerintahan Penyelenggara pada tahun berjalan; dan b. jaringan pelayanan yang pengguna pelayanannya tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan. BAB III SISTEM PELAYANAN TERPADU Pasal 11 (1) Penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu. (2) Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau kecamatan. Pasal 12 Sistem pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat; b. mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat; c. memperpendek proses pelayanan; d. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan e. memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan. Pasal 13 Pasal 13 Sistem pelayanan terpadu dilaksanakan dengan prinsip: a. keterpaduan; b. ekonomis; c. koordinasi; d. pendelegasian atau pelimpahan wewenang; e. akuntabilitas; dan f. aksesibilitas. Pasal 14 (1) Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat baik secara fisik maupun virtual sesuai dengan Standar Pelayanan. (2) Sistem pelayanan terpadu secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan/atau b. sistem pelayanan terpadu satu atap. (3) Sistem pelayanan terpadu secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pelayanan yang dilakukan dengan memadukan pelayanan secara elektronik. Pasal 15

(1) Sistem pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan untuk menyelenggarakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

(2) Penyelenggaraan

(2) Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu wajib dilaksanakan untuk jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal. Pasal 16 (1) Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang dari: a. pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya kepada pimpinan Satuan Kerja Penyelenggara sistem pelayanan terpadu; b. gubernur kepada pimpinan Satuan Kerja Penyelenggara sistem pelayanan terpadu; c. bupati/walikota kepada pimpinan Satuan Kerja Penyelenggara sistem pelayanan terpadu; atau d. pimpinan korporasi kepada pimpinan Satuan Kerja Penyelenggara sistem pelayanan terpadu. (2) Pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya, gubernur, bupati/walikota, pimpinan korporasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pendelegasian (3) Pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan dan menerbitkan produk pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan Standar Pelayanan; c. pemberian persetujuan dan/atau penandatanganan dokumen perizinan dan/atau nonperizinan atas nama pemberi delegasi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemberian persetujuan dan/atau penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan oleh penerima wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.

(4) Pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati dan walikota mendelegasikan seluruh kewenangan pemberian persetujuan dan penandatanganan dokumen perizinan dan/atau nonperizinan bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. Pasal 17 Pasal 17 Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau beberapa organisasi Penyelenggara untuk menyelenggarakan pelayanan secara bersama pada satu tempat mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu atap. Pasal 18 Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan penugasan dari pimpinan Satuan Kerja Penyelenggara pelayanan kepada Pelaksana di lingkungannya untuk menyelenggarakan pelayanan pada lokasi penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu sesuai dengan penugasan dimaksud. Pasal 19 Pelaksana yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, mempunyai kewenangan: a. penerimaan dan pemrosesan pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan; b. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan; c. persetujuan permohonan pelayanan yang telah memenuhi Standar Pelayanan; d. pengajuan penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan kepada pimpinan instansi pemberi penugasan sesuai Standar Pelayanan;

e. penyampaian e. penyampaian produk pelayanan berupa perizinan dan/atau nonperizinan kepada pemohon; dan f. penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (1) Penyelenggara sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/satuan kerja yang mendelegasikan wewenang atau yang melimpahkan wewenang, terutama menyangkut aspek teknis dalam penyelenggaraan pelayanan. (2) Penyelenggara sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan pelayanan kepada instansi/satuan kerja yang mendelegasikan wewenang atau yang melimpahkan wewenang dimaksud, secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 21 Kelembagaan sistem pelayanan terpadu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV BAB IV PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN Pasal 22 (1) Setiap Penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. (2) Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23 (1) Masyarakat dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), terdiri dari wakil: a. semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau b. tokoh Masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, dan/atau lembaga swadaya Masyarakat. (2) Penetapan wakil Masyarakat dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta jumlahnya, ditentukan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan integritas, kompetensi, dan kepedulian di bidang pelayanan yang bersangkutan. Pasal 24 Pasal 24 (1) Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didahului dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan oleh Penyelenggara. (2) Penyiapan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dengan tidak memberatkan Penyelenggara. (3) Dalam penyiapan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat melibatkan Masyarakat dan/atau Pihak Terkait. Pasal 25 Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat komponen: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi Pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. jumlah Pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan;

m. jaminan m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan n. evaluasi kinerja Pelaksana. Pasal 26 (1) Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dibahas oleh Penyelenggara dengan mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait untuk menyelaraskan kemampuan Penyelenggara dengan kebutuhan Masyarakat dan kondisi lingkungan. (2) Kemampuan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki, meliputi: a. dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pelayanan; b. Pelaksana yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas; dan c. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan. (3) Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat. Pasal 27 Pasal 27 (1) Rancangan Standar Pelayanan yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib dipublikasikan oleh Penyelenggara kepada Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatangani berita acara penyusunan Standar Pelayanan untuk mendapatkan tanggapan atau masukan. (2) Masyarakat atau Pihak Terkait dapat mengajukan tanggapan atau masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan. (3) Penyelenggara wajib memperbaiki rancangan Standar Pelayanan berdasarkan tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak batas akhir pengajuan tanggapan atau masukan dari Masyarakat atau Pihak Terkait. (4) Rancangan Standar Pelayanan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Penyelenggara menjadi Standar Pelayanan. Pasal 28 (1) Dalam hal Masyarakat atau Pihak Terkait yang mengajukan tanggapan atau masukan tidak puas terhadap perbaikan yang telah dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), dapat melaporkan kepada Ombudsman.

(2) Ombudsman (2) Ombudsman menyelesaikan pengaduan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (1) Penentuan biaya/tarif yang dituangkan dalam Standar Pelayanan ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya/tarif pelayanan yang penetapannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersendiri dan biaya/tarif pelayanan oleh badan usaha swasta sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik dikecualikan dari ketentuan ayat (1). (3) Dalam hal pemberlakuan biaya/tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dapat menggunakan biaya/tarif pelayanan yang masih berlaku. Pasal 30 (1) Untuk menerapkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.

(2) Maklumat (2) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. (3) Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. (4) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Standar Pelayanan ditetapkan. Pasal 31 Penyelenggara dan Masyarakat wajib menggunakan Standar Pelayanan sebagai tolok ukur dan acuan penilaian kualitas penyelenggaraan pelayanan. Pasal 32 (1) Dalam rangka optimalisasi pelayanan, Penyelenggara wajib melakukan evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan. Pasal 33 (1) Standar Pelayanan yang telah dilaksanakan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun.

(2) Hasil (2) Hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan. (3) Perubahan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27. BAB V PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAYANAN BERJENJANG Pasal 34 Penyelenggara dapat menyediakan Pelayanan Berjenjang atau pelayanan secara bertingkat untuk jenis pelayanan jasa publik berdasarkan kelas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 (1) Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diwujudkan dalam bentuk penyediaan kelas pelayanan secara bertingkat untuk memberikan pilihan kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tidak diskriminatif. Pasal 36 Pasal 36 (1) Penyelenggara yang akan menerapkan Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib melakukan kajian secara seksama untuk mengetahui proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat yang akan menggunakan Pelayanan Berjenjang. (2) Selain kajian untuk mengetahui proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib mempertimbangkan: a. kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki, baik dari segi jumlah maupun kualitas atau kompetensi; b. ketersediaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas penunjang; c. kesiapan biaya atau anggaran pendukung; dan d. kemampuan menata dan mengelola untuk mengamankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tidak diskriminatif. Pasal 37 (1) Proporsi akses dalam penyediaan kelas Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase. (2) Persentase penyediaan kelas Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh kapasitas pelayanan yang tersedia. (3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi kapasitas yang seharusnya disediakan untuk masyarakat umum.

(4) Penetapan (4) Penetapan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. hasil kajian; dan b. kesepakatan dengan Masyarakat pada saat pembahasan Standar Pelayanan. Pasal 38 Dalam menetapkan besaran persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib memperhatikan asas keadilan dalam penyediaan kelas pelayanan untuk menjamin penyediaan kelas pelayanan tetap proporsional. Pasal 39 Kategori kelompok masyarakat yang menggunakan Pelayanan Berjenjang didasarkan pada: a. tingkat kemampuan ekonomi; b. kebutuhan; dan c. keanggotaan dalam suatu komunitas. BAB VI PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PASAL 40

BAB VI: PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Penyelenggara wajib mengikutsertakan Masyarakat dalam
penyelenggaraan
Pelayanan
Publik
sebagai
upaya
membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik
yang adil, transparan, dan akuntabel.

PASAL 41

BAB VI: PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 41

Pengikutsertaan
Masyarakat
dalam
penyelenggaraan
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan
Publik yang meliputi:
a.
penyusunan kebijakan Pelayanan Publik;
b.
penyusunan Standar Pelayanan;
c.
pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan
Publik; dan
d.
pemberian penghargaan.

PASAL 42

BAB VI: PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
(1)
Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan,
laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara
dan atasan langsung Penyelenggara serta Pihak
Terkait
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan atau melalui media massa.
(2)
Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada
Masyarakat mengenai tindak lanjut penyelesaian
masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 43

BAB VI: PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pengikutsertaan
Masyarakat
dalam
pengawasan dan
evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diwujudkan dalam
bentuk:
a. pengawasan
a.
pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Standar Pelayanan;
b.
pengawasan terhadap penerapan kebijakan; dan
c.
pengawasan terhadap pengenaan sanksi.

PASAL 44

BAB VI: PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pengikutsertaan
Masyarakat
dalam
pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf d diwujudkan dalam bentuk pemantauan, evaluasi,
dan penilaian kinerja Penyelenggara.

PASAL 45

BAB VI: PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pengikutsertaan
Masyarakat
dalam
penyelenggaraan
Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
mengacu pada prinsip sebagai berikut:
a.
terkait
langsung
dengan
Masyarakat
pengguna
pelayanan;
b.
memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pelayanan
yang bersangkutan; dan
c.
mengedepankan
musyawarah,
mufakat,
dan
keberagaman Masyarakat.

PASAL 46

BAB VI: PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pengikutsertaan
Masyarakat
dalam
penyelenggaraan
Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok
pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati
maupun perwakilan badan hukum yang mempunyai
kepedulian terhadap Pelayanan Publik.

PASAL 47

BAB VI: PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 47

Masyarakat
dapat
secara
swadaya
memberikan
penghargaan kepada Penyelenggara atau Pelaksana yang
memiliki kinerja pelayanan yang baik sesuai kemampuan
atau kompetensinya.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 48

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)
Pembinaan
dan
pengawasan
Pelayanan
Publik
dilakukan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan
(2)
Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Publik di
kementerian dan lembaga dilakukan oleh pimpinan
lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
pimpinan
lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan
pimpinan lembaga lainnya.
(3)
Pembinaan dan pengawasan umum Pelayanan Publik
di
daerah
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
(4)
Pembinaan dan pengawasan teknis Pelayanan Publik
di daerah dilakukan oleh masing-masing kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian.

BAB VIII
BAB VIII
SANKSI

PASAL 49

BAB VIII: SANKSI
(1)
Penyelenggara
atau
Pelaksana
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27
ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (1), Pasal 36
ayat (2), dan Pasal 42 ayat (2) dikenai sanksi teguran
tertulis.
(2)
Penyelenggara
atau
Pelaksana
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu
kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu)
tahun.
(3)
Penyelenggara
atau
Pelaksana
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), dan
Pasal 38, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(4)
Penyelenggara
atau
Pelaksana
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri.
(5) Pembina yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikenai sanksi
teguran peringatan dan dilakukan pembinaan secara
khusus terhadap Pembina.
(6)
Penyelenggara sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c
dan Pasal 5 huruf c, yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan
Pasal 38 dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau
izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.

(7) Penyelenggara
(7)
Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana pada
ayat (6) apabila dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan kinerja
dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh
instansi pemerintah.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua Penyelenggara yang:
a. belum
memiliki
Standar
Pelayanan,
wajib
menyusun,
menetapkan,
dan
menerapkan
Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan
sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan
b. telah
memiliki
Standar
Pelayanan,
wajib
menyesuaikan
dengan
Standar
Pelayanan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Peraturan
Pemerintah ini dan memberlakukan paling lama
6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Penyelenggara yang dibentuk setelah berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
wajib
menyusun,
menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan
paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya
Satuan Kerja Penyelenggara.

PASAL 51

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.