Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas
penggunaan
ruas
jalan
tertentu,
koridor
tertentu,
kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat
kepadatan tertentu.
3. Retribusi
3.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan
IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan
IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
4.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh
gubernur
atau
bupati/walikota
atau
pejabat
yang
ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
6.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum
atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut
peraturan
perundang-undangan
retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,
termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8.
Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah
pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
BAB II
PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI
PASAL 2
BAB II: PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI
(1)
Penambahan jenis Retribusi meliputi:
a.
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas; dan
b.
Retribusi Perpanjangan IMTA.
(2)
Pemungutan
Retribusi
Pengendalian
Lalu
Lintas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan oleh:
a.
pemerintah provinsi pada ruas jalan provinsi; dan
b. pemerintah
b.
pemerintah
kabupaten/kota
pada
ruas
jalan
kabupaten/kota.
(3)
Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. pemerintah provinsi untuk perpanjangan IMTA yang
lokasi
kerjanya
lintas
kabupaten/kota
dalam
provinsi yang bersangkutan; dan
b. pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan
IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota
yang bersangkutan.
BAB III
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
PASAL 3
BAB III: RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1)
Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi
penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau
kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan
bermotor perseorangan dan barang.
(2)
Tidak
termasuk
kendaraan
bermotor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a.
sepeda motor;
b.
kendaraan penumpang umum;
c.
kendaraan pemadam kebakaran; dan
d.
ambulans.
PASAL 4
BAB III: RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1)
Ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memiliki 2 (dua) jalur jalan yang masing-masing
jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur; dan
b. tersedia
b. tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum
massal dalam trayek.
(2)
Angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pelayanan
minimal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan.
PASAL 5
BAB III: RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1)
Waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat kepadatan lalu
lintas pada suatu ruas jalan, koridor atau kawasan
tertentu.
(2)
Tingkat kepadatan lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9
(nol koma sembilan); dan
b.
kecepatan rata-rata sama dengan atau kurang dari
10 (sepuluh) km/jam,
berlangsung secara rutin pada setiap hari kerja.
(3)
Penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan setelah berkoordinasi dengan forum lalu
lintas dan angkutan jalan.
PASAL 6
BAB III: RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
Penetapan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan
tertentu, pada waktu tertentu yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur
dalam Peraturan Daerah.
PASAL 7
BAB III: RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
Pasal 7
(1)
Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas terlebih dahulu mengajukan
permohonan penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
kepada
menteri
yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.
(2)
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menetapkan
pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
PASAL 8
BAB III: RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
Untuk pelaksanaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas,
pemerintah daerah wajib menyediakan sistem dan peralatan
yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan lalu lintas
kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
PASAL 9
BAB III: RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1)
Penerimaan
Retribusi
Pengendalian
Lalu
Lintas
diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan
peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. perbaikan pada ruas jalan, koridor atau kawasan
yang dilakukan pembatasan;
b. pemasangan,
perbaikan,
dan
pemeliharaan
perlengkapan jalan pada ruas jalan, koridor, atau
kawasan yang berkaitan langsung dengan pengguna
jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
c. pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk
kepentingan lalu lintas; dan
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Peningkatan
(3)
Peningkatan pelayanan angkutan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
penambahan dan pemeliharaan jalur dan lajur
dan/atau jalan khusus untuk angkutan umum
massal;
b.
penambahan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas
pendukung angkutan umum massal; dan
c.
penggunaan dan pengembangan teknologi informasi
untuk kepentingan pelayanan angkutan umum
massal.
(4)
Pemanfaatan
penerimaan
Retribusi
diatur
dalam
Peraturan Daerah.
PASAL 10
BAB III: RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1)
Subjek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas meliputi orang
perseorangan dan badan hukum yang menggunakan
kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada ruas
jalan, koridor, atau kawasan yang dikenakan Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wajib Retribusi.
PASAL 11
BAB III: RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
(1)
Dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
harus memenuhi prinsip dan sasaran yang meliputi:
a.
efektivitas pengendalian lalu lintas; dan
b.
dapat menutup biaya penyelenggaraan.
(2)
Efektivitas
pengendalian
lalu
lintas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur berdasarkan
biaya kemacetan.
(3)
Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi biaya modal, biaya operasional, biaya
pemeliharaan, dan biaya bunga.
PASAL 12
BAB III: RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
Pasal 12
Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
BAB IV
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
PASAL 13
BAB IV: RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
(1)
Objek
Retribusi
Perpanjangan
IMTA
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi
pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja
Tenaga Kerja Asing.
(2)
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah,
perwakilan negara asing, badan-badan internasional,
lembaga
sosial,
lembaga
keagamaan,
dan
jabatan
tertentu di lembaga pendidikan.
PASAL 14
BAB IV: RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
(1)
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi Pemberi
Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wajib Retribusi.
PASAL 15
BAB IV: RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
(1)
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
paling
tinggi
sebesar
tarif
penerbitan
IMTA
yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis
dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian
di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
PASAL 16
BAB IV: RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
Pasal 16
(1)
Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan
untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan
di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya
dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan
pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja
lokal.
(2)
Pemanfatan
penerimaan
Retribusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan
pemungutan Perpanjangan IMTA sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, penerimaannya disetorkan ke
Kas Negara sebagai PNBP.
(2)
Mekanisme penyetoran ke Kas Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai penyetoran PNBP.
PASAL 18
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
mengenai
Retribusi
Perpanjangan
IMTA
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
PASAL 19
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 150
huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (, );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (, );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (, );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
RETRIBUSI
PENGENDALIAN
LALU
LINTAS
DAN
RETRIBUSI
PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA
ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas
penggunaan
ruas
jalan
tertentu,
koridor
tertentu,
kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat
kepadatan tertentu.
3. Retribusi
3.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan
IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan
IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
4.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh
gubernur
atau
bupati/walikota
atau
pejabat
yang
ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
6.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum
atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut
peraturan
perundang-undangan
retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,
termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8.
Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah
pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
BAB II
PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Penambahan jenis Retribusi meliputi:
a.
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas; dan
b.
Retribusi Perpanjangan IMTA.
(2)
Pemungutan
Retribusi
Pengendalian
Lalu
Lintas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan oleh:
a.
pemerintah provinsi pada ruas jalan provinsi; dan
b. pemerintah
b.
pemerintah
kabupaten/kota
pada
ruas
jalan
kabupaten/kota.
(3)
Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. pemerintah provinsi untuk perpanjangan IMTA yang
lokasi
kerjanya
lintas
kabupaten/kota
dalam
provinsi yang bersangkutan; dan
b. pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan
IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota
yang bersangkutan.
BAB III
RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS
Pasal 3
(1)
Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi
penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau
kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan
bermotor perseorangan dan barang.
(2)
Tidak
termasuk
kendaraan
bermotor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a.
sepeda motor;
b.
kendaraan penumpang umum;
c.
kendaraan pemadam kebakaran; dan
d.
ambulans.
Pasal 4
(1)
Ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memiliki 2 (dua) jalur jalan yang masing-masing
jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur; dan
b. tersedia
b. tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum
massal dalam trayek.
(2)
Angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pelayanan
minimal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan.
Pasal 5
(1)
Waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat kepadatan lalu
lintas pada suatu ruas jalan, koridor atau kawasan
tertentu.
(2)
Tingkat kepadatan lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9
(nol koma sembilan); dan
b.
kecepatan rata-rata sama dengan atau kurang dari
10 (sepuluh) km/jam,
berlangsung secara rutin pada setiap hari kerja.
(3)
Penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan setelah berkoordinasi dengan forum lalu
lintas dan angkutan jalan.
Pasal 6
Penetapan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan
tertentu, pada waktu tertentu yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur
dalam Peraturan Daerah.
Pasal 7
Pasal 7
(1)
Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas terlebih dahulu mengajukan
permohonan penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
kepada
menteri
yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.
(2)
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menetapkan
pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 8
Untuk pelaksanaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas,
pemerintah daerah wajib menyediakan sistem dan peralatan
yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan lalu lintas
kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
Pasal 9
(1)
Penerimaan
Retribusi
Pengendalian
Lalu
Lintas
diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan
peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. perbaikan pada ruas jalan, koridor atau kawasan
yang dilakukan pembatasan;
b. pemasangan,
perbaikan,
dan
pemeliharaan
perlengkapan jalan pada ruas jalan, koridor, atau
kawasan yang berkaitan langsung dengan pengguna
jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
c. pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk
kepentingan lalu lintas; dan
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Peningkatan
(3)
Peningkatan pelayanan angkutan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
penambahan dan pemeliharaan jalur dan lajur
dan/atau jalan khusus untuk angkutan umum
massal;
b.
penambahan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas
pendukung angkutan umum massal; dan
c.
penggunaan dan pengembangan teknologi informasi
untuk kepentingan pelayanan angkutan umum
massal.
(4)
Pemanfaatan
penerimaan
Retribusi
diatur
dalam
Peraturan Daerah.
Pasal 10
(1)
Subjek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas meliputi orang
perseorangan dan badan hukum yang menggunakan
kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada ruas
jalan, koridor, atau kawasan yang dikenakan Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wajib Retribusi.
Pasal 11
(1)
Dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
harus memenuhi prinsip dan sasaran yang meliputi:
a.
efektivitas pengendalian lalu lintas; dan
b.
dapat menutup biaya penyelenggaraan.
(2)
Efektivitas
pengendalian
lalu
lintas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur berdasarkan
biaya kemacetan.
(3)
Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi biaya modal, biaya operasional, biaya
pemeliharaan, dan biaya bunga.
Pasal 12
Pasal 12
Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
BAB IV
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 13
(1)
Objek
Retribusi
Perpanjangan
IMTA
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi
pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja
Tenaga Kerja Asing.
(2)
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah,
perwakilan negara asing, badan-badan internasional,
lembaga
sosial,
lembaga
keagamaan,
dan
jabatan
tertentu di lembaga pendidikan.
Pasal 14
(1)
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi Pemberi
Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wajib Retribusi.
Pasal 15
(1)
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
paling
tinggi
sebesar
tarif
penerbitan
IMTA
yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis
dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian
di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 16
Pasal 16
(1)
Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan
untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan
di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya
dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan
pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja
lokal.
(2)
Pemanfatan
penerimaan
Retribusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan
pemungutan Perpanjangan IMTA sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, penerimaannya disetorkan ke
Kas Negara sebagai PNBP.
(2)
Mekanisme penyetoran ke Kas Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai penyetoran PNBP.
Pasal 18
Ketentuan
mengenai
Retribusi
Perpanjangan
IMTA
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 19
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar