PP NOMOR 98 TAHUN 2012

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2012-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2012:98
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dalam
rangka
meningkatkan
kinerja,
nilai
tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dan
peran
serta
masyarakat
dalam
kepemilikan
saham
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
Waskita
Karya,
dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan
saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara untuk
dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan
saham
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.

PASAL 2

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima
persen), sehingga kepemilikan Negara menjadi paling
sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya yang
telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan
saham.
(2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

PASAL 3

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Waskita Karya.
(2) Hasil Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan
biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya
pelaksanaan
penjualan
saham
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib mempertimbangkan prinsip
kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha
Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham
dan besarannya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta
struktur Kepemilikan Saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya kepada Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.