PASAL 1
(1) Dalam
rangka
meningkatkan
kinerja,
nilai
tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dan
peran
serta
masyarakat
dalam
kepemilikan
saham
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
Waskita
Karya,
dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan
saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara untuk
dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan
saham
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.
rangka
meningkatkan
kinerja,
nilai
tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dan
peran
serta
masyarakat
dalam
kepemilikan
saham
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
PT
Waskita
Karya,
dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan
saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara untuk
dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan
saham
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.