PP NOMOR 1 TAHUN 2013

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DOKUMEN 1

Naskah Resmi Dokumen
LAMPIRAN: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. SEKRETARIAT JENDERAL Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai A. Biaya Perizinan 1. Izin Akuntan Publik Per Izin Rp 1.000.000,00 2. Perpanjangan Izin Akuntan Publik Per Izin Rp 1.000.000,00 3. Izin Usaha Kantor Akuntan Publik

a. Perseorangan; Per Izin Rp 1.500.000,00

b. Jumlah rekan 2-4 orang; Per Izin Rp 3.000.000,00

c. Jumlah rekan 5 orang atau lebih Per Izin Rp 6.000.000,00 4. Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik Per Izin Rp 2.000.000,00 B. Biaya Persetujuan 1. Persetujuan Pencantuman Nama Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan nama Kantor Akuntan Publik Per Persetujuan Rp 5.000.000,00 2. Persetujuan Pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing Per Persetujuan Rp 10.000.000,00 C. Sanksi Administratif 1. Denda Administratif atas keterlambatan perpanjangan izin Akuntan Publik Per Denda Izin Keterlambatan Rp 1.000.000,00

2. Denda . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Denda Administratif atas keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha Kantor Akuntan Publik Per Denda 1 Hari Kerja Keterlambatan Rp 100.000,00 (paling banyak 2.000.000,00) 3. Denda Administratif atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan Kantor Akuntan Publik Per Denda 1 Hari Kerja Keterlambatan Rp 100.000,00 (paling banyak 2.000.000,00) 4. Denda Administratif atas keterlambatan penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik Per Denda 1 Hari Kerja Keterlambatan /AP Rp 100.000,00 (paling banyak 2.000.000,00) II. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Biaya Penagihan Pajak 1. Surat Paksa Per Pemberitahuan Rp 50.000,00 2. Surat perintah melaksanakan penyitaan Per Pelaksanaan Rp 100.000,00 3 Tambahan biaya penagihan atas penjualan barang sitaan melalui lelang Per Transaksi 1% dari pokok lelang 4. Tambahan biaya penagihan atas penjualan barang sitaan tidak melalui lelang Per Transaksi 1% dari Hasil penjualan III. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI A. Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai

1. Surat Paksa

2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Per Pemberitahuan Per Pelaksanaan Rp Rp 50.000,00 100.000,00 B. Biaya Pencacahan Barang Lelang Per Transaksi 2,5% dari hasil harga lelang C. Biaya . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. Biaya Pengujian Laboratorium Bea dan Cukai atas permintaan pengguna jasa untuk pengujian menggunakan instrumen/metode

1. Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00

2. Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00

3. Fourier Transform Infra Red (FTIR) Raman secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 100.000,00

4. X-Ray Fluorosence (XRF) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 350.000,00 5. X-Ray Diffraction (XRD) secara kualitatif Per Contoh Uji 250.000,00 6. Atomic Absorption (AAS) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 250.000,00 7. High Performance Liquid Chromatography (HPLC) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 300.000,00 8. Thermo Gravimetry-Differential Thermal Analyzer (TG-TDA) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 250.000,00 9. Surface Area Analyzer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 250.000,00

10. Auto Pycnometer secara kuantitatif Per Contoh Uji 150.000,00

11. Mikroskop secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 100.000,00

12. Mikroskop Metalurgi secara kualitatif Per Contoh Uji 200.000,00

13. Polarimeter secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00

14. Refraktometer . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

14. Refraktometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00

15. UV-Vis Spectrophotometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00

16. Optical Emission Spectroscopy (OES) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 300.000,00

17. Scanning Electron Microscopy-Energy Dipersive Spectroscopy (SEM-EDAX) secara kualitatif-kuantitatif Per Contoh Uji Rp 600.000,00

18. Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 300.000,00

19. Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 300.000,00

20. Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 400.000,00

21. Flash Point secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00

22. Oil Content secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 300.000,00

23. Densitymeter secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00

24. Penetrometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00

25. Viscosimeter secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00

26. Surface Tensionmeter secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 75.000,00

27. Densometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 75.000,00

28. Konduktometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00

29. Soft . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

29. Soft Solid Tester secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00

30. Auto Destillation Tester secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00

31. Melting Point Tester secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00

32. Dropping Point Tester secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00

33. Kjeldahl Analyzer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00

34. Kimia Fisik secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 100.000,00

35. Titrasi secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00

36. Kimia Fisik Lainnya secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00 IV. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA A. Bea Lelang Penjual 1. Lelang Eksekusi Barang Yang Dirampas untuk Negara a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang 2. Lelang Eksekusi selain Barang Yang Dirampas Untuk Negara a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 2% Dari Pokok Lelang

3. Lelang . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang 4. Lelang Noneksekusi Wajib selain Barang Milik Negara/Daerah a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 1% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang 5. Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 1% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang 6. Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang 7. Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang

b. Barang . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Barang Bergerak Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang 8. Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari Tangan Pertama Per Frekuensi 0,5% Dari Pokok Lelang 9. Lelang Pegadaian Per Frekuensi 1% Dari Pokok Lelang B. Bea Lelang Pembeli 1. Lelang Eksekusi Barang Yang Dirampas Untuk Negara a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 2% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 3% Dari Pokok Lelang 2. Lelang Eksekusi Selain Barang Yang Dirampas Untuk Negara a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 2% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 3% Dari Pokok Lelang 3. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 2% Dari Pokok Lelang 4. Lelang Noneksekusi Wajib Selain Barang Milik Negara/Daerah a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 2% Dari Pokok Lelang

5. Lelang . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 2% Dari Pokok Lelang 6. Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 0,4% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 0,5% Dari Pokok Lelang 7. Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse atau kawasan lain yang dipersamakan a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 0,2% Dari Pokok Lelang b. Barang Bergerak Per Frekuensi 0,3% Dari Pokok Lelang 8. Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari Tangan Pertama Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang 9. Lelang Pegadaian Per Frekuensi 1% Dari Pokok Lelang C. Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual 1. Barang Tidak Bergerak dan/atau Barang Bergerak Barang Milik Negara/Daerah Per Nomor Register Pembatalan Rp 0,00 2. Barang Tidak Bergerak dan/atau Barang Bergerak selain Barang Milik Negara/Daerah Per Nomor Register Pembatalan Rp 250.000,00 D. Uang . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF D. Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang Wanprestasi 1. Lelang Eksekusi dan Noneksekusi Wajib Per Pelaksanaan Lelang 100% Dari Uang jaminan yang disetor dari Pembeli yang Wanprestasi 2. Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I Per Pelaksanaan Lelang 50% Dari Uang Jaminan yang disetor dari Pembeli yang Wanprestasi E. Denda Keterlambatan Penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II Per Bulan 2% Dari Bea Lelang yang harus disetor per bulan F. Pemberian Izin Operasional Balai Lelang Per izin Rp 2.500.000,00 G. Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II Per Orang Rp 1.000.000,00 H. Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II Per Orang Rp 500.000,00 I. Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti karena rusak atau hilang Per Risalah Rp 500.000,00 J. Kertas Sekuriti Untuk Pembuatan Kutipan Risalah Lelang bagi Pejabat Lelang Kelas II Per Lembar Rp 6.000,00 K. Penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dari Penanggung Hutang yang berasal dari:

1. Pembayaran dan/atau pelunasan hutang : a. Sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan Per Berkas Kasus Piutang Negara 0% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi

b. Dalam . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan Per Berkas Kasus Piutang Negara 1% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi c. Setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan Per Berkas Kasus Piutang Negara 10% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi

2. Penarikan Pengurusan Piutang Negara oleh Penyerah Piutang Per Berkas Kasus Piutang Negara 2,5% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi

3. Pengembalian Pengurusan Piutang kepada Penyerah Piutang Per Berkas Kasus Piutang Negara 0% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi V. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN A. Penerimaan Dari Jasa

1. Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan Per Orang/Ujian Rp 1.000.000,00

2. Diklat Pejabat Lelang Kelas II Per Orang/Diklat Rp 9.500.000,00 B. Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPPK 1. Auditorium/Aula a. Aula Gedung B BPPK Per 6 Jam Rp 3.000.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 750.000,00 b. Aula Pusdiklat Pajak Per 6 Jam Rp 3.000.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 750.000,00

c. Pusdiklat . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Pusdiklat Bea dan Cukai 1) Aula Padang Sudirjo Per 6 Jam Rp 3.000.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 750.000,00 2) Auditorium Utama Per 6 Jam Rp 3.000.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 750.000,00 3) Auditorium Kecil Per 6 Jam Rp 1.500.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 350.000,00 d. Aula Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Per 6 Jam Rp 2.500.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 600.000,00 e. Aula Balai Diklat Keuangan Palembang Per 6 Jam Rp 1.000.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 250.000,00 f. Aula Balai Diklat Keuangan Yogyakarta Per 6 Jam Rp 1.500.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 375.000,00 g. Aula Balai Diklat Keuangan Malang 1) Aula Gedung A Per 6 Jam Rp 450.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 125.000,00 2) Aula Gedung E Per 6 Jam Rp 700.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 175.000,00 h. Aula Balai Diklat Keuangan Cimahi 1) Aula 1 Per 6 Jam Rp 450.000,00 Tambahan . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 120.000,00 2) Aula 2 Per 6 Jam Rp 300.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 75.000,00 i. Aula Gedung A Balai Diklat Kepemimpinan Magelang Per 6 Jam Rp 1.000.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 250.000,00 j. Pendopo Balai Diklat Kepemimpinan Magelang Per 6 Jam Rp 1.500.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 375.000,00 k. Aula Gedung PHRD Pusdiklat PSDM Per 6 Jam Rp 500.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 150.000,00 l. Aula Balai Diklat Keuangan Makassar Per 6 Jam Rp 450.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 120.000,00 2. Ruang Pertemuan dan Ruang Makan a. Operating room di BPPK Pusat Per 6 Jam Rp 1.500.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 375.000,00 b. Ruang Makan Pusdiklat Bea dan Cukai Per 6 Jam Rp 2.500.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 600.000,00 c. Ruang Makan Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Per 6 Jam Rp 1.000.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 250.000,00 d. Ruang Makan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan 1) Ruang . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Ruang Makan Gedung Anggrek Per 6 Jam Rp 1.000.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 250.000,00 2) Ruang Makan Gedung Lily Per 6 Jam Rp 500.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 125.000,00 e. Balai Diklat Kepemimpinan Magelang 1) Ruang Diskusi Gedung A (kapasitas 10 orang) Per Ruang/ Per 8 Jam Rp 100.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 25.000,00 2) Ruang Diskusi Gedung A (kapasitas 30 orang) Per Ruang/ Per 8 Jam Rp 250.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 75.000,00 3) Ruang Diskusi Gedung B (kapasitas 10 orang) Per Ruang/ Per 8 Jam Rp 100.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 25.000,00 f. Ruang Makan Pusdiklat Keuangan Umum Per 6 Jam Rp 1.000.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 250.000,00 g. Ruang Makan Pusdiklat Pajak Per 6 Jam Rp 1.000.000,00 Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 250.000,00 h. Ruang Makan Balai Diklat Keuangan Balikpapan Per Ruang/Hari Rp 100.000,00 i. Ruang Makan Gedung PHRD Pusdiklat PSDM Per 6 Jam Rp 1.000.000,00 Tambahan . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Tambahan kelebihan penggunaan Per Jam Rp 250.000,00 3. Wisma/mess a. Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan 1) Wisma Cempaka Per Hari Rp 300.000,00 2) Wisma Tulip Per Hari Rp 450.000,00 3) Wisma Jasmine Per Hari Rp 450.000,00 2) Wisma Edelweis Per Hari Rp 450.000,00 b. Mess Balai Diklat Keuangan Palembang Per orang/hari Rp 75.000,00 c. Balai Diklat Keuangan Cimahi 1) Wisma Per Hari Rp 200.000,00 2) Mess (AC) Per orang/hari Rp 100.000,00 3) Mess Non AC Per orang/hari Rp 75.000,00 4. Ruang kuliah a. Jangka pendek wilayah Jabodetabek ( 1 hari sampai dengan 28 hari) Per Hari Rp 250.000,00 b. Jangka pendek selain wilayah Jabodetabek ( 1 hari sampai dengan 28 hari) Per Hari Rp 150.000,00 c. Jangka panjang wilayah Jabodetabek ( 1 bulan sampai dengan 6 bulan) Per Bulan Rp 5.000.000,00 d. Jangka panjang selain wilayah Jabodetabek ( 1 bulan sampai dengan 6 bulan) Per Bulan Rp 3.000.000,00

5. Asrama . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Asrama di lingkungan BPPK a. Wilayah Jabodetabek 1) Asrama Pusdiklat PSDM Per orang/hari Rp 150.000,00 2) Asrama Pusdiklat Pajak Per orang/hari Rp 180.000,00 3) Asrama Pusdiklat Bea dan Cukai Per orang/hari Rp 150.000,00 4) Asrama Pusdiklat Keuangan Umum Per orang/hari Rp 200.000,00 5) Asrama Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan a) Asrama Bougenville Per orang/hari Rp 150.000,00 b) Asrama Dahlia Per orang/hari Rp 75.000,00 c) Asrama Flamboyan Per orang/hari Rp 50.000,00 6) Asrama Pusdiklat KNPK Per orang/hari Rp 150.000,00 b. Di luar wilayah Jabodetabek 1) Asrama (AC) Per orang/hari Rp 100.000,00 2) Asrama (Non AC) Per orang/hari Rp 75.000,00 6. Laboratorium a. Laboratorium Audio Visual Pusdiklat Keuangan Umum Per Hari Rp 1.000.000,00 b. Laboratorium Komputer Pusdiklat Keuangan Umum Per Hari Rp 800.000,00

c. Laboratorium . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Laboratorium Komputer Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Per Hari Rp 500.000,00 d. Laboratorium Komputer Balai Diklat Keuangan Per Hari Rp 400.000,00 7. Outbond Penggunaan Sarana Outbond (satu paket terdiri dari Flying Fox, Burma Bridge, dan Cargo Net) Per Orang/Paket Rp 50.000,00 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, LYDIA SILVANNA DJAMAN