PP NOMOR 100 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Berupa
Bunga
Obligasi
(, ) diubah sebagai
berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan menambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh
Wajib
Pajak
berupa
Bunga
Obligasi
dikenai
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa
Bunga Obligasi adalah:
a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau
pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan
dan
memenuhi
persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2008
tentang
Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

b. Wajib
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
(3) Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima
dan/atau
diperoleh
Wajib
Pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-
Undang
Nomor
7
Tahun
1983
tentang
Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang
Nomor
7
Tahun
1983
tentang
Pajak
Penghasilan.

2. Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 1) dihapus, angka 2)
dan angka 3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
a. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan
persetujuan
penghindaran
pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,
dari
jumlah
bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan Obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan

2) 20% (dua puluh persen)
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan
persetujuan
penghindaran
pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan;
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan
persetujuan
penghindaran
pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi; dan
d. bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima
dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) Dihapus;
2) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan
tahun 2020; dan
3) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan
seterusnya.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh
Wajib
Pajak
berupa
Bunga
Obligasi
dikenai
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa
Bunga Obligasi adalah:
a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau
pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan
dan
memenuhi
persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2008
tentang
Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

b. Wajib
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
(3) Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima
dan/atau
diperoleh
Wajib
Pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-
Undang
Nomor
7
Tahun
1983
tentang
Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang
Nomor
7
Tahun
1983
tentang
Pajak
Penghasilan.

2. Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 1) dihapus, angka 2)
dan angka 3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
a. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan
persetujuan
penghindaran
pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,
dari
jumlah
bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan Obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan

2) 20% (dua puluh persen)
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan
persetujuan
penghindaran
pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan;
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan
persetujuan
penghindaran
pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi; dan
d. bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima
dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) Dihapus;
2) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan
tahun 2020; dan
3) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan
seterusnya.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.