PP NOMOR 15 TAHUN 2013

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 10

ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (6), Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos; Mengingat : 1.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum.

2. Penyelenggara . . . 2.

Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos. 3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos. 4.

Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam Penyelenggaraan Pos. 5.

Interkoneksi adalah keterhubungan Jaringan Pos antar Penyelenggara Pos. 6.

Layanan Pos Universal adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima Kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. 7.

Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah. 8.

Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian Kiriman, dan keperluan lain. 9. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, Surat Elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.

10. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis atau elektronik dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.

11. Barang Cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.

12. Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartupos, Barang Cetakan, dokumen dan/atau sekogram.

13. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.

14. Layanan . . .

14. Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.

15. Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Layanan Keagenan Pos adalah penyediaan sarana dan prasarana layanan Pos untuk kepentingan umum.

17. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya adalah Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.

18. Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disebut

SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan Pos.

19. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

21. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pos.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini terdiri atas: a. tata cara pelaksanaan layanan; b. Standar Pelayanan; c. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

d. persyaratan . . . d. persyaratan dan tata cara pemberian izin; e. Interkoneksi; f. Layanan Pos Universal; g. tata cara penetapan tarif Layanan Pos Universal; h. sistem Kode Pos; i. peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos; dan j. tata cara penjatuhan sanksi administratif. BAB II TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN

PASAL 3

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos sesuai dengan izin penyelenggaraannya.

(2) Penyelenggara Pos dapat menyediakan:

a. Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik;

b. Layanan Paket;

c. Layanan Logistik;

d. Layanan Transaksi Keuangan; dan/atau

e. Layanan Keagenan Pos.

(3) Penyelenggara Pos dalam menyediakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keamanan dan keselamatan Kiriman.

(4) Penyelenggara Pos wajib melaksanakan SOP yang ditetapkan untuk masing-masing layanan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 4

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN
(1) SOP Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, penyampaian informasi tertulis, jaminan keamanan informasi tertulis, layanan purna jual, dan besaran ganti rugi.

(2) Layanan . . .

(2) Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik dikenai biaya penyampaian informasi sesuai dengan jenis, tingkat, jarak, dan fitur layanan serta berat dan volume informasi tertulis.

(3) Pembebasan biaya pengiriman Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik melalui moda transportasi darat dan/atau laut diberikan untuk:

a. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram yang dikirimkan terbuka oleh dan/atau dialamatkan kepada lembaga tuna netra resmi yang bertujuan untuk kepentingan sosial; dan/atau

b. tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN
(1) SOP Layanan Logistik mencakup kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.

(2) Layanan Logistik dikenai biaya sesuai kesepakatan dengan pengguna jasa.

(3) Layanan Logistik yang tidak terkait dengan layanan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN
(1) SOP Layanan Transaksi Keuangan mencakup kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang.

(2) Layanan . . .

(2) Layanan Transaksi Keuangan dikenai biaya sesuai dengan jenis dan fitur layanan.

PASAL 8

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN
(1) SOP Layanan Keagenan Pos mencakup:

a. kegiatan layanan Pos yang dilaksanakan oleh pihak lain; dan

b. kegiatan layanan pihak lain yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.

(2) Layanan Keagenan Pos diselenggarakan melalui perjanjian kerja sama yang disepakati oleh Penyelenggara Pos dan pihak lain berdasarkan prinsip saling menguntungkan. BAB III STANDAR PELAYANAN

PASAL 9

BAB III STANDAR PELAYANAN
(1) Standar Pelayanan terdiri atas:

a. Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Universal; dan

b. Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial.

(2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyelenggara Pos wajib melaksanakan Standar Pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 11

BAB III STANDAR PELAYANAN
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun untuk mencapai pelayanan prima.

(2) Menteri melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam mewujudkan pelayanan prima.

PASAL 12

BAB III STANDAR PELAYANAN
Menteri mengevaluasi Standar Pelayanan Pos secara berkala dan/atau sesuai keperluan. BAB IV PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA

PASAL 13

BAB IV PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA
(1) Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat dilaksanakan oleh:

a. badan usaha milik negara;

b. badan . . .

b. badan usaha milik daerah;

c. badan usaha milik swasta; atau

d. koperasi. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki jaringan layanan milik sendiri yang menjangkau sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.

PASAL 14

BAB IV PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA
(1) Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menyediakan layanan Kiriman berupa:

a. uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara;

b. obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui Pos;

e. bahan radio aktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. bahan narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g. alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antar-laboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku; dan

h. Kiriman diplomatik.

(2) Layanan . . . (2) Layanan Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN Bagian Kesatu Umum

PASAL 15

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Penyelenggara Pos melaksanakan layanan setelah mendapatkan izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri.

(2) Izin Penyelenggaraan Pos berlaku selama Penyelenggara Pos masih menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajibannya.

(3) Izin hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Setiap 5 (lima) tahun sekali, Menteri mengevaluasi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

PASAL 16

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Jenis izin Penyelenggaraan Pos terdiri dari:

a. izin Penyelenggaraan Pos nasional;

b. izin Penyelenggaraan Pos provinsi; dan

c. izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota.

(2) Izin Penyelenggaraan Pos nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya paling sedikit 3 (tiga) provinsi.

(3) Izin . . .

(3) Izin Penyelenggaraan Pos provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya paling sedikit 4 (empat) kabupaten/kota dalam satu provinsi.

(4) Izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya di kabupaten/kota.

(5) Menteri menetapkan izin Penyelenggaraan Pos setelah memperoleh rekomendasi dari:

a. gubernur untuk cakupan wilayah nasional dan wilayah provinsi;

b. bupati/walikota untuk cakupan wilayah kabupaten/kota.

PASAL 17

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 18

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Pos nasional dan izin Penyelenggaraan Pos provinsi yang akan memperluas wilayah usahanya wajib melapor kepada Menteri dan Pemerintah Daerah setempat. Bagian Kedua Persyaratan Perizinan

PASAL 19

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Permohonan izin Penyelenggaraan Pos diajukan sesuai jenis izin penyelenggaraannya dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:

a. akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satu usahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;

b. struktur . . .

b. struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas;

c. Nomor Pokok Wajib Pajak;

d. proposal rencana usaha; dan

e. rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos yang menyertakan modal asing harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Izin

PASAL 20

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 21

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Setiap Penyelenggara Pos wajib melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. jenis layanan;

b. jumlah produksi;

c. tarif layanan;

d. pencapaian terhadap Standar Pelayanan;

e. wilayah operasi; dan

f. jumlah . . . f. jumlah sumber daya manusia. (3) Setiap Penyelenggara Pos yang menyelenggarakan Layanan Transaksi Keuangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait. (4) Dalam hal terjadi perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyelenggara Pos yang belum menjadi perusahaan terbuka wajib melaporkan kepada Menteri.

PASAL 22

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin Penyelenggaraan Pos diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pengendalian

PASAL 23

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
Menteri melakukan pengendalian Penyelenggaraan Pos melalui monitoring dan evaluasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos.

PASAL 24

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

PASAL 25

BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI . . . BAB VI INTERKONEKSI

PASAL 26

BAB VI INTERKONEKSI
Interkoneksi antar-Penyelenggara Pos dilakukan dengan menganut prinsip nondiskriminatif, transparan, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.

PASAL 27

BAB VI INTERKONEKSI
(1) Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggara Pos lainnya. (2) Dalam penyediaan Interkoneksi Layanan Pos Universal, Penyelenggara Pos harus:

a. menyediakan informasi secara terbuka tentang fasilitas yang dimiliki dan dapat dipergunakan oleh Penyelenggara Pos lainnya.

b. menerapkan prosedur dan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri.

c. menyediakan daftar penawaran Interkoneksi yang dipublikasikan dengan paling sedikit memuat:

1. jaringan yang ditawarkan;

2. spesifikasi teknis Interkoneksi;

3. tarif Interkoneksi;

4. prosedur pelaksanaan layanan Interkoneksi; dan

5. tanggung jawab penyedia layanan Interkoneksi. (3) Interkoneksi Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada setiap titik layanan yang dapat menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal. (4) Penyelenggara Pos yang melaksanakan Layanan Pos Universal dapat menerima Interkoneksi Layanan Pos Komersial berdasarkan perjanjian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi Layanan Pos Universal diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 28

BAB VI INTERKONEKSI
- 14 -

PASAL 29

BAB VII LAYANAN POS UNIVERSAL
Layanan Pos Universal mencakup: a. Surat, kartupos, Barang Cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram; b. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram; c. Barang Cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama, dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram; dan d. paket Pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram.

PASAL 30

BAB VII LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Pemerintah menugaskan kepada Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;

c. memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;

d. membuat . . .

d. membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan

e. membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah. (3) Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal kepada Menteri. (4) Menteri membentuk tim seleksi untuk memilih Penyelenggara Pos yang akan ditugasi menyelenggarakan Layanan Pos Universal. (5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur Pemerintah, pemangku kepentingan, dan ahli di bidang Penyelenggaraan Pos. (6) Tim seleksi melaporkan hasil kerjanya kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak selesainya proses seleksi. (7) Menteri menugasi Penyelenggara Pos untuk melaksanakan Layanan Pos Universal berdasarkan rekomendasi tim seleksi. (8) Dalam hal tidak ada Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk ditugasi menyelenggarakan Layanan Pos Universal, Menteri menunjuk Penyelenggara Pos sebelumnya untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan tim seleksi, tata kerja tim seleksi, dan tata cara penunjukan penyelenggaraan Layanan Pos Universal diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 31

BAB VII LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam pembiayaan Layanan Pos Universal. (2) Ketentuan mengenai mekanisme kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 32

BAB VII LAYANAN POS UNIVERSAL
- 16 -

PASAL 33

BAB VII LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan subsidi dari Pemerintah sebesar selisih kurang kebutuhan biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan pendapatan yang diterima dari masyarakat. BAB VIII TATA CARA PENETAPAN TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL

PASAL 34

BAB VIII TATA CARA PENETAPAN TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan paling sedikit meliputi:

a. biaya operasional penyelenggaraan layanan;

b. proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan;

c. proyeksi pertumbuhan produksi;

d. daya beli masyarakat; dan

e. ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Dunia. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB IX . . . BAB IX SISTEM KODE POS

PASAL 35

BAB IX SISTEM KODE POS
(1) Sistem Kode Pos bertujuan untuk mendukung yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penyelenggaraan Pos. (2) Sistem Kode Pos disusun dan ditetapkan untuk seluruh wilayah Indonesia. (3) Sistem Kode Pos wilayah layanan Pos Negara Kesatuan Republik Indonesia dikembangkan dengan sistem penomoran berbasis wilayah administratif untuk mendukung kedaulatan wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memudahkan dalam meningkatkan layanan. (4) Prinsip penyusunan sistem Kode Pos ditetapkan sederhana, dinamis untuk dikembangkan, dan mudah untuk dibaca dan diingat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN POS

PASAL 36

BAB X PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN POS
(1) Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos nasional diselenggarakan melalui restrukturisasi sektoral dan penyehatan korporasi. (2) Restrukturisasi sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana Strategis Pengembangan Pos Nasional yang berisi:

a. visi, misi, kebijakan, strategi, dan program;

b. peningkatan peran industri Pos, termasuk pengembangan prangko, filateli, dan Kode Pos dalam mendukung kepentingan geopolitik dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. pengembangan industri Pos nasional yang kompetitif, sehat, dinamis, modern, dan efisien;

d. penguatan . . .

d. penguatan industri Pos nasional untuk meningkatkan kapasitas, jangkauan, serta kualitas sarana dan prasarana Pos; dan

e. dukungan terhadap sistem distribusi dan logistik nasional dan sistem pembayaran nasional. (3) Penyehatan korporasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 37

BAB XI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda; dan/atau

c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai oleh Menteri.

PASAL 38

BAB XI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 39

BAB XI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
- 19 -

PASAL 40

BAB XI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dilakukan jika: a. masa penjatuhan sanksi teguran tertulis ketiga telah berakhir jangka waktunya; dan b. Penyelenggara Pos tidak dapat membuktikan telah menjaga keamanan dan keselamatan Kiriman Pos.

PASAL 41

BAB XI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 9 ayat (3), atau Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.

PASAL 42

BAB XI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi teguran tertulis, denda dan/atau pencabutan izin. BAB XII . . . BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 43

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Pos yang telah menjalankan usahanya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 44

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303) dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 45

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 46

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 38 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Lydia Silvanna Djaman