Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Menimbang : bahwa untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam upaya peningkatan, perlindungan, dan kepastian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
1. Usaha . . .
1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2. Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
3. Jangka Waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
4. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
5. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
6. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
7. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disingkat KPPU adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
9. Undang-Undang. . .
9. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12. Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang secara teknis bertanggungjawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
13. Pejabat adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Izin Usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pengembangan usaha;
b. Kemitraan;
c. perizinan; dan
d. koordinasi dan pengendalian. BAB II . . . BAB II PENGEMBANGAN USAHA Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB II PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. fasilitasi pengembangan usaha; dan
b. pelaksanaan pengembangan usaha. Bagian Kedua Fasilitasi Pengembangan
PASAL 4
BAB II PENGEMBANGAN USAHA
(1) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Bagian Ketiga Kegiatan Pengembangan
PASAL 5
BAB II PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi;
b. penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi;
c. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan
d. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.
(2) Pengembangan . . .
(2) Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan:
a. koperasi;
b. sentra;
c. klaster; dan
d. kelompok. Bagian Keempat Prioritas, Intensitas, dan Jangka Waktu
PASAL 6
BAB II PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah melalui:
a. pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. pencadangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah melalui pembatasan bagi Usaha Besar;
c. kemudahan perizinan;
d. penyediaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. fasilitasi teknologi dan informasi.
(2) Pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencadangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang dan sektor usaha:
a. yang hanya boleh diusahakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
b. yang dapat dilakukan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar melalui pola Kemitraan dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
c. yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang bersifat inovatif, kreatif, dan/atau secara khusus diprioritaskan sebagai program Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
d. yang . . .
d. yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang berada pada daerah perbatasan, bencana alam, pasca kerusuhan, dan daerah tertinggal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 7
BAB II PENGEMBANGAN USAHA
(1) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan intensitas dan Jangka Waktu.
(2) Intensitas dan Jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(3) Menteri membuat pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. kriteria klasifikasi berdasarkan masalah dan/atau potensi;
b. penentuan klasifikasi;
c. pendekatan pengembangan;
d. bentuk fasilitasi; dan
e. Jangka Waktu fasilitasi.
(5) Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan intensitas dan Jangka Waktu fasilitasi pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bagian . . . Bagian Kelima Pelaksanaan Pengembangan
PASAL 8
BAB II PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pelaksanaan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Dunia Usaha dan masyarakat.
(2) Pengembangan usaha oleh Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Usaha Besar; dan
b. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang bersangkutan.
(3) Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melakukan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan prioritas:
a. keterkaitan usaha;
b. potensi produksi barang dan jasa pada pasar domestik;
c. produksi dan penyediaan kebutuhan pokok;
d. produk yang memiliki potensi ekspor;
e. produk dengan nilai tambah dan berdaya saing; f. potensi mendayagunakan pengembangan teknologi; dan/atau
g. potensi dalam penumbuhan wirausaha baru.
(4) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melakukan pengembangan usaha dengan:
a. mengembangkan jaringan usaha dan Kemitraan;
b. melakukan usaha secara efisien;
c. mengembangkan inovasi dan peluang pasar;
d. memperluas akses pemasaran;
e. memanfaatkan teknologi; f. meningkatkan kualitas produk; dan
g. mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas.
(5) Pengembangan . . .
(5) Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
a. memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah;
b. menciptakan wirausaha baru;
c. bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau
d. melakukan konsultasi dan pendampingan.
PASAL 9
BAB II PENGEMBANGAN USAHA
Pelaksanaan pengembangan usaha oleh Dunia Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan intensitas dan Jangka Waktu yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri Teknis/ Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Pemerintah Daerah. BAB III KEMITRAAN Bagian Kesatu Pola Kemitraan Paragraf 1 Umum
PASAL 10
BAB III KEMITRAAN
(1) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.
(2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip:
a. saling membutuhkan;
b. saling mempercayai;
c. saling memperkuat; dan
d. saling menguntungkan.
(3) Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.
(4) Kemitraan . . .
(4) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan perkuatan oleh Usaha Besar.
PASAL 11
BAB III KEMITRAAN
(1) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan.
(2) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; f. bagi hasil;
g. kerja sama operasional;
h. usaha patungan (joint venture); i. penyumberluaran (outsourcing); dan j. bentuk kemitraan lainnya.
(3) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, atau Usaha Besar dalam melakukan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memutuskan hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB III KEMITRAAN
Dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 13
BAB III KEMITRAAN
Dalam pola Kemitraan inti-plasma:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai plasma; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai plasma. Paragraf 3 Subkontrak
PASAL 14
BAB III KEMITRAAN
Dalam pola Kemitraan subkontrak:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai subkontraktor. Paragraf 4 Waralaba
PASAL 15
BAB III KEMITRAAN
Dalam pola Kemitraan waralaba:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba.
PASAL 16
BAB III KEMITRAAN
- 11 -
PASAL 17
BAB III KEMITRAAN
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang akan mengembangkan usaha dengan menerapkan sistem bisnis melalui pemasaran barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau dipergunakan oleh pihak lain, dapat melakukan Kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi waralaba.
PASAL 18
BAB III KEMITRAAN
Ketentuan mengenai waralaba diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Perdagangan Umum
PASAL 19
BAB III KEMITRAAN
(1) Dalam pola Kemitraan perdagangan umum:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemasok barang; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai pemasok barang.
(2) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai pemasok barang memproduksi barang atau jasa bagi mitra dagangnya.
PASAL 20
BAB III KEMITRAAN
- 12 -
PASAL 21
BAB III KEMITRAAN
Dalam pola Kemitraan distribusi dan keagenan:
a. Usaha Besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; atau
b. Usaha Menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Paragraf 7 Bagi Hasil
PASAL 22
BAB III KEMITRAAN
Dalam pola Kemitraan bagi hasil:
a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Besar; atau
b. Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah.
PASAL 23
BAB III KEMITRAAN
- 13 -
PASAL 24
BAB III KEMITRAAN
Dalam pola Kemitraan kerja sama operasional:
a. antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau
b. antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai. Paragraf 9 Usaha Patungan
PASAL 25
BAB III KEMITRAAN
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah lokal dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha dengan Usaha Besar asing melalui pola usaha patungan (joint venture) dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru.
(2) Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha dengan Usaha Menengah asing melalui pola usaha patungan (joint venture) dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru.
(3) Pendirian . . .
(3) Pendirian perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB III KEMITRAAN
Dalam menjalankan aktifitas ekonomi bersama para pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan. Paragraf 10 Penyumberluaran
PASAL 27
BAB III KEMITRAAN
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah dapat bermitra dengan Usaha Besar dengan Kemitraan pola penyumberluaran, untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Besar.
(2) Usaha Mikro atau Usaha Kecil dapat bermitra dengan Usaha Menengah dengan Kemitraan pola penyumberluaran, untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Menengah.
(3) Kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
(4) Dalam pola Kemitraan penyumberluaran:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
(5) Pelaksanaan pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 11. . . Paragraf 11 Kemitraan Lain
PASAL 28
BAB III KEMITRAAN
(1) Selain Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 27, antar Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dapat melakukan Kemitraan lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 11 ayat (3). Paragraf 12 Perjanjian
PASAL 29
BAB III KEMITRAAN
(1) Setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dituangkan dalam perjanjian Kemitraan.
(2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
(4) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat paling sedikit:
a. kegiatan usaha;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. bentuk pengembangan;
d. jangka waktu; dan
e. penyelesaian perselisihan. Bagian . . . Bagian Kedua Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Kemitraan
PASAL 30
BAB III KEMITRAAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur:
a. Usaha Besar untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; atau
b. Usaha Menengah untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Untuk melaksanakan peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib:
a. menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang siap bermitra;
b. mengembangkan proyek percontohan Kemitraan;
c. memfasilitasi dukungan kebijakan; dan
d. melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan Kemitraan. Bagian Ketiga Pengawasan Kemitraan
PASAL 31
BAB III KEMITRAAN
(1) KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPPU. Bagian . . . Bagian Keempat Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
PASAL 32
BAB III KEMITRAAN
(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan inisiatif dari KPPU dan/atau laporan yang masuk ke KPPU oleh:
a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha Besar;
b. Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha Menengah; atau
c. orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai bukti dan keterangan yang lengkap dan jelas.
PASAL 33
BAB III KEMITRAAN
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan pendahuluan menyatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 34
BAB III KEMITRAAN
- 18 -
PASAL 35
BAB III KEMITRAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan perkara atas dugaan pelanggaran berdasarkan inisiatif KPPU maupun laporan diatur dengan Peraturan KPPU. BAB IV PERIZINAN Bagian Kesatu Bentuk Perizinan
PASAL 36
BAB IV PERIZINAN
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha.
(2) Bukti legalitas usaha untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah diberikan dalam bentuk:
a. surat izin usaha;
b. tanda bukti pendaftaran; atau
c. tanda bukti pendataan.
(3) Surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberlakukan pada Usaha Kecil nonperseorangan dan Usaha Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanda . . .
(4) Tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan pada Usaha Kecil perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanda bukti pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diberlakukan pada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bukti legalitas berupa surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberlakukan pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan apabila berhubungan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan undang-undang.
PASAL 37
BAB IV PERIZINAN
(1) Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 38
BAB IV PERIZINAN
(1) Perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dilaksanakan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan prinsip penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan.
PASAL 39
BAB IV PERIZINAN
- 20 -
PASAL 40
BAB IV PERIZINAN
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah mengajukan permohonan Izin Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pejabat.
(2) Pejabat wajib memberi surat tanda terima kepada pemohon atau kuasanya apabila persyaratan dokumen permohonan Izin Usaha telah diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat wajib memberikan Izin Usaha dalam jangka waktu sesuai standar waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pejabat menolak permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan wajib disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan.
(5) Terhadap penolakan pemberian Izin Usaha, pemohon dapat mengajukan ulang permohonan Izin Usaha dengan melengkapi persyaratan yang menjadi alasan penolakan pemberian Izin Usaha.
PASAL 41
BAB IV PERIZINAN
- 21 -
PASAL 42
BAB IV PERIZINAN
Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi menunjukkan bahwa pemohon sudah memenuhi persyaratan, Pejabat harus menerbitkan Izin Usaha.
PASAL 43
BAB IV PERIZINAN
Guna melindungi kepentingan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dalam hal permohonan Izin Usaha ditolak, keputusan penolakan beserta alasan berikut berkas permohonannya harus disampaikan kembali kepada pemohon secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak permohonan Izin Usaha dinyatakan ditolak. Bagian Keempat Biaya Perizinan
PASAL 44
BAB IV PERIZINAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membebaskan biaya perizinan kepada Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan kepada Usaha Kecil.
(2) Besaran biaya perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan daerah.
(3) Biaya yang berkaitan dengan dokumen persyaratan perizinan harus dalam satu paket biaya perizinan. Bagian . . . Bagian Kelima Informasi Izin Usaha
PASAL 45
BAB IV PERIZINAN
Pejabat pemberi Izin Usaha wajib menyampaikan informasi kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai pemohon Izin Usaha mengenai:
a. persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon;
b. tata cara mengajukan permohonan Izin Usaha; dan
c. besarnya pungutan biaya dan/atau biaya administrasi.
PASAL 46
BAB IV PERIZINAN
(1) Pejabat pemberi Izin Usaha wajib memiliki basis data dengan menggunakan sistem informasi manajemen yang disajikan secara manual dan/atau elektronik.
(2) Data dari setiap perizinan yang disediakan oleh Pejabat wajib disampaikan kepada satuan kerja pada setiap tingkatan pemerintahan yang terkait setiap bulan.
PASAL 47
BAB IV PERIZINAN
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib menyediakan dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan jenis pelayanan dan persyaratan teknis, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap tahapan proses, biaya dan waktu perizinan, serta tata cara pengaduan, yang dilakukan secara jelas melalui berbagai media yang mudah diakses dan diketahui oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan
PASAL 48
BAB IV PERIZINAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang telah memperoleh Izin Usaha dilakukan oleh Pejabat secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 49
BAB IV PERIZINAN
- 23 -
PASAL 50
BAB IV PERIZINAN
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang Izin Usaha berhak:
a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan
b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
PASAL 51
BAB IV PERIZINAN
(1) Izin Usaha yang telah diberikan dapat dicabut oleh Pejabat, apabila pemegang Izin Usaha tidak mentaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pelaksanaan pencabutan Izin Usaha harus dilakukan dengan tahapan:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. dalam hal peringatan/teguran tertulis tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Izin Usaha sementara; dan
c. apabila pembekuan sementara tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pencabutan Izin Usaha. BAB V . . . BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH Bagian Kesatu Lingkup Koordinasi
PASAL 52
BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mewujudkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang tangguh dan mandiri.
PASAL 53
BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah meliputi penyusunan dan pengintegrasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka menumbuhkan Iklim Usaha yang dapat memberikan kepastian dan keadilan berusaha dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, Kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan;
b. program pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi;
c. program pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan; dan
d. penyelenggaraan Kemitraan usaha. Bagian . . . Bagian Kedua Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
PASAL 54
BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
(1) Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, Dunia Usaha, dan masyarakat.
PASAL 55
BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 56
BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
Menteri melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada -kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 57
BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
(1) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Dunia Usaha dan masyarakat yang melakukan program pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan serta Kemitraan, menginformasikan dan menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan hasil penyelenggaraan programnya kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai peran serta Dunia Usaha dan masyarakat dalam koordinasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian . . . Bagian Ketiga Mekanisme Koordinasi dan Pengendalian
PASAL 58
BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
PASAL 59
BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Menteri melakukan:
a. rapat koordinasi dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dihadiri oleh Menteri, Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, Dunia Usaha, dan masyarakat;
b. pertukaran data dan informasi perencanaan dan pelaksanaan program di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
c. pelaporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberdayaan oleh pelaksana program di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
d. konsultasi antar instansi Pemerintah di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan antara unsur pemerintahan dengan Dunia Usaha dan masyarakat.
(2) Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum dan program/kegiatan, pelaksanaan program/kegiatan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah tingkat nasional menjadi masukan untuk pelaksanaan program di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
PASAL 60
BAB V KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
Biaya pelaksanaan koordinasi dan pengendalian dibebankan pada anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kementerian teknis/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI . . . BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 61
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang telah melakukan aktifitas usaha dan belum memiliki perizinan usaha, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus melakukan pengurusan perizinan usaha. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 62
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 63
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 64
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 40 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Lydia Silvanna Djaman