PP NOMOR 18 TAHUN 2013

TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 31 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.

3. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

4. Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum .

5. Kampanye . . .

5. Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut

Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Kampanye Pemilu .

6. Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilihan Umum.

7. Kampanye Pemilihan Umum a disebut Kampanye Pemilu , adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon. BAB II TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI

PASAL 2

BAB II TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH,
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri.

PASAL 3

BAB II TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH,
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB II TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH,
- 5 -

PASAL 5

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu.

(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai:

a. calon ;

b. anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu .

PASAL 6

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menjalankan cuti.

PASAL 7

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

PASAL 8

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
- 6 -

PASAL 9

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diajukan dengan ketentuan:

a. menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden;

b. gubernur dan wakil gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan disampaikan kepada Presiden; dan

c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

(2) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) memuat:

a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;

b. tempat/lokasi Kampanye Pemilu.

(3) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

(4) Pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan.

PASAL 10

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur dalam memberikan cuti harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

PASAL 11

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga di tempat umum;

e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;

f. rapat umum; dan

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat Negara melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sampai dengan dimulainya kampanye rapat umum.

(3) Pejabat Negara melaksanakan cuti selama 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang.

(4) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.

PASAL 12

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Cuti Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

(2) Jadwal dan jumlah hari cuti diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Pelaksanaan cuti ukan Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan kesepakatan antara .

PASAL 14

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD.

(2) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPD apabila berstatus sebagai calon anggota DPD.

PASAL 15

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Lama cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diberikan selama dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).

(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan

DPRD adalah hari Jumat.

(3) Pemberian cuti pada hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Pasal 7.

PASAL 16

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Menteri Sekretaris Negara memproses pengajuan izin cuti para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dan melaporkannya kepada Presiden.

(2) Menteri . . .

(2) Menteri Sekretaris Negara menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.

PASAL 17

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, t setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

PASAL 18

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD.

(2) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang bukan berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPD.

(3) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti untuk Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada hari yang berbeda.

PASAL 19

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikutsertakan Pejabat Negara harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Pemilu

PASAL 20

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Kampanye Pemilu dan Wakil dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. tatap muka dan dialog;

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;

d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;

e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;

f. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum;

g. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan

h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan.

PASAL 21

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Pelaksanaan cuti mpanye Pemilu , dilakukan berdasarkan kesepakatan antara adwal Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

PASAL 22

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu :

a. untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

b. untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Pengaturan . . .

(2) Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

PASAL 23

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Jadwal cuti Kampanye Pemilu oleh teri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa kampanye.

PASAL 24

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu cuti.

(2) Lama cuti menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu paling lama 2 (dua) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.

PASAL 25

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, t setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu .

PASAL 26

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu cuti.

(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu dan Wakil Presiden, melaksanakan kampanye pada hari yang berbeda.

PASAL 27

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
- 12 -

PASAL 28

BAB III TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 29

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon atau calon Wakil harus mengundurkan diri dari jabatannya.

(2) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditarik kembali.

(4) Pemberhentian menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 30

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4980), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 31

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 , Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 41 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan