PP NOMOR 20 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

- 3 -

PASAL 6A

(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pemungutan dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya disetorkan kepada badan penyelenggara.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri berwenang menunjuk aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan evaluasi penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

PASAL 6B

(1) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

ayat (2) huruf a merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh Pemerintah.

(2) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

(3) Penggunaan akumulasi iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan program Pensiun Pegawai Negeri Sipil mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan mengenai penggunaan akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 6C

- 6 -

PASAL 7

(1) Dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

(1) Dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai kriteria dan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 6. Ketentuan Pasal 15 dihapus. 7. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15A

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran, dan besarnya iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.