PP NOMOR 21 TAHUN 2013

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

3. Peraturan . . . 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;

c. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;

d. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;

e. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan

g. Badan . . .

g. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

a. jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau jasa pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;

b. jasa pelayanan poliklinik, jasa pemeriksaan penunjang medik, dan jasa pemeriksaan kesehatan lingkungan pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; dan

c. jasa Pelayanan Klinik Saintifikasi Jamu pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. yang dilakukan dalam kondisi tertentu atau situasi khusus dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu atau situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

PASAL 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa: a. jasa pengujian dan/atau jasa kalibrasi pada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;

b. jasa . . . b. jasa pengujian, jasa kalibrasi, dan/atau jasa pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.

(2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) untuk biaya:

a. sumbangan . . .

a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler;

b. dana pengembangan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler;

c. ujian akhir program/uji kompetensi;

d. wisuda; dan

e. praktek kerja lapangan.

(2) Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

PASAL 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4694); dan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2013 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 56 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Perundang-undangan, Muhammad Sapta Murti