PP NOMOR 24 TAHUN 2013

PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang

I
&
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok
Kepegawaian
(, ) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(,
):
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (, ):
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan
Gaji
Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia ( ) sebagaimana telah delapan kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun
2012
tentang
Perubahan
Kedelapan
Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan
Gaji
Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
'Tahun 2012 Nomor 34):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
PERUBAHAN
KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN
2001
TENTANG
PERATURAN
GAJI
ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasall

ag
2,
k
E
a

Braga

PASAL 1 1

Naskah pasal.

PASAL l

ag
2,
k
E
a

Braga
Pasal1
1.
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (, ), sebagaimana
telah delapan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 14 Tahun 2003 ():
b. Nomor 68 Tahun 2005 ()
€. Nomor 12 Tahun 2007 ():
d. Nomor 13 Tahun 2008 ():
€. Nomor 21 Tahun 2009 ():
£
Nomor 27 Tahun 2010 ():
& Nomor 13 Tahun 2011 (): dan
h. Nomor 17 Tahun 2012 (),
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka
1
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal II
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

AN
Fa
s
&CS

H5
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
“dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.