PASAL 1
(1)
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
yang
dipensiunkan
setelah
berlakunya
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam
lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan
pensiun
pokoknya
sebagaimana
tercantum
dalam
lajur
2,
ditetapkan
menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A
sampai
dengan
Daftar
II-Q
Lampiran
II
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
c. pensiun
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3
Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
tewas
yang
hasil
perhitungan
pensiun
pokoknya
sebagaimana
tercantum
dalam
lajur
2,
ditetapkan
menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV P yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda
Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan
kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya
pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, pensiun
pokoknya
disesuaikan
berdasarkan
Daftar
dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
yang
dipensiunkan
setelah
berlakunya
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam
lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan
pensiun
pokoknya
sebagaimana
tercantum
dalam
lajur
2,
ditetapkan
menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A
sampai
dengan
Daftar
II-Q
Lampiran
II
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
c. pensiun
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3
Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
tewas
yang
hasil
perhitungan
pensiun
pokoknya
sebagaimana
tercantum
dalam
lajur
2,
ditetapkan
menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV P yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda
Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan
kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya
pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, pensiun
pokoknya
disesuaikan
berdasarkan
Daftar
dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.