PP NOMOR 25 TAHUN 2013

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
yang
dipensiunkan
setelah
berlakunya
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam
lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan
pensiun
pokoknya
sebagaimana
tercantum
dalam
lajur
2,
ditetapkan
menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A
sampai
dengan
Daftar
II-Q
Lampiran
II
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
c. pensiun
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3
Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada orang tua dari
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
tewas
yang
hasil
perhitungan
pensiun
pokoknya
sebagaimana
tercantum
dalam
lajur
2,
ditetapkan
menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV P yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(2)
Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda
Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan
kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya
pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, pensiun
pokoknya
disesuaikan
berdasarkan
Daftar
dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013:

a. bagi
a.
bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan
tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum tanggal 1 Januari
2013,
pensiun
pokoknya
disesuaikan
menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan
pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam
lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
b.
bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum
tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum
dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini;
c.
bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013
dan sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam
lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana
tercantum dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan
Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
d.
pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2013 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam
lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Pasal 3
(1)
Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/
Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan
kepada anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak)
dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang
dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
pensiun
pokoknya
disesuaikan
menurut
Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a. tidak
mengalami
kenaikan
atau
mengalami
penurunan
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)
dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima
persen)
dari
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan
penghasilan
sehingga
kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2012,
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2013 maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan
dengan
memperhitungkan
perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4)
Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran
pensiun.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana
dimaksud
dalam
Peraturan
Pemerintah
ini
diberikan
tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
teknis
pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama
maupun
sendiri-sendiri
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan
Pensiun
Pokok
Pensiunan
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
Janda/Dudanya
(), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.