Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokok
purnawirawan,
warakawuri/duda,
tunjangan
anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota Tentara
Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dan tunjangan orang tua dari Anggota Tentara Nasional
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan
karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
pensiun
pokok/tunjangannya
disesuaikan
menurut
Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a.
tidak
mengalami
kenaikan
atau
mengalami
penurunan
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)
dari penghasilan; atau
b. mengalami
b.
mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima
persen)
dari
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan
penghasilan
sehingga
kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2012
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila
terjadi
mutasi
keluarga
sejak
bulan
Januari 2013 maka penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
PASAL 4
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/
duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan
tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013.
(2) Sejak
mulai
diberlakukannya
penetapan
pensiun
pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan
Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda,
penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu,
dan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia,
diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
sebelumnya
dengan
penghasilan
yang
diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara
Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
PASAL 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan
penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.