Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata: a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2012 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2013 maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/ duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagai
dasar
pembayaran
pensiun.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan
penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dan/atau
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.