PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan
Janda/Dudanya () yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor 13 Tahun 1985 ();
b.
Nomor 53 Tahun 1992 ();
c.
Nomor 17 Tahun 1993 ();
d.
Nomor 35 Tahun 2001 ();
e.
Nomor 15 Tahun 2006 ();
f.
Nomor 29 Tahun 2007 ();
g.
Nomor 32 Tahun 2008 ();
h.
Nomor 10 Tahun 2009 ();
i.
Nomor 31 Tahun 2010 ();
j.
Nomor 17 Tahun 2011 (); dan
k.
Nomor 21 Tahun 2012 (),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
diberikan
Tunjangan
Kehormatan
sebesar
Rp2.128.000,00 (dua juta seratus dua puluh delapan
ribu rupiah) setiap bulan.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1)
Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rp1.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan
puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(2)
Dalam
hal
Bekas
Anggota
Komite
Nasional
Indonesia
Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang
sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan
adalah istri yang pertama.
(3)
Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya
tanpa terputus oleh perceraian.
(4)
Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dihentikan
apabila
janda/duda
Bekas
Anggota
Komite
Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi.
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan
Janda/Dudanya () yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor 13 Tahun 1985 ();
b.
Nomor 53 Tahun 1992 ();
c.
Nomor 17 Tahun 1993 ();
d.
Nomor 35 Tahun 2001 ();
e.
Nomor 15 Tahun 2006 ();
f.
Nomor 29 Tahun 2007 ();
g.
Nomor 32 Tahun 2008 ();
h.
Nomor 10 Tahun 2009 ();
i.
Nomor 31 Tahun 2010 ();
j.
Nomor 17 Tahun 2011 (); dan
k.
Nomor 21 Tahun 2012 (),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
diberikan
Tunjangan
Kehormatan
sebesar
Rp2.128.000,00 (dua juta seratus dua puluh delapan
ribu rupiah) setiap bulan.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1)
Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rp1.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan
puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(2)
Dalam
hal
Bekas
Anggota
Komite
Nasional
Indonesia
Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang
sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan
adalah istri yang pertama.
(3)
Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya
tanpa terputus oleh perceraian.
(4)
Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dihentikan
apabila
janda/duda
Bekas
Anggota
Komite
Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi.
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.