PP NOMOR 29 TAHUN 2013

PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (, ):

3. Peraturan ... gag 3 2 Sa presicen REPUBLIK INDONESIA 2

3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan () sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012 (): MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan () yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 57 Tahun 1992 (): b. Nomor 21 Tahun 1993 () €. Nomor 36 Tahun 2001 ():

d. Nomor... PSA 3 Kg &,& 3 d. Nomor 17 Tahun 2006 (): e- Nomor 30 Tahun 2007 (): f. Nomor 33 Tahun 2008 (): 8. Nomor Il Tahun 2009 (): h. Nomor 32 Tahun 2010 (): i. Nomor 18 Tahun 2011 (): dan i- Nomor 22 Tahun 2012 (), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

KT & h3 Nuh

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... ag Ea k23& ka: PRESIDEN REPUSLIK INDONESIA isi Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI “PSR Deputi Perundang-undangan Agak dan Kesejahteraan Rakyat, hojg SA uk4 G 3 & NN AG iris Setiawan “lk9